|
Serambi Indonesia
Minggu, 7 December, 2009
Sulit, alot, bahkan makin runyam! Itulah gambaran yang
tepat ditujukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Aceh (DPRA) periode 2009-2014. Pasalnya, mereka
telah berhasil memilih pimpinannya pertengahan bulan
lalu, namun tidak mudah bagi mereka untuk mendapat
pengesahan dari Menteri Dalam Negeri. Alasannya,
kompisi pimpinan DPRA yang menempatkan dua orang yang
sama yang berasal dari satu partai, dinilai cacat
bawaan.
Hanya saja pihak terkait (DPRA) tetap ngotot dan
cenderung membenarkan dirinya sendiri. Padahal, sudah
sangat terang benderang bahwa langkah atau kebijakan
yang diambil pimpinan DPRA tersebut bertentangan
dengan Undang-Undang No.27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR,
DPD, dan DPRD.
Atas dasar itu, Mendagri Gamawan Fauzi, sampai saat
ini, masih menangguhkan alias masih mempertimbangkan
untuk pengesahan penetapan pimpinan defenitif DPRK
Aceh Utara, meskipun Gubernur Aceh telah
menandatanganinya. Aceh Utara adalah salah satu DPRK
di Aceh yang berinisiatif menempatkan dua orang
pimpinan dewan yang berasal dari partai yang sama. Ide
itu bergulir ke sejumlah daerah lain di Aceh, dan
kemudian diikuti pula oleh DPRA.
Mendagri dalam surat pertimbangannya tertanggal 30
November 2009 menyatakan, UU No.11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh, tidak mengatur secara khusus
mekanisme pengisian Pimpinan DPRA/DPRK. Karenanya,
menurut Mendagri, mekanisme pengisian Pimpinan DPRK
Aceh Utara harus dilakukan sesuai Pasal 354 ayat (1)
sampai ayat (9) dengan memperhatikan ketentuan Pasal
400 UU No.27 Tahun 2009 tersebut.
Menurut Mendagri, Pasal 22 ayat (2) UU No 11 Tahun
2006 tentang Pemerintahan Aceh berbunyi: DPRA dan DPRK
mempunyai hak untuk membentuk alat kelengkapan DPRA/DPRK
sesuai dengan kekhususan Aceh. Pasal 30 ayat (2)
berbunyi: Pembentukan, susunan, tugas, dan wewenang
alat kelengkapan DPRA/DPRK diatur dalam Peraturan Tata
Tertib DPRA/DPRK.
Dan, sesuai UU No.27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD,
dan DPRD, mekanisme Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota
diatur dalam Pasal (353) ayat (3) yang menyatakan:
Ketentuan mengenai tata cara pembentukan, susunan,
serta tugas dan wewenang alat kelengkapan DPRD
Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan DPRD Kabupaten/Kota
Tentang Tata Tertib. Pasal 354 mengatur secara rinci
mengenai komposisi pimpinan DPRD.
Khusus mengenai pengisian Pimpinan DPRA/DPRK Aceh,
menurut Mendagri, juga harus berpedoman kepada Pasal
400 UU No.27/2009, yang bunyinya: Undang-Undang ini
berlaku juga bagi DPRA/DPRK di Aceh, DPRP di provinsi
Papua dan DPRD Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak
diatur khusus dalam Undang-Undang tersendiri.
Nah, berangkat dari penjelasan Mendagri tersebut
tampaknya persoalan pimpinan DPRA Aceh semakin
mengambang. Rasanya tak masuk akal bagi kita Mendagri
sengaja menunda-nunda pengesahan pimpinan dewan
tersebut, jika memang tidak ada masalah yang
substansial. Mendagri tentu saja behitung jika
kemudian digugat ke Mahkamah Konstitusi. Sikap
Mendagri yang meminta waktu penangguhan pengesahan
pimpinan DPRK Aceh Utara hanyalah bahasa deplomasi
dari bentuk lain berupa penolakan. Juga bukan mustahil
jawaban yang sama akan diberikan kepada pimpinan DPRA,
apalagi mengingat kasusnya memang sebangun dan juga
serupa. |