FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      POLITIK DI ACEH
 
 

 Aceh-Eye Politik di Aceh Laporan Media..
   POLITIK DI ACEH - LAPORAN MEDIA
Posisi Pimpinan DPRA Makin Sulit

Serambi Indonesia
Minggu, 7 December, 2009

Sulit, alot, bahkan makin runyam! Itulah gambaran yang tepat ditujukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2009-2014. Pasalnya, mereka telah berhasil memilih pimpinannya pertengahan bulan lalu, namun tidak mudah bagi mereka untuk mendapat pengesahan dari Menteri Dalam Negeri. Alasannya, kompisi pimpinan DPRA yang menempatkan dua orang yang sama yang berasal dari satu partai, dinilai cacat bawaan.

Hanya saja pihak terkait (DPRA) tetap ngotot dan cenderung membenarkan dirinya sendiri. Padahal, sudah sangat terang benderang bahwa langkah atau kebijakan yang diambil pimpinan DPRA tersebut bertentangan dengan Undang-Undang No.27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Atas dasar itu, Mendagri Gamawan Fauzi, sampai saat ini, masih menangguhkan alias masih mempertimbangkan untuk pengesahan penetapan pimpinan defenitif DPRK Aceh Utara, meskipun Gubernur Aceh telah menandatanganinya. Aceh Utara adalah salah satu DPRK di Aceh yang berinisiatif menempatkan dua orang pimpinan dewan yang berasal dari partai yang sama. Ide itu bergulir ke sejumlah daerah lain di Aceh, dan kemudian diikuti pula oleh DPRA.

Mendagri dalam surat pertimbangannya tertanggal 30 November 2009 menyatakan, UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, tidak mengatur secara khusus mekanisme pengisian Pimpinan DPRA/DPRK. Karenanya, menurut Mendagri, mekanisme pengisian Pimpinan DPRK Aceh Utara harus dilakukan sesuai Pasal 354 ayat (1) sampai ayat (9) dengan memperhatikan ketentuan Pasal 400 UU No.27 Tahun 2009 tersebut.

Menurut Mendagri, Pasal 22 ayat (2) UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh berbunyi: DPRA dan DPRK mempunyai hak untuk membentuk alat kelengkapan DPRA/DPRK sesuai dengan kekhususan Aceh. Pasal 30 ayat (2) berbunyi: Pembentukan, susunan, tugas, dan wewenang alat kelengkapan DPRA/DPRK diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRA/DPRK.

Dan, sesuai UU No.27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, mekanisme Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota diatur dalam Pasal (353) ayat (3) yang menyatakan: Ketentuan mengenai tata cara pembentukan, susunan, serta tugas dan wewenang alat kelengkapan DPRD Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan DPRD Kabupaten/Kota Tentang Tata Tertib. Pasal 354 mengatur secara rinci mengenai komposisi pimpinan DPRD.

Khusus mengenai pengisian Pimpinan DPRA/DPRK Aceh, menurut Mendagri, juga harus berpedoman kepada Pasal 400 UU No.27/2009, yang bunyinya: Undang-Undang ini berlaku juga bagi DPRA/DPRK di Aceh, DPRP di provinsi Papua dan DPRD Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur khusus dalam Undang-Undang tersendiri.

Nah, berangkat dari penjelasan Mendagri tersebut tampaknya persoalan pimpinan DPRA Aceh semakin mengambang. Rasanya tak masuk akal bagi kita Mendagri sengaja menunda-nunda pengesahan pimpinan dewan tersebut, jika memang tidak ada masalah yang substansial. Mendagri tentu saja behitung jika kemudian digugat ke Mahkamah Konstitusi. Sikap Mendagri yang meminta waktu penangguhan pengesahan pimpinan DPRK Aceh Utara hanyalah bahasa deplomasi dari bentuk lain berupa penolakan. Juga bukan mustahil jawaban yang sama akan diberikan kepada pimpinan DPRA, apalagi mengingat kasusnya memang sebangun dan juga serupa.

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org