|
Serambi Indonesia
Rabu, 18 November, 2009
Meski telah disahkan, Tatib DPRA masih dipersoalkan.
Akankah berujung sampai ke Mahkamah Konstitusi? Meski
dijadwalkan hanya dua pekan, pembahasan Tata Tertib (Tatib)
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sempat molor
beberapa hari. Pengesahan Tatib Senin (9/11) juga
diwarnai ricuh antara beberapa anggota dewan. Partai
Amanat Nasional (PAN) memilih hengkang dari ruang
Sidang Pansus Tatib. Begitupun, Tatib tetap disahkan
secara aklamasi. Reaksi itu muncul karena PAN menilai
tata cara pengesahan Tatib telah menyalahi regulasi
yang berlaku. PAN bersikukuh, jika Mendagri dalam
konsultasi Draf Tatib tetap menggolkan, PAN akan
mengajukan masalah ini ke Mahkamah Konstitusi.
Di sisi lain, sejumlah elemen masyarakat seperti LSM
Gerakan Antikorupsi (GeRAK) dan Achehnese Civil
Society Task Force (ACSTF) mengkritisi beberapa poin
Tatib karena tak sesuai dengan perspektif masyarakat.
Sekretaris PAN Tarmidinsyah Abubakar, Selasa (10/11)
mengatakan, ada tiga pokok penyebab mereka memilih
walk-out dari ruang sidang Pansus Tatib. Yakni tentang
penetapan pimpinan dewan, pembentukan fraksi, dan tata
cara pimpinan dewan yang bersikap di luar jalur saat
memberi keterangan resmi. Mengenai penetapan pimpinan
dewan, Tarmidinsyah mengaku PAN tetap berkomitmen
mengikuti undang-undang dan menafsirkannya dengan
benar. Terkait hal ini, proses pelaksanaan Tatib
dianggap banyak menyimpang dari peraturan, baik UU
Nomor 27 Tahun 2009, UUPA, maupun Surat Edaran
Mendagri. “PAN tetap punya hak menjalankan
Undang-undang dengan benar,” kata Tarmidinsyah.
PAN mengaku tidak setuju dengan sejumlah isi Tatib
tentang pimpinan dewan. Berdasarkan UU 27 Tahun 2009
diatur bahwa pimpinan dewan adalah pemenang pemilu
mulai dari pemenang pertama hingga empat besar.
Sementara pengaturan penetapan pimpinan dewan di DPRA
dinilai tidak spesifik, sehingga berkesan mengadopsi
sejumlah regulasi lain seperti PP Nomor 25 Tahun 2007.
Padahal menurut Tarmidisnyah, dengan lahirnya
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, PP Nomor 25 Tahun
2007 dan Susduk tidak berlaku lagi karena substansinya
bertentangan dengan UU yang baru. Akibatnya, pimpinan
dari PAN berpeluang tergeser. “Sebenarnya bukan
masalah tergesernya PAN yang kita protes, sebab
peluang untuk menjadi pimpinan tetap ada. Namun yang
kita kritisi karena dasar hukum yang digunakan tidak
sesuai. Saya tak mengatakan mereka menggunakan PP
Nomor 25 Tahun 2007, namun kesannya sejumlah peraturan
dikaburkan sementara UU terbaru tak diterapkan. Kita
tidak mau seperti itu, kita ingin aturannya jelas,”
katanya.
PAN sebagai rangking empat pemenang Pemilu Legislatif
2009, merasa bahwa dalam pengesahan Tatib harus
menggunakan Undang-undang yang sesuai. Demikian juga
dengan pembentukan frakasi, Tarmidinsyah menyebutkan,
dalam UU Nomor 27 Tahun 2009 dijelaskan bahwa
pembentukan fraksi minimal sejumlah komisi. Secara
nasional jumlahnya adalah lima fraksi, namun di Aceh
dapat dibentuk enam atau tujuh fraksi. Alasannya,
dalam klasul yang lain dijelaskan bahwa bagi parlemen
yang memiliki jumlah anggota lebih dari 55 orang,
dapat menggunakan aturan khusus. Aturan khusus yang
dimaksud termasuk UUPA. Dalam UUPA disebutkan, parpol
yang memperoleh kursi sejumlah minimal komisi dapat
membentuk fraksi. Dalam UUPA disebutkan, minimal lima
hingga delapan kursi. Dalam Tatib dibentuklah tujuh
komisi. Dengan terbentuknya tujuh komisi ini,
sebenarnya PAN tetap tak kehilangan hak membentuk
komisi, sebab anggota dari partai lain dapat masuk ke
PAN. Namun, lagi-lagi Tarmidinsyah mengaku aksi
hengkang bukan karena khawatir Fraksi PAN tak
terbentuk, tapi PAN ingin aturannya harus sesuai
dengan regulasi yang berlaku. “Dalam Tatib dewan, kata
minimal salah ditafsirkan, kita tidak mau itu terjadi.
Tahap awal saja banyak aturan sudah dilanggar,
bagaimana ke depan nantinya,” katanya.
Adapun alasan lainnya adalah mekanisme di dewan yang
dianggap rancu. Misalnya, mengenai jadwal penetapan
pelantikan dewan yang sudah diputuskan dengan resmi.
Namun ketika ada perubahan, pimpinan dewan (sementara)
memberitahukan hanya dengan mengirimkan SMS. Kecuali
itu, PAN juga mengaku kecewa dengan pimpinan dewan.
Pasalnya, ketika pimpinan menginstruksikan kepada PAN
untuk mengirimkan nama calon pimpinan dari PAN,
pimpinan dewan tak menggubrisnya. “Saya menduga ada
pemaksaan hak di dewan,” katanya.
Disinggung adanya sejumlah argumen dari anggota
lainnya menyatakan kondisi dewan mendesak sehingga
Tatib harus segera disahkan. Menurutnya, adanya
situasi ricuh justru akan memperlambat pengesahan
tatib, sebab akan muncul akibat hukum lain. “Saat
hengkang berarti PAN telah menerima segala
konsekuensinya. Kini yang dapat kita lakukan hanyalah
menunggu kearifan Mendagri. Jika Mendagri juga tak
objektif menilai Tatib yang telah disahkan ini, PAN
akan membawa masalah ini ke MK. Ini bukan sekadar
gertakan, tetapi merupakan bukti keseriusan kita
menjalankan Undang-undang,” katanya.
Isi tatib dikritisi
Disamping itu, isi Tatib dewan juga mendapat sorotan
dari sejumlah LSM seperti GeRAK dan Achehnese Civil
Society Task Force (ACSTF), sebuah LSM yang kinerjanya
mengawasi parlemen di Aceh. Koordinator Kebijakan
Publik dan Monitoring Parlemen, ACSTF, Nina Noviana
menyebutkan, ada beberapa isi Tatib yang tidak sesuai
dengan perspektif masyarakat. Padahal, kewajiban
anggota dewan adalah menyerap aspirasi masyarakat luas.
Namun beberapa pasal dalam Tatib ternyata tak
mendukung pernyataan tersebut.
Pasal yang dimaksud antara lain Pasal 44. Dalam ayat
(5) disebutkan, Fraksi mempunyai sekretariat
tersendiri. Sementara dalam ayat berikutnya disebutkan,
anggota sekretariat berjumlah sama dengan angota
fraksi dan dipilih oleh anggota fraksi. Dengan
demikian akan ada 69 anggota sekretariat pada seluruh
fraksi.
Menurut Novi, ini kan mempengaruhi penganggaran yang
bersumber dari APBA. Hal ini dinilai tak objektif,
sebab akan banyak pekerja baru di dewan, sementara di
sisi lain masih banyak tenaga kontrak atau honorer
yang selama ini telah bekerja di sekretariat dewan.
“Berarti jadi rame nantinya di dewan. Apalagi yang
milih adalah anggota fraksi, pasti akan ada
wajah-wajah baru di sana,” kata Novi.
ACSTF juga mengkritisi pasal 77 tentang Badan Urusan
Rumah Tangga Dewan (BURT). Menurut Novi, BURT hanya
menambah draf jumlah kelengkapan dewan dan berhubungan
dengan anggaran. Padahal, tugas BURT sebagaimana
disebutkan dalam beberapa ayat, bisa saja dilaksanakan
oleh sekretariat dewan yang telah ada selama ini.
Pasal lain yang dikritisi adalah Pasal 86 tentang
Sifat Rapat. Dalam ayat (3) disebutkan, Rapat Komisi,
Rapat Gabungan, Rapat
Badan Musyawarah, Rapat Badan Anggaran, Rapat Panitia
Khusus, Rapat bersifat tertutup, kecuali apabila
Pimpinan Rapat menyatakan terbuka. Menurut Novi, isi
ayat ini sama saja dengan tatib periode sebelumnya,
padalah masyarakat berharap ada perubahan pada periode
kali ini. Dengan demikian, hampir kebanyakan sidang di
dewan akan tertutup sementara peluang sidang terbuka
sangat kecil. Bahkan dalam ayat 4 disebutkan, Rapat
Kerja Dengar Pendapat bersifat terbuka, kecuali
apabila Pimpinan Dewan menyatakan tertutup. Lagi-lagi
maksud ayat ini akan menyebabkan sidang berpeluang
tertutup. Kedua poin tersebut dinilai sama-sama
membatasi partisipasi masyarakat untuk mengawasi
kinerja anggota dewan. “Kewajiban anggota dewan adalah
menyerap aspirasi. Jika semua tertutup, potensi
memberi aspirasi dan mengawasi kinerja mereka akan
terbatas, apalagi tak ada pengaturan komprehensif.
Seharusnya parlemen kali ini lebih aspiratif dari
sebelumnya, nyatanya tidak,” kata Novi.
Abaikan partisipasi masyarakat
Setali tiga uang, Kepala Divisi dan Advokasi Kebijakan
Publik GeRAK, Isra Safril juga menyatakan pendapat
serupa. Rancangan Tatib DPRA yang telah disahkan
berpotensi besar mengabaikan peluang keterlibatan
masyarakat dalam penentuan kepihakan publik. Padahal,
dalam Undang-Undang No 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dalam Pasal 325 pada ayat (3) dengan jelas menyebutkan
bahwa Tatib DPRD Provinsi paling sedikit memuat
ketentuan tentang pengucapan, sumpah/janji; Penetapan
pimpinan; Pemberhentian dan penggantian pimpinan;
Jenis dan penyelenggaraan rapat; Pelaksanaaan fungsi,
tugas dan wewenang lembaga, serta hak dan kewajiban
anggota; Pembentukan, susunan, serta tugas dan
wewenang alat kelengkapan; Penggantian antarwaktu
anggota; Pembuatan pengambilan keputusan; Pelaksanaan
konsultasi antara DPRD Provinsi dan Pemerintah Daerah
Provinsi; Penerimaan Pengaduan dan penyaluran aspirasi
masyarakat; Pengaturan protokoler, dan Pelaksanaan
tugas kelompok pakar/ahli.
Akan tetapi, dalam rancangan Tatib DPRA yang terdiri
atas 27 Bab dan lebih 140 Pasal tidak memuat ketentuan
khusus dan penjelasan detail tentang penerimaan
pengaduan dan penyaluran aspirasi masyarakat
sebagaimana dimaksud UU No 27 Tahun 2009. Sedangkan
dalam Rancangan tatib DPRA, hal tersebut hanya
mencantumkan secara umum dalam Pasal 5 ayat (1) huruf
(r), yaitu “Menampung serta memperjuangkan aspirasi
daerah dan rakyat sesuai peraturan perundang-undangan”.
“Kami menilai bila poin (r) tersebut yang menjadi
bagian integral dari tugas dan wewenang DPRA, tidak
cukup untuk memberi ruang bagi masyarakat dalam
menyampaikan aspirasinya. Seharusnya proses penerimaan
pengaduan dan penyaluran aspirasi masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam UU No 27 tahun 2009 pada
pasal 325 ayat (3) huruf (j) harus diatur dalam sebuah
bab dalam rancangan Tatib DPRA,” kata Isra Safril.
Hal lain yakni mengenai partisipasi publik ini juga
terjadi pembatasan pada pasal 86, pasal 87, pasal 88,
dan pasal 89 bagian ke tiga tentang sifat rapat.
Substansi yang terkandung dalam ke empat pasal
tersebut dinilai tidak aspiratif, sebab semua rapat
yang dilaksanakan oleh DPRA dinyatakan tertutup.
Dikatakan, pada dasarnya rakyat sangat bangga dengan
adanya partai lokal yang sebagian besar orang-orang
yang dulu memperjuangkan aspirasi rakyat, tapi apa
yang didapat bahwa aspirasi dan partisipasi rakyat
hanyalah slogan semata dan hanya janji-janji pada saat
kampanye saja. “Hal ini penting dikritisi mendorong
terciptanya pemerintahan yang baik di Aceh. Disamping
itu, perubahan iklim politik yang terjadi di Aceh
dengan tingkat harapan masyarakat cukup tinggi untuk
perubahan di Aceh. Untuk itu, ketentuan yang mengatur
tentang tata cara penerimaan pengaduan dan penyaluran
aspirasi masyarakat di internal DPRA sangat diperlukan,”
kata Isra. Hingga kini Kontras belum berhasil
menghubungi Ketua DPRA Hasbi Abdullah menanyakan
polemik Tatib ini. (gun) |