FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      POLITIK DI ACEH
 
 

 Aceh-Eye Politik di Aceh Laporan Media..
   POLITIK DI ACEH - LAPORAN MEDIA
Ricuhnya Tatib DPRA

Serambi Indonesia
Rabu, 18 November, 2009

Meski telah disahkan, Tatib DPRA masih dipersoalkan. Akankah berujung sampai ke Mahkamah Konstitusi? Meski dijadwalkan hanya dua pekan, pembahasan Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sempat molor beberapa hari. Pengesahan Tatib Senin (9/11) juga diwarnai ricuh antara beberapa anggota dewan. Partai Amanat Nasional (PAN) memilih hengkang dari ruang Sidang Pansus Tatib. Begitupun, Tatib tetap disahkan secara aklamasi. Reaksi itu muncul karena PAN menilai tata cara pengesahan Tatib telah menyalahi regulasi yang berlaku. PAN bersikukuh, jika Mendagri dalam konsultasi Draf Tatib tetap menggolkan, PAN akan mengajukan masalah ini ke Mahkamah Konstitusi.

Di sisi lain, sejumlah elemen masyarakat seperti LSM Gerakan Antikorupsi (GeRAK) dan Achehnese Civil Society Task Force (ACSTF) mengkritisi beberapa poin Tatib karena tak sesuai dengan perspektif masyarakat. Sekretaris PAN Tarmidinsyah Abubakar, Selasa (10/11) mengatakan, ada tiga pokok penyebab mereka memilih walk-out dari ruang sidang Pansus Tatib. Yakni tentang penetapan pimpinan dewan, pembentukan fraksi, dan tata cara pimpinan dewan yang bersikap di luar jalur saat memberi keterangan resmi. Mengenai penetapan pimpinan dewan, Tarmidinsyah mengaku PAN tetap berkomitmen mengikuti undang-undang dan menafsirkannya dengan benar. Terkait hal ini, proses pelaksanaan Tatib dianggap banyak menyimpang dari peraturan, baik UU Nomor 27 Tahun 2009, UUPA, maupun Surat Edaran Mendagri. “PAN tetap punya hak menjalankan Undang-undang dengan benar,” kata Tarmidinsyah.

PAN mengaku tidak setuju dengan sejumlah isi Tatib tentang pimpinan dewan. Berdasarkan UU 27 Tahun 2009 diatur bahwa pimpinan dewan adalah pemenang pemilu mulai dari pemenang pertama hingga empat besar. Sementara pengaturan penetapan pimpinan dewan di DPRA dinilai tidak spesifik, sehingga berkesan mengadopsi sejumlah regulasi lain seperti PP Nomor 25 Tahun 2007. Padahal menurut Tarmidisnyah, dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, PP Nomor 25 Tahun 2007 dan Susduk tidak berlaku lagi karena substansinya bertentangan dengan UU yang baru. Akibatnya, pimpinan dari PAN berpeluang tergeser. “Sebenarnya bukan masalah tergesernya PAN yang kita protes, sebab peluang untuk menjadi pimpinan tetap ada. Namun yang kita kritisi karena dasar hukum yang digunakan tidak sesuai. Saya tak mengatakan mereka menggunakan PP Nomor 25 Tahun 2007, namun kesannya sejumlah peraturan dikaburkan sementara UU terbaru tak diterapkan. Kita tidak mau seperti itu, kita ingin aturannya jelas,” katanya.

PAN sebagai rangking empat pemenang Pemilu Legislatif 2009, merasa bahwa dalam pengesahan Tatib harus menggunakan Undang-undang yang sesuai. Demikian juga dengan pembentukan frakasi, Tarmidinsyah menyebutkan, dalam UU Nomor 27 Tahun 2009 dijelaskan bahwa pembentukan fraksi minimal sejumlah komisi. Secara nasional jumlahnya adalah lima fraksi, namun di Aceh dapat dibentuk enam atau tujuh fraksi. Alasannya, dalam klasul yang lain dijelaskan bahwa bagi parlemen yang memiliki jumlah anggota lebih dari 55 orang, dapat menggunakan aturan khusus. Aturan khusus yang dimaksud termasuk UUPA. Dalam UUPA disebutkan, parpol yang memperoleh kursi sejumlah minimal komisi dapat membentuk fraksi. Dalam UUPA disebutkan, minimal lima hingga delapan kursi. Dalam Tatib dibentuklah tujuh komisi. Dengan terbentuknya tujuh komisi ini, sebenarnya PAN tetap tak kehilangan hak membentuk komisi, sebab anggota dari partai lain dapat masuk ke PAN. Namun, lagi-lagi Tarmidinsyah mengaku aksi hengkang bukan karena khawatir Fraksi PAN tak terbentuk, tapi PAN ingin aturannya harus sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Dalam Tatib dewan, kata minimal salah ditafsirkan, kita tidak mau itu terjadi. Tahap awal saja banyak aturan sudah dilanggar, bagaimana ke depan nantinya,” katanya.

Adapun alasan lainnya adalah mekanisme di dewan yang dianggap rancu. Misalnya, mengenai jadwal penetapan pelantikan dewan yang sudah diputuskan dengan resmi. Namun ketika ada perubahan, pimpinan dewan (sementara) memberitahukan hanya dengan mengirimkan SMS. Kecuali itu, PAN juga mengaku kecewa dengan pimpinan dewan. Pasalnya, ketika pimpinan menginstruksikan kepada PAN untuk mengirimkan nama calon pimpinan dari PAN, pimpinan dewan tak menggubrisnya. “Saya menduga ada pemaksaan hak di dewan,” katanya.

Disinggung adanya sejumlah argumen dari anggota lainnya menyatakan kondisi dewan mendesak sehingga Tatib harus segera disahkan. Menurutnya, adanya situasi ricuh justru akan memperlambat pengesahan tatib, sebab akan muncul akibat hukum lain. “Saat hengkang berarti PAN telah menerima segala konsekuensinya. Kini yang dapat kita lakukan hanyalah menunggu kearifan Mendagri. Jika Mendagri juga tak objektif menilai Tatib yang telah disahkan ini, PAN akan membawa masalah ini ke MK. Ini bukan sekadar gertakan, tetapi merupakan bukti keseriusan kita menjalankan Undang-undang,” katanya.

Isi tatib dikritisi

Disamping itu, isi Tatib dewan juga mendapat sorotan dari sejumlah LSM seperti GeRAK dan Achehnese Civil Society Task Force (ACSTF), sebuah LSM yang kinerjanya mengawasi parlemen di Aceh. Koordinator Kebijakan Publik dan Monitoring Parlemen, ACSTF, Nina Noviana menyebutkan, ada beberapa isi Tatib yang tidak sesuai dengan perspektif masyarakat. Padahal, kewajiban anggota dewan adalah menyerap aspirasi masyarakat luas. Namun beberapa pasal dalam Tatib ternyata tak mendukung pernyataan tersebut.

Pasal yang dimaksud antara lain Pasal 44. Dalam ayat (5) disebutkan, Fraksi mempunyai sekretariat tersendiri. Sementara dalam ayat berikutnya disebutkan, anggota sekretariat berjumlah sama dengan angota fraksi dan dipilih oleh anggota fraksi. Dengan demikian akan ada 69 anggota sekretariat pada seluruh fraksi.

Menurut Novi, ini kan mempengaruhi penganggaran yang bersumber dari APBA. Hal ini dinilai tak objektif, sebab akan banyak pekerja baru di dewan, sementara di sisi lain masih banyak tenaga kontrak atau honorer yang selama ini telah bekerja di sekretariat dewan. “Berarti jadi rame nantinya di dewan. Apalagi yang milih adalah anggota fraksi, pasti akan ada wajah-wajah baru di sana,” kata Novi.

ACSTF juga mengkritisi pasal 77 tentang Badan Urusan Rumah Tangga Dewan (BURT). Menurut Novi, BURT hanya menambah draf jumlah kelengkapan dewan dan berhubungan dengan anggaran. Padahal, tugas BURT sebagaimana disebutkan dalam beberapa ayat, bisa saja dilaksanakan oleh sekretariat dewan yang telah ada selama ini. Pasal lain yang dikritisi adalah Pasal 86 tentang Sifat Rapat. Dalam ayat (3) disebutkan, Rapat Komisi, Rapat Gabungan, Rapat

Badan Musyawarah, Rapat Badan Anggaran, Rapat Panitia Khusus, Rapat bersifat tertutup, kecuali apabila Pimpinan Rapat menyatakan terbuka. Menurut Novi, isi ayat ini sama saja dengan tatib periode sebelumnya, padalah masyarakat berharap ada perubahan pada periode kali ini. Dengan demikian, hampir kebanyakan sidang di dewan akan tertutup sementara peluang sidang terbuka sangat kecil. Bahkan dalam ayat 4 disebutkan, Rapat Kerja Dengar Pendapat bersifat terbuka, kecuali apabila Pimpinan Dewan menyatakan tertutup. Lagi-lagi maksud ayat ini akan menyebabkan sidang berpeluang tertutup. Kedua poin tersebut dinilai sama-sama membatasi partisipasi masyarakat untuk mengawasi kinerja anggota dewan. “Kewajiban anggota dewan adalah menyerap aspirasi. Jika semua tertutup, potensi memberi aspirasi dan mengawasi kinerja mereka akan terbatas, apalagi tak ada pengaturan komprehensif. Seharusnya parlemen kali ini lebih aspiratif dari sebelumnya, nyatanya tidak,” kata Novi.

Abaikan partisipasi masyarakat

Setali tiga uang, Kepala Divisi dan Advokasi Kebijakan Publik GeRAK, Isra Safril juga menyatakan pendapat serupa. Rancangan Tatib DPRA yang telah disahkan berpotensi besar mengabaikan peluang keterlibatan masyarakat dalam penentuan kepihakan publik. Padahal, dalam Undang-Undang No 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Pasal 325 pada ayat (3) dengan jelas menyebutkan bahwa Tatib DPRD Provinsi paling sedikit memuat ketentuan tentang pengucapan, sumpah/janji; Penetapan pimpinan; Pemberhentian dan penggantian pimpinan; Jenis dan penyelenggaraan rapat; Pelaksanaaan fungsi, tugas dan wewenang lembaga, serta hak dan kewajiban anggota; Pembentukan, susunan, serta tugas dan wewenang alat kelengkapan; Penggantian antarwaktu anggota; Pembuatan pengambilan keputusan; Pelaksanaan konsultasi antara DPRD Provinsi dan Pemerintah Daerah Provinsi; Penerimaan Pengaduan dan penyaluran aspirasi masyarakat; Pengaturan protokoler, dan Pelaksanaan tugas kelompok pakar/ahli.

Akan tetapi, dalam rancangan Tatib DPRA yang terdiri atas 27 Bab dan lebih 140 Pasal tidak memuat ketentuan khusus dan penjelasan detail tentang penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi masyarakat sebagaimana dimaksud UU No 27 Tahun 2009. Sedangkan dalam Rancangan tatib DPRA, hal tersebut hanya mencantumkan secara umum dalam Pasal 5 ayat (1) huruf (r), yaitu “Menampung serta memperjuangkan aspirasi daerah dan rakyat sesuai peraturan perundang-undangan”.

“Kami menilai bila poin (r) tersebut yang menjadi bagian integral dari tugas dan wewenang DPRA, tidak cukup untuk memberi ruang bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya. Seharusnya proses penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam UU No 27 tahun 2009 pada pasal 325 ayat (3) huruf (j) harus diatur dalam sebuah bab dalam rancangan Tatib DPRA,” kata Isra Safril.

Hal lain yakni mengenai partisipasi publik ini juga terjadi pembatasan pada pasal 86, pasal 87, pasal 88, dan pasal 89 bagian ke tiga tentang sifat rapat. Substansi yang terkandung dalam ke empat pasal tersebut dinilai tidak aspiratif, sebab semua rapat yang dilaksanakan oleh DPRA dinyatakan tertutup. Dikatakan, pada dasarnya rakyat sangat bangga dengan adanya partai lokal yang sebagian besar orang-orang yang dulu memperjuangkan aspirasi rakyat, tapi apa yang didapat bahwa aspirasi dan partisipasi rakyat hanyalah slogan semata dan hanya janji-janji pada saat kampanye saja. “Hal ini penting dikritisi mendorong terciptanya pemerintahan yang baik di Aceh. Disamping itu, perubahan iklim politik yang terjadi di Aceh dengan tingkat harapan masyarakat cukup tinggi untuk perubahan di Aceh. Untuk itu, ketentuan yang mengatur tentang tata cara penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi masyarakat di internal DPRA sangat diperlukan,” kata Isra. Hingga kini Kontras belum berhasil menghubungi Ketua DPRA Hasbi Abdullah menanyakan polemik Tatib ini. (gun)

 
 
  Copyright © 2007. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: webmaster@aceh-eye.org