|
Serambi Indonesia
Senin, 16 November, 2009
* PA Usul Dua Nama, Ketua dan Wakil Ketua III
BANDA ACEH: Para anggota DPR Aceh, Senin (15/11) hari
ini, mengikuti sidang paripurna untuk memilih empat
pimpinan DPRA yang akan diusulkan ke Mendagri untuk
dikukuhkan menjadi Pimpinan defenitif DPRA periode
2009-2014. Proses penentuan pimpinan dipastikan tidak
mengacu kepada UU Nomor 27 tahun 2007, melainkan
kepada tata tertib (tatib) yang telah disahkan pekan
lalu.
Wakil Ketua DPRA, Amir Helmi yang dikonfirmasi Serambi,
Minggu (14/11) membenarkan bahwa agenda DPRA hari ini
adalah menetapkan pemilihan pimpinan DPRA definitif.
Untuk agenda itu, Ketua Sementara DPRA, Hasbi Abdullah
telah menandatangani undangan untuk rapat paripurna
hari ini. Amir juga mengakui, pemilihan pimpinan DPRA
periode 2009-2014 akan mengacu pada tata tertib yang
telah disahkan Pimpinan Sementara DPRA pekan lalu,
setelah disetujui mayoritas anggota DPRA dalam sidang
paripurna.
Ini artinya, hanya ada tiga partai saja yang bisa
mengusulkan calon pimpinan. Karena dalam pasal 53 ayat
1) Tatib DPRA yang telah disahkan disebutkan yang bisa
mengusulkan calon pimpinan adalah partai politik
nasional atau partai politik lokal yang punya fraksi
penuh di DPRA. Dari 11 partai politik yang meraih
kursi di DPRA, hanya tiga partai yang memiliki fraksi
penuh minimal 7 orang, yaitu Partai Aceh meraih 33
kursi, Partai Demokrat 10 kursi, dan Partai Golkar 8
kursi.
Informasi yang diperoleh Serambi, Partai Aceh telah
mengirimkan nama Drs H Hasbi Abdullah untuk duduk
sebagai Ketua DPRA. Partai Demokrat mengirimkan nama H
Amir Helmi untuk menduduki posisi Wakil Ketua I, dan
Partai Golkar mengirimkan nama Drs H Sulaiman Abda
untuk duduk pada kursi Wakil Ketua III. Sedangkan
kursi Wakil Ketua III akan dipilih secara terbuka
dalam sidang paripurna hari ini.
Jatah kursi wakil ketua III inilah yang sempat menjadi
bahan perdebatan alot. Pasalnya, jika mengacu kepada
UU Nomor 27 tahun 2009, jatah kursi Wakil Ketua III
DPRA itu adalah milik PAN, karena mereka merupakan
peraih kursi terbanyak keempat, setelah Partai Aceh,
Partai Demokrat dan Partai Golkar.
Namun, karena penetapan pimpinan mengacu pada tatib
yang telah disahkan beberapa waktu lalu, maka PAN
tidak cukup syarat untuk mengajukan nama calon
pimpinan. Pasalnya, dalam pasal 53 ayat 1) Tatib DPRA
disebutkan bahwa yang bisa mengusulkan calon pimpinan
adalah partai politik nasional atau partai politik
lokal yang punya fraksi penuh di DPRA, sedangkan PAN
yang hanya mampu meraih lima kursi di DPRA dalam
pemilu lalu, tidak bisa cukup syarat untuk membentuk
satu fraksi penuh.
Berdasarkan konfirmasi Serambi dari pengurus Partai
Demokrat, Golkar, dan Partai Aceh, kemarin, dapat
dipastikan kursi ketiga ini akan diduduki oleh kader
dari Partai Aceh. Pasalnya, Ketua Kelompok Partai
Golkar Aceh, Husin Banta dan Sekretaris Partai
Demokrat Aceh, Amir Helmi, menyatakan pihaknya tidak
akan mengusulkan nama calon untuk ikut dalam bursa
pemilihan Wakil Ketua III DPRA yang dilaksanakan hari
ini.
Sementara petinggi Partai Aceh, Hasbi Abdullah
mengakui jika partainya akan mengirim satu nama calon
pimpinan lagi untuk ikut dalam bursa pemilihan Wakil
Ketua III DPRA. Berdasarkan rapat internal pengurus
Partai Aceh, kata Hasbi, disepakati nama yang
dikirimkan sebagai calon wakil ketua III adalah,
Ridwan Abdullah. “Sampai malam ini (tadi malam-red),
masih nama itu, apakah ada perubahan lain atau muncul
nama lain saya belum mendapat informasi,” ujar Hasbi.
Hasbi Abdullah berharap pemilihan pimpinan DPRA
periode 2009-2014, bisa berjalan lancar, sehingga
tidak mengganggu jadwal pengiriman empat nama pimpinan
DPRA ke Mendagri untuk di-SK-kan. Menurut rencana,
pengusulan nama ke Mendagri akan dilakukan pada,
Selasa (16/11). “Ini sangat penting, karena jika
pengesahan tatib dan pimpinan DPRA bisa tuntas akhir
bulan ini, maka agenda DPRA bulan depan adalah
membahas RAPBA 2010. Jika penerbitan SK dari Mendagri
dan pengukuhan serta pelantikan Pimpinan DPRA yang
definitif terlambat, konsekwensinya pembahasan APBA
2010 nya pada bulan depan molor lagi,” demikian Hasbi
Abdullah.(her) |