|
Serambi Indonesia
Selasa, 10 November, 2009
* PAN Walk Out dan Akan Lapor ke MK
BANDA ACEH: Proses pengesahan Tata Tertib Dewan
Perwakilan Rakyat Aceh (Tatib DPRA) periode 2009-1014
dalam sidang paripurna, Senin (9/11) sore, sempat
sedikit ricuh. Lima legislator dari Partai Amanat
Nasional (PAN) memilih walk out (hengkang) dari ruang
sidang, setelah memprotes dan meminta kepada pimpinan
sidang untuk tidak mengesahkan tatib sebelum
dikonsultasikan ke Mendagri.
Meski kelima anggota dewan dari PAN itu meninggalkan
ruang sidang, tapi Ketua Sementara DPRA, Hasbi
Abdullah, didampingi Wakil Ketua Amir Helmi, selaku
pimpinan sidang, tetap melanjutkan sidang penting
tersebut. Sidang tersebut dipimpin Amir Helmi dari
Partai Demokrat. Para anggota sidang paripurna lainnya
pun bagai tak terusik nuraninya terhadap aksi walk out
lima koleganya tersebut, lalu mereka secara aklamasi
menyetujui tatib yang telah dibahas panitia khusus (pansus)
itu.
Mayoritas anggota dewan, terutama dari partai lokal
yang menguasai 33 kursi di DPRA, yaitu Partai Aceh
(PA), dalam pendapat kelompok partainya menyatakan
dapat menerima tatib yang telah disusun pansus dan
setuju untuk disahkan. Mereka mendapat dukungan dari
peserta rapat lainnya --minus PAN-- agar tatib yang
telah dibahas pansus itu segera disahkan.
Sementara, dari partai nasional, seperti Partai
Demokrat dan Golkar, menyatakan meski tatib disahkan,
tapi harus tetap dibawa ke Mendagri. “Sebab, yang
menetapkan atau mengeluarkan SK Pimpinan DPRA yang
definitif nantinya adalah Mendagri,” kata Husin Banta
dari Partai Golkar. Hal serupa diutarakan Yunus Ilyas
dari Partai Demokrat.
Sedangkan partai lainnya, PKS, PPP, PBB, Patriot, PKB,
PKPI, dan Partai Daulat Aceh (PDA), berharap
pengesahan tatib dewan dan penerbitan SK Pimpinan DPRA
yang definitif dari Mendagri itu jangan terlalu lama.
Kalau lama, bisa mengganggu agenda kerja dewan yang
mendesak saat ini, yakni pembahasan dan pengesahan
RAPBA 2010. Setelah mayoritas anggota dewan menyatakan
setuju untuk disahkan, Amir Helmi yang memegang palu
sidang, mengetukkan palu satu kali pada pukul 17.45
WIB, pertanda disahkannnya Tatib DPRA periode
2009-2014 tersebut. Kemudian, sidang ditutup resmi
oleh Hasbi Abdullah dengan mengetukkan palu tiga kali
ke mejanya.
Menolak
Sementara itu, PAN menolak tatib DPRA yang telah
dibahas 21 orang anggota Pansus DPRA itu, karena
beberapa isinya, terutama mengenai pengusulan calon
pimpinan dewan, belum selaras dengan UU Nomor 27 Tahun
2009 tentang Sisduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD maupun
surat Mendagri tertanggal 24 September 2009. Untuk itu,
kata Mawardi Ali dari PAN, sebelum tatib itu disahkan
lebih baik dikonsultasikan dulu kepada Mendagri.
Kecuali itu, menurut surat Mendagri tersebut yang
ditujukan kepada seluruh DPRD, pengesahan tatib harus
dilakukan oleh pimpinan DPRD definitif. “Sedangkan
pimpinan dewan yang ada sekarang ini adalah pimpinan
sementara,” ujar Mawardi Ali. Interupsi dan protes
terhadap hal itu juga disampaikan anggota DPRA dari
PAN, Muslim Aiyub. Muslim menyatakan, Pimpinan
Sementara DPRA yang ada sekarang, penetapan dan
pengesahannya menggunakan dasar hukum UU Nomor 27
Tahun 2009. Tapi kenapa pada saat pemilihan pimpinan
definitif, tidak mengacu secara konsisten pada UU
27/2009 tersebut yang justru telah mengatur secara
jelas dan tegas. Pimpinan sidang justru menggunakan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan
Aceh (UUPA) yang belum mengatur secara rinci perihal
susunan alat kelengkapan dewan.
Akibat menggunakan UUPA, kursi wakil ketua III DPRA
yang seharusnya jatuh kepada PAN, menurut tatib yang
telah disahkan itu, harus dipilih secara terbuka.
Adapun yang boleh mengusulkan calon pimpinan DPRA
adalah dari fraksi penuh yang berjumlah minimal tujuh
orang anggota DPRA. Dalam kenyataannya, PAN hanya
berjumlah lima orang, sehingga tidak bisa mengusulkan
calon pimpinan DPRA.
Ketua Sementara DPRA, Hasbi Abdullah, yang dimintai
komentarnya usai penutupan sidang pengesahan Tatib
DPRA tersebut mengatakan, pengesahan tatib itu sah dan
tidak ada aturan atau perundang-undangan yang
dilanggar. “Kita juga menggunakan Undang-Undang Nomor
27 Tahun 2009 dan UUPA untuk penyusunan dan pengesahan
tatib yang telah disusun Pansus Dewan.”
Pimpinan DPRA, kata Hasbi, bersama beberapa anggota
DPRA akan menyampaikan usulan calon pimpinan definitif
DPRA yang baru setelah dilakukan pemilihan pada pekan
ini ke Mendagri. Dalam pertemuan dengan Mendagri, kata
Hasbi lebih lanjut, pihaknya akan menyampaikan
sejumlah argumen hukum untuk mendukung tatib yang
telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPRA kemarin.
“Kita harapkan Mendagri nanti mau mengerti dan dapat
memahaminya serta mengesahkan usulan Pimpinan DPRA
yang kita ajukan dalam minggu depan,” ujar adik
kandung Zaini Abdullah, mantan petinggi GAM di Swedia
ini.
Anggota legislatif dari PAN, Muslim Aiyub menyatakan,
sistem atau tata cara pemilihan calon pimpinan DPRA
yang terdapat dalam tatib DPRA itu belum sepenuhnya
mengacu kepada UU Nomor 27/2009. Karena itu, jika
pimpinan DPRA tetap memaksakan kehendak memilih
pimpinan dewan dengan aturan yang terdapat dalam tatib,
besar kemungkinan Mendagri tak akan menandatangani
atau menerbitkan SK Pimpinan DPRA definitif. “Jika
Mendagri menandatanganinya, sementara hal itu
jelas-jelas menyalahi UU Nomor 27/299, maka PAN akan
menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi atau MK,” kata
Muslim Aiyub.
Anggota DPRA dari Partai Aceh, Adnan Beuransyah,
menyatakan tidak ada alasan bagi Mendagri untuk tidak
menandatangani usulan Pimpinan DPRA yang disampaikan
Pimpinan Sementara DPRA. Sebab, dasar penyusunan tatib
DPRA saat ini pun menggunakan UU 27 Tahun 2009 dan
UUPA. Seandainya Mendagri tidak bersedia
menandatangani SK Pimpinan DPRA definitif, kata Adnan,
maka melalui dasar UUPA dan MoU Helsinki, pihak GAM
akan membawa masalah itu ke dalam Round Table Meeting
(RTM) RI-GAM.
Alasannya, dalam MoU Helsinki poin 6 huruf c
disebutkan, jika terjadi kesalahpahaman dalam
penafsiran sesuatu hal (isi MoU) yang belum ada
kesepakatan di tingkat menengah, maka akan dibawa pada
pertemuan yang lebih tinggi. “Dan proses itu tidak
akan mengganggu agenda DPRA lainnya yang harus
dikerjakan, seperti pembahasan RAPBA 2010,” demikian
Adnan Beuransyah. (her/sup) |