|
Serambi Indonesia
Jum'at, 23 October 2009
Kalangan pengamat politik dan pakar hukum di Aceh
menilai lambanya pelantikan pimpinan difinitif Dewan
Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) 2009--2014, akan
berdampak hambarnya sejumlah tugas dewan, dan
terjadinya stagnan dalam merespon berbagai kebijakan
publik. Sebagaimana diungkapkan dua pakar hukum,
Mawardi Ismail SH dan Zaini Djali SH, kondisi dewan
akibat tidak jelasnya jadwal pelantikan pimpinan dewan
definitif sangat menggalaukan. Jika jadwal pelantikan
pimpinan dewan dibiarkan berlarut, akan berdampak pada
terhambatnya sejumlah tugas dewan, terutama yang
mendesak harus dilakukan (Serambi, 23/10).
Tidak definitifnya pimpinan dewan juga membuat
kewenangan yang dimiliki pimpinan dewan sementara
sangat terbatas. Memang, seperti kata Mawardi, tidak
ada suatu impilikasi hukum. Namun ketidakjelasan
proses tersebut, dapat berimbas pada banyaknya produk
DPRA terkendala. Artinya, akibat tidak terpenuhinya
kelengkapan dewan, akan berpengaruh pada efektifitas
kerja lembaga legislatif itu.
Tidak difinitifnya pimpinan dewan juga telah membuat
banyak agenda daerah yang seharusnya sudah dibahas
menjadi terkendala. Pimpinan dewan sementara secara
hukum, tidak dapat melakukan fungsi-fungsi dewan
terutama dalam hal legislasi, budget dan kontrol.
Sebenarnya terlalu rumit jika saja aturan sesuai hak
dan tanggungjawab itu dilakukan. Hal ini sudah diatur
dalam UU nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, dan
DPRD. Misalnya, tentang komposisi pimpinan berdasarkan
partai pemenang pemilu urutan terbanyak satu kedua,
ketiga, dan keempat sesuai jumlah pimpinan dewan.
Demikian juga rujukan utama penentuan alat kelengkapan
dewan yaitu UUPA dan UU nomor 27. Sedangkan hal yang
tidak jelas akan diatur dalam UUPA, tentu harus
melihat dalam UU nomor 27.
Khusus untuk pimpinan sementara, menurut pendapat
mantan ketua pansus tatib DPRA periode 2004-2009,
Mukhlis Mukhtar, memiliki tugas menyiapkan berbagai
proses hingga dilantiknya pimpinan dewan definitif.
Karena itu sejauh belum ada pimpinan defenitif,
keputusan dewan yang seharusnya dapat diambil dan
disegerakan, dapat tidak bisa diputuskan. Untuk ini
DPRA semestinya lebih agresif, dan tidak bersikap
ambivalen dalam mengatur tata-tertib.
Dalam rentang masa yang sangat terbatas, banyak
program dewan belum dilaksanakan. Sejatinya sesudah
dewan dilantik, haruslah bekerja cepat dan efesien.
Artinya, dewan tidak menunda-nunda paripurna penetapan
pimpinan definitif. Dan peristiwa penundaan pertama
pelantikan DPRA yang baru dapat dilaksanakan 30
Oktober lalu, adalah preseden buruk bagi suatu proses
demoraktisasi.
Semestinya, dewan harus memahami hal tersebut,
sehingga setelah agenda paripurna dilaksanakan,
nama-nama pimpan dewan sudah diajukan ke Departemen
Dalam Negeri (Depdagri) untuk diproses dan dimasukan
dalam lembaran negara. Selanjutnya menetapkan pimpinan
difinitif DPRA periode 2009--2014. Dengan demikian
pimpinam dewan dapat langsung melaksanakan tugasnya.
Untuk saat ini, salah satu kerja dewan baru yang
mendesak, dan kini ditunggu adalah perubahan APBA yang
beberapa waktu lalu sempat tertunda. Jika ini tidak
dilakukan, implikasinya membuat proses pembangunan di
sejumlah daerah yang bersumber dari dana APBA
terkendala. Malahan ada sekitar Rp 850 miliar dana
pembangunan yang tak diketahui harus dimana sumbernya.
Jika DPRA terus menunggu selesai dibahasnya tata
tertib dewan, maka proses ini akan terus berlarut.
Untuk membahas tatib secara cepat, tentu bukan hal
gampang, apalagi berkait banyak kepentingan sejumlah
partai politik yang sangat kental. Kita berharap
keberadaan dewan baru Aceh, akan menjadi tolok ukur
kinerja sebuah lembaga rakyat. Ini akan output yang
dicapai oleh lembaga tersebut. Ukuran hasil pencapaian,
muaranya berujung pada sejauh mana fungsi-fungsi
lembaga itu dijalankan oleh instrumen-instrumen yang
ada di dalamnya. Inilah yang akan dapat dinilai publik.
Sejauhmana lembaga yang menjadi ujung tombak
berjalannya proses demokrasi dan bekerja secara
maksimal. |