FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      POLITIK DI ACEH
 
 

 Aceh-Eye Politik di Aceh Laporan Media..
   POLITIK DI ACEH - LAPORAN MEDIA
Lambatnya Pelantikan Pimpinan DPRA

Serambi Indonesia
Jum'at, 23 October 2009

Kalangan pengamat politik dan pakar hukum di Aceh menilai lambanya pelantikan pimpinan difinitif Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) 2009--2014, akan berdampak hambarnya sejumlah tugas dewan, dan terjadinya stagnan dalam merespon berbagai kebijakan publik. Sebagaimana diungkapkan dua pakar hukum, Mawardi Ismail SH dan Zaini Djali SH, kondisi dewan akibat tidak jelasnya jadwal pelantikan pimpinan dewan definitif sangat menggalaukan. Jika jadwal pelantikan pimpinan dewan dibiarkan berlarut, akan berdampak pada terhambatnya sejumlah tugas dewan, terutama yang mendesak harus dilakukan (Serambi, 23/10).

Tidak definitifnya pimpinan dewan juga membuat kewenangan yang dimiliki pimpinan dewan sementara sangat terbatas. Memang, seperti kata Mawardi, tidak ada suatu impilikasi hukum. Namun ketidakjelasan proses tersebut, dapat berimbas pada banyaknya produk DPRA terkendala. Artinya, akibat tidak terpenuhinya kelengkapan dewan, akan berpengaruh pada efektifitas kerja lembaga legislatif itu.

Tidak difinitifnya pimpinan dewan juga telah membuat banyak agenda daerah yang seharusnya sudah dibahas menjadi terkendala. Pimpinan dewan sementara secara hukum, tidak dapat melakukan fungsi-fungsi dewan terutama dalam hal legislasi, budget dan kontrol. Sebenarnya terlalu rumit jika saja aturan sesuai hak dan tanggungjawab itu dilakukan. Hal ini sudah diatur dalam UU nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, dan DPRD. Misalnya, tentang komposisi pimpinan berdasarkan partai pemenang pemilu urutan terbanyak satu kedua, ketiga, dan keempat sesuai jumlah pimpinan dewan. Demikian juga rujukan utama penentuan alat kelengkapan dewan yaitu UUPA dan UU nomor 27. Sedangkan hal yang tidak jelas akan diatur dalam UUPA, tentu harus melihat dalam UU nomor 27.

Khusus untuk pimpinan sementara, menurut pendapat mantan ketua pansus tatib DPRA periode 2004-2009, Mukhlis Mukhtar, memiliki tugas menyiapkan berbagai proses hingga dilantiknya pimpinan dewan definitif. Karena itu sejauh belum ada pimpinan defenitif, keputusan dewan yang seharusnya dapat diambil dan disegerakan, dapat tidak bisa diputuskan. Untuk ini DPRA semestinya lebih agresif, dan tidak bersikap ambivalen dalam mengatur tata-tertib.

Dalam rentang masa yang sangat terbatas, banyak program dewan belum dilaksanakan. Sejatinya sesudah dewan dilantik, haruslah bekerja cepat dan efesien. Artinya, dewan tidak menunda-nunda paripurna penetapan pimpinan definitif. Dan peristiwa penundaan pertama pelantikan DPRA yang baru dapat dilaksanakan 30 Oktober lalu, adalah preseden buruk bagi suatu proses demoraktisasi.

Semestinya, dewan harus memahami hal tersebut, sehingga setelah agenda paripurna dilaksanakan, nama-nama pimpan dewan sudah diajukan ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri) untuk diproses dan dimasukan dalam lembaran negara. Selanjutnya menetapkan pimpinan difinitif DPRA periode 2009--2014. Dengan demikian pimpinam dewan dapat langsung melaksanakan tugasnya.

Untuk saat ini, salah satu kerja dewan baru yang mendesak, dan kini ditunggu adalah perubahan APBA yang beberapa waktu lalu sempat tertunda. Jika ini tidak dilakukan, implikasinya membuat proses pembangunan di sejumlah daerah yang bersumber dari dana APBA terkendala. Malahan ada sekitar Rp 850 miliar dana pembangunan yang tak diketahui harus dimana sumbernya.

Jika DPRA terus menunggu selesai dibahasnya tata tertib dewan, maka proses ini akan terus berlarut. Untuk membahas tatib secara cepat, tentu bukan hal gampang, apalagi berkait banyak kepentingan sejumlah partai politik yang sangat kental. Kita berharap keberadaan dewan baru Aceh, akan menjadi tolok ukur kinerja sebuah lembaga rakyat. Ini akan output yang dicapai oleh lembaga tersebut. Ukuran hasil pencapaian, muaranya berujung pada sejauh mana fungsi-fungsi lembaga itu dijalankan oleh instrumen-instrumen yang ada di dalamnya. Inilah yang akan dapat dinilai publik. Sejauhmana lembaga yang menjadi ujung tombak berjalannya proses demokrasi dan bekerja secara maksimal.

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org