|
Harian Waspada
Kamis, 22 Oktober, 2009
BANDA ACEH: Dana kompensasi karbon yang akan diberikan negara donor
untuk provinsi Aceh sebaiknya dikelola langsung oleh pemerintah
provinsi dan kabupaten/kota.
“Dengan demikian, masing-setiap kepala daerah bertanggungjawab untuk
memelihara hutan di wilayahnya,” kata aktivis lingkungan hidup Aceh,
TAF Haikal, di Banda Aceh, malam ini.
Sebaiknya, katanya, dana kompensasi karbon tersebut dikelola
langsung oleh Pemerintah Aceh kemudian diserahkan ke kabupaten/kota
dengan memakai skema pembagian keuangan migas.
Jadi, katanya, dana kompensasi karbon tidak lagi dikelola oleh LSM
asing, tetapi dipercayakan kepada pemerintah Aceh dan kabupaten/kota,
sehingga tanggungjawab kepala daerah menjaga kelestarian hutan akan
semakin besar.
Selain itu, bupati tidak mudah mengeluarkan konsesi Hak Guna Usaha (HGU)
perkebunan atau pertambangan.
Kabupaten/kota bisa mengelola dana tersebut untuk pemberdayaan
ekonomi masyarakat di sekitar hutan, sehingga mereka bisa
bersama-sama pemerintah menjaga kelestarian hutan. Bila ini berjalan,
secara tidak langsung Pemerintah kabupaten/kota belajar mengelola
keuangan internasional.
"Apabila ini berhasil, ada nilai plus tersendiri bagi pemerintah
kabupaten, karena mereka sudah mampu mengelola dana internasional
dengan baik," ujarnya.
Tim asistensi bidang sistem manajemen informasi gubernur Aceh,
Wibisono, yang menangani masalah kompensasi karbon, menyatakan,
kompensasi karbon masih dalam tahap mendekatan dan analisis,
sedangkan teknisnya belum dibicarakan.
Diakui ada negara yang sudah komitmen membeli karbon hutan Aceh,
tapi sampai sekarang beluam ada realisasinya. Ditambahkan,
perdagangan karbon memiliki beberapa model antara lain mengikuti
Protokol Kyoto yang mengatur pengurangan emisi aktivitas industri.
Tentang pengelolaan dana, dikatakan, belum memikirkan ke arah itu
karena mekanismenya belum jelas.
Sedangkan, juru bicara LSM Flora dan Fauna International (FFI) Aceh,
Dewa Gumay, mengatakan FFI yang sejak awal menginisiasi kredit
karbon hutan Aceh khususnya Ulu Masen memfasilitasi bantuan teknis
seperti menyediakan konsultasi untuk Pemerintah Aceh.
Perdagangan karbon, menurutnya, hingga kini belum ada mekanisme yang
jelas seperti bagaimana penyaluran dana untuk Aceh.
Dikatakan, komitmen tersebut akan dimulai di wilayah Ulu Masen yang
menjadi proyek percontohan. Dipastikan tidak seluruh luas hutan Ulu
Masen yang mencapai 740 ribu hektare menjadi kawasan perdagangan
karbon.
"Kami belum tahu wilayah mana yang layak untuk perdagangan karbon
karena assessment juga belum dilakukan," tambahnya.
Hutan Ulu Masen, sebagai kawasan ekosistem yang belum memiliki
status baik melalui Peraturan Menteri maupun peraturan lain dipilih
karena memiliki tantangan bagaimana melindungi wilayah hutan yang
tidak berstatus hukum.
Kawasan hutan Aceh masih dinilai sebagai salah satu yang terluas di
Indonesia sehingga diwacanakan perdagangan karbon terhadap
hutan-hutan tersebut untuk mengurangi dampak perubahan iklim. |