|
Harian Analisa
Kamis, 8 Mei, 2008
Banda Aceh: Perdagangan karbon melalui mekanisme reduction emission
on deforestation and degradation (REDD) atau pengurangan emisi
karbon dari deforestasi dan degradasi hutan belum dilaksanakan di
seluruh dunia.
Masih dalam penyusunan mekanisme dan menunggu berakhirnya Protokol
Kyoto pada tahun 2012, seperti yang tertuang dalam mandat “Bali Road
Map” hasil konferensi perubahan iklim di Bali.
Sampai saat ini, isu dana karbon hanya sebatas komitmen yang telah
dibuat oleh para pihak. Dana karbon dalam skema REDD hanya diberikan
kepada negara atau daerah yang mampu menjaga hutannya dari kerusakan
dan dimonitor oleh beberapa lembaga.
Peran Flora Fauna Internasional (FFI) dalam perdagangan karbon hutan
Aceh, berupaya untuk memfasilitasi pemerintah Aceh dalam merintis
dan membangun jalan melalui penyusunan “proposal” pasar sukarela
karbon pada bulan Desember 2007, kemungkinan realisasinya menunggu
berakhirnya Protokol Kyoto pada 2012.
Sedangkan yang akan bertindak sebagai pengelola dana karbon adalah
Pemerintahan Aceh, seperti yang tertuang dalam kesepakatan
“Voluentary Market” karbon,” ujar juru bicara FFI Dewa Gumay lewat
siaran persnya yang diterima wartawan.
Seperti yang dilansir oleh berbagai media cetak beberapa waktu lalu,
mempertanyakan transparansi pengelolaan dana Aceh Forest and
Environmet Project (AFEP) dari Multi Donor Fund (MDF) dan isu
pengelolaan dana karbon oleh Fauna & Flora International-Program
Aceh.
Terkait persoalan tersebut FFI Program Aceh perlu melakukan
klarifikasi terhadap isu yang berkembang, karena berhubungan dengan
imej dan pencitraan FFI di media, mitra, dan jaringan, serta publik
secara luas.
Salah Interpretasi
Menyangkut tudingan bahwa AFEP mendapat dana tambahan sebesar Rp13
miliar dari MDF untuk program “Aceh Green” yang dicanangkan oleh
Gubernur NAD, merupakan kesalahan dalam interpretasi aliran dana.
Dana Rp13 miliar untuk program “Aceh Green” merupakan dana yang
diambil dari dana total AFEP, bukan merupakan dana tambahan. Dana
ini dialokasikan sebagai bentuk komitmen AFEP untuk membantu
pemerintah yang merupakan bagian dari stakeholder AFEP.
Terkait transparansi pengelolaan dana AFEP, pada awal tahun 2006,
FFI melaksanakan program hutan dan lingkungan Aceh dengan jumlah
dana sebesar 17,5 juta dolar Amerika.
Dana tersebut dikelola oleh FFI sebesar 7,5 juta dolar AS atau
Rp67,5 miliar dengan implementasi program di wilayah kawasan hutan
Ulu Masen. Sebagian lagi dikelola YLI 9,5 juta dolar AS yang
diimplementasikan di sekitar kawasan ekosistem Leuser.
Dikatakan, Pendanaan AFEP diberikan oleh MDF yang mengelola dana
bantuan untuk Aceh pasca tsunami sebesar 738,1 juta dolar AS.
Sedangkan total dana yang dikelola FFI dan YLI 17,5 juta dolar AS
dari total 738,1 juta dolar AS dana MDF. Dana AFEP tersebut
diberikan kepada FFI dan YLI melalui mekanisme bertahap selama 5
tahun, hingga tahun 2011.
Menurut Dewa, AFEP adalah proyek untuk hutan dan lingkungan Aceh dan
bukan merupakan proyek yang khusus menangani persoalan livelihood
atau peningkatan ekonomi masyarakat di sekitar hutan, walaupun
demikian, sekitar 5 hingga 7,5 persen dari total dana AFEP telah
dialokasikan untuk livelihood.
Pengalokasian dana tersebut, sesuai dengan kompetensi FFI sebagai
organisasi lingkungan yang berperan dalam perlindungan hutan dan
keanekaragaman hayati di Provinsi Aceh. Karena, FFI bukan lembaga
humanitarian dan developmentalis.
“Sedangkan untuk persoalan peningkatan ekonomi masyarakat juga telah
diakomodir dalam program MDF lainnya,” ujar Dewa Gumay.
Porsi terbesar dana AFEP digunakan untuk program perlindungan hutan
termasuk bantuan terhadap dinas kehutanan dalam proses perekrutan
dan operasional polisi hutan (Polhut).
Kemudian, penanganan satwa liar dengan bekerja sama dengan BKSDA,
pendidikan dan penyadartahuan, proses perencanaan mukim dan tata
ruang serta pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan yang telah
dimulai di kabupaten Aceh Jaya, katanya. (irn) |