|
Serambi Indonesia
Sabtu, 18 September, 2010
JAKARTA: Meski perpanjangan kontrak PT Medco E&P di Blok A Aceh
Timur telah disetujui, namun kontrak kerja sama tersebut hingga kini
belum ditandatangani. Pemerintah Pusat masih menunggu persetujuan
dari Pemerintah Aceh.
Dirjen Migas, Evita Legowo, seperti dikutip Serambi dari situs resmi
Kementerian ESDM, Jumat (17/9), mengatakan, draft kontrak tersebut
hingga kini masih berada di tangan Pemerintah Aceh untuk mendapat
persetujuan. Sebab, sesuai dengan UU No.11 Tentang Pemerintahan
Aceh, kontrak perpanjangan kerja samanya harus dibaca oleh
Pemerintah Aceh.
“Perpanjangannya sudah, tapi kontraknya kan harus ditandatangani
(Pemerintah Aceh),” ucap Evita. Di lain pihak, Kepala Badan
Pelaksana Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) R Priyono juga belum bisa
membeberkan tempo pengelolaan dan hal detail lain yang disepakati
dalam kontrak baru tersebut. “Pemerintah belum membahas model dan
isi dalam kontrak,” katanya.
Seperti diketahui, kontrak pengelolaan Blok A akan berakhir 1
September 2011. Terakhir kali, pemerintah memperpanjang kontrak ini
pada 1991 dan berlaku selama 20 tahun. Medco EP Indonesia, anak
usaha MEDC, menggenggam kontrak sejak 1961.
Blok A memiliki cadangan gas sebanyak 500 miliar kaki kubik dan
dapat menghasilkan sekitar 50-100 juta kaki kubik per hari selama
sekitar 15 tahun. Medco sebagai operator pengelola blok memiliki
saham sebesar 41,67 persen, sementara mitra lainnya dari Inggris,
Premier Oil, sebesar 41,66 persen, dan Japan Petrolium Exploration
Company (JAPEX) memiliki saham 16,67 persen.
Kontrak kerja sama di Blok A tersebut merupakan salah satu dari
empat blok migas yang menjadi prioritas pemerintah saat ini,
mengingat batas waktu kontrak yang hampir selesai. Pemerintah
bertekad akan segera merampungkan ke-4 blok Migas tersebut yang
meliputi, Blok A di Aceh, Blok South Sumatera Central Sumatera Area,
Blok Bawean Laut Jawa, dan Blok Madura Strait.(yos/**) |