|
Serambi Indonesia
Jumat, 18 September, 2009
JAKARTA: Pemerintah pusat memperbolehkan Pemerintah Aceh membentuk
Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) sendiri yang khusus
mengelola bidang hulu. Persetujuan tersebut akan dituangkan dalam
butir Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Migas yang
sekarang sedang dalam proses finalisasi. Demikian, antara lain,
hasil konsultasi antara pemerintah pusat yang dihadiri Menteri Dalam
Negeri (Mendari), Mardiyanto, dengan Tim Pemantau Implementasi
Undang- Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang dibentuk DPR RI, Rabu
(16/9) malam, di Jakarta.
Rapat konsultasi tersebut dipimpin Ketua Tim Pemantau Implementasi
UUPA Bentukan DPR RI, Ferry Mursyidan Baldan. Rapat itu merupakan
kelanjutan rapat sebelumnya yang membahas secara khusus RPP dan
Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) sebagai turunan (derivasi)
langsung dari UUPA. “Dengan dicapainya persetujuan tersebut,
diharapkan proses penerbitan RPP Migas tidak lagi terhambat. Selama
ini, soal pembentukan BP Migas tersendiri oleh Aceh menjadi
perdebatan antara Kementerian ESDM dengan Pemerintah Aceh,” kata
anggota Tim Pemantau, Ahmad Farhan Hamid.
Kata Farhan, nantinya BP Migas yang dibentuk Pemerintah Aceh hanya
mengelola bagian hulu, sementara hilirnya masih diangani BP Migas
Nasional. Menurut Farhan, hal itu terkait dengan pola pemberian
subsidi dari APBN. “Begitupun, perlu ditegaskan menyangkut
kewenangan, keuangan, dan hal-hal yang berkaitan dengan organisasi.
Kementerian ESDM akan melanjutkan pembahasannya bersama unsur
Pemerintah Aceh,” ujar Farhan Hamid mengutip hasil rapat konsultasi.
Rapat yang berlangsung setelah buka puasa bersama itu juga berhasil
menyepakati 25 kewenangan pemerintah bersifat nasional. Sisanya
--tujuh kewenangan lagi-- akan diselesaikan dalam bulan Oktober
mendatang. Menyinggung tentang perubahan Badan Pertanahan menjadi
perangkat daerah, menurut Farhan Hamid, sudah dikordinasikan
intensif antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan Depdagri.
“Rumusan substansi mulai dikerjakan dan akan dibahas interdep pada 1
Oktober mendatang,” ujar Farhan.
Sementara RPP Pelimpahan Kewenangan Pemerintah ke Dewan Kawasan
Sabang (DKS) sudah dibahas 11 September 2009 dengan pokok bahasan
bidang Migas agar bisa diserahkan perizinannya ke BPKS, sedangkan
pola pengelolaan keuangannya disepakati seperti badan layanan umum
(BLU) dengan instansi induknya adalah Departemen Perdagangan. Yang
masih belum tuntas hanyalah kewenangan menerbitkan tanda pendaftaran
tipe (TPT) terhadap kendaraan impor yang memasuki kawasan Sabang.
Seperti diketahui, Sabang sebagai free trade zone (FTZ) bebas
memasukkan semua jenis barang, termasuk kendaraan bermotor, kecuali
yang dilarang memasuki wilayah NKRI. “Kita desak agar semua hal yang
masih ada hambatannya itu harus dicapai titik temu sebagaimana
diperintahkan UUPA,” kata Farhan Hamid. Dijadwakan, Tim Pemantau
bersama wakil pemerintah pusat akan berkunjung ke Aceh pada 25
September 2009 untuk menyerahkan hasil kesepakatan yang akan dimuat
dalam RPP. (fik) |