FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      PENGEMBANGAN EKONOMI
 
 

 Aceh-Eye Pengembangan Ekonomi Investasi Domestik Pertambangan..
   INVESTASI DOMESTIK - PERTAMBANGAN
Aceh Dapat Bentuk BP Migas Sendiri

Serambi Indonesia
Jumat, 18 September, 2009

JAKARTA: Pemerintah pusat memperbolehkan Pemerintah Aceh membentuk Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) sendiri yang khusus mengelola bidang hulu. Persetujuan tersebut akan dituangkan dalam butir Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Migas yang sekarang sedang dalam proses finalisasi. Demikian, antara lain, hasil konsultasi antara pemerintah pusat yang dihadiri Menteri Dalam Negeri (Mendari), Mardiyanto, dengan Tim Pemantau Implementasi Undang- Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang dibentuk DPR RI, Rabu (16/9) malam, di Jakarta.

Rapat konsultasi tersebut dipimpin Ketua Tim Pemantau Implementasi UUPA Bentukan DPR RI, Ferry Mursyidan Baldan. Rapat itu merupakan kelanjutan rapat sebelumnya yang membahas secara khusus RPP dan Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) sebagai turunan (derivasi) langsung dari UUPA. “Dengan dicapainya persetujuan tersebut, diharapkan proses penerbitan RPP Migas tidak lagi terhambat. Selama ini, soal pembentukan BP Migas tersendiri oleh Aceh menjadi perdebatan antara Kementerian ESDM dengan Pemerintah Aceh,” kata anggota Tim Pemantau, Ahmad Farhan Hamid.

Kata Farhan, nantinya BP Migas yang dibentuk Pemerintah Aceh hanya mengelola bagian hulu, sementara hilirnya masih diangani BP Migas Nasional. Menurut Farhan, hal itu terkait dengan pola pemberian subsidi dari APBN. “Begitupun, perlu ditegaskan menyangkut kewenangan, keuangan, dan hal-hal yang berkaitan dengan organisasi. Kementerian ESDM akan melanjutkan pembahasannya bersama unsur Pemerintah Aceh,” ujar Farhan Hamid mengutip hasil rapat konsultasi.

Rapat yang berlangsung setelah buka puasa bersama itu juga berhasil menyepakati 25 kewenangan pemerintah bersifat nasional. Sisanya --tujuh kewenangan lagi-- akan diselesaikan dalam bulan Oktober mendatang. Menyinggung tentang perubahan Badan Pertanahan menjadi perangkat daerah, menurut Farhan Hamid, sudah dikordinasikan intensif antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan Depdagri. “Rumusan substansi mulai dikerjakan dan akan dibahas interdep pada 1 Oktober mendatang,” ujar Farhan.

Sementara RPP Pelimpahan Kewenangan Pemerintah ke Dewan Kawasan Sabang (DKS) sudah dibahas 11 September 2009 dengan pokok bahasan bidang Migas agar bisa diserahkan perizinannya ke BPKS, sedangkan pola pengelolaan keuangannya disepakati seperti badan layanan umum (BLU) dengan instansi induknya adalah Departemen Perdagangan. Yang masih belum tuntas hanyalah kewenangan menerbitkan tanda pendaftaran tipe (TPT) terhadap kendaraan impor yang memasuki kawasan Sabang.

Seperti diketahui, Sabang sebagai free trade zone (FTZ) bebas memasukkan semua jenis barang, termasuk kendaraan bermotor, kecuali yang dilarang memasuki wilayah NKRI. “Kita desak agar semua hal yang masih ada hambatannya itu harus dicapai titik temu sebagaimana diperintahkan UUPA,” kata Farhan Hamid. Dijadwakan, Tim Pemantau bersama wakil pemerintah pusat akan berkunjung ke Aceh pada 25 September 2009 untuk menyerahkan hasil kesepakatan yang akan dimuat dalam RPP. (fik)

 
 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org