|
Menimbang :
a. bahwa Keistimewaan dan Otonomi Khusus yang
diberikan untuk Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam didasarkan pada Undang-undang
Nomor 44 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 18 Tahun
2001, antara lain di bidang pelaksanaan syari`at Islam
dalam kehidupan masyarakat guna terwujudnya tata
kehidupan masyarakat yang tertib, aman, tenteram,
sejahtera, dan adil untuk mencapai ridha Allah;
b. bahwa khalwat/mesum termasuk salah satu perbuatan
munkar yang dilarang dalam Syari`at Islam dan
bertentangan pula dengan adat istiadat yang berlaku
dalam masyarakat Aceh karena perbuatan tersebut dapat
menjerumuskan seseorang kepada perbuatan zina;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan b perlu membentuk Qanun tentang Larangan
Khalwat/Mesum.
Menimbang :
1. Al-Qur'an;
2. Al-Hadits;
3. Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945;
4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan
Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor
64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103);
5. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3209);
6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
7. Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa
Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 172,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3893).
8. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Propinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4134);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan KUHAP (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3258);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor
10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3953);
12. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang
Teknik Peyusunan Peraturan Perundang-undangan dan
Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan
Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 70);
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986
tentang Ketentuan Umum Mengenai Penyidik Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh
Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syari`at Islam
(Lembaran Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Tahun
2000 Nomor 30).
15. Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10
Tahun 2002 tentang Peradilan Syari`at Islam (Lembaran
Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2003
Nomor 2 Seri E Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 4);
16. Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11
Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syari`at Islam Bidang
Aqidah, Ibadah, dan Syi`ar Islam (Lembaran Daerah
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2003 Nomor 3
Seri E Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 5).
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI NANGGROE ACEH
DARUSSALAM
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : QANUN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
TENTANG KHALWAT (MESUM)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
2. Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah
Gubernur beserta perangkat lainnya Pemerintah Daerah
Istimewa Aceh sebagai badan eksekutif Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam.
3. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota
beserta perangkat lainnya sebagai badan eksekutif
Kabupaten/Kota dalam Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam.
4. Gubernur adalah gubernur Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam.
5. Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota dalam
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
6. Camat adalah kepala pemerintahan di kecamatan.
7. Imeum Mukim/Kepala Mukim adalah pimpinan dalam
suatu kesatuan masyarakat hukum yang terdiri atas
gabungan beberapa gampong.
8. Keuchik adalah kepala pemerintahan terendah dalam
suatu kesatuan masyarakat hukum di Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam yang berhak menyelenggarakan urusan
rumah tangganya sendiri.
9. Masyarakat adalah himpunan orang-orang yang
berdomisili di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
10. Mahkamah adalah Mahkamah Syar`iyah Kabupaten/Kota
dan Mahkamah Syari`iyah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam.
11. Wilayatul Hisbah adalah lembaga yang bertugas
membina, mengawasi, dan melakukan advokasi terhadap
pelaksanaan amar ma`ruf nahi munkar.
12. Polisi adalah Polisi Nanggroe Aceh Darussalam yang
diberi tugas dan wewenang khusus menangani pelaksanaan
penegakan syari`at Islam.
13. Penyidik adalah Penyidik Umum dan/atau Penyidik
Pegawai Negeri Sipil.
14. Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Pejabat
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Gubernur yang
diberi tugas dan wewenang untuk melakukan penyidikan
pelanggaran syari`at Islam.
15. Jaksa adalah Jaksa Nanggroe Aceh Darussalam yang
diberi tugas dan wewenang menjalankan tugas khusus di
bidang syari`at Islam.
16. Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi tugas dan
wewenang khusus untuk melaksanakan penuntutan di
bidang syari`at dan melaksanakan penetapan dan putusan
hakim Mahkamah.
17. Pejabat yang berwenang adalah Kepala Polisi Daerah
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan/atau pejabat
lain di lingkungannya yang ditunjuk berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
18. Jarimah adalah perbuatan terlarang yang diancam
dengan qishas-diyat, hudud, dan ta`zir.
19. `Uqubat adalah ancaman hukuman terhadap
pelanggaran jarimah.
20. Khalwat/mesum adalah perbuatan bersunyi-sunyi
antara dua orang mukallaf atau lebih yang berlainan
jenis yang bukan muhrim atau tanpa ikatan perkawinan.
BAB II
RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
Pasal 2
Ruang lingkup larangan khalwat/mesum adalah segala
kegiatan, perbuatan dan keadaan yang mengarah kepada
perbuatan zina.
Pasal 3
Tujuan larangan khalwat/mesum adalah:
a. menegakkan syari`at Islam dan adat istiadat yang
berlaku dalam masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam;
b. melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kegiatan
dan/atau perbuatan yang merusak kehormatan;
c. mencegah anggota masyarakat sedini mungkin dari
melakukan perbuatan yang mengarah kepada zina;
d. meningkatkan peran serta masyarakat dalam mencegah
dan memberantas terjadinya perbuatan khalwat/mesum;
e. menutup peluang terjadinya kerusakan moral.
BAB III
LARANGAN DAN PENCEGAHAN
Pasal 4
khalwat/mesum hukumnya haram
Pasal 5
setiap orang dilarang melakukan khalwat/mesum
Pasal 6
Setiap orang atau kelompok masyarakat, atau aparatur
pemerintahan dan badan usaha dilarang memberikan
fasilitas kemudahan dan/atau melindungi orang
melakukan khalwat/mesum.
Pasal 7
Setiap orang baik sendiri maupun kelompok berkewajiban
mencegah terjadinya perbuatan khalwat/mesum
BAB IV
PERANSERTA MASYARAKAT
Pasal 8
(1) Masyarakat berperanserta dalam membantu upaya
pencegahan dan pemberantasan perbuatan khalwat/mesum.
(2) Masyarakat wajib melapor kepada pejabat yang
berwenang baik secara lisan maupun tulisan apabila
mengetahui adanya pelanggaran terhadap larangan
khalwat/mesum.
Pasal 9
Dalam hal pelaku tertangkap tangan oleh warga
masyarakat, maka pelaku beserta barang bukti segera
diserahkan kepada pejabat yang berwenang.
Pasal 10
Pejabat yang berwenang wajib memberikan perlindungan
dan jaminan keamanan kepada pelapor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 dan/atau orang yang menyerahkan
pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Pasal 11
Warga masyarakat dapat menuntut pejabat yang berwenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 apabila lalai
memberikan perlindungan dan jaminan keamanan bagi
pelapor dan/atau orang yang menyerahkan pelaku.
Pasal 12
Tata cara penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan diajukan ke Mahkamah.
BAB V
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
Pasal 13
(1) Gubenur, Bupati/Walikota, Camat, Imum Mukim dan
Keuchik berkewajiban melakukan pengawasan dan
pembinaan terhadap penerapan larangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dan 6.
(2) Untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap
pelaksanaan Qanun ini, Gubernur, Bupati/Walikota
membentuk Wilayatul Hisbah.
(3) Susunan dan kedudukan Wilayatul Hisbah diatur
lebih lanjut dengan surat Keputusan Gubernur dan/atau
Bupati/Walikota setelah mendengar pendapat Majelis
Permusyawaratan Ulama.
Pasal 14
(1) Dalam melaksanakan fungsi pengawasannya, pejabat
Wilayatul Hisbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
bila menemukan pelaku pelanggaran terhadap larangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan 6, menyampaikan
laporan secara tertulis kepada penyidik.
(2) Dalam melaksanakan tungsi pembinaannya, pejabat
Wilayatul Hisbah yang menemukan pelaku jarimah
khalwat/mesum dapat memberi peringatan dan pembinaan
terlebih dahulu kepada pelaku sebelum menyerahkannya
kepada penyidik.
(3) Pejabat Wilayatul Hisbah wajib menyampaikan
laporan kepada penyidik tentang telah dilakukan
peringatan dan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2).
Pasal 15
Wilayatul Hisbah dapat mengajukan gugatan praperadilan
kepada Mahkamah apabila laporannya sebagaimana
dumaksud dalam Pasal 14 ayat (1) tidak ditindaklanjuti
oleh penyidik tanpa suatu alasan yang sah setelah
jangka waktu 2 (dua) bulan sejak laporan diterima
penyidik.
BAB VI
PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN
Pasal 16
Penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran
larangan khalwat/mesum dilakukan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sepanjang tidak diatur
dalam Qanun ini.
Pasal 17
Penyidik adalah:
a. Pejabat Polisi Nanggroe Aceh Darussalam
b. Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang
khusus untuk melakukan penyidikan bidang syari`at
Islam.
Pasal 18
(1) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
huruf a karena kewajibannya mempunyai wewenang:
1. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang
tentang adanya jarimah;
2. melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat
kejadian;
3. meyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa
tanda pengenal diri tersangka;
4. melakukan penangkapan, penahanan, penggeladah, dan
penyitaan;
5. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
6. mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
7. memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa
sebagai tersangka atau saksi;
8. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam
hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
9. menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk
bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa
tersebut bukan merupakan jarimah dan memberitahukan
hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau
keluarganya dan Wilayatul Hisbah;
10. mengadakan tindakan lain menurut aturan hukum yang
berlaku.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil mempunyai wewenang
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berada di
bawah koordinasi penyidik umum.
(3) Dalam melakukan tugasya sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan (2), penyidik wajib menjunjung tinggi
hukum yang berlaku.
Pasal 19
Setiap penyidik yang mengetahui dan/atau menerima
laporan telah terjadinya pelanggaran terhadap larangan
khalwat/mesum wajib segera melakukan penyidikan sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 20
Penuntut Umum menuntut perkara jarimah
khalwat/mesum yang terjadi dalam daerah hukumnya
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 21
Penuntut Umum mempunyai wewenang:
a. menerima dan memeriksa berkas perkara
penyidikan dari penyidik;
b. mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan
pada penyidikan dan memberi petunjuk dalam rangka
penyempurnaan penyidikan dari penyidik;
c. memberi prepanjangan penahanan, melakukan penahanan
atau mengubah status tahanan setelah perkaranya
dilimpahkan oleh penyidik;
d. membuat surat dakwaan;
e. melimpahkan perkara ke mahkamah;
f. menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang
ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan yang
disertai surat panggilan baik kepada terdakwa maupun
kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah
ditentukan;
g. melakukan penuntutan;
h. mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan
tanggung jawab sebagaimana penuntut umum menurut hukum
yang berlaku;
i. melaksanakan putusan dan penetapan hakim.
BAB VII
KETENTUAN `UQUBAT
Pasal 22
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diancam dengan
`uqubat ta`zir berupa dicambuk paling tinggi 9
(sembilan) kali, paling rendah 3 (tiga) kali dan/atau
denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta
rupiah), paling sedikit Rp. 2.500.000,- (dua juta lima
ratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 diancam dengan `uqubat ta`zir
berupa kurungan paling lama 6 (enam) bulan, paling
singkat 2 (dua) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.
15.000.000,- (lima belas juta rupiah), paling sedikit
Rp. 5.000.000,- (lima juga rupiah).
(3) Pelanggaran terhadap larangan sebagaiman dimaksud
dalam Pasal 5 dan 6 adalah jarimah ta`zir.
Pasal 23
Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1)
dan (2) merupakan penerimaan Daerah dan disetor
pangsung ke kas Baitul Mal.
Pasal 24
Pengulangan pelanggaran terhadap ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, `uqubatnya dapat
ditambah 1/3 (sepertiga) dari `uqubat maksimal.
Pasal 25
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 dan 6:
1. apabila dilakukan oleh badan hukum/badan usaha,
maka `uqubatnya dijatuhkan kepada penanggungjawab.
2. Apabila ada hubungan dengan kegiatan usahanya, maka
selain sanksi `uqubat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22 ayat (1) dan (2) dapat juga dikenakan `uqubat
administratif dengan mencabut atau membatalkan izin
usaha yang telah diberikan.
BAB VIII
PELAKSANAAN `UQUBAT
Pasal 26
(1) `Uqubat cambuk dilakukan oleh seorang petugas
yang ditunjuk oleh Jaksa Penuntut Umum.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), Jaksa Penuntut Umum harus berpedoman
pada ketentuan yang diatur dalam Qanun ini dan/atau
ketentuan yang akan diatur dalam Qanun tentang hukum
formil.
Pasal 27
(1) Pelaksanaan `uqubat dilakukan segera setelah
putusan hakim mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Penundaan pelaksanaan `uqubat hanya dapat
dilakukan berdasarkan penetapan dari Kepala Kejaksaan
Negeri apabila terdapat hal-hal yang membahayakan
terhukum setelah mendapat keterangan dokter yang
berwenang.
Pasal 28
(1) `Uqubat cambuk dilakukan di suatu tempat yang
dapat disaksikan orang banyak dengan dihadiri Jaksa
Penuntut Umum dan dokter yang ditunjuk.
(2) Pencambukan dilakukan dengan rotan yang
berdiameter antara 0,75 cm dan 1,00 cm, panjang 1
(satu) meter dan tidak mempunyai ujung ganda/tidak
dibelah.
(3) Pencambukan dilakukan pada bagian tubuh kecuali
kepala, muka, leher, dada, dan kemaluan.
(4) Kadar pukulan atau cambukan tidak sampai melukai.
(5) Terhukum laki-laki dicambuk dalam posisi berdiri
tanpa penyangga, tanpa diikat, dan memakai baju tipis
yang menutup aurat. Sedangkan terhukum perempuan dalam
posisi duduk dan ditutup kain diatasnya.
(6) Pencambukan terhadap perempuan hamil dilakukan
setelah 60 (enam puluh) hari yang bersangkutan
melahirkan.
Pasal 29
Apabila selama pencambukan timbul hal-hal yang
membahayakan terhukum berdasarkan pendapat dokter yang
ditunjuk, maka sisa cambukan ditunda sampai dengan
waktu yang memungkinkan.
Pasal 30
Pelaksanaan `uqubat kurungan sebagaiman dimaksud
alam Pasal 22 ayat (2) dilakkukan sesuai dengan
peraturan perundang-udangan yang berlaku.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 31
Sebelum adanya hukum acara yang diatur dalam Qanun
tersendiri, maka hukum acara yang diatur dengan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana, dan peraturan
perundang-undangan lainnya tetap berlaku sepanjang
tidak diatur di dalam qanun ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Hal-hal yang menyangkut dengan teknis pelaksanaan
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Pasal 33
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar semua orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam
lembaran daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Disahkan di Banda Aceh
Pada tanggal, 15 Juli 2003 M
15 Jumadil Awal 1424 H
GUBERNUR PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Dto
ABDULLAH PUTEH
Diundangkan di Banda Aceh
Pada tanggal, 16 Juli
2003 M
16 Jumadil Awal 1424 H
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Dto
THANTAWI ISHAK
LEMBARAN DAERAH PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
TAHUN 2003 NOMOR 27 SERI D NOMOR 14
PENJELASAN
ATAS
QANUN NOMOR 14 TAHUN 2003
TENTANG
KHALWAT/MESUM
I. PENJELASAN UMUM
Sepanjang sejarah, masyarakat Aceh telah
menajdikan agama Islam sebagai pedoman dalam
kehidupannya. Melalui penghayatan dan pengalaman
ajaran Islam dalam rentang sejarah yang cukup panjang
(sejak abad ke VII M) telah melahirkan suasana
masyarakat dan budaya Aceh yang Islami. Budaya dan
adat Aceh yang lahir dari renungan para ulama,
kemudian dipraktekkan, dikembangkan dan
dilestarikannya. Dalam ungkapan bijak disebutkan "Adat
bak Poteu Meureuhom, Hukum bak Syiah Kuala, Qanun bak
Putroe Phang, Reusam bak Lakseumana". Ungkapan
tersebtu merupakan pencerminan bahwa Syari1at Islam
telah menyatu dan menjadi pedoman hidup bagi
masyarakat Aceh melalui peranan Ulama sebagai pewaris
para Nabi.
Fakta sejarah tersebut menjadi kabur sejak kolonial
Belanda dan Jepang menguasai Aceh bahkan hingga
Indonesia mencapai kemerdekaannya. Dengan munculnya
era reformasi di tahun 1998, semangat dan peluang yang
terpendam untuk memberlakukan syari`at Islam di
beberapa daerah di Indonesia muncul kembali, terutama
di Aceh yang telah lama sekali dikenal seabgai Serambi
Mekah. Semangat dan peluang tersebut kemudian
terakomodir dalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah
Istimewa Aceh. Peluang tersebut semakin dipertegas
dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus Propinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Disamping itu pada
tingkat daerah pelaksanaan syari`at Islam telah
dirumuskan secara yuridis melalu Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syari`at Islam.
Secara umum syari`at Islam di bidang hukum memuat
norma hukum yagn mengatur kehidupan
bermasyarakat/bernegara dan norma hukum yang mengatur
moral atau kepentingan individu yang harus ditaati
oleh setiap orang. Ketaatan terhdap norma hukum yang
mengatur moral sangat tergantung pada kualitas iman
dan taqwa atau hati nurani seseorang, juga disertai
adanya sanksi duniawi dan ukhrawi terhadap orang yang
melanggarnya.
Dalam sistem hukum Islam terdapat dua jenis sanksi;
yaitu sanksi yang bersifat definitif dari Allah dan
Rasul-Nya dan sanksi yang ditetapkan manusia melalui
kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Kedua
janis sanksi tersebut mendorong masyarakat untuk patuh
pada ketentuan hukum.
Dalam banyak hal penegakan hukum menuntut peranan
negara. Hukum tidak berjalan bila tidak ditegaskan
oleh negara. Di sisi lain suatu negara akan tidak
tertib bila hukum tidak ditegakkan.
Khalwat/mesum adalah perbuatan yang dilakukan oleh dua
orang yang berlawanan jenis atau lebih, tanpa ikatan
nikah atau bukan muhrim pada tempat tertentu yang sepi
yang memungkinkakn terjadinya perbuatan maksiat di
bidang seksual atau yang berpeluang pada terjadinya
perbuatan perzinaan.
Islam dengan tegas melarang melakukan zina. Sementara
khalwat/mesum merupakan washilah atau peluang untuk
terjadinya zina, maka khalwat/mesum juga termasuk
salah satu jarimah (perguatan pidana) dan diancam
dengan `uqubat ta`zir, sesuai qaidah syar`iy yang
berbunyi:
(Perintah untuk melakukan atau tidak melakukan
sesuatu, mencakup prosesnya)
Dalam perkembangannya khalwat/mesum tidak hanya
terjadi di tempat-tempat tertentu yang sepi dari
penglihatan orang lain, tetapi juga dapat terjadi di
tenga keramaian atau di jalanan atau di tempat-tempat
lain, seumpamanya dalam mobil atau kenderaan lainnya,
dimana laki-laki dan perempuan berasyik maksyuk tanpa
ikatan nikah atau hubungan mahram. Perilaku tersebut
juga dapat menjurus pada terjadinya perbuatan zina.
Qanun tentang larangan khalwat/mesum ini dimaksudkan
sebagai upaya preemptif, preventif dan pada tingkat
optimum remedium sebagai usaha represif melalui
penjatuhan `uqubat dalam bentuk `uqubat ta`zir yang
dapat berupa `uqubat cambuk dan `uqubat denda
(gharamah).
Untuk efektivitas pelaksanaan qanun ini disamping
adanya lembaga penyidikan dan penuntutan, juga
dilakukan pengawasan yang meliputi upaya pembinaan si
pelaku jariman khalwat/mesum oleh Muhtasib dari
lembaga Wilayatul Hisbah. Disamping itu juga
masyarakat diberikan peranan untuk mencegah terjadinya
jarimah khalwat/mesum dalam rangka memenuhi kewajiban
sebagai seorang muslim untuk melaksanakan amar ma`ruf
nahi munkar. Peran serta masyarakat tersebut tidak
dalam bentuk main hakim sendiri.
Bentuk ancaman `uqubat cambuk bagi si pelaku jarimah
khalwat/mesum, dimaksudkan sebagai upaya memberi
kesadaran bagi si pelaku dan sekaligus menjadi
peringatan bagi anggota masyarakat lainnya untuk tidak
melakukan jarimah. Disamping itu `uqubat cambuk akan
lebih efektif dengan memberi rasa malu dan tidak
menimbulkan resiko bagi keluarga. Jenis `uqubat cambuk
juga berdampak pada biaya yang harus ditanggung
pemerintah menjadi lebih murah dibandingkan dengan
jenis `uqubat lainnya seperti yang dikenal dalam KUHP
sekarang ini.
Oleh karena materi yang diatur dalam Qanun ini
termasuk kompetensi Mahkamah Syar`iyah dan sementara
ini Qanun yang sesuai dengan kebutuhan syari`at Islam
belum terbentuk, maka untuk menghindari kevakuman
hukum, Qanun ini juga mengatur tentang penyidikan,
penuntutan dan pelaksanaan `uqubat.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan perbuatan yang merusak
kehormatan adalah setiap perbuatan yang dapat
mengakibatkan aib bagi si pelaku dan keluarganya.
Huruf c, d, dan e
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Perlindungan dan jaminan keamanan dimaksud meliputi
kerahasiaan nama pelapor, keselamatan si pelapor,
orang yang menyerahkan pelaku dan/atau barang bukti
beserta keluarga mereka dari ancaman atau tindakan
kekerasan si pelaku atau keluarganya atau pihak
lainnya.
Pasal 11
Yang dimaksud dengan menuntut adalah mengajukan
praperadilan dan/atau gugatan ganti rugi sebagai
akibat kelalaian pejabat yang berwenang.
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan peringatan adalah teguran
kepada tersangka untuk tidak meneruskan atau
mengulangi perbuatan jariman dengan memberitahukan
ancaman `uqubat yang dapat dikenakan karen melanggar
larangan tersebut.
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasla 18
Ayat (1)
Huruf a sd. c
Cukup jelas
Huruf d
Penahanan hanya dibenarkan untuk keperluan
penyidikan, penuntutan dan persidangan dan tidak
mempengaruhi kadar penjatuhan `uqubat.
Huruf e sd. i
Cukup jelas
Huruf j
Yang dimaksud dengan hukum yang berlaku adalah
ketentuan peraturan perundang-undangan dan syari`at
Islam, misalnya terhadap tersangka perempuan harus
dilakukan penyidikan oleh penyidik perempuandan
sebagainya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1) dan (2)
Yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang
Islam yang berada di Nanggroe Aceh Darussalam.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 23
Selama Baitul Mal belum terbentuk, penerimaan disetor
ke kas daerah.
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI NANGGROE ACEH
DARUSSALAM NOMOR 30 |