|
Menimbang:
a. bahwa sumber daya alam merupakan anugerah Allah
Yang Maha Kuasa dan mempunyai Kedudukan serta peran
penting bagi kehidupan manusia, oleh karenanya harus
dikelola dan dimanfaatkan secara adil dan
berkelanjutan;
b. bahwa sumber daya alam sebagai komponen lingkungan
hidup perlu dijaga kelestarian fungsinya dalam
menjalankan pembangunan yang berkelanjutan dan
berwawasan lingkungan
c. bahwa pemanfaatn sumber daya alam perlu dilakukan
secara bijaksana dengan memperhitungkan kemampuan
sumber daya alam tersebut memenuhi kebutuhan generasi
kini dan masa mendatang;
d. bahwa berdasarkan hal tersebut diatas dipandang
perlu untuk ditetapkan dalam suatu Qanun;
Mengingat:
1. Undang-undang nomor 24 tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan
Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103);
2. Undang-undang Nomr 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan
Dasar Pokok Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan
Pokok-Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2831);
4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor
65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3274);
6. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor
46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3639);
7. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3419);
8. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 Tentang Sistem
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3505);
9. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 Tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3505);
10. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1994 Tentang
Pengesahan United Nations Convention on Biological
Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa
mengenai keanekaragaman Hayati) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 41);
11. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 Tentang Perairan
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3647);
12. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3538);
13. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
14. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888);
15. Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Keistimewaan Daerah Istimewa Aceh; (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
16. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4134);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang
Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1990 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3294);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 Tentang
Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1990 Nomor 34, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3409);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991 Tentang
Rawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991
Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3441);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1991 tentang
Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3445);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang
Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3803);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 Tentang
Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3802);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang
Pengendalian Pencemaran dan atau Perusakan Laut (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 32,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3816);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang
Analisis mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1999 tentang
Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3853);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan
beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3910);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3910);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang
Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa
Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 113, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3982);
29. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tetang
Pengelolaan Kawasan Lindung;
30. Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1998 tentang
Pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser;
31. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tetang
Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, dan
Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan
Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 nomor 70);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI NANGGOE ACEH
DARUSSALAM
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
QANUN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TETANG
KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Pertama
Pengertian
Pasal 1
Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan
1. Provinsi adalah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
2. Pemerintah adalah gubernur beserta perangkat daerah
Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam.
3. Gubernur adalah Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam.
4. BAPEDALDA adalah Badan Pengendalian Dampak
Lingkungan Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
5. Sumber daya adalah unsur lingkungan hidup yang
terdiri atas sumber daya manusia, sumberdaya alam baik
hayati maupun non hayati dan sumberdaya buatan.
6. sumber daya alam adalah unsur komponen lingkungan
hidup, baik hayati maupun non hayati.
7. sumberdaya alam hayati adalah unsur-unsurhayati di
alam yang terdiri dari sumberdaya alam
nabati(tumbuhan)dan sumber daya alam hewani(satwa)yang
bersama dengan unsur non hayati disekitarnya secara
keseluruhan membentuk ekosistem.
8. sumber daya non hayati adalah sumber daya alam yang
meliputi air,tanah, udara,bahan galian dan formasi
geografi.
9. konservasi adalah pengelolaan sumber daya alam
untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan
berkesinambungan dengan tetap memelihara dan
meningkatkan lualitas nilai serta keanekaragamannya.
10. konservasi bahan galian adalah usaha perlindungan
dan pemanfatan bahan galian secara terkontrol dan
terkendali dengan maksud agar menghasilkan perolehan
maksimal bagi kesejahteraan daerah dan masyarakat
setempat.
11. kawasan suaka alam adalah kawasan dengan ciri khas
tertentu, baik didarat maupun di perairan yang
mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan
keaekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya
dan juga dapat berfungsi sebagai wilayah sistem
penyangga kehidupan.
12. kawasan hutan lindung adalah kawasan hutan yang
memiliki sifat khas yang mampu memberikan perlindungan
kepada kawasan sekitar maupun bawahannya sebagai
pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta
memelihara kesuburan tanah.
13. kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan
dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan
hidup yang mencakup sumber daya alam, sumber daya
buatan, dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna
kepentingan pembangunan berkelanjutan.
14. sumber daya energi adalah sumber daya alam yang
dimanfaatkan secara langsung atau tidak langsung
sebagai sumber energi.
15. baku mutu udara ambien adalah ukuran batas atau
kadar zat, energi, dan atau komponen yang ada atau
yang seharusnya ada dan atau unsur pencemar yang
ditenggang keberadaanya dalam udara ambien.
16. baku mutu emisi gas adalah ukuran batas atau kadar
zat, energi, dan atau komponen yang ada atau yang
seharusnya dan atau unsur pencemaran ditenggang
keberadaanya didalam emisi gas.
17. pencemaran udara adalah masuknya atau
dimasukkannya zat, energi dan atau komponen lain
kedalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga
mutu udara ambien turun sampai ketingkat tertentu yang
menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhi
fungsinya.
18. satwa liar adalah semua binatang yang hidup
didarat, dan atau diair, dan atau udara yang masih
mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas
maupun yang dipelihara oleh manusia.
19. rawa adalah genangan air secara alamiah yang
terjadi terus-menerus atau musiman akibat drainase
alamiah yang terhambat serta mempunyai ciri-ciri
khusus secara fisik, kimiawi dan biologis.
20. sungai adalah tempat-tempat dan wadah-wadah serta
jaringan pengaliran air mulai dari mata air dengan
dibatasi kanan dan kirinya serta sepanjang
pengalirannya oleh garis sempadan.
21. pengendalian adalah upaya pencegahan dan atau
penanggulangan dan atau pemulihan.
22. orang adalah orang perseorangan, dan atau
keleompok orang dan atau badan hukum.
23. pengawetan adalah pelestarian dan pemeliharaan
untuk menjamin keberadaan suatu komponen sumber daya
secara terus menerus.
24. Masyarakat adat adalah kelompok-kelompok
masyarakat di wilayah situs sumber daya alam dan
sekitarnya yang memiliki dan menerapkan sistem da
hukum adat dalam kehidupannya.
25. plasma nutfah adalah substansi yang terdapat dalam
kelompok makhluk hidup dan merukan sifat keturunan
yang dapat dimanfaatkan dan dikembangkan atau dirakit
untuk menciptakan jenis unggul atau kultivar baru.
26. Jenis endemis adalah spesies tumbuhan atau hewan
yang hanya terdapat dalam suatu kawasan tertentu dan
tidak terdapat ditempat lain.
27. Konservasi eksitu adalah upaya pelestarian sumber
daya alam dalam kawasan habitat aslinya.
28. konservasi eksitu adalah upaya pelestarian sumber
daya alam diluar kawasan habitat aslinya.
29. PPNS adalah Pegawai negeri sipil yang diangkat
menjadi penyidik dalam lingkungan Departemen/Pusat dan
Pemerintah Provinsi.
30. Masyarakat setempat adalah sekelompok orang yang
tinggal di daratan sekitar kawasan ynag berdasarkan
pada kesamaan wilayah tempat tinggal.
Bagian Kedua
Lingkup Pengaturan
Pasal 2
Lingkup pengaturan Konservasi Sumber Daya Alam dalam
Qanun ini meliputi kegiatan perlindungan, pengendalian,
pengawasan, pemantauan, pemulihan, pengawetan dan
pemanfaatan secara lestari dan rasional.
Pasal 3
Unsur-unsur Konservasi Sumber Daya Alam sebagaimana
yang dimaksud dalam pasal 2 terdiri atas:
a. sistem penyangga kehidupan;
b. tanah, air dan udara;
c. keanekaragaman hayati;
d. kelautan dan perikanan;
e. bahan galian 2 energi; dan
f. bentang alam;
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN KONSERVASI
Pasal 4
(1) Tujuan Konservasi Sumber Daya Alam adalah untuk
menjamin kelestarian fungsi Sumber Daya Alam dan
keseimbangan lingkungan sebagai bagian dari upaya
pembangunan yang berkelanjutan guna peningkatan
kesejahteraan masyrakat.
(2) Sasaran konservasi Sumber Daya Alam adalah:
a. tercapainya keselarasan, keserasian dan
keseimbangan antara manusia dengan Sumber Daya Alam;
b. terjaminnya fumgsi
Sumber Daya Alambagi kepentingan generasi masa kini
dan masa depan;
c. terkendalinya pemamfaatan Sumber Daya Alam; dan
d. terarahnya kebijakan dalam pemamfaatan konservasi
Sumber Daya Alam
BAB III
PENGATURAN KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM
Bagian Pertama
Sistem penyangga Kehidupan
Pasal 5
(1) Sistem penyangga kehidupan merupakan suatu proses
alami dari berbagai unsur hayati dan non hayati yang
menjamin kelangsungan kehidupan mahluk.
(2) Perlindungan sistem penyangga kehidupan ditujukan
bagi terpeliharanya proses ekologi yang menunjang
kelangsungan kehidupan utuk meningkatkan kesejahtraan
masyarakat.
(3) Perlindungan sistem penyangga kehidupan dilakukan
dengan memperhatikan keterkaitan antara komponen
didalam suatu ekosistem dan antara beberapa ekosistem
di suatu kawasan.
Pasal 6
Dalam rangka pelaksanaan perlindungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) maka daerah aliran
sungai, kawasan hutan lindung dan wilayah-wilayah
lainnya yang memenuhi kriteria kawasan hutan yang
harus dilindungi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku ditetapkan sebagai
wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan.
Pasal 7
(1) Penetapan wilayah perlindungan sitem penyangga
kehidupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak
merubah status kepemilikan areal dan/atau kawasan.
(2) Pemanfaatan areal atau wilayah perlindungan sistem
penyangga kehidupan oleh pemegang hak dilakukan dengan
tetap menjaga keutuhan wilayah kawasan lindung sebagai
bagian dari satu sistem penyangga kehidupan.
(3) Pemanfaatan wilayah perlindungan sistem penyangga
kehidupan yang ternyata mengganggu fungsi kawasan
hutan lindung harus segera dihentikan untuk mencegah
terjadinya kerusakan yang tidak dapat dipulihkan
kembali.
(4) Pemerintah daeraah dapat mengambil tindakan guna
mencegah gangguan fungsi kawasan sebagai mana dalam
ayat (3).
Pasal 8
(1) Pemanfaatan wilayah perlindungan sistem penyangga
kehidupan dilakukan berdasarkan:
a. rencana tata ruang wilayah Provinsi perlindungan
sistem penyangga kehidupan wajib dimasukkan dalam
Qanun tentang Rencana Tata Ruang Provinsi; dan
b. hasil kajian daya dukung kawasan lindung, aspek
ekologi dan penghargaan terhadap adat serta azas
mamfaat bagi masyrakat yang tinggal di sekitarnya.
(2) Pemanfaatan wilayah perlindungan sistem penyangga
kehidupan secara terbatas ditetapkan dalam suatu
keputusan Gubernur.
Bagian Kedua
Tanah, Air dan Tanah
Pasal 9
(1) Pemanfaatan lahan untuk kegiatan pembangunan harus
berdasarkan kemampuan dan kesesuaian lahan.
(2) Kemampuan dan kesesuaian lahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil
kajian dengan memperhatikan aspek ekologis, aspek
sosial budaya dan resiko danpak pemanfaatannya yang
dibuat oleh setiap penanggung jawab usaha dan/ atau
kegiatan, hasil kajian dari Lembaga Konservasi terkait
serta mendapat persetujuan instansi teknis.
(3) Syarat dan kriteria kemampuan kesesuaian lahan
ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Pasal 10
(1) Pengaturan pemanfaatan dan pengamanan sumber daya
air lintas Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Gubernur.
(2) Setiap orang/penanggung jawab usaha/kegiatan yang
dapat mengakibatkan kerusakansumber daya air wajib
melakukan pengendalian atas pencemaran dan perusakan
sumber daya air.
(3) Pedoman teknis pencegahan pencemaran dan perusakan
sumber daya air ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Pasal 11
(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan/usaha wajib
mencegah terjadinya pencemaran udara.
(2) Baku mutu udara ambien dan baku mutu emisi gas
ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
Pasal 12
(1) Untuk mencegah terjadinya kerusakan dan pencemaran
sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam pasal 9,
10 dan 11 perlu dilakukan pengendalian, pemantauan dan
evaluasi.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana yang dimaksud
dalam ayat (10) dilakukan oleh pemerintah daerah dan
masyarakat.
(3) Tata cara pemantauan
dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 2
ditetapkan dengan keputusan gubernur.
Bagian Ketiga
Keanekaragaman Hayati
Pasal 13
Konservasi keanekaragaman hayati dilaksanakan melalui
kegiatan:
a. Perlindungan keanekaragaman jenis tumbuhan (flora)
dan satwa (fauna) beserta ekosistemnya;
b. Pengawetan jenis tumbuhan (flora) dan satwa (fauna)
beserta ekosistemnya.
Pasal 14
Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan (flora)dan
satwa (fauna) beserta ekosistemnya, dilaksanakan
didalam kawasan konservasi (insitu) di luar kawasan
konservasi (exsitu) yang ditetapkan dengan Keputusan
Gubernur.
Pasal 15
(1) Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dilakukan
dengan maksud mempertahankan keberadaan, jenis-jenis
tumbuhan dan satwa dalam suatu ekosistem terutama yang
merupakan jenis endemik lokasi dan daerah.
(2) Jenis-jenis plasma nutfah spesifik lokasi dan
daerah ditetapkan oleh Keputusan Gubernur.
(3) Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa secara in-situ
dan ex-situ di daerah dilakukan oleh pemerintah daerah
dan masyarakat.
(4) Pemindahan dan pemasukan jenis tumbuhan atau satwa
tertentu dari dan ke suatu ekosistem yang bukan
ekosistem aslinya dalam rangka pengawetan harus
dilakukan setelah ada studi ilmiah tentang dampak
kegiatan tersebut.
(5) Setiap orang dilarang menangkap, memperdagangkan,
membunuh dan/atau memusnahkan jenis tumbuhan dan/atau
satwa langka dan yang dilindungi oleh Undang-undang.
Pasal 16
(1) Pemerintah Daerah dan masyarakat mempertahankan
dan memelihara habitat satwa liar baik berada didalam
maupun diluar kawasan suaka alam
(2) Pada habitat satwa lair yang mengalami fragmentasi
akibat pembangunan, pemerintah dan masyarakat
membangun dan menjaga lintasan/koridor untuk
menghubungkan habitat tersebut.
(3) Pemerintah Daerah menata kembali kegiatan
masyarakat yang ternyata berada pada lintasan/koridor
satwa
Bagian Keempat
Kelautan dan Perikanan
Pasal 17
(1) Konservasi sumber daya alam dibidang kelautan dan
perikanan meliputi perlindungan, pengawetan dan
pemanfaatan secara lestari plasma nutfah spesifik
lokasi serta suaka perairan dai wilayah perairan umum.
(2) Plasma nutfah spesifik lokasi dan jenis-jenisnya
diterapkan dengan Keputusan Gubernur.
(3) Perlindungan, pengawetan dan pengaturan pemanfaatn
secara lestari sumber daya alam kelautan dan perikanan
dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan masyarakat
secara partisipatif.
Pasal 18
(1) Ketentuan-ketentuan mengenai konservasi sumber
daya alam bidang kelautan dan perikanan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 18 yang meliputi:
a. alat-alat dan cara penangkapan ikan;
b. jumlah, jenis serta ukuran ikan yang boleh
ditangkap;
c. daerah, jalur dan waktu atau musim penangkapan;
d. pencegahan pencemaran dan kerusakan, rehabilitasi
dan peningkatan sumber daya ikan serta lingkungan;
e. penebaran ikan jenis baru atau eksotik; dan
f. pencegahan dan pemberantasan hama dan penyakit ikan
ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
(2) Dalam rangka pelestarian sumber daya alam bidang
kelautan dan perikanan, setiap oran atau badan usah
dilarang melakukan penangkapan ikan diwilayah perairan
umum dengan menggunakan bahan peledak, racun, atau
arus listrik dan bahan lain atau alat lain yang dapat
merusak kelestarian sumber daya ikan.
Bagian Kelima
Bahan Galian dan Energi
Pasal 19
(1) Konservasi bahan galian dilakukan dengan prinsip:
a. Pemanfaatan potensi bahan galian harus
mempertimbangkan penataan wilayah pembangunan, dampak
fisik dan sosial budaya kemampuannya memenuhi
kebutuhan dan kemampuannya untuk memperbaharui diri;
b. Mengamankan potensi bahan galian yang belum
ekonomis saat ini
Pasal 20
Dalam mengontrol kegiatan konservasi bahan galian
sebagaiman dimaksud dalam pasal 20 ayat (1) Pemerintah
Daerah melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. menetapkan zonasi pertambangan dan potensi bahan
galian;
b. menguji peta lokasi permohonan izin usaha
pertambangan;dan
c. mengawasi pelaksanaan konservasi dan produksi bahan
galian.
Pasal 21
(1) konservasi sumber daya alam energi dilaksanakan
melalui upaya perlindungan sumber energi tersebut dan
kawasan yang ada disekitarnya.
(2) Perlindungan terhadap sumber daya alam energi
dilaksanakan oleh Pemerintah daerah dan masyarakat.
(3) Pemanfaatan sumber daya energi dilakukan secara
terkontrol dan terkendali serta mengupayakan
pembangunan sumber energi alternatif.
BAB IV
HAK ,DAN KEWAJIBAN DAN PERANSERTA MASYARAKAT
Bagian pertama
Hak
Pasal 22
(1) Setiap orang mempunyai hak yang sama untuk
mengelola sumber daya alam secara lestari, adil dan
demokratis.
(2) Hak pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) mencakup upaya perlindungan, pengawetan dan
pemanfaatan sumber dfaya alam secara lestari.
(3) Setiap orang mempunyai hak untuk memberi saran,
pendapat dan/ atau tanggapan atas rencana
terselenggaranya upaya konservasi sumber daya alam.
(4) Setiap orang mempunyai hak untuk memperoleh
informasi tentang upaya konservasi sumber daya alam.
(5) Lembaga kajian lingkungan dan instansi terkait
wajib menyampaikan masukan mengenai lingkungan dan
konservasi sumber daya alam untuk mencegah terjadinya
perusakan sumber daya alam.
Pasal 23
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan hak kepada
masyarakat untuk melakukan kegiatan konservasi sumber
daya alam sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan konservasi, masyarakat
dapat melakukan kegiatan kerjasama dengan pihak-pihak
yang diatur lebih lanjut dengan keputusan Gubernur
berdasarkan masukan dari Bupati/Walikota.
Bagian kedua
Kewajiban
Pasal 24
(1) Dalam upaya konservasi sumber daya alam setiap
orang berkewajiban untuk:
a. melindungi dan mengawetkan sumber daya alam;
b. memelihara dan menjaga pemanfaatan sumber daya alam
secara lestari;
c. mencegah dan menanggulangi sumber daya alam.
(2) Setiap orang berkewajiban memberikan informasi
yang benar dan akurat mengenai terjadinya gangguan dan
kerusakan sumber daya alam baik secara lisan atau pun
tertulis.
Bagian ketiga
Peran Serta Masyarakat
Pasal 25
Masyarakat lokal yang ada dalam dan atau sekitar
kawasan sumber daya lam dapat diberi prioritas untuk
berperan seta dalam kegiatan konservasi sumber daya
alam.
Pasal 26
(1) Konservasi sumber daya alam dilakuakan oleh
Pemerintah Daerah beserta masyarakat.
(2) Pemerintah Daerah mendorong peran serta masyarakat
dalam upaya konservasi sumber daya alam melalui bidang
kegiatan secara berdaya dan berhasil guna.
(3) Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagai mana
dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
keputusan Gubernur.
BAB VI
KEWENANGAN DAN KOORDINASI
Pasal 28
(1) Gubernur dan Bupati/Wali kota berwenang
mengendalikan pengelolaan dan dampak lingkungan
terhadap upaya konsevasi sumberdaya alam yang meliputi:
a. perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan sumber
daya alam secara berkecinambungan;
b. pemilihan sumber daya, rehabilitas dan pencegahan
pencemaran/kerusakan;
c. inventarisasi;
d. penetapan perizinan,dan
e. pengawasan.
(3) Pelaksanaan wewenang pengelolaan konservasi sumber
daya alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
dilimpahkan kepada instansi yang terkait.
(4) Pelaksanaan wewenang dampak lingkungan sebagaiman
dimaksud dalam ayat (1) dapat dilimpahkan kepada
instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan
hidup.
(5) Pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) ditetap kan dengan keputusan Gebernur.
Pasal 29
Gubernur atau Bupati/Walikota melakukan koordinasi
pengendalian upaya konservasi sumber daya alam dengan
memperhatikan saran pendapat dari Lembaga Konservasi.
BAB VII
PERIZINAN
Pasal 30
(1) Setiap orang melakukan usaha dan/ atau kegiatan
eksploirasi dan eksploitasi sumber daya alam baik
hayati maupun non hayati yang berdampak terhadap
konservasi summber daya alam wajib memiliki izin
melakukan usaha dan/atau kegiatan.
(2) Izin melakukan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh pejabat yang
berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undang
yang berlaku.
(3) Tata cara dan persyaratan untuk memperoleh izin
dimaksud dalam ayat (2) pasal ini diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Gubernur.
BAB VIII
PENGAWASAN
Pasal 31
(1) Setiap orang atau penanggung jawab usaha /kegiatan
wajib menyampaikan laporan pelaksanaan konservasi
sumber daya alam kepada Gubernur dan instansi yang
berwenang.
(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan konservasi didalam
maupun diluar kawasan suaka alam sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), dilakukan oleh pemerintah Daerah
bersama-sama dengan masyarakat.
(3) Instansi yang diberi tugas mengendalikan dampak
lingkungan melakukan:
a. pengawasan dan pengevaluasian terhadap kegiatan
dampak lingkungan konservasi sumber daya alam;
b. penilaian terhadap laporan yang disampaikan oleh
pelaksana kegiatan dampak lingkungan konservasi sumber
daya alam; dan
c. pennyampaian laporan pengawasan dan evaluasi kepada
Gubernur secara berkala sekurang-kurangnya 2(dua) kali
dalam setahun.
(4) Setiap informasi dari masyarakat mengenai kegiatan
konservasi sumber daya alam perlu ditindak lanjuti
oleh Lembaga Konservasi yang terkait.
(5) Setiap orang atau penanggung jawab usaha/ kegiatan
yang diminta untuk memberikan keterangan mengenai
upaya konservasi sumber daya alam wajib memenuhi
permintaan petugas pengawasan sesuai peraturan
perundang- undangan yang berlaku.
(6) Setiap pengawas wajib memperlihatkan surat tugas
dan/atau tanda pengenal serta wajib memperlihatkan
situasi dan kondisi tempat pengawasan tersebut dan
membuat laporan evaluasi kunjungan.
Pasal 32
Pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan pemanfaatan secara lestari keanekaragaman
tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya yang berasal
dari dan/ atau yang ada didalam maupun diluar kawasan
lindung di daerah.
Pasal 33
Tata laksana pengawasan dan laporan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 32 diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Gubernur.
BAB IX
PEMBIAYAAN
Pasal 34
Pengelolaan kegiatan konservasi sumber daya alam
dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta
sumber dana lainnya sesuaimdengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB X
KETENTUAN PIDANA
Pasal 35
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagai mana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Pasal 15 ayat (4),
Pasal 25 ayat (2), Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat
(1) dan ayat (4) diancam dengan tindak pidana kurungan
paling lama 6 ( enam) bulan atau denda paling banyak
Rp 5.000.000.- (lima juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
adalah pelanggaran.
(3) Denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
merupakan pendapatan daerah dan harus disetor langsung
ke kas Pemerintah Daerah.
Pasal 36
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Pasal 15 ayat (5)
dan pasal 19 ayat (2), diancam hukuman pidana sesuai
dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XI
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 37
(1) Selain Pejabat Penyidik Umum yang bertugas
menyidik tindak pidana, penyidik atas tindak pidana
sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 35 dan pasal
36, dapat juga dilakukan dilakukan oleh Penjabat
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dilingkungan
pemerintah provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang
pengangkatannya dilakukan sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku.
(2) Dalam melaksakan tugas penyidikan para Penjabat
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagai mana yang
disebut dalam ayat (1) berwenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang
tentang adanya tindak pidana;
b. melakukan tindakan pertama pada saat itu ketempat
kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c. menyuruh berhenti seseoran tersangka dan memeriksa
tanda pengenal diri tersangka;
d. melakukan penyitaan benda atau surat;
e. mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f. memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa
sebagai tersangka atau saksi;
g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam
hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h. mengadakan penghendian penyidikan setelah mendapat
petunjuk dari penyidik umum bahwa tidak terdapat cukup
bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak
pidana dan selanjutnya penyidik umum memberitahukan
hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau
keluarga; dan
i. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat
dipertanggung jawabkan.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 38
Semua jenis kegitan konservasi yang telah ada sejak
ditetapkannya Qanun ini mempunyai dampak penting
terhadap lingkungan hidup, wajib mengikuti
ketentuan-ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam
qanun ini.
Pasal 39
Dengan berlakunya Qanun ini, maka segala ketentuan
yang ada dinyatakan masih berlaku, sepanjang tidak
bertentangan dengan Qanun ini.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 40
Pengawasan atas pelaksanaan ketentuan Qanun ini,
secara teknis dan operasional ditugaskan instansi yang
berwenang.
Pasal 41
Hal-hal yang belum diatur dalam Qanun ini sepanjang
mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut
dengan keputusan gubernur.
Pasal 42
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar semua orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Daerah provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Disahkan di Banda Aceh
Pada tanggal 14 Oktober 2002
7 Sya’ban 1423
GUBERNUR PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM,
ttd.
ABDULLAH PUTEH
Diundangkan di Banda Aceh
Pada tanggal 15 Oktober 2002
8 Sya’ban 1423
SEKRETARIS DAERAH
PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM,
ttd.
THANTHAWI ISHAK
LEMBARAN NEGARA PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
TAHUN 2002 NOMOR 63 SERI E NOMOR 10 |