|
Menimbang:
a. bahwa hutan merupakan anugerah Allah SWT, merupakan
kekayaan alam yang dikuasai oleh negara, memberikan
manfaat serbaguna bagi umat manusia karenanya wajib
disyukuri, diurus dan dimanfaatkan secara optimal
serta dijaga kelestariannya untuk sebesar-besarnya
kemakmuran masyarakat.
b. bahwa berdasarkan Undang-undang Nanggroe Aceh
Darussalam No. 18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam, Pemerintah Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam berwenang menggali dan mengelola
sumberdaya hutan, bagi kemakmuran rakyat di Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam.
c. bahwa sehubungan dengan butir a dan b diatas
dipandang perlu untuk ditetapkan dalam suatu Qanun
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Mengingat:
1. Undang-undang No. 24 tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan
Pembentukan Propinsi Sumatera Utara; (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1103);
2. Undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi
Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
3. Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
4. Undang-undang No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan Daerah dan Pusat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 64 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1103);
5. Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888);
6. Undang-undang No. 44 tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa
Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3893);
7. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara
republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4134);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang
Perlindungan Hutan (Lemabaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 39, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3294);
9. Peraturan Pemerintah RI Nomor 34 tahun 2002 tentang
Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan,
Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 66);
10. Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 tahun 2002
tentang Dana Reboisasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 67).
Dengan persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI NANGGROE ACEH
DARUSSALAM
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
QANUN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TENTANG
PERIZINAN KEHUTANAN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Pengertian
Pasal 1
Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang terdiri atas Presiden beserta para Menteri.
2. Provinsi adalah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
3. Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah
Gubernur beserta Perangkat Daerah Otonom sebagai Badan
Eksekutif Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
4. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam
5. Kabupaten/Kota, adalah Daerah Otonom dalam Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam yang dipimpin oleh Bupati /
Walikota atau nama lain.
6. Dinas Kehutanan adalah Dinas Kehutanan Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam.
7. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut
paut dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang
diselenggarakan secara terpadu.
8. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa
hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang
didominasi pepohonan dalam persekutuan alam
lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat
dipisahkan.
9. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk
dan atau ditetapkan oleh Pemerintah dan atau
Pemerintah Provinsi untuk dipertahankan keberadaannya
sebagai hutan tetap yang meliputi kawasan lindung dan
kawasan budidaya kehutanan.
10. Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai
fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
11. Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai
fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga
kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir,
mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut, dan
memelihara kesuburan tanah.
12. Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri
khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan
keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya
yang terdiri atas kawasan hutan suaka alam, kawasan
hutan pelestarian alam dan taman buru.
13. Hutan Konversi adalah kawasan hutan produksi yang
diperuntukkan diluar kegiatan kehutanan dan atau
penggunaan lain.
14. Cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena
keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan dan atau
satwa serta ekosistemnya yang perlu dilindungi dan
perkembangannya berlangsung secara alami.
15. Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam
yang mempunyai ekosistem asri, dikelola dengan sistem
zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu
pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya,
pariwisata dan rekreasi alam.
16. Zona inti adalah bagian kawasan Taman Nasional
yang mutlak dilindungi dan tidak diperbolehkan adanya
perubahan apapun oleh aktivitas manusia.
17. Zona rimba adalah bagian kawasan Taman Nasional
yang berfungsi sebagai penyangga zona inti.
18. Hutan Kemasyarakatan adalah hutan negara dengan
sistem pengelolaan hutan yang bertujuan untuk
memberdayakan masyarakat setempat tanpa menggangu
fungsi pokoknya.
19. Hutan rakyat adalah hutan tanaman yang berada di
atas tanah yang dibebani hak milik maupun hak lainnya
di luar kawasan hutan.
20. Hasil Hutan adalah benda-benda hayati, non hayati
dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan.
21. Sumberdaya Alam adalah unsur lingkungan hidup yang
terdiri Sumberdaya alam hayati dan non hayati.
22. Tata hutan adalah kegiatan rancang bangun unit
pengelolaan hutan, mencakup pengelompokan sumberdaya
hutan sesuai dengan tipe ekosistem dan potensi yang
terkandung di dalamnya dengan tujuan untuk memperoleh
manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat secara
lestari yang meliputi pembagian kawasan hutan dalam
blok-blok berdasarkan ekosistem, tipe, fungsi dan
rencana pemanfaatan hutan.
23. Pemanfaatan hutan adalah bentuk kegiatan
pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan jasa lingkungan,
pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu,
pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta
kegiatan hutan kemasyarakatan secara optimal,
berkeadilan untuk kesejahteraan masyarakat dengan
tetap menjaga kelestariannya.
24. Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK) adalah Izin
usaha untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga
diperoleh manfaat seperti usaha budidaya dengan tidak
mengurangi fungsi utama kawasan
25. Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL)
adalah izin usaha yang memanfaatkan potensi jasa
lingkungan dengan tidak merusak lingkungannya dan
tidak mengurangi fungsi pokoknya
26. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK)
adalah izin untuk memanfaatkan hutan produksi yang
kegiatannya terdiri dari penyiapan lahan, perbenihan
atau pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan,
pemanenan atau penebangan, pengolahan dan pemasaran
hasil hutan kayu.
27. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan
Tanaman (IUPHHK-HT) adalah suatu kegiatan usaha di
dalam kawasan hutan produksi, baik tanaman murni atau
campuran, untuk menghasilkan produk utama berupa kayu,
yang kegiatannya terdiri dari penyiapan lahan,
pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan,
pemanenan atau penebangan, pengolahan dan pemasaran.
28. Izin Usaha
Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK) adalah
izin usaha untuk melaksanakan pemanfaatan hasil hutan
bukan kayu pada areal hutan yang telah ditetapkan dan
tidak dibebani hak-hak lain sejenisnya.
29. Izin Pemungutan Kayu Tanah Milik (IPKTM) adalah
izin untuk melaksanakan pemungutan berupa kayu dari
hutan rakyat dan atau areal tanah yang telah dibebani
hak milik secara sah
30. Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK) adalah
izin yang diberikan untuk melaksanakan penebangan dan
penggunaan kayu dari areal hutan yang telah ditetapkan
atau pada areal penggunaan lain yang tidak dibebani
HPH atau hak-hak lain di bidang Kehutanan.
31. Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK)
adalah izin untuk melaksanakan pemungutan /
pengumpulan/penyadapan dan penggunaan hasil hutan
bukan kayu dari areal hutan yang ditetapkan atau pada
areal penggunaan lain yang tidak dibebani hak-hak lain
yang sejenis.
32. Izin Kegiatan Hutan Kemasyarakatan adalah izin
yang diberikan oleh gubernur kepada masyarakat
setempat untuk melakukan pengelolaaan hutan
kemasyarakatan.
33. Industri primer hasil hutan kayu adalah pengolahan
kayu bulat dan atau kayu bahan baku serpih menjadi
barang setengah jadi atau barang jadi.
34. Industri primer hasil hutan bukan kayu adalah
pengolahan hasil hutan bukan kayu menjadi barang
setengah jadi atau barang jadi.
35. Hutan alam adalah suatu lapangan yang bertumbuhan
pohon-pohon alami yang secara keseluruhan merupakan
persekutuan hidup alam hayati beserta alam
lingkungannya.
36. Hutan tanaman adalah hutan yang dibangun dalam
rangka meningkatkan potensi dan kualitas hutan
produksi dengan menerapkan silvikultur intensif
37. Tanaman pokok adalah jenis tanaman hutan yang
memiliki luas dan atau nilai ekonomi dominan
38. Daur tanaman adalah jangka waktu yang diperlukan
bagi suatu jenis tanaman sejak mulai penanaman sampai
mencapai masa tebang.
39. Masyarakat setempat adalah kelompok-kelompok
masyarakat yang tinggal didalam atau disekitar hutan
dan memiliki ciri sebagai suatu komunitas yang
didasarkan pada kekerabatan, kesamaan mata pencaharian
yang terkait dengan hutan.
40. Peorangan adalah orang perorang anggota masyarakat
setempat yang cakap bertindak menuirut hukum dan Warga
Negara Indonesia
41. Koperasi adalah suatu badan hukum yang
beranggotakan masyarakat yang berlandaskan kegiatannya
pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
42. BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara yang
memperoleh izin usaha di bidang kehutanan
43. BUMD adalah Badan Usaha Milik Daerah yang
memperoleh izin usaha di bidang kehutanan
44. Badan Usaha Milik Swasta Indonesia/Asing adalah
Badan Usaha Milik Swasta yang berbentuk perseroan
terbatas yang berbadan hukum Indonesia dan memperoleh
izin usaha di bidang kehutanan
45. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan adalah pungutan
yang dikenakan kepada pemegang izin usaha pemanfaatan
hutan atas suatu kawasan hutan tertentu, yang
dilakukan sekali pada saat izin tersebut diberikan.
46. Provisi sumber daya hutan adalah pungutan yang
dikenakan sebagai pengganti nilai instrinsik dari
hasil hutan yang dipungut dari hutan negara.
47. Dana reboisasi adalah dana untuk reboisasi dan
rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya yang
dipungut dari pemegang izin usaha pemanfaatan hasil
hutan dari hutan alam berupa kayu.
48. Penggunaan kawasan hutan adalah kegiatan
penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan di luar
kegiatan kehutanan tanpa mengubah status dan fungsi
pokok kawasan hutan.
Bagian Kedua
Asas dan Tujuan
Pasal 2
Penyelenggaraan Perizinan Kehutanan dilaksanakan
berdasarkan asas rasionalitas, optimalitas, manfaat
yang berkelanjutan dan lestari dengan memperhatikan
rasa keadilan, kerakyatan, kebersamaan, keterbukaan,
keterpaduan dan kemitraan.
Pasal 3
Pemanfaatan hutan dan Penggunaan kawasan hutan
bertujuan:
a. mewujudkan keberadaan sumberdaya hutan yang
berkualitas tinggi, memperoleh manfaat ekonomi, sosial
dan ekologi yang optimal dan lestari serta menjamin
distribusi manfaatnya secara adil dan merata dengan
mengikutsertakan masyarakat di sekitar hutan;
b. mengoptimalkan aneka fungsi hutan dan meningkatkan
kemampuan serta keberdayaan masyarakat secara
partisipatif, berkeadilan dan berwawasan lingkungan
sehingga mampu menciptakan ketahanan sosial, budaya
dan ekonomi;
c. menghasilkan produk utama berupa hasil hutan kayu
dan atau bukan kayu, jasa lingkungan guna memenuhi
kebutuhan masyarakat dan/atau memperluas kesempatan
bekerja dan berusaha.
BAB II
PEMANFAATAN HUTAN DAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
Bagian Kesatu
Pemanfaatan Hutan
Pasal 4
(1) Pemanfaatan hutan bertujuan untuk memperoleh
manfaat yang optimal bagi kesejahteraan seluruh
masyarakat secara berkeadilan dengan tetap menjaga
kelestariannya.
(2) Pemanfaatan hutan dapat berupa pemanfaatan kawasan,
pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan
kayu dan bukan kayu serta pemungutan hasil hutan kayu
dan bukan kayu.
Pasal 5
(1) Pemanfaatan kawasan dapat dilakukan pada kawasan,
kawasan hutan lindung dan hutan produksi.
(2) Pemanfaatan Jasa Lingkungan dapat dilakukan pada
kawasan hutan konservasi selain hutan cagar alam serta
zona inti dan zona rimba pada Taman Nasional, kawasan
hutan lindung dan hutan produksi
(3) Pemanfaatan hasil hutan kayu dapat dilakukan pada
kawasan hutan yang dikonversi dan kawasan hutan
produksi yang terdiri dari hutan alam dan hutan
tanaman.
(4) Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dapat dilakukan
pada, kawasan hutan lindung dan hutan produksi, serta
pada kawasan hutan yang dikonversi.
(5) Pemungutan hasil hutan kayu dapat dilakukan pada
kawasan hutan produksi, kawasan hutan yang dikonversi
dan kawasan budidaya non kehutanan atau di luar
kawasan hutan.
(6) Pemungutan hasil hutan bukan kayu dapat dilakukan
pada, kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi,
serta kawasan hutan yang dikonversi.
(7) Kegiatan hutan kemasyarakatan dilakukan pada
kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi.
(8) Industri primer hasil hutan dapat dibangun di
dalam kawasan hutan produksi dan di luar kawasan hutan.
Pasal 6
(1) Pemanfaatan kawasan sebagaimana dimaksud pada
pasal 5 ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian Izin
Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK)
(2) Pemanfaatan Jasa Lingkungan sebagaimana dimaksud
pada pasal 5 ayat (2) dilaksanakan melalui pemberian
Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL)
(3) Pemanfaatan hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud
pada pasal 5 ayat (3) dilaksanakan melalui pemberian
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (IUPHHK-HA)
dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan
Tanaman (IUPHHK-HT)
(4) Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu sebagaimana
dimaksud pada pasal 5 ayat (4) dilaksanakan melalui
pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan
Kayu Hutan Alam (IUPHHBK-HA) dan Izin Usaha
Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHBK-HT)
(5) Pemungutan hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud
pada pasal 5 ayat (5) dilaksanakan melalui pemberian
Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam(IPHHK-HA)
dan Izin Pemungutan Kayu Tanah Milik (IPK-TM)
(6) Pemungutan hasil hutan bukan kayu sebagaimana
dimaksud pada pasal 5 ayat (6) dilaksanakan melalui
pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Hutan
Alam (IPHHBK-HA)
(7) Kegiatan hutan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud
pada pasal 5 ayat (7) dilaksanakan melalui pemberian
Izin Kegiatan Hutan Kemasyarakatan (IKHKm).
(8) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) sampai dengan (7) akan diatur dengan
keputusan Gubernur.
Pasal 7
(1) Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK), Izin
Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK) pada hutan
produksi, dan Izin Pemungutan Kayu Tanah Milik (IPK-TM)
serta Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK)
masing-masing sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat
(1), (5) dan (6) dapat diberikan kepada perorangan dan
koperasi.
(2) Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL)
kecuali usaha dalam kegiatan pembinaan mental dan
fisik, usaha carbontrade, usaha penelitian dan Izin
Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK)
sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (2) dan (4)
dapat diberikan kepada perorangan, koperasi, BUMD/BUMN
dan BUMS Indonesia.
(3) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK)
dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Tanaman (IUPHHT)
serta Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK) pada
areal hutan yang dikonversi sebagaimana dimaksud pada
pasal 6 ayat (3) dan (5) dapat diberikan kepada
perorangan, koperasi, BUMD/BUMN dan BUMS Indonesia.
(4) Izin Kegiatan Hutan Kemasyarakatan (IKHKm)
sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (7) dapat
diberikan kepada Koperasi Masyarakat setempat yang
didukung oleh adanya lembaga masyarakat dan memiliki
aturan-aturan internal baik dalam hal aturan sosial
kemasyarakatan maupun aturan-aturan pengelolaan hutan.
Pasal 8
(1) Izin usaha industri dan izin perluasan industri
primer hasil hutan kayu dan bukan kayu dapat diberikan
kepada:
a. perorangan;
b. koperasi;
c. Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
d. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
e. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Indonesia.
(2) Izin usaha industri penggergajian kayu dengan
kapasitas produksi sampai dengan 2.000 (dua ribu)
meter kubik per tahun dapat diberikan kepada:
a. perorangan;
b. koperasi.
(3) Tanda daftar industri untuk industri primer hasil
hutan bukan kayu skala kecil dapat diberikan kepada:
a. perorangan;
b. koperasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1),(2) dan (3) diatur dengan Keputusan Gubernur.
Bagian Kedua
Penggunaan Kawasan Hutan
Pasal 9
(1) Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan
pembangunan diluar kegiatan kehutanan hanya dapat
dilakukan didalam kawasan hutan produksi dan kawasan
hutan lindung tanpa mengubah fungsi pokok kawasan
hutan.
(2) Penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud ayat
(1) meliputi penggunaan untuk tujuan strategis dan
atau kepentingan terbatas.
(3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan (2) diatur dengan Keputusan Gubernur.
BAB III
LUAS AREAL DAN JANGKA WAKTU PERIZINAN
Pasal 10
(1) Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK) sebagaimana
dimaksud pada pasal 6 ayat (1) diberikan kepada:
a. Perorangan dengan luas areal Maksimal 5 (lima) Ha
dan jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun
b. Koperasi dengan luas areal Maksimal 50 (lima puluh)
Ha dan jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun
c. Masing-masing diberikan maksimal 2 (dua) izin untuk
setiap pemohon dalam wilayah Kabupaten/Kota atau nama
lain.
(2) Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUP-JL)
sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (2) diberikan:
a. Dengan luas maksimal 1.000 (seribu) Ha untuk jangka
waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun; dan
b. Masing-masing diberikan maksimal 2 (dua) izin untuk
setiap pemohon dalam satu provinsi.
(3) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK)
sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (3) diberikan
kepada koperasi, BUMN/BUMD dan BUMS Indonesia dengan
luas areal Maksimal 40.000 (empat puluh ribu) Ha dalam
jangka waktu maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun dan
diberikan maksimum 2 (dua) izin untuk setiap pemohon
dalam wilayah provinsi.
(4) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Tanaman (IUPHHT)
sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (3) diberikan
kepada perorangan, koperasi, BUMN/BUMD dan BUMS
Indonesia / asing dengan luas areal Maksimal 50.000
(lima puluh ribu) Ha dalam jangka waktu maksimal 35 (tiga
puluh lima) tahun ditambah 1 (satu) daur dan diberikan
maksimum 2 (dua) izin untuk setiap pemohon dalam
wilayah provinsi.
(5) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK)
sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (4) diberikan
kepada perorangan, koperasi, BUMN/BUMD dan BUMS
Indonesia dengan luas areal Maksimal 5.000 (lima ribu)
Ha dalam jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun dan
diberikan maksimum 1 (satu) izin untuk setiap pemohon
dalam wilayah provinsi.
(6) Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK)
sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (5) diberikan
kepada:
a. Perorangan dan koperasi dengan luas areal maksimal
100 (seratus) Ha dan jangka waktu maksimal 1 (satu)
tahun pada hutan produksi.
b. Koperasi, BUMD/BUMN dan BUMS Indonesia dengan luas
areal Maksimal 500 (lima ratus) Ha dan jangka waktu
maksimal 1 (satu) tahun untuk areal hutan yang
dikonversi (IPHHK-HK); dan.
c. Masing-masing diberikan maksimal 2 (dua) izin untuk
setiap pemohon dalam wilayah provinsi.
(7) Izin Pemungutan Kayu Tanah Milik (IPKTM)
sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (5) diberikan
kepada perorangan dan koperasi dengan target produksi
maksimal 500 M3 (lima ratus meter kubik) dalam jangka
waktu 1 (satu) tahun dan diberikan 1 (satu) izin untuk
setiap pemohon dalam wilayah Kabupaten/Kota atau nama
lain.
(8) Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK)
sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (5) diberikan
kepada perorangan dan koperasi dengan luas areal
maksimal 100 (seratus) Ha dan jangka waktu maksimal 1
(satu) tahun dan diberikan maksimum 2 (dua) izin untuk
setiap pemohon dalam wilayah Kabupaten/Kota atau nama
lain.
(9) Izin Kegiatan Hutan Kemasyarakatan (IKHKm)
sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (7) diberikan
dengan luas areal maksimal 10.000 (sepuluh ribu) Ha
dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
BAB IV
TATA CARA PERMOHONAN
Pasal 11
(1) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada pasal 10
ayat (3) dan (4) ditujukan kepada Gubernur dan
tembusannya disampaikan kepada Menteri Kehutanan
danKepala Dinas Kehutanan Provinsi.
(2) Penanda tanganan dan penerbitan Izin Usaha
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam dan atau
Hutan Tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan dengan memperhatikan Berita Acara
Persetujuan Bersama antara Menteri Kehutanan dan
Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
(3) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam pasal
10 ayat (5) ditujukan kepada gubernur dan tembusannya
disampaikan kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi.
(4) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada pasal 10
ayat (1), (2), (6) dan (8) ditujukan kepada Gubernur,
c/q Dinas Kehutanan Provinsi dan tembusannya
disampaikan kepada Kepala Dinas Kehutanan, Instansi
Teknis Kehutanan Kabupaten/Kota atau nama lain dan
Kepala UPT Dinas Kehutanan.
(5) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada pasal 10
ayat (7) ditujukan kepada Gubernur c/q Kepala Dinas
Kehutanan Provinsi dan tembusannya disampaikan kepada
Kepala Dinas Instansi Kehutanan Kabupaten/Kota atau
nama lain.
(6) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada pasal 7
ayat (4) ditujukan kepada Gubernur C/q Kepala Dinas
Kehutanan Provinsi dengan tembusan Dinas Instansi
Kehutanan Kabupaten/Kota atau nama lain.
(7) Permohonan sebagaimana dimaksud pasal 8 untuk
kapsitas produksi sampai dengan 6.000 (enam ribu) m3
per tahun dan Tanda Daftar sebagaimana dimaksud ayat
(3) ditujukan kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi
dan untuk kapasitas Produksi lebih besar dari 6.000 (enam
ribu) m3 per tahun ditujukan kepada Gubernur dengan
tembusan kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi.
(8) Untuk menjamin tertibnya penyelenggaraan perizinan
dibidang kehutanan Pemerintah Provinsi dapat
menyerahkan tugas-tugas perbantuan kepada Kabupaten/Kota
atau nama lain serta perlu dilakukan pembinaan,
pengendalian dan pengawasan yang diatur dengan
Keputusan Gubernur.
BAB V
IURAN KEHUTANAN
Pasal 12
(1) Setiap izin sebagaimana dimaksud pada pasal 10
ayat (1) dan (2) dikenakan iuran Izin usaha
pemanfaatan hutan.
(2) Setiap izin sebagaimana dimaksud pada pasal 10
ayat (3) dan (6) dikenakan iuran izin usaha
pemanfaatan hutan, provisi sumber daya hutan dan Dana
Reboisasi.
(3) Setiap izin sebagaimana dimaksud pada pasal 10
ayat (4) dikenakan iuran izin usaha pemanfaatan hutan
dan provisi sumber daya hutan.
(4) Setiap izin sebagaimana dimaksud pada pasal 10
ayat (5) dikenakan iuran izin usaha dan provisi sumber
daya hutan.
(5) Setiap izin sebagaimana dimaksud pada pasal 10
ayat (7) hanya dikenakan retribusi.
(6) Setiap izin sebagaimana dimaksud pada pasal 10
ayat (8) dikenakan provisi sumber daya hutan.
(7) Tarif iuran kehutanan mempedomani peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(8) Gubernur dapat memberikan masukan kepada Menteri
Kehutanan tentang perubahan tarif iuran izin usaha
pemanfaatan hutan.
BAB VI
PEREDARAN DAN PEMASARAN HASIL HUTAN
Pasal 13
(1) Dalam rangka melindungi hak-hak negara atas hasil
hutan dan kelestarian hutan, dilakuakn pengendalian
peredaran dan pemasaran hasil hutan melalui
penatausahaan hasil hutan.
(2) Semua hasil hutan yang berasal dari hutan negara
dilakukan pengukuran dan pengujian oleh petugas yang
berwenang.
(3) Terhadap fisik hasil
hutan yang telah diukur dan diuji sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) diberikan tanda sebagai bukti legalitas.
(4) Setiap pengangkutan, penguasaan atau pemilikan
hasil hutan wajib dilengkapi bersama-sama dengan
dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan yang
diterbitkan oleh pejabat berwenang.
(5) Ketentuan lebih lanjut tentang teknis pelaksanaan
ayat (1), (2), (3) dan (4) diatur dengan Keputusan
Gubernur.
Pasal 14
Hasil hutan berupa kayu bulat dan bahan baku serpih
dilarang untuk diekspor.
Pasal 15
(1) Apabila hasil hutan yang diangkut , dikuasai atau
dimiliki tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat
keterangan sahnya hasil hutan, maka hasil hutan
tersebut dinyatakan sebagai hasil hutan tidak sah.
(2) Terhadap hasil hutan tidak sah sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilakukan proses penanganan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(3) Terhadap hasil hutan tidak sah sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dilakukan pelelangan.
(4) Hasil pelelangan terhadap hasil hutan tidak sah
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap, sebagian dialokasikan
untuk insentif bagi pihak yang berjasa dalam
penyelamatan kekayaan negara.
(5) Ketentuan pemberian insentif bagi pihak yang
berjasa dalam upaya penyelamatan kekayaan negara
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan (4) diatur
dengan Keputusan Bersama Menteri dengan Menteri yang
bertanggung jawab dibidang keuangan.
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 16
(1) Pemegang Izin usaha pemanfaatan hasil hutan dan
pemungutan hasil hutan mempunyai hak sebagai berikut:
a. Melaksanakan berbagai kegiatan dalam areal usaha
pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan yang berkaitan
dengan izin usahanya.
b. Melaksanakan berbagai
kegiatan dalam areal usaha hutan tanaman yang
berkaitan dengan izin usahanya.
c. Melakukan kegiatan
eksploitasi mulai dari penebangan sampai dengan
pemasaran sesuai dengan izin usahanya.
d. Memperoleh pelayanan
yang baik dari instansi terkait.
(2) Pemegang Izin usaha pemanfaatan hasil hutan dan
pemungutan hasil hutan berkewajiban sebagai berikut:
a. Membayar iuran kehutanan sesuai peraturan yang
berlaku.
b. Mencegah/membatasi kerusakan hutan dan kawasan
hutan.
c. Mempertahankan dan menjaga hak-hak negara,
masyarakat serta perorangan.
d. Membuat serta menyusun RKD, RKL dan RKT secara baik
dan benar.
e. Melaksanakan penataan batas areal dan penataan
hutan.
f. Melaksanakan kegiatan pengayaan, pemeliharaan,
penjarangan dan pengamanan secara berkelanjutan.
g. Mempekerjakan secukupnya tenaga teknis di bidang
kehutanan dan tenaga lain sesuai dengan kebutuhan
dengan mengutamakan tenaga kerja di sekitar kawasan
hutan.
h. Mengadakan kemitraan dengan masyarakat setempat,
BUMN, BUMS Indonesia/Asing.
i. Membuat Amdal bagi usaha pemanfaatan hasil hutan
sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku
BAB VIII
HAPUSNYA IZIN DAN PERPANJANGAN IZIN
Pasal 17
Hapusnya Izin
(1) Izin pemanfaatan hutan dapat menjadi hapus,
apabila:
a. jangka waktu izin telah berakhir;
b. izin dicabut oleh
pemberi izin sebagai sanksi yang kenakan kepada
pemegang izin;
c. izin diserahkan
kembali oleh pemegang izin dengan pernyataan tertulis
kepada pemberi izin sebelum jangka waktu izin berakhir;
d. target volume atau
berat yang dizinkan dalam izin pemungutan hasil hutan
telah terpenuhi.
(2) Sebelum izin diterima kembali oleh pemberi izin
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, terlebih
dahulu diaudit secara komprehensif.
(3) Berdasarkan hasil laporan audit sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), pemberi izin dapat menerima
atau menerima dengan persyaratan atau menolak
pengembalian izin tersebut.
(4) Hapusnya izin atas ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) tidak membebaskan kewajiban pemegang
izin untuk:
a. melunasi seluruh
kewajiban finansial serta memenuhi kewajiban-kewajiban
lain yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah
Provinsi;
b. melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang
ditetapkan berkaitan dengan berakhirnya izin sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
(5) Pada saat hapusnya izin sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) barang tidak bergerak dan atau tanaman yang
telah dibangun dan atau ditanam dalam areal kerja
menjadi milik negara.
(6) Dengan hapusnya izin sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah tidak
bertanggung jawab atas kewajiban pemegang izin
terhadap pihak ketiga.
Pasal 18
Perpanjangan Izin
(1) Perizinan kehutanan sebagaimana tersebut pada
pasal 7 ayat 1 dapat diperpanjang apabila jangka waktu
yang diberikan telah berakhir.
(2) Perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat 1
akan diatur dengan Keputusan Gubernur.
BAB IX
SANKSI
Pasal 19
Pelanggaran atas penyelenggaraan izin pemanfaatan
hutan dan penggunaan kawasan hutan, industri primer
hasil hutan dikenakan sanksi pidana dan atau sanksi
administratif berdasarkan kepada ketentuan peraturan
dan perundang-undangan yang berlaku.
BAB X
KETENTUAN LAIN
Pasal 20
Qanun tentang Perizinan Kehutanan ini adalah untuk:
a. menjadi pedoman bagi Dinas Kehutanan Provinsi,
instansi teknis kehutanan / UPT Dinas Kehutanan
Kabupaten/Kota dan instansi terkait lainnya; serta.
b. merupakan pedoman bagi pemegang izin dalam
melaksanakan kegiatan usaha pemanfaatan dan pemungutan
hasil hutan pada hutan lindung, hutan produksi (hutan
produksi terbatas atau hutan produksi yang dapat
dikonversi) dan hutan konservasi selain hutan cagar
alam serta zona inti dan zona rimba pada Taman
Nasional.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21
(1) Semua perizinan di bidang kehutanan sebelum
ditetapkan Qanun ini tetap berlaku, sampai dengan
berakhir masa berlakunya izin.
(2) Perizinan di bidang kehutanan yang telah
mendapatkan persetujuan pencadangan, proses
penyelesaian perizinannya dilaksanakan oleh Gubernur.
(3) Permohonan izin di bidang kehutanan yang belum
mendapat persetujuan pencadangan, proses
penyelesaiannya berpedoman kepada ketentuan Qanun ini.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Dengan ditetapkannya Qanun ini, maka ketentuan
Perizinan di bidang Kehutanan yang terbit sebelum
Qanun ini ditetapkan, dan bertentangan dengan Qanun
ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 23
Qanun ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
DISAHKAN DI: BANDA ACEH
PADA TANGGAL: 14 Oktober 2002
(7 Sya’ban 1423)
GUBERNUR PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
ttd.
ABDULLAH PUTEH
Diundangkan di Banda Aceh
Pada Tanggal: 15 Oktober 2002
8 Sya’ban 1423
Sekretaris Daerah
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
ttd.
THANTHAWI ISHAK, SH
LEMBARAN DAERAH PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
TAHUN 2002 NO. 58 SERI E NOMOR 7 |