FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      PEMERINTAH ACEH
 
 

 Aceh-Eye Pemerintah Aceh Peraturan dan Keputusan..
   PERATURAN DAN UNDANG-UNDANG
QANUN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
NOMOR 11 TAHUN 2002

TENTANG

PELAKSANAAN SYARIAT ISLAM
BIDANG AQIDAH, IBADAH DAN SYI’AR ISLAM
BISMILLAHIRRAMANIRRAHIM

DENGAN NAMA ALLAH YANG MAHA KUASA
GUBERNUR PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

Menimbang:

a. bahwa aqidah dan ibadah merupakan bagian pokok pengalaman Syariat Islam yang perlu mendapat perlindungan dan pembinaan sehingga terbina dan terpelihara dalam kehidupan bermasyarakat berbangga dan bernegara di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

b. bahwa kehidupan masyarakat Aceh yang Islami dan menjunjung tinggi ajaran Islam merupakan landasan untuk mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin, baik pribadi, keluarga dan masyarakat.

c. bahwa dalam rangka penyelenggaraan keistimewaan dan otonomi khusus, perlu penegasan hak-hak khusus tentang penyelenggaraan kehidupan beragama, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b dan c, perlu ditetapkan dengan suatu Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Mengingat:

1. Al-Qur’an

2. Al- Hadists

3. Pasal 18 b dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945;

4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103);

5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3448);

7. Undang-undang 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3893;

8. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Daerussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4134);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);

10. Peraturan daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 3 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran daearh Propinsi Daerah Istimewa Aceh Tahun 2000 Nomor 23) , yang telah diubah Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 43 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 3 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Majelis Permusyawaran Ulama (MPU) Provinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Daerah Provinsi Daearh Istimewa Aceh Tahun 2001 Nomor 75);

11. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 5 Tahun 2000 tentang pelaksanaan syariat Islam (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Tahun 2000 Nomor 30);

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI NANGGROE ACEH
DARUSSALAM

MEMUTUSKAN

Menetapkan:

QANUN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TENTANG PELAKASNAAN SYARIAT ISLAM BIDANG AQIDAH, IBADAH DAN SYI’AR ISLAM


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden beserta para Menteri.

2. Provinsi adalah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

3. Pemerintah Provinsi adalah Gubernur beserta perangkat daerah Otonom yang lain sebagai badan Eksekutif Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

4. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

5. Syi’ar Islam adalah semua kegiatan yang mengandung nilai-nilai ibadah untuk menyemarakkan dan mengagungkan pelaksanaan ajaran Islam.

6. Syariat Islam adalah tuntunan ajaran Islam dalam semua aspek kehidupan

7. Aqidah adalah Aqidah Islamiyah menurut Ahlussunnah wal Jama’ah

8. Aqidah adalah shalat dan puasa Ramadhan.

9. MPU adalah Majelis Permusyawaratan Ulama Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

10. Penyidik adalah pejabat kepolisian Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diangkat dan diberi wewenang untuk melakukan penyidikan yang berhubungan dengan pelaksanaan Syariat Islam.

11. Wilayatul Hisbah adalah badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan Syariat Islam.

BAB II
TUJUAN DAN FUNGSI

PASAL 2


Pengaturan pelaksanaan Syariat Islam bidang aqidah dan syi’ar Islam bertujuan untuk:

a. Membina dan memelihara keimanan dan ketaqwaan individu dan masyarakat dari pengaruh ajaran sesat.

b. Meningkatkan pemahaman dan pengamalan ibadah serta penyediaan fasilitasnya;

c. Menghidupkan dan menyemarakkan kegiatan-kegiatan guna menciptakan suasana dan lingkngan yang islami.

Pasal 3

Ketentuan-ketentuan dalam Qanun ini berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan Syariat Islam bidang aqidah, ibadah, dan Syi’ar Islam.

BAB III
PEMELIHARAAN AQIDAH

Pasal 4


(1) Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan institusi masyarakat berkewajiban membimbing dan membina aqidah umat serta mengawasinya dari pengaruh paham dan atau aliran sesat.

(2) Setiap keluarga/orang tua bertanggung jawab menanamkan aqidah kepada anak-anak dan anggota keluarga yang berada di bawah tanggung jawabnya.

Pasal 5

(1) Setiap orang berkewajiban memelihara aqidah dari pengaruh paham atau aliran sesat.

(2) Setiap orang dilarang menyebarkan paham atau aliran sesat.

(3) Setiap orang dilarang dengan sengaja keluar dari aqidah dan atau menghina atau melecehkan agama Islam.

Pasal 6

Bentuk-bentuk paham dan atau aliran yang sesat ditetapkan melalui fatwa MPU.

BAB IV
PENGAMALAN IBADAH

Pasal 7


(1)Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan institusi masyarakat berkewajiban menyediakan fasilitas dan menciptakan kondisi dan suasana lingkungan yang kondusif untuk pengamalan ibadah.

(2) Setiap keluarga/orang tua bertanggung jawab untuk membimbing pengamalan ibadah kepada anak-anak dan anggota keluarga yang berada di bawah tanggung jawabnya.

Pasal 8

(1) Setiap orang Islam yang tidak mempunyai uzur syar’i wajib menunaikan shalat Jum’at.

(2) Setiap orang, instansi pemerintah badan usaha dan atau/instansi masyarakat wajib menghentikan kegiatan yang dapat menghalangi/mengganggu orang islam melaksanakan shalat Jum’at.

Pasal 9

(1) Setiap instansi pemerintah, lembaga pendidikan dan badan usaha wajib menggalakkan dan menyediakan fasilitas untuk shalat berjamaah.

(2) Pimpinan gampong diwajibkan memakmurkan mesjid dan atau meunasah dengan shalat berjamaah dan menghidupkan pengajian agama.

(3) Perusahaan pengangkutan umum wajib memberi kesempatan dan fasilitas kepada pengguna jasa untuk melaksanakan shalat fardhu.

Pasal 10

(1) Setiap orang badan usaha dilarang menyediakan fasilitas/peluang kepada orang mislim yang tidak mempunyai uzur syar’i untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan..

(2) Setiap muslim yang tidak mempunyai uzur syar’i dilarang makan/ minum di tempat/di depan umum pada siang hari bulan Ramadhan

(3) Selama bulan Ramadhan masyarakat dianjurkan untuk menegakkan shalat tarawih dan mengerjakan amalan sunat lainnya.

Pasal 11

Setiap orang yang berada di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam wajib menghormati pengamalan ibadah.

BAB V
PENYELENGGARAAN SYI’AR ISLAM


Pasal 12

(1) Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan institusi masyarakat dianjurkan menyelenggarakan peringatan hari-hari besar Islam.

(2) Setiap Instansi Pemerintah/lembaga swasta, institusi masyarakat dan perorangan dianjurkan untuk mepergunakan tulisan Arab Melayu di samping tulisan Latin.

(3) Setiap Instansi Pemerintah/Lembaga swasta dianjurkan untuk mempergunakan penangggalan Hijriah dan penanggalan Masihilah dalam surat-surat resmi.

(4) Setiap dokumen resmi yang dibuat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam wajib mencantumkan penanggalan Hijriah di samping penangggalan Masihiah.

Pasal 13

(1) Setiap orang Islam wajib berbusana Islami

(2) Pimpinan instansi pemerintah, lembaga pendidikan, badan usaha dan atau institusi masyarakat wajib membudayakan busana Islam di lingkungannya.

BAB VI
PENGAWASAN, PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN


Pasal 14

(1) Untuk terlaksananya Syari’at Islam di bidang aqidah, ibadah dan syi’ar Islam, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota membentuk Wilayatul Hisbah yang berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Qanun ini

(2) Wilayatu Hisbah dapat dibentuk pada tingkat gampong, kemukiman, kecamatan atau wilayah/lingkungan lainnya.

(3) Apabila dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Wilayatul Hisbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini terdapat cukup alasan telah terjadinya pelanggaran terhadap Qanun ini, maka pejabat pengawas (Wilayatul Hisbah) diberi wewenang untuk menegur/menasehati si pelanggar.

(4) Setelah upaya menegur/menasehati dilakukan sesuai dengan ayat (3) di atas, ternyata perilaku si pelanggar tidak berubah, maka pejabat pengawas menyerahkan kasus pelanggaran tersebut kepada pejabat penyidik.

(5) Susunan organisasi Kewenangan dan tata kerja Wilayatul Hisbah diatur dengan Keputusan Gubernur setelah mendengar pertimbangan MPU.

Pasal 15

(1) Penyidikan terhadap pelanggaran Qanun ini, dilakukan oleh:

a. Pejabat kepolisian Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, atau

b. Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi, Kabupeten/Kota yang diberi wewenang khusus untuk itu.

(2) Syarat pengangkatan, kepangkatan dan kedudukan serta pemberhentian Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) b diatas ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

(3) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang :

a. menerima laporan dari Wilayatul Hisbah tingkat gampong atau dari seseorang tentang adanya pelanggaran Qanun ini;

b. melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;

c. melakukan penyitaan benda dan atau surat;

d. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;

e. Mengambil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;

f. Mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara;

g. Menghentikan penyidikan bila pelanggaran tersebut tidak cukup alasan untuk diajukan ke Mahkamah Syar’iah;

h. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

(4) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (3) di atas penyidik wajib menjunjung tinggi Syariat Islam dan hukum yang berlaku.

Pasal 16

(1) Penuntut umum adalah jaksa atau pejabat lain yang diberi wewenang oleh Qanum untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan putusan atau penetapan hakim Mahkamah Syar’iah.

(2) Syarat pengangkatan, kepangkatan dan kedudukan pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Pasal 17

Penuntut umum berwenang :

a. menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik

b. mengadakan pra penuntutan apabila berkas hasil penyidikan terdapat kekurangan disertai petunjuk penyempurnaannya;

c. membuat surat dakwaan;

d. melimpahkan perkara ke Mahkamah Syar’iyah;

e. menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang dan waktu perkara disidangkan yang disertai dengan surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi untuk dating pada sidang yang ditentukan;

f. melakukan penuntutan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku;

g. Mengadakan tindakan lain dalam lingkungan tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut peraturan perundangan;

h. Melaksanakan putusan hakim.

Pasal 18

Penuntut umum menuntut perkara pelanggaran Qanun ini yang terjadi dalam wilayah hukumnya.

BAB VII
PENGADILAN

Pasal 19


Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Qanum ini diperiksa dan diputuskan oleh Mahkamah Syar’iyah

BAB VIII
KETENTUAN UQUBAH


Pasal 20

(1) Barang siapa yang menyebarkan paham atau aliran sesat sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) dihukum dengan ta’zir berupa hukuman penjara paling lama 2 (dua) tahun atau hukuman cambuk di depan umum paling banyak 12 (dua belas) kali.

(2) Barang siapa yang dengan sengaja keluar dari aqidah Islam dan atau menghina atau melecehkan agama Islam sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3) akan dihukum dengan hukuman yang akan diatur dalam qanun tersendiri.

Pasal 21

(1) Barang siapa tidak melaksanakan shalat Jum’at tiga kali berturut-turut tanpa uzur syar’i sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) dengan ta’zir berupa hukuman penjara paling lama 6 (enam) bulan atau hukuman cambuk di depan umum paling banyak 3 (tiga) kali.

(2) Perusahaan pengangkatan umum yang tidak memberi kesempatan dan fasilitas kepada pengguna jasa untuk melaksanakan shalat fardhu sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) dipidana dengan hukuman ta’zir berupa pencabutan izin usaha.

Pasal 22

(1) Barang siapa yang menyediakan fasilitas/peluang kepada orang muslim yang tidak mempunyai uzur syr’i untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) dipidana dengan hukuman ta’zir berupa hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 3 (tiga) juta rupiah atau hukuman cambuk di depan umum paling banyak 6 (enam) kali dan dicabut izin usahanya.

(2) Barang siapa yang makan atau minum di tempat/di depan umum pada siang hari bulan Ramadhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat 10 ayat (2) dipidana dengan hukuman ta’zir berupa hukuman penjara paling lama 4 (empat) bulan atau hukuman cambuk di depan umum paling banyak 2 (dua) kali.

Pasal 23

Barang siapa yang tidak berbusana Islami sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) dipidana dengan hukuman ta’zir setelah melalui proses peringatan dan pembinaan oleh Wilayatul Hisbah.

BAB IX
PEMBIAYAAN

Pasal 24

Segala pembinaan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Qanum ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 25


Semua peraturan perundang-undangan yang ada sepanjang tidak diatur dengan Qanun ini dinyatakan tetap berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 26


Hal-hal yang belum diatur dalam Qanun ini sepanjang mengenai pedoman, tehnis dan tata cara pelaksanaan akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur, setelah mendengar pertimbangan MPU.

Pasal 27

Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Agar semua orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatan dalam Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

Disahkan di Banda Aceh

Pada tanggal 14 Oktober 2002

7 Sya’ban 1423


GUBERNUR PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

dto


ABDULLAH PUTEH


Diundangkan di Banda Aceh

Pada tanggal 6 Januari 2003
1 Dzulkaidah 1423

SEKRETARIS DAERAH
PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

Dto

THANTHAWI ISHAK

LEMBARAN DAERAH PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TAHUN 2002 NOMOR 54 SERI E NOMOR 15


PENJELASAN

ATAS

QANUN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
NOMOR 11 TAHUN 2002

TENTANG

PELAKSANAAN SYARIAT ISLAM
BIDANG AQIDAH, IBADAH, DAN SYI’AR ISLAM
 

1. UMUM

Sepanjang sejarah, masyarakat Aceh telah menjadikan agama Islam sebagai perdoman dalam kehidupannya. Penghayatan dan pengamalan ajaran Islam dalam rentang sejarah yang cukup panjang itu telah melahirkan suasana masyarakat dan budaya Aceh yang Islami, budaya dan adat yang lahir dari renungan para ulama, kemudian dipraktekkan, dikembangkan dan dilestarikan oleh masyarakat. Bahkan dalam perjalanan sejarah mulai abad ke – 17 sampai dengan pertengahan abad ke-19, Nanggroe Aceh Darussalam tersebut tidak dapat dilepaskan dari pemberlakukan Syariat Islam secara kaffah sebagai pedoman hidup rakyat Nanggroe Aceh Darussalam dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kondisi tersebut tercermin dalam ungkapan bijak “Adat bak Poteumeureuhom, Hukum bak Syiah Kuala, Qanun bak putro phang, Reusam bak Laksamana”. Ungkapan tersebut merupakan pencerminan bahwa Syariat Islam telah menyatu dan menjadi pedoman hidup bagi masyarakat Aceh melalui peranan para ulama sebagai pewaris para rasul.

Sementara itu sejak pertengahan abad ke-20, baik karena alasan internal maupun eksternal, Syariat Islam mulai ditinggalkan sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bersama dengan kondisi demikian, rakyat Nanggroe Aceh menuju masa-masa suram dan sampai sekarang dalam kondisi yang sungguh memprihatinkan, selama itu pula sebagai rakyat Nanggroe Aceh ini untk meraih kejayaannya dan berada pada posisi Baldatun Thayibatun Warabbun Ghafur.

Dengan munculnya era reformasi pada tahun 1997, semangat dan peluang yang terpendam untuk memberlakukan Syariat Islam di beberapa daerah di Indonesia muncul kembali, terutama di Nanggroe Aceh yang telah lama dikenal sebagai Serambi Mekkah. Semangat dan peluang tersebut kemudian terakomodir dalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi daerah Istimewa Aceh. Peluang tersebut semakin dipertegas dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi daerah Istimewa Aceh sebagai Nanggroe Aceh Darussalam. Di samping itu pada tingkat daerah pelaksanaan Syariat Islam telah dirumuskan secara yuridis melalui Peraturan daerah nomor 3 tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Permusyawaratan Ualam (MPU) Provinsi Daerah Istimewa Aceh yang telah diubah Peraturan Daerah Provinsi Istimewa Aceh Nomor 43 Tahun 2001 tentang Perubahan pertama atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 3 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi daerah Istimewa Aceh dan paraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam.

Secara umum Syariat islam meliputi aspek, aqidah, ibadah, muamalah dan akhlak. Setiap orang muslim dituntut untuk mentaati keseluruhan aspek tersebut. Ketaatan terhadap aspek yang mengatur aqidah adan ibadah sangat tergantung pada kualitas iman dan taqwa atau hati nurani seseorang. Sedangkan ketaatan kepada aspek muamalah dan akhlak di samping ditentukan oleh kualitas iman dan taqwa atau hati nurani, juga dipengaruhi adanya sanksi duniawi dan ukhruwi terhadap orang yang melanggarnya.

Dalam sistem hukum Islam terdapat dua jenis sanksi, yaitu sanksi yang bersifat ukhrowi, yang akan diterima di akherat kelak, dan sanksi duniawi yang diterapkan manusia melalui kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Kedua jenis sanksi tersebut mendorong masyarakat untuk patuh pada ketentuan hukum. Dalam banyak hal penegakan hukum menuntut peranan negara. Hukum tidak mempunyai arti bila tidak ditegakkan oleh negara. Disisi lain suatu negara tidak akan tertib bila hukum tidak ditegakkan.

Upaya legislasi pelaksanaan Syariat Islam bidang Aqidah, Ibadah (Shalat dan Puasa Ramadhan) serta Syi’ar Islam bukanlah upaya untuk mengatur substansi dari Aqidah dan Ibadah. Masalah substansi telah diatur oleh nash dan telah dikembangkan para ulama dalam berbagai disiplin ilmu keislaman.

Dengan demikian upaya legislasi pelaksanaan Syariat Islam sebagimana diatur dalam Qanun ini adalah dalam upaya membina, menjaga, memelihara dan melindungi aqidah orang Islam di Nanggroe Aceh Darussalam dari berbagai paham dan atau aliran sesat. Pelanggaran aqidah yang diancam hukuman di dalam Qanun ini, hanyalah setiap orang yang menyebarkan paham dan atau aliran sesat. Sedangkan ancaman hukuman bagi setiap orang yang dengan sengaja keluar dari aqidah Islam dan atau menghina atau melecehkan Agama Islam, ancaman hukumannya akan diatur dalam Qanun tersendiri tentang HUDUD.

Demikian pula dengan pengaturan aspek ibadah, baik shalat Fardhu/Jumat maupun Puasa Ramadhan dimaksudkan untuk mendorong menggalakkan orang islam melaksanakan dan meningkatkan kualitas iman dan kualitas amal, serta intensitas ibadah sebagai wujud pengabdiannya yang hanya diperuntukkan kepada Allah semata. Upaya tersebut perlu juga didukung oleh kondisi dan situasi pelaksanaan Syi’ar Islam, namun masih dalam lingkup nilai ibadah.

Adanya sanksi pidana cambuk di depan umum, di samping sanksi penjara dan atau denda serta sanksi administratif, dimaksudkan sebagai upaya pendidikan dan pembinaan, sehingga si pelaku akan menyadari dan menyesal kesalahan yang dilakukan dan mengantarkannya untuk memposisikan diri dalam Taubat Nasuha.

Pelaksanaan hukuman cambuk di depan umum dimaksudkan sebagai upaya preventif dan pendidikan sehingga setiap orang berupaya untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap Qanun ini khususnya dan terhadap segala ketentuan Sya’at Islam pada umumnya.

Bentuk ancaman hukuman cambuk bagi pelaku tindak pidana, dimaksudkan sebagai upaya memberi kesadaran bagi si pelaku dan sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana merasa malu dan tidak menimbulkan resiko bagi keluarganya. Jenis hukuman cambuk juga menjadikan biaya yang harus ditanggung oleh pemerintah lebih murah dibandingkan dengan jenis hukuman lainnya seperti yang dikenal dalam system KUHP sekarang ini.

Wilayatul Hisbah sebagai lembaga pengawasan, diberi peran untuk mengingatkan, membimbing dan menasehati, sehingga kasus pelanggaran Qanun ini diserahkan kepada penyidik untuk diusut dan diteruskan ke Pengadilan, adalah kasus pelanggaran yang sudah melalui proses/upaya peningkatan nasehat dan bimbingan terhadap si pelaku.

II.PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Paham sesat adalah pendapat-pendapat tentang aqidah yang tidak berdasarkan kepada Al-Quran atau Hadist Shahih, atau penafsiran yang tidak memenuhi persyaratan metodologis atau kedua sumber tersebut di bidang aqidah.

Pasal 3
Cukup jelas

Pasal 4
Cukup jelas

Pasal 5

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Ketentuan ini tidak untuk menghalangi kebebasan ilmiah, kepentingan penelitian, pengkajian dan pengembangan ajaran Islam itu sendiri di perguruan tinggi atau lembaga ilmiah lainnya.

Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 6
Cukup jelas

Pasal 7

Ayat (1)
Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan atau institusi masyarakat harus aktif dan berinisiatf mendorong serta menyediakan fasilitas sekaligus memotivasi masyarakat, sehingga mudah dan nyaman mengamalkan ibadah.

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 8

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan uzur Syar’i adalah yang menurut fiqih membolehkan seseorang tidak menghadiri Shalat Jum’at, seperti musafir, sakit, atau melakukan tugas “darurat” seperti perawat atau dokter jaga (dinas).

Ayat (2)
Instansi Pemerintah adalah Sipil dan Militer, Kantor Pemerintah dan swasta, serta badan usaha wajib memberi kesempatan kepada karyawannya untuk melaksanakan Shalat Jum’at, lebih dari itu semua kegiatan harus dihentikan, kecuali yang menyangkut kepentingan umum dan “darurat” (emergency), Mesjid-mesjid dianjurkan untuk menyediakan tempat shalat Jum’at bagi orang perempuan.

Pasal 9

Ayat (1)
Pemimpin kantor, sekolah atau badan usaha wajib berinisiatif sehingga shalat berjamaah dapat berjalan dengan baik dan berkesinambungan di lingkungan masing-masing.

Ayat (2)
Adanya azan pada setiap awal waktu dan terlaksananya shalat fardhu berjamaah dan pengajian secara berkesinambungan menjadi tanggung jawab pimpinan gampong terutama Tengku Imeum. Pengajian agama meliputi pengajian untuk anak-anak, remaja dan dewasa, baik laki-laki atau perempuan.

Ayat (3)
Pengemudi angkutan umum harus menghentikan kendaraan untuk memberi kesempatan kepada penumpang melaksanakan shalat fardhu.

Setiap kantor perusahaan/perwakilannya harus menyediakan tempat shalat bagi langganan (calon penumpangnya). Kecuali di dekat kantor tersebut ada tempat shalat yang memenuhi syarat dan dapat dipergunakan.

Pasal 10
Ayat (1)

Menyediakan fasilitas/peluang, adalah seperti membuka warung dan restoran pada siang hari Ramadhan, atau menjual makanan danminuman yang patut diduga akan dikonsumsi sebelum waktu berbuka puasa.

Uzur syar’i adalah keadaan yang membolehkan seseorang tidak berpuasa. Jadi boleh menjual makanan kepada orang musafor dan orang sakit.

Ayat (2)

Tempat umum adalah tempat terbuka yang didatangi atau dilihat oleh siapa saja. Sedangkan di depan umum adalah di depan orang lain, seperti di dalam kendaraan umum, ruang tunggu atau kantor.

Ayat (3)
Cukup jelas

Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 11
Cukup Jelas

Pasal 12
Ayat (1)

Peringatan hari-hari besar Islam tidak boleh dilakukan dengan kegiatan yang tidak sejalan (sesuai) dengan ketentuan ajaran Islam.

Ayat (2)
Cukup Jelas

Ayat (3)
Cukup Jelas

Ayat (4)
Yang dimaksud dengan dokumen resmi adalah seperti : Akte Notaris, Ijazah, Akte Kelahiran, dan Sertifikat Tanah.

Pasal 13

Ayat (1)
Busana Islami adalah pakaian yang menutup aurat yang tidak tembus pandang, dan tidak memperlihatkan bentuk tubuh.

Ayat (2)
Wajib membudayakan busana Islami, maksudnya bertanggung jawab terhadap pemakaian busana Islami oleh pegawai, anak didik atau karyawan (karyawati) di lingkungan masing-masing termaksud pada saat kegiatan olah raga.

Pasal 14
Cukup jelas

Pasal 15

Ayat (1)
Pejabat Kepolisian Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah Pejabat Kepolisian yang diberi tugas dibidang penegakan Syariat Islam.

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Cukup jelas

Ayat (4)
Cukup jelas

Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 16
Cukup jelas

Pasal 17
Cukup jelas

Pasal 18
Cukup jelas

Pasal 19
Cukup jelas

Pasal 20

Ayat (1)
Tata cara pelaksanaan hokum cmbuk akan diatur dengan ketentuan tersendiri

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 21

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Penjatuhan hukuman ini hanya dapat dilakukan setelah melalui proses peringatan oleh Wilyatul Hisbah, dan mempertimbangkan keadaan lingkungan sosial dari orang yang bersangkutan. Hukuman ta’zir di sini hendaklah diarahkan kepada pendidikan dan pembinaan, bukan untuk semata-mata penghukuman dan atau penjeraan.

Pasal 22

Ayat (1)
Pembayaran denda disetor langsung ke Badan Baitul Mal. Sementara Badan Baitul Mal belum terbentuk, disetor ke Bazis Kabupaten/Kota setempat.

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 23

Pengawasan dan peringatan terhadap pasal ini dititk beratkan pada upaya penyadaran, pembibingan dan pembinaan. Hukum ta’zir akan dijatuhkan kalau pelanggaran dilakukan secara berulang-ulang dan telah mendapat peringatan dari Wilayatul Hisbah, atau dilakukan secara mencolok sehingga bertentangan dengan kepatuhan dan rasa kesopanan masyarakat. Penjatuhan ta’zir inipun hendaknya dimulai dengan yang paling ringan.

Pasal 24
Cukup jelas

Pasal 25
Cukup jelas

Pasal 26
Cukup jelas

Pasal 27

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM NOMOR 5

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org