|
Menimbang:
a. bahwa aqidah dan ibadah merupakan bagian pokok
pengalaman Syariat Islam yang perlu mendapat
perlindungan dan pembinaan sehingga terbina dan
terpelihara dalam kehidupan bermasyarakat berbangga
dan bernegara di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
b. bahwa kehidupan masyarakat Aceh yang Islami dan
menjunjung tinggi ajaran Islam merupakan landasan
untuk mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin, baik
pribadi, keluarga dan masyarakat.
c. bahwa dalam rangka penyelenggaraan keistimewaan dan
otonomi khusus, perlu penegasan hak-hak khusus tentang
penyelenggaraan kehidupan beragama, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 dan
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 di Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a,b dan c, perlu ditetapkan dengan suatu
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Mengingat:
1. Al-Qur’an
2. Al- Hadists
3. Pasal 18 b dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945;
4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan
Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103);
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3448);
7. Undang-undang 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3893;
8. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai
Provinsi Nanggroe Aceh Daerussalam (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4134);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3952);
10. Peraturan daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh
Nomor 3 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan
tata Kerja Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU)
Provinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran daearh
Propinsi Daerah Istimewa Aceh Tahun 2000 Nomor 23) ,
yang telah diubah Peraturan Daerah Provinsi Daerah
Istimewa Aceh Nomor 43 Tahun 2001 tentang Perubahan
Pertama atas Peraturan daerah Provinsi Daerah Istimewa
Aceh Nomor 3 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi
dan tata Kerja Majelis Permusyawaran Ulama (MPU)
Provinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Daerah
Provinsi Daearh Istimewa Aceh Tahun 2001 Nomor 75);
11. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh
Nomor 5 Tahun 2000 tentang pelaksanaan syariat Islam (Lembaran
Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Tahun 2000 Nomor
30);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI NANGGROE ACEH
DARUSSALAM
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
QANUN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TENTANG
PELAKASNAAN SYARIAT ISLAM BIDANG AQIDAH, IBADAH DAN
SYI’AR ISLAM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah
adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang terdiri atas Presiden beserta para Menteri.
2. Provinsi adalah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
3. Pemerintah Provinsi adalah Gubernur beserta
perangkat daerah Otonom yang lain sebagai badan
Eksekutif Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
4. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam.
5. Syi’ar Islam adalah semua kegiatan yang mengandung
nilai-nilai ibadah untuk menyemarakkan dan
mengagungkan pelaksanaan ajaran Islam.
6. Syariat Islam adalah tuntunan ajaran Islam dalam
semua aspek kehidupan
7. Aqidah adalah Aqidah Islamiyah menurut Ahlussunnah
wal Jama’ah
8. Aqidah adalah shalat dan puasa Ramadhan.
9. MPU adalah Majelis Permusyawaratan Ulama Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam.
10. Penyidik adalah pejabat kepolisian Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam atau Penyidik Pegawai Negeri
Sipil (PPNS) yang diangkat dan diberi wewenang untuk
melakukan penyidikan yang berhubungan dengan
pelaksanaan Syariat Islam.
11. Wilayatul Hisbah adalah badan yang bertugas
mengawasi pelaksanaan Syariat Islam.
BAB II
TUJUAN DAN FUNGSI
PASAL 2
Pengaturan pelaksanaan Syariat Islam bidang aqidah dan
syi’ar Islam bertujuan untuk:
a. Membina dan memelihara keimanan dan ketaqwaan
individu dan masyarakat dari pengaruh ajaran sesat.
b. Meningkatkan
pemahaman dan pengamalan ibadah serta penyediaan
fasilitasnya;
c. Menghidupkan dan
menyemarakkan kegiatan-kegiatan guna menciptakan
suasana dan lingkngan yang islami.
Pasal 3
Ketentuan-ketentuan dalam Qanun ini berfungsi sebagai
pedoman pelaksanaan Syariat Islam bidang aqidah,
ibadah, dan Syi’ar Islam.
BAB III
PEMELIHARAAN AQIDAH
Pasal 4
(1) Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan institusi
masyarakat berkewajiban membimbing dan membina aqidah
umat serta mengawasinya dari pengaruh paham dan atau
aliran sesat.
(2) Setiap keluarga/orang tua bertanggung jawab
menanamkan aqidah kepada anak-anak dan anggota
keluarga yang berada di bawah tanggung jawabnya.
Pasal 5
(1) Setiap orang berkewajiban memelihara aqidah dari
pengaruh paham atau aliran sesat.
(2) Setiap orang dilarang menyebarkan paham atau
aliran sesat.
(3) Setiap orang dilarang dengan sengaja keluar dari
aqidah dan atau menghina atau melecehkan agama Islam.
Pasal 6
Bentuk-bentuk paham dan atau aliran yang sesat
ditetapkan melalui fatwa MPU.
BAB IV
PENGAMALAN IBADAH
Pasal 7
(1)Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan institusi
masyarakat berkewajiban menyediakan fasilitas dan
menciptakan kondisi dan suasana lingkungan yang
kondusif untuk pengamalan ibadah.
(2) Setiap keluarga/orang tua bertanggung jawab untuk
membimbing pengamalan ibadah kepada anak-anak dan
anggota keluarga yang berada di bawah tanggung
jawabnya.
Pasal 8
(1) Setiap orang Islam yang tidak mempunyai uzur
syar’i wajib menunaikan shalat Jum’at.
(2) Setiap orang, instansi pemerintah badan usaha dan
atau/instansi masyarakat wajib menghentikan kegiatan
yang dapat menghalangi/mengganggu orang islam
melaksanakan shalat Jum’at.
Pasal 9
(1) Setiap instansi pemerintah, lembaga pendidikan dan
badan usaha wajib menggalakkan dan menyediakan
fasilitas untuk shalat berjamaah.
(2) Pimpinan gampong diwajibkan memakmurkan mesjid dan
atau meunasah dengan shalat berjamaah dan menghidupkan
pengajian agama.
(3) Perusahaan pengangkutan umum wajib memberi
kesempatan dan fasilitas kepada pengguna jasa untuk
melaksanakan shalat fardhu.
Pasal 10
(1) Setiap orang badan usaha dilarang menyediakan
fasilitas/peluang kepada orang mislim yang tidak
mempunyai uzur syar’i untuk tidak berpuasa pada bulan
Ramadhan..
(2) Setiap muslim yang tidak mempunyai uzur syar’i
dilarang makan/ minum di tempat/di depan umum pada
siang hari bulan Ramadhan
(3) Selama bulan Ramadhan masyarakat dianjurkan untuk
menegakkan shalat tarawih dan mengerjakan amalan sunat
lainnya.
Pasal 11
Setiap orang yang berada di Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam wajib menghormati pengamalan ibadah.
BAB V
PENYELENGGARAAN SYI’AR ISLAM
Pasal 12
(1) Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan institusi
masyarakat dianjurkan menyelenggarakan peringatan
hari-hari besar Islam.
(2) Setiap Instansi Pemerintah/lembaga swasta,
institusi masyarakat dan perorangan dianjurkan untuk
mepergunakan tulisan Arab Melayu di samping tulisan
Latin.
(3) Setiap Instansi Pemerintah/Lembaga swasta
dianjurkan untuk mempergunakan penangggalan Hijriah
dan penanggalan Masihilah dalam surat-surat resmi.
(4) Setiap dokumen resmi yang dibuat di Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam wajib mencantumkan
penanggalan Hijriah di samping penangggalan Masihiah.
Pasal 13
(1) Setiap orang Islam wajib berbusana Islami
(2) Pimpinan instansi pemerintah, lembaga pendidikan,
badan usaha dan atau institusi masyarakat wajib
membudayakan busana Islam di lingkungannya.
BAB VI
PENGAWASAN, PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN
Pasal 14
(1) Untuk terlaksananya Syari’at Islam di bidang
aqidah, ibadah dan syi’ar Islam, Pemerintah Provinsi,
Kabupaten/Kota membentuk Wilayatul Hisbah yang
berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
Qanun ini
(2) Wilayatu Hisbah dapat dibentuk pada tingkat
gampong, kemukiman, kecamatan atau wilayah/lingkungan
lainnya.
(3) Apabila dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh
Wilayatul Hisbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
pasal ini terdapat cukup alasan telah terjadinya
pelanggaran terhadap Qanun ini, maka pejabat pengawas
(Wilayatul Hisbah) diberi wewenang untuk menegur/menasehati
si pelanggar.
(4) Setelah upaya menegur/menasehati dilakukan sesuai
dengan ayat (3) di atas, ternyata perilaku si
pelanggar tidak berubah, maka pejabat pengawas
menyerahkan kasus pelanggaran tersebut kepada pejabat
penyidik.
(5) Susunan organisasi Kewenangan dan tata kerja
Wilayatul Hisbah diatur dengan Keputusan Gubernur
setelah mendengar pertimbangan MPU.
Pasal 15
(1) Penyidikan terhadap pelanggaran Qanun ini,
dilakukan oleh:
a. Pejabat kepolisian Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam, atau
b. Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Provinsi, Kabupeten/Kota yang diberi
wewenang khusus untuk itu.
(2) Syarat pengangkatan, kepangkatan dan kedudukan
serta pemberhentian Pejabat Penyidik Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) b diatas
ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(3) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) berwenang :
a. menerima laporan dari Wilayatul Hisbah tingkat
gampong atau dari seseorang tentang adanya pelanggaran
Qanun ini;
b. melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat
kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c. melakukan penyitaan benda dan atau surat;
d. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
e. Mengambil orang untuk didengar dan diperiksa
sebagai tersangka atau saksi;
f. Mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungan
dengan pemeriksaan perkara;
g. Menghentikan penyidikan bila pelanggaran tersebut
tidak cukup alasan untuk diajukan ke Mahkamah Syar’iah;
h. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat
dipertanggungjawabkan.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana
dimaksudkan dalam ayat (3) di atas penyidik wajib
menjunjung tinggi Syariat Islam dan hukum yang berlaku.
Pasal 16
(1) Penuntut umum adalah jaksa atau pejabat lain yang
diberi wewenang oleh Qanum untuk melakukan penuntutan
dan melaksanakan putusan atau penetapan hakim Mahkamah
Syar’iah.
(2) Syarat pengangkatan, kepangkatan dan kedudukan
pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas
ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Pasal 17
Penuntut umum berwenang :
a. menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan
dari penyidik
b. mengadakan pra penuntutan apabila berkas hasil
penyidikan terdapat kekurangan disertai petunjuk
penyempurnaannya;
c. membuat surat dakwaan;
d. melimpahkan perkara ke Mahkamah Syar’iyah;
e. menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang
dan waktu perkara disidangkan yang disertai dengan
surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada
saksi untuk dating pada sidang yang ditentukan;
f. melakukan penuntutan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang berlaku;
g. Mengadakan tindakan lain dalam lingkungan tugas dan
tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut peraturan
perundangan;
h. Melaksanakan putusan hakim.
Pasal 18
Penuntut umum menuntut perkara pelanggaran Qanun ini
yang terjadi dalam wilayah hukumnya.
BAB VII
PENGADILAN
Pasal 19
Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang terdapat
dalam Qanum ini diperiksa dan diputuskan oleh Mahkamah
Syar’iyah
BAB VIII
KETENTUAN UQUBAH
Pasal 20
(1) Barang siapa yang menyebarkan paham atau aliran
sesat sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2)
dihukum dengan ta’zir berupa hukuman penjara paling
lama 2 (dua) tahun atau hukuman cambuk di depan umum
paling banyak 12 (dua belas) kali.
(2) Barang siapa yang dengan sengaja keluar dari
aqidah Islam dan atau menghina atau melecehkan agama
Islam sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3) akan
dihukum dengan hukuman yang akan diatur dalam qanun
tersendiri.
Pasal 21
(1) Barang siapa tidak melaksanakan shalat Jum’at tiga
kali berturut-turut tanpa uzur syar’i sebagaimana
dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) dengan ta’zir berupa
hukuman penjara paling lama 6 (enam) bulan atau
hukuman cambuk di depan umum paling banyak 3 (tiga)
kali.
(2) Perusahaan pengangkatan umum yang tidak memberi
kesempatan dan fasilitas kepada pengguna jasa untuk
melaksanakan shalat fardhu sebagaimana dimaksud dalam
pasal 9 ayat (3) dipidana dengan hukuman ta’zir berupa
pencabutan izin usaha.
Pasal 22
(1) Barang siapa yang menyediakan fasilitas/peluang
kepada orang muslim yang tidak mempunyai uzur syr’i
untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) dipidana dengan
hukuman ta’zir berupa hukuman penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau denda paling banyak 3 (tiga) juta rupiah
atau hukuman cambuk di depan umum paling banyak 6 (enam)
kali dan dicabut izin usahanya.
(2) Barang siapa yang makan atau minum di tempat/di
depan umum pada siang hari bulan Ramadhan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 10 ayat 10 ayat (2) dipidana
dengan hukuman ta’zir berupa hukuman penjara paling
lama 4 (empat) bulan atau hukuman cambuk di depan umum
paling banyak 2 (dua) kali.
Pasal 23
Barang siapa yang tidak berbusana Islami sebagaimana
dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) dipidana dengan
hukuman ta’zir setelah melalui proses peringatan dan
pembinaan oleh Wilayatul Hisbah.
BAB IX
PEMBIAYAAN
Pasal 24
Segala pembinaan yang diperlukan dalam rangka
pelaksanaan Qanum ini dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25
Semua peraturan perundang-undangan yang ada sepanjang
tidak diatur dengan Qanun ini dinyatakan tetap berlaku
di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Hal-hal yang belum diatur dalam Qanun ini sepanjang
mengenai pedoman, tehnis dan tata cara pelaksanaan
akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur,
setelah mendengar pertimbangan MPU.
Pasal 27
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar semua orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Qanun ini dengan penempatan dalam
Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Disahkan di Banda Aceh
Pada tanggal 14 Oktober 2002
7 Sya’ban 1423
GUBERNUR PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
dto
ABDULLAH PUTEH
Diundangkan di Banda Aceh
Pada tanggal 6 Januari 2003
1 Dzulkaidah 1423
SEKRETARIS DAERAH
PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Dto
THANTHAWI ISHAK
LEMBARAN DAERAH PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
TAHUN 2002 NOMOR 54 SERI E NOMOR 15
PENJELASAN
ATAS
QANUN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
NOMOR 11 TAHUN 2002
TENTANG
PELAKSANAAN SYARIAT ISLAM
BIDANG AQIDAH, IBADAH, DAN SYI’AR ISLAM
1. UMUM
Sepanjang sejarah, masyarakat Aceh telah menjadikan
agama Islam sebagai perdoman dalam kehidupannya.
Penghayatan dan pengamalan ajaran Islam dalam rentang
sejarah yang cukup panjang itu telah melahirkan
suasana masyarakat dan budaya Aceh yang Islami, budaya
dan adat yang lahir dari renungan para ulama, kemudian
dipraktekkan, dikembangkan dan dilestarikan oleh
masyarakat. Bahkan dalam perjalanan sejarah mulai abad
ke – 17 sampai dengan pertengahan abad ke-19, Nanggroe
Aceh Darussalam tersebut tidak dapat dilepaskan dari
pemberlakukan Syariat Islam secara kaffah sebagai
pedoman hidup rakyat Nanggroe Aceh Darussalam dalam
segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Kondisi tersebut tercermin dalam ungkapan
bijak “Adat bak Poteumeureuhom, Hukum bak Syiah Kuala,
Qanun bak putro phang, Reusam bak Laksamana”. Ungkapan
tersebut merupakan pencerminan bahwa Syariat Islam
telah menyatu dan menjadi pedoman hidup bagi
masyarakat Aceh melalui peranan para ulama sebagai
pewaris para rasul.
Sementara itu sejak pertengahan abad ke-20, baik
karena alasan internal maupun eksternal, Syariat Islam
mulai ditinggalkan sebagai pedoman dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bersama dengan
kondisi demikian, rakyat Nanggroe Aceh menuju
masa-masa suram dan sampai sekarang dalam kondisi yang
sungguh memprihatinkan, selama itu pula sebagai rakyat
Nanggroe Aceh ini untk meraih kejayaannya dan berada
pada posisi Baldatun Thayibatun Warabbun Ghafur.
Dengan munculnya era reformasi pada tahun 1997,
semangat dan peluang yang terpendam untuk
memberlakukan Syariat Islam di beberapa daerah di
Indonesia muncul kembali, terutama di Nanggroe Aceh
yang telah lama dikenal sebagai Serambi Mekkah.
Semangat dan peluang tersebut kemudian terakomodir
dalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi daerah Istimewa
Aceh. Peluang tersebut semakin dipertegas dalam
Undang-undang Nomor 18 tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus bagi Provinsi daerah Istimewa Aceh sebagai
Nanggroe Aceh Darussalam. Di samping itu pada tingkat
daerah pelaksanaan Syariat Islam telah dirumuskan
secara yuridis melalui Peraturan daerah nomor 3 tahun
2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Majelis Permusyawaratan Ualam (MPU) Provinsi Daerah
Istimewa Aceh yang telah diubah Peraturan Daerah
Provinsi Istimewa Aceh Nomor 43 Tahun 2001 tentang
Perubahan pertama atas Peraturan Daerah Provinsi
Daerah Istimewa Aceh Nomor 3 Tahun 2000 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Majelis
Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi daerah Istimewa
Aceh dan paraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang
Pelaksanaan Syariat Islam.
Secara umum Syariat islam meliputi aspek, aqidah,
ibadah, muamalah dan akhlak. Setiap orang muslim
dituntut untuk mentaati keseluruhan aspek tersebut.
Ketaatan terhadap aspek yang mengatur aqidah adan
ibadah sangat tergantung pada kualitas iman dan taqwa
atau hati nurani seseorang. Sedangkan ketaatan kepada
aspek muamalah dan akhlak di samping ditentukan oleh
kualitas iman dan taqwa atau hati nurani, juga
dipengaruhi adanya sanksi duniawi dan ukhruwi terhadap
orang yang melanggarnya.
Dalam sistem hukum Islam terdapat dua jenis sanksi,
yaitu sanksi yang bersifat ukhrowi, yang akan diterima
di akherat kelak, dan sanksi duniawi yang diterapkan
manusia melalui kekuasaan eksekutif, legislatif dan
yudikatif. Kedua jenis sanksi tersebut mendorong
masyarakat untuk patuh pada ketentuan hukum. Dalam
banyak hal penegakan hukum menuntut peranan negara.
Hukum tidak mempunyai arti bila tidak ditegakkan oleh
negara. Disisi lain suatu negara tidak akan tertib
bila hukum tidak ditegakkan.
Upaya legislasi pelaksanaan Syariat Islam bidang
Aqidah, Ibadah (Shalat dan Puasa Ramadhan) serta
Syi’ar Islam bukanlah upaya untuk mengatur substansi
dari Aqidah dan Ibadah. Masalah substansi telah diatur
oleh nash dan telah dikembangkan para ulama dalam
berbagai disiplin ilmu keislaman.
Dengan demikian upaya legislasi pelaksanaan Syariat
Islam sebagimana diatur dalam Qanun ini adalah dalam
upaya membina, menjaga, memelihara dan melindungi
aqidah orang Islam di Nanggroe Aceh Darussalam dari
berbagai paham dan atau aliran sesat. Pelanggaran
aqidah yang diancam hukuman di dalam Qanun ini,
hanyalah setiap orang yang menyebarkan paham dan atau
aliran sesat. Sedangkan ancaman hukuman bagi setiap
orang yang dengan sengaja keluar dari aqidah Islam dan
atau menghina atau melecehkan Agama Islam, ancaman
hukumannya akan diatur dalam Qanun tersendiri tentang
HUDUD.
Demikian pula dengan pengaturan aspek ibadah, baik
shalat Fardhu/Jumat maupun Puasa Ramadhan dimaksudkan
untuk mendorong menggalakkan orang islam melaksanakan
dan meningkatkan kualitas iman dan kualitas amal,
serta intensitas ibadah sebagai wujud pengabdiannya
yang hanya diperuntukkan kepada Allah semata. Upaya
tersebut perlu juga didukung oleh kondisi dan situasi
pelaksanaan Syi’ar Islam, namun masih dalam lingkup
nilai ibadah.
Adanya sanksi pidana cambuk di depan umum, di samping
sanksi penjara dan atau denda serta sanksi
administratif, dimaksudkan sebagai upaya pendidikan
dan pembinaan, sehingga si pelaku akan menyadari dan
menyesal kesalahan yang dilakukan dan mengantarkannya
untuk memposisikan diri dalam Taubat Nasuha.
Pelaksanaan hukuman cambuk di depan umum dimaksudkan
sebagai upaya preventif dan pendidikan sehingga setiap
orang berupaya untuk tidak melakukan pelanggaran
terhadap Qanun ini khususnya dan terhadap segala
ketentuan Sya’at Islam pada umumnya.
Bentuk ancaman hukuman cambuk bagi pelaku tindak
pidana, dimaksudkan sebagai upaya memberi kesadaran
bagi si pelaku dan sekaligus menjadi peringatan bagi
masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana merasa
malu dan tidak menimbulkan resiko bagi keluarganya.
Jenis hukuman cambuk juga menjadikan biaya yang harus
ditanggung oleh pemerintah lebih murah dibandingkan
dengan jenis hukuman lainnya seperti yang dikenal
dalam system KUHP sekarang ini.
Wilayatul Hisbah sebagai lembaga pengawasan, diberi
peran untuk mengingatkan, membimbing dan menasehati,
sehingga kasus pelanggaran Qanun ini diserahkan kepada
penyidik untuk diusut dan diteruskan ke Pengadilan,
adalah kasus pelanggaran yang sudah melalui proses/upaya
peningkatan nasehat dan bimbingan terhadap si pelaku.
II.PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Paham sesat adalah pendapat-pendapat tentang aqidah
yang tidak berdasarkan kepada Al-Quran atau Hadist
Shahih, atau penafsiran yang tidak memenuhi
persyaratan metodologis atau kedua sumber tersebut di
bidang aqidah.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan ini tidak untuk menghalangi kebebasan ilmiah,
kepentingan penelitian, pengkajian dan pengembangan
ajaran Islam itu sendiri di perguruan tinggi atau
lembaga ilmiah lainnya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan atau
institusi masyarakat harus aktif dan berinisiatf
mendorong serta menyediakan fasilitas sekaligus
memotivasi masyarakat, sehingga mudah dan nyaman
mengamalkan ibadah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan uzur Syar’i adalah yang menurut
fiqih membolehkan seseorang tidak menghadiri Shalat
Jum’at, seperti musafir, sakit, atau melakukan tugas
“darurat” seperti perawat atau dokter jaga (dinas).
Ayat (2)
Instansi Pemerintah adalah Sipil dan Militer, Kantor
Pemerintah dan swasta, serta badan usaha wajib memberi
kesempatan kepada karyawannya untuk melaksanakan
Shalat Jum’at, lebih dari itu semua kegiatan harus
dihentikan, kecuali yang menyangkut kepentingan umum
dan “darurat” (emergency), Mesjid-mesjid dianjurkan
untuk menyediakan tempat shalat Jum’at bagi orang
perempuan.
Pasal 9
Ayat (1)
Pemimpin kantor, sekolah atau badan usaha wajib
berinisiatif sehingga shalat berjamaah dapat berjalan
dengan baik dan berkesinambungan di lingkungan
masing-masing.
Ayat (2)
Adanya azan pada setiap awal waktu dan terlaksananya
shalat fardhu berjamaah dan pengajian secara
berkesinambungan menjadi tanggung jawab pimpinan
gampong terutama Tengku Imeum. Pengajian agama
meliputi pengajian untuk anak-anak, remaja dan dewasa,
baik laki-laki atau perempuan.
Ayat (3)
Pengemudi angkutan umum harus menghentikan kendaraan
untuk memberi kesempatan kepada penumpang melaksanakan
shalat fardhu.
Setiap kantor perusahaan/perwakilannya
harus menyediakan tempat shalat bagi langganan (calon
penumpangnya). Kecuali di dekat kantor tersebut ada
tempat shalat yang memenuhi syarat dan dapat
dipergunakan.
Pasal 10
Ayat (1)
Menyediakan fasilitas/peluang, adalah seperti membuka
warung dan restoran pada siang hari Ramadhan, atau
menjual makanan danminuman yang patut diduga akan
dikonsumsi sebelum waktu berbuka puasa.
Uzur syar’i adalah keadaan yang membolehkan seseorang
tidak berpuasa. Jadi boleh menjual makanan kepada
orang musafor dan orang sakit.
Ayat (2)
Tempat umum adalah tempat terbuka yang didatangi atau
dilihat oleh siapa saja. Sedangkan di depan umum
adalah di depan orang lain, seperti di dalam kendaraan
umum, ruang tunggu atau kantor.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup Jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Peringatan hari-hari besar Islam tidak boleh dilakukan
dengan kegiatan yang tidak sejalan (sesuai) dengan
ketentuan ajaran Islam.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan dokumen resmi adalah seperti :
Akte Notaris, Ijazah, Akte Kelahiran, dan Sertifikat
Tanah.
Pasal 13
Ayat (1)
Busana Islami adalah pakaian yang menutup aurat yang
tidak tembus pandang, dan tidak memperlihatkan bentuk
tubuh.
Ayat (2)
Wajib membudayakan busana Islami, maksudnya
bertanggung jawab terhadap pemakaian busana Islami
oleh pegawai, anak didik atau karyawan (karyawati) di
lingkungan masing-masing termaksud pada saat kegiatan
olah raga.
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Pejabat Kepolisian Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
adalah Pejabat Kepolisian yang diberi tugas dibidang
penegakan Syariat Islam.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Tata cara pelaksanaan hokum cmbuk akan diatur dengan
ketentuan tersendiri
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penjatuhan hukuman ini hanya dapat dilakukan setelah
melalui proses peringatan oleh Wilyatul Hisbah, dan
mempertimbangkan keadaan lingkungan sosial dari orang
yang bersangkutan. Hukuman ta’zir di sini hendaklah
diarahkan kepada pendidikan dan pembinaan, bukan untuk
semata-mata penghukuman dan atau penjeraan.
Pasal 22
Ayat (1)
Pembayaran denda disetor langsung ke Badan Baitul Mal.
Sementara Badan Baitul Mal belum terbentuk, disetor ke
Bazis Kabupaten/Kota setempat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 23
Pengawasan dan peringatan terhadap pasal ini dititk
beratkan pada upaya penyadaran, pembibingan dan
pembinaan. Hukum ta’zir akan dijatuhkan kalau
pelanggaran dilakukan secara berulang-ulang dan telah
mendapat peringatan dari Wilayatul Hisbah, atau
dilakukan secara mencolok sehingga bertentangan dengan
kepatuhan dan rasa kesopanan masyarakat. Penjatuhan
ta’zir inipun hendaknya dimulai dengan yang paling
ringan.
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI NANGGROE ACEH
DARUSSALAM NOMOR 5 |