|
Menimbang:
a. bahwa di daerah Aceh, sejak tanggal 1
Agustus 1946 telah dibentuk Mahkamah Syar’iyah yang
mengadili perkara-perkara yang berkenaan dengan Agama
Islam yang mempunyai kewenangan absolut sebagaimana
ditentukan dalam keputusan Badan Pekerja Dewan
Perwakilan Rakyat Aceh tanggal 3 Desember 1947 Nomor
35;
b. bahwa untuk memberi dasar hukum kepada
Mahkamáh Syar’iyah tersebut berdasarkan pasal 1 ayat
(4) Undang-undang Darurat Nomor 1 tahun 1951 telah
dikeluarkan Peraturan Pemenntah Nomor 29 tahun 1957
tentang Pembentukan Pengadilan Agama /Mahkamah
Syar’iyah di Provinsi Aceh, yang seianjutnya dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1957, Pengadilan
Agama /Mahkamah Syar’iyah seperti yang telah dibentuk
di Aceh, dibentuk juga untuk daerah-daerah Iainnya di
luar Jawa-Madura;
c. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 14
tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan
Kehakiman, Mahkamah Syar’iyah yang sebelumnya sebagai
salah satu badan peradilan yang berwenang melaksanakan
kekuasaan kehakiman dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dimasukkan sebagai bagian dan
peradilan agama berada dalam Iingkungan Pengadilan
Agama. Selanjutnya dengan keluarnya Undang-undang
Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, maka nama
Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah diseragamkan
menjadi Pengadilan Agama tanpa sebutan Mahkamah
Syar’iyah;
d. bahwa Undang-undang Nomor 18 tahun 2001
tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa
Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam,
menetapkan Mahkamah Syari’iyah sebagai Peradilan
Syariat Islam dengan kompetensi absolute meliputi
seluruh aspek Syariat Islam yang akan diatur dengan
qanun.
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a,b,c, dan d, perlu ditetapkan
dengan suatu Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Mengingat:
1. Al-Qur’an
2. Al-Hadits;
3. Pasal 18 b dan Pasal 29 Undang-undang Dasar
1945;
4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang
pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan
Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103);
5. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republlk Indonesia Tahun 1970 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999
Tentang Perubahan Atas Undang -undang Nomor 14 Tahun
1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 74
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951)
6. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3316);
7. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3400);
8. Undang-undang Nomor22 Tahun 1999 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Repubtik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 60, tambahan Lembaran Negara Nomor
3893);
9. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Négara Nomor 3848)
10. Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa
Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3893);
11. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4134);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1957
tentang Pembentukan Pengadilan Agama / Mahkamah
Syar’iyah di Provinsi Aceh.
13. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957
tentang pembentukan Peradilan Agama I Mahkamah
Syar’iyah di luar Jawa dan Madura (Lembaran Negara
Tahun 1957 Nomor 99).
14. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa
Aceh Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syariat
Islam (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh
Tahun 2000 Nomor 30).
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
QANUN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TENTANG
PERADILAN SYARIAT ISLAM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Pertama
Pengertian
Pasal 1
Dalam qanun ini yang dimaksud dengan:
1. Syariat Islam adalah tuntunan ajaran Islam dalam
semua aspek kehidupan.
2. Peradilan Syariat Islam adalah bagian dan sistem
peradilan nasional yang dilakukan oleh Mahkamah
Syar’iyah yang bebas dan pengaruh pihak manapun.
3. Mahkamah adalah Mahkamah Syar’iyah di Kabupaten I
Kota dan Mahkamah Syar’iyah Provinsi di Ibukota
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
4. Hakim adalah hakim pada Mahkamah Syar’iyah dan
Hakim Tinggi pada Mahkamah Syar’iyah Provinsi.
5. Juru Sita dan atau Juru Sita Pengganti adalah Juru
Sita dan atau Juru Sita Pengganti pada Mahkamah
Syar’iyah
6. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta
perangkat perangkat daerah otonom yang lain sebagai
badan Eksekutif Daerah
7. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam.
8. Mahkamah Agung adalah Mahkamah Agung Republik
Indonesia.
9. Menteri adalah Menteri Agama dan atau Menteri
Kehakiman Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Kedudukan
Pasal 2
(1) Mahkamah Syar’iyah adalah Lembaga Peradilan yang
dibentuk dengan Qanun mi serta melaksanakan Syariat
Islam dalam wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
(2) Dalam melaksanakan kewenangannya Mahkamah
Syar’iyah bebas dan pengaruh pihak manapun
(3) Mahkamah Syar’iyah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengembangan dan Pengadilan Agama yang
telah ada.
Pasal 3
(1) Kekuasaan kehakiman di Iingkungan Peradilan
Syariat Islam dilaksanakan oleh:
a. Mahkamah Syar’iyah
b. Mahkamah Syar’iyah Provinsi
(2) Kekuasaan kehakiman di Iingkungan Peradilan
Syartat Islam berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai
Pengadilan Negara Tertinggi.
Bagian Ketiga
Tempat Kedudukan
Pasal 4
(1) Mahkamah Syariyah berkedudukan di Ibukota
Kabupaten/Kota yang daerah hukumnya meliputi wilayah
Kabupaten I Kota
(2) Mahkamah Syar’iyah Provinsi berkedudukan di
ibukota Provinsi yang daerah hukumnya meliputi wilayah
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Bagian Keempat
Pembinaan
Pasal 5
(1) Pembinaan teknis Peradilan Syariat Islam dilakukan
oleh Mahkamah Agung.
(2) Pembinaan organisasi, admmnistrasi dan keuangan
dilakukan oleh Menteri dan I atau Gubernur.
(3) Pembinaan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat(I)
dan ayat(2) tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim
dalam memeriksa dan memutus perkara.
BAB II
SUSUNAN MAHKAMAH
Bagian Pertama
Umum
Pasal 6
Mahkamah terdiri dari:
a. Mahkamah Syar’iyah sebagai pengadilan tingkat
pertama
b. Mahkamah Syar’iyah Provinsi sebagai pengadilan
tingkat banding
Pasal 7
Mahkamah Syar’iyah dan Mahkamah Syar’iyah Provinsi
dibentuk dengan Qanun.
Pasal 8
(1) Susunan Mahkamah Syar’iyah terdiri dan Pimpinan,
Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Juru Sita
(2) Susunan Mahkamah Syar’iyah Provinsi tediri dan
Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris.
(3) Selain yang tersebut pada ayat (1) dan (2) dalam
menyelesaikan kasus tertentu sesuai dengan
kewenangannya dapat diangkat Hakim Ad Hoc pada
Mahkamah
(4) Bagan susunan Mahkamah Syar’iyah dan Mahkamah
Syar’iyah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam lampiran
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari qanun ini.
Pasal 9
(1) Pimpinan Mahkamah Syariyah terdiri dan seorang
Ketua dan seorang Wakil Ketua.
(2) Pimpinan Mahkamah Syar’iyah Provinsi terdiri dari
seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua.
Bagian Kedua
Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan Juru Sita
Paragraf 1
Ketua, Wakil Ketua dan Hakim
Pasal 10
(1) Hakim adalah pejabat yang melaksanakan tugas
kekuasaan kehakiman.
(2) Syarat dan tata cara pengangkatan, pemberhentian
dan pelaksanaan tugas Hakim ditetapkan dengan
Undang-undang dan atau Qanun ini.
Pasal 11
(1) Pembinaan dan pengawasan umum tenhadap Hakim
sebagai Pejabat dilakukan oleh Menteri dan Gubernur.
(2) Pembinaan dan pengawasan dalam bidang hukum
dilakukan oleh Mahkamah Agung.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan (2) tidak boleh mengurangi
kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara.
Pasal 12
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Hakim pada Mahkamah
Syar’iyah,
seorang calon harus memenuhi syarat sebagal berikut:
a. warga Negara Indonesia;
b. beragama Islam dan bertaqwa kepada Allah SWT;
c. setia kepada Pancasila dan UUD-1945;
d. pegawai negeri sipil
e. sarjana syariah atau
sarjana hukum atau alumni dayah setara perguruan
tinggi yang menguasai Hukum Islam;
f. berumur
serendah-rendahnya 25 (dua puluh lima) tahun; dan
g. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak
tercela.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Ketua atau Wakil
Ketua Mahkamah Syar’iyah diperlukan pengalaman
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebagal Hakim
Mahkamah Syar’iyah
Pasal 13
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Hakim Tinggi pada
Mahkamah Syar’iyah Provinsi, seorang calon harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat(1) huruf a, b, c, d dan e;
b. berumur serendah-rendahnya 40 (empat puluh) tahun;
dan
c. berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah,
atau 10 (sepuluh) tahun sebagai Hakim Mahkamah
Syar’iyah.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Ketua
Mahkamah Syar’iyah Provinsi, diperlukan pengalaman
sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun sebagal Hakim
Tinggi atau sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun bagi
Hakim Tinggi yang pernah menjadi Ketua Mahkamah
Syar’iyah.
(3) Untuk dapat diangkat menjadi Ketua Mahkamah
Syar’iyah Pnovinsi, diperlukan pengalaman
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebagai Hakim
Tinggi atau sekurang-kurangnya 5 (Imma) tahun bagi
Hakim Tinggi yang pernah menjadi Ketua Mahkamah
Syar’iyah
Pasal 14
Untuk dapat diangkat sebagai Hakim Ad Hoc hanus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Syarat - syarat yang dimaksud dalam pasal 12
ayat(1) huruf a, b,c, e, f, dan g; dan
b. Mempunyai keahlian / kepakaran di bidang
hukum tertentu.
Pasal 15
(1) Hakim diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
selaku Kepala Negara atas usul Gubernur dan dengan
pensetujuan Ketua Mahkamah Agung.
(2) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah diangkat dan
diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung atas usul
Gubernur
Pasal 16
(1) Sebelum memangku jabatannya Ketua, Wakil Ketua dan
Hakim wajib mengucapkan sumpah menurut Syariat Islam,
yang berbunyi sebagai berikut:
“Wallahi, demi Allah, saya bersumpah bahwa saya untuk
memperoleh jabatan saya ini langsung atau tidak
langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga
tidak memberiikan atau menjanjikan barang sesuatu
kepada siapa pun juga”,
“Wallahi, demi Allah, Saya bersumpah bahwa saya untuk
melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan
ini tidak sekali-kali akan menerima Iangsung atau
tidak Iangsung dan siapa pun juga sesuatu janji atau
pemberian’,
“Wallahi, demi Allah, Saya bersumpah bahwa saya akan
setia kepada Syari’at Islam, Pancasila, dan UUD-1945
serta segala undang-undang dan peraturan lain yang
berlaku bagi Nanggroe Aceh Darussalam”,
“Wallahi, demi Allah, Saya bersumpah bahwa saya
senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan
jujur, seksama dan dengan tidak membeda-bedakan orang
dan akan berlaku dalam menjalankan kewajiban saya
dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti
layaknya bagi seorang Ketua, Wakil Ketua, Hakim
Mahkamah yang berbudi luhur dan jujur dalam menegakkan
hukum dan keadilan.
(2) Wakil Ketua dan Hakim pada Mahkamah Syar’iyah
diambil sumpahnya oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah.
(3) Wakil Ketua dan Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah
Propinsi diambil sumpahnya oleh Ketua Mahkamah
Syar’iyah Provinsi
(4) Ketua Mahkamah Syar’iyah Provinsi diambil
sumpahnya oleh Ketua Mahkamah Agung
Pasal 17
(1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan
Undang-undang dan Qanun, Hakim tidak boleh merangkap
menjadi
a. Pelaksana Putusan;
b. Wali Pengampu dan pejabat yang berkaitan dengan
suatu perkara yang diperiksa olehnya; atau
c. Pengusaha
(2) Hakim tidak boleh merangkap menjadi Penasehat
Hukum
(3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim
selain jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
(2) diatur lebih lanjut oleh Ketua Mahkamah Agung dan
atau Qanun
Pasal 18
(1) Ketua, Wakil Ketua dan Hakim diberhentikan dengan
hormat dari jabatannya karena:
a. permintaan sendiri;
b. sakit jasmani atau
rohani terus menerus;
c. telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun bagi Ketua,
Wakil Ketua dan Hakim Mahkamah Syar’iyah dari 68 (enam
puluh delapan) tahun bagi Ketua, Wakil Ketua dan Hakim
Tinggi Mahkamah Syar’iyah Provinsi; atau
d. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya
(2)Ketua, Wakil Ketua dan Hakim yang meninggal dunia
dengan sendirinya berhenti dengan hormat dan
jabatannya.
Pasal 19
Ketua, Wakil Ketua dan Hakim yang meninggal dunia
dengan sendirinya berhenti dengan hormat dan
jabatannya.
(1) Ketua, Wakil Ketua dan Hakim diberhentikan tidak
dengan hormat dari jabatannya karena:
a. dihukum karena bersalah melakukan kejahatan (jinayat)
b. melakukan perbuatan tercela
c. terus menerus melalaikan kewajibannya dalam
menjalankan tugas pekerjaannya;
d. melanggar sumpah jabatan; atau
e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17
(2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan honmat
dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) b
sampai dengan e, dilakukan setelah yang bersangkutan
diberi kesempatan secukupnya untuk membela din di
hadapan Majelis Kehormatan Hakim.
(3) Pembentukan, susunan dan tata kerja Majelis
Kehormatan Hakim serta tata cara pembelaan din
ditetapkan dengan qanun
Pasal 20
Seorang Hakim yang diberhentikan dan jabatannya tidak
dengan sendirinya diberhentikan sebagai Pegawai Negeri
Pasal 21
(1) Ketua, Wakil Ketua dan Hakim sebelum diberhentikan
tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam pasal
19 ayat (I) dapat diberhentikan sementara dari
jabatannya oleh Gubemur setelah mendapatkan
pertimbangan Majelis Kehormatan Hakim
(2) Terhadap pengusulan pemberhentian sementara
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berlaku juga
ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 19
ayat (2)
Pasal 22
(1) Apabila terhadap seorang Hakim dilakukan
penangkapan yang diikuti dengan penahanan dengan
sendiriinya Hakim tersebut diberhentikan sementara
dari jabatannya.
(2) Apabila seorang Hakim dituntut di muka Mahkamah
dalam perkara Jinayat tanpa ditahan, maka ia dapat
diberhentikan sementara dan jabatannya.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak
dengan hormat dan pemberhentian sementara serta
hak-hak pejabat yang dikenakan pemberhentian diatur
dengan Qanun.
Pasal 24
(1) Kedudukan Protokoler Hakim diatur dengan Keputusan
Gubernur.
(2) Pimpinan Mahkamah adalah salah satu unsur Pimpinan
Daerah.
(3) Tunjangan dan ketentuan-ketentuan Iainnya bagi
Ketua, Wakil Ketua dan Hakim diatur dengan Keputusan
Presiden dan atau Keputusan Gubernur dengan
persetujuan DPRD Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Pasal25
Ketua, Wakil Ketua dan Hakim dapat ditangkap atau
ditahan hanya atas perintah Jaksa Agung setelah
mendapat persetujuan dan Ketua Mahkamah Agung dan
Gubemur kecuali dalam hal:
a. tertangkap tangan melakukan perbuatan jinayat;
b. disangka telah melakukan kejahatan jinayat yang
diancam dengan hukuman mati; atau
c. disangka melakukan kejahatan (jinayat) terhadap
keamanan negara.
Paragraf 2
Panitera
Pasal 26
(1) Pada setiap Mahkamah ditetapkan adanya
kepanitenaan yang dipimpin oleh seorang Panitera
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Panitera Mahkamah
Syar’iyah dibantu oleh seorang WakiI Panitera,
beberapa Panitera Muda, beberapa Panitera Pengganti
dan beberapa orang Juru Sita.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Panitera Mahkamah
Syariyah Provinsi dibantu oleh Wakil Panitena.
beberapa orang Panitera Muda, dan beberapa Panitera
Pengganti.
Pasal 27
Untuk dapat diangkat menjadi Panitena Mahkamah
Syar’iyah seorang calon harus memenuhi syarat-syarat
sebagal berikut:
a. warga Negara Indonesia;
b. beragama Islam dan bertaqwa kepada Allah SWT;
c. setia kepada Pancasila dan UUD-1945;
d. berijazah serendah-rendahnya Sarjana Syari’ah atau
Sarjana Hukum yang menguasai hukum Islam; dan
e. berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun
sebagai Wakil Panitera atau 7 (tujuh) tahun sebagal
Panitera Muda Mahkamah Syar’iyah.
Pasal 28
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Mahkamah
Syar’iyah provinsi seorang calon harus memenuhi
syarat-syarat sebagal berikut:
a. syarat-syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, b, c dan
d;
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun
sebagai Wakil Panitera atau 8 (delapan) tahun sebagai
Panitera Muda Mahkamah Syar’iyah Provinsi atau 4 (empat)
tahun sebagal Panitera mahkamah Syariyah.
Pasal 29
Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Panitera Mahkamah
Syar’iyah, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat
sebagal berikut:
a.syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
huruf a, b, c dan d;
b.berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun
sebagal Panitera Muda atau 6 (enam) tahun sebagai
Panitera Pengganti Mahkamah Syar’iyah.
Pasal 30
Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Panitera Mahkamah
Syariyah Provinsi seorang calon harus memenuhi
syarat-syarat sebagal berikut:
a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
huruf a, b, c dan d;
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun
sebagal Panitera Muda atau 7 (tujuh) tahun sebagai
Panitera Pengganti Mahkamah Syar’iyah Provinsi atau 4
(empat) tahun sebagai Wakil panitera Mahkamah
Syar’iyah.
Pasal 31
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda pada
Mahkamah Syar’iyah seorang calon harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
huruf a, b, c, dan d;
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun
sebagai Panitera Pengganti Mahkamah Syar’iyah.
Pasal 32
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda pada
Mahkamah Syariyah Provinsi seorang calon harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
huruf a, b, c, dan d;
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun
sebagal Panitera Pengganti Mahkamah Syar’iyah Provinsi
atau 4 (empat) tahun sebagai Panitera Muda atau 8 (delapan)
tahun sebagal Panitera Pengganti atau menjabat Wakil
panitera Mahkamah Syar’iyah.
Pasal 33
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti
Mahkamah Syar’iyah, seorang calon memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
huruf a, b, c, dand;
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
sebagai Pegawai Negeri pada Mahkamah Syar’iyah.
Pasal 34
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti
Mahkamah Syar’iyah Provinsi, seorang calon harus
memenuhi syarat-syarat sebagal berikut:
a.syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
huruf a, b, c, dan d; dan
b.berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
sebagai Panitera Penganti Mahkamah Syar’iyah atau 10 (sepuluh)
tahun sebagai Pegawai Negeri pada mahkamah Syari’ah
Provinsi.
Pasal 35
(1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan
Undang-undang dan atau Qanun, Panitera tidak boleb
merangkap menjadi Wall Pengampu dan pejabat yang
berkaitan dengan perkara yang didalamnya ia bertindak
sebagal Panitera.
(2) Panitera tidak boleh merangkap menjadi Penasehat
Hukum.
(3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Panitera
selain jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
(2), diatur Iebih lanjut oleh Ketua Mahkamah Agung
Pasal 36
Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera
Pengganti Mahkamah diangkat dan diberhentikan dari
jabatannya oleh Gubernur
Pasal 37
Sebelum memangku jabatannya Panitera, Wakil Panitera,
Panitera Muda dan Panitera Pengganti diambil sumpahnya
oleh Ketua Mahkamah yang bersangkutan.
Bunyl sumpahnya sebagai benkut:
“Wallahi, demi Allah, saya bersumpah bahwa saya untuk
memperoleh jabatan saya ini Iangsung atau tidak
langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga
tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu
kepada siapapun juga”
“Wallahi, demi Allah, Saya bersumpah bahwa saya untuk
melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan
ini tidak sekali-kali akan menerima langsung atau
tidak langsung dan siapapun juga sesuatu janji atau
pemberian”,
“Wallahi, demi Allah, Saya bersumpah bahwa saya akan
setia kepada Syariat Islam, Pancasila dan UUD-1945
serta segala undang-undang dan peraturan lain yang
berlaku bagi Nanggroe Aceh Darussalam’,
“Wallahi, demi Allah, Saya bersumpah bahwa saya
senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan
jujur, seksama dan dengan tidak membeda-bedakan orang
dan akan berlaku dalam menjalankan kewajiban saya
dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti
layaknya bagi seorang Panitera, Wakil Panitera,
Panitera Muda, Panitera Pengganti Mahkamah yang
berbudi luhur dan jujur dalam menegakkan hukum dan
keadilan”,
Paragraf 3
Juru Sita
Pasal 38
Pada setiap Mahkamah Syar’iyah ditetapkan adanya Juru
Sita dan Juru Sita Pengganti.
Pasal 39
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Juru Sita, seorang
calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. beragama Islam dan bertaqwa kepada Allah SWT
c. setia kepada Pancasila dan UUD - 1945;
d. berijazah serendah-rendahnya Sekolah Lanjutan Atas;
e. berpengalaman sekurang-kurangflya 5 (lima) tahun
sebagai Juru Sita Pengganti
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Juru Sita Pengganti,
seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagal
berikut:
a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a, b, c, dan d;
b. bepengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
sebagai Pegawai Negeri
PasaI 40
(1) Juru Sita diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur
atas usul Ketua Mahkamah Syar’iyah
(2) Juru Sita Pengganti diangkat dan diberhentikan
oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah yang bersangkutan.
Pasal 41
Sebelum memangku jabatannya Juru Sita dan Juru Sita
Pengganti diambil sumpahnya oleh Ketua Mahkamah
Syar’iyah yang bersangkutan. Bunyi sumpahnya sebagai
berikut
“Wallahi, demi Allah, saya bersumpah bahwa saya untuk
memperoleh jabatan saya ini langsung atau tidak
langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga
tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu
kepada siapa pun juga”.
“Wallahi, demi Allah, Saya bersumpah bahwa saya untuk
melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan
ini tidak sekali-kali akan menerima langsung atau
tidak langsung dari siapa pun juga sesuatu janji atau
pemberian”.
“Wallahi, demi Allah, Saya bersumpah bahwa saya akan
setia kepada Syariat Islam Pancasila, dan UUD-1945
serta segala undang-undang dan peraturan lain yang
berlaku bagi Nanggroe Aceh Darussalam”.
“Wallahi, demi Allah, Saya bersumpah bahwa saya
senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan
jujur, seksama dan dengan tidak membeda-bedakan orang
dan akan berlaku dalam menjalankan kewajiban saya
dengan sebaik-baiknya dan seadiladilnya seperti
layaknya bagi seorang Juru Sita, Juru Sita Pengganti
Mahkamah Syar’iyah yang berbudi luhur dan jujur dalam
menegakkan hukum dan keadilan”.
Pasal 42
(1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan
peraturan perundangan, Juru Sita, Juru Sita Pengganti,
tidak boleh merangkap menjadi wali, pengampu atau
pejabat yang berkaitan dengan yang di dalamnya ia
sendiri berkepentingan.
(2) Juru Sita tidak boleh merangkap Penasehat Hukum
(3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Juru Sita,
Juru Sita Pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan (2) diatur
lebih lanjut oleh Gubernur.
Bagian Ketiga
Sekretaris
Pasal 43
Pada setiap Mahkamah ditetapkan adanya Sekretariat
yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dan dibantu oleh
seorang Wakil Sekretaris.
Pasal 44
Panitera Mahkamah merangkap Sekretaris Mahkamah.
Pasal 45
Untuk dapat diangkat menjadi Sekretarls Mahkamah
Syar’iyah. seorang calon harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
a. warga Negara Indonesia;
b. beragama Islam dan bertaqwa kepada Allah SWT~
c. setia kepada Pancasila dan UUD-1 945;
d. berijazah serendah-rendahnya Sarjana Syar’iyah atau
Sarjana hukum atau Sarjana Administrasi yang menguasai
hukum Islam; dan
e. berpengalaman di bidang Administrasi Peradilan.
Pasal 46
Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Sekretaris Mahkamah
Syar’iyah seorang calon harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
a. Syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
huruf a, b, c, dan e; dan
b. Berijazah Sarjana Syari’ah atau Sarjana Hukum atau
Sarjana Administrasi yang menguasai hukum Islam.
Pasal 47
Sekretaris dan Wakil Sekretaris diangkat dan
diberhentikan oleh Gubernur atas usul Ketua Mahkamah
Syar’iyah.
Pasal 48
Sebelum memangku jabatannya Wakil Sekretaris diambil
sumpahnya menurut agama Islam oleh Ketua Mahkamah yang
bersangkutan. Bunyi sumpahnya sebagai berikut:
“Wallahi, demi Allah, saya bersumpah bahwa saya untuk
diangkat menjadi wakil sekretaris, akan setia kepada
Syariat Islam, pancasila, UUD-1945, Negara dan
Pemerintah”.
“Wallahi, demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan
mentaati segala Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang
dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian,
kesadaran dan tanggung jawab”.
“Wallahi, demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan
senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara,
Pemerintah dan martabat Wakil Sekretris serta akan
mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan
saya sendin, seseorang atau golongan”.
“Wallahi, demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan
memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau
menurut perintah harus saya rahasiakan”.
“Wallahi, demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan
bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat
untuk kepentingan Negara”.
BAB Ill
KEKUASAAN DAN KEWENANGAN MAHKAMAH
Pasal 49
Mahkamah Syar’iyah bertugas dan berwenang memeriksa,
memutus dan menyelesaikan perkara-perkara pada tingkat
pertama, dalam bidang:
a. al - ahwal al - syakhshiyah;
b. mu’amalah;
c. jinayah.
Pasal 50
(1) Mahkamah Syar’iyah Provinsi bertugas dan berwenang
memeriksa dan memutuskan perkara yang menjadi
kewenangan Mahkamah Syar’iyah dalam tingkat banding.
(2) Mahkamah Syar’iyah Provinsi juga bertugas dan
berwenang mengadili dalam tlngkat pertama dan terakhir
sengketa kewenangan antar Mahkamah Syar’iyah di
Nanggroe Aceh Darussalam.
Pasal 51
Selain tugas dan kewenangan sebagaimana yang dimaksud
dalam Pasal 49 dan Pasal 50, Mahkamah dapat diserahi
tugas kewenangan lain yang diatur dengan Qanun.
Pasal 52
(1) Ketua Mahkamah mengadakan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas dan tingkat laku para hakim,
Panitera, sekretaris dan jurusita di daerah hukumnya.
(2) Selain tugas sebagaimana yang dimaksud dalam ayat
(1), Ketua Mahkamah Syar’iyah Provinsi di daerah
hukumnya melakukan pengawasan terhadap jalannya
peradilan di tingkat Mahkamah Syar’iyah dan menjaga
agar peradilan di selenggarakan dengan adil, jujur,
tepat dan seksama.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana yang
dimaksud dalam ayat (1) dan (2), Ketua Mahkamah dapat
memberikan petunjuk, teguran, peringatan dan sanksi
yang dipandang perlu.
(4) pengawasan sebagaimana yang dimaksud dalam
ayat(1), (2), dan (3) tidak boleh mengurangi kebebasan
Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
BAB IV
HUKUM MATERIL DAN FORMIL
Pasal 53
Hukum materil yang akan digunakan dalam menyelesaikan
perkara sebagaimana tersebut pada pasal 49 adalah yang
bersumber dan atau sesuai dengan Syariat Islam yang
akan diatur dengan Qanun
Pasal 54
Hukum formil yang akan digunakan Makkamah adalah yang
bersumber dan atau sesuai dengan Syariat Islam yang
akan diatur dengan Qanun.
BAB V
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Pasal 55
Ketua Mahkamah mengatur pembagian tugas Hakim.
Pasal 56
Ketua Mahkamah membagikan semua berkas dan atau
surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang
diajukan ke Mahkamah kepada majelis Hakim untuk
diselesaikan.
Pasal 57
Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun Mahkamah
Agung membuka kamar khusus di Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 58
Pada saat mulai berlakunya Qanun ini:
(1) Semua kewenangan Badan Peradilan Agama menurut
Undangundang Nomon 7 tahun 1989 tentang Peradilan
Agama yang telah ada di Pnovinsi Nanggore Aceh
Darussalam dinyatakan menjadi kewenangan Mahkamah
Syan’iyah menurut Qanun ini.
(2) Sepanjang Qanun mengenai hukum materil dan fonmil
sebagaimana dimaksud dengan Pasal 49, Pasal 53 dan
pasal 54 maka perkara perdata, pidana dan sengketa TUN
diselesaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 59
Hal-hal yang belum diatur dalam qanun ini sepanjang
mengenai peraturan pelaksanaannya, akan ditetapkan
Iebih lanjut dengan Keputusan Gubennur.
Pasal 60
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar semua orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Qanun ni dengan penempatannya dalam
Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Disahkan di Banda Aceh
pada tanggal 14 Oktober 2002
7 Sya’ban 1423
GUBERNUR
PROVI NSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM,
dto
ABDULLAH PUTEH
Diundangkan di Banda Aceh
pada tanggal 6 Januani 2003
I Dzulkaidah 1423
SEKRETARIS DAERAH
PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
dto
THANTHAWI ISHAK
LEMBARAN DAERAH PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
TAHUN 2002 NOMOR 53 SERI E NOMOR 14
PENJELASAN
ATAS
QANUN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
NOMOR 10 TAHUN 2002
TENTANG
PERADILAN SYARIAT ISLAM
I.Penjelasan umum
1. Bahwa dalam peijalanan sejarahnya yang
panjang penduduk Nanggroe Aceh Darussalam adalah
masyarakat yang menjunjung tinggi ajanan agama Islam,
teguh dalam aqidah dan taat menjalankan Syari’at
Islam, sebagaimana dapat disimpulkan dalam makna suatu
ungkapan “Adat Bak Po Teumeureuhom, Hukom Bak Syiah
Kuala” Sebuah ungkapan yang mencerminkan perwujudan
Syar’iat Islam dalam kehidupan sehari-hari. Sultan
Aceh Darussalam yang bertukar silih berganti semuanya
taat menjalankan fatwa ulama dalam melaksanakan
Syar’iat Islam sampai dengan datangnya penjajahan
Belanda pada tahun 1873 yang menaklukkan kesultanan
Aceh benikut dengan hukum Syar’iatnya.
2. Seteiah Indonesia merdeka, rakyat Aceh yang
diwakili oleh para ulamanya memperjuangkan agar
pemerintah Republik Indonesia dapat mengundangkan
berlakunya kembali Syari’at Islam secara kaffah bagi
rakyat Aceh, usaha tersebut membuahkan hasil meskipun
dalam kewenangan yang terbatas dalam bidang hukum
kekeluargaan saja (Al Ahwal Al Syakhshiyah), yaitu
dengan diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun
1957 tentang Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah di
Daerah Aceh yang kemudian dirobah menjadi Peraturan
Pemenintah Nomor 45 Tahun 1957 tentang Pengadilan
Agama / Mahkamah Syar’iyah yang berlaku untuk seluruh
indonesia kecuali pulau Jawa - Madura (yang sudah
diatur dengan Staatsblad 1882 Nomor 152 Jo. staatsblad
1937 Nomor 116 dan 610 dengan sebutan Pengadilan Agama
dan Mahkamah Islam Tinggi) dan sebagian residensi
Kalimantan Selatan dan Timur (yang sudah diatur dengan
Staatsblad 1937 Nomor 638 dan 639, dengan sebutan
Kerapatan Qadhi dan Kerapatan Qadhi Besar).
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989
tentang Peradilan Agama yang berlaku untuk seluruh
wilayah Republik Indonesia, maka penyebutan nama yang
berbeda-beda atas lembaga peradilan ini seperti
tersebut diatas diseragamkan dan disederhanakan dengan
sebutan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama
dengan tanpa merubah kewenangannya.
3. Berdasarkan pasal 25 dan 26 Undang-undang
Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi
Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam tetah ditetapkan bahwa
Peradilan Syari’at Islam di Provinsi Nanggroe Aceh
Danussalam dilaksanakan oleh Mahkamah Syar’iyah dan
Mahkamah Syar’iyah Provmnsi. Karenanya Pengadilan
Agama dan Pengadilan tinggi Agama yang telah ada yang
diatur dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 1989, yang
juga berwenang mengadili perkara-perkara tertentu
sesuai dengan hukum Syaniat Islam, harus dikembangkan,
diselaraskan dan disesuaikan dengan maksud
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001. Agar tidak terjadi
dualisme dalam pelaksanaan Peradilan Syari,at Islam
yang dapat menimbulkan kerawanan sosial dan
ketidakpastian hukum. Maka lembaga Peradilan Agama
beserta perangkatnya (sarana dan prasarananya) yang
telah ada di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
dialihkan menjadi lembaga Peradilan Syari’at Islam.
4. Syari’at Islam dalam tatanan hukumnya
menjangkau seluruh aspek hukurn, balk dalam aspek
hukum publlk maupun hukum pnivat. Maka kewenangan atau
kekuasaan Peradilan Syariat Islam yang akan ditetapkan
dengan Qanun sebagaimana dikehendaki Undang-undang
Nomor 18 tahun 2001 harus mencakup seluruh aspek hukum
yang telah ada ketentuannya dalam Syari,at Islam.
Dalam Qanun ini hanya ditentukan secara garis besar
bidang-bidang hukum Syari.at Islam yang menjadi
kekuasaan Peradilan Syariat Islam, sedangkan
rumusannya secara Iengkap dan rinci akan diatur dalam
Qanun tersendirl yang menetapkan hukum materi dan
hukum formil.
Agar tidak terjadi kevakuman selama Qanun tentang
hukum materi dan hukum formil belum diundangkan, maka
Peradilan Syari’at Islam dapat segera dilaksanakan
dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan
yang sudah ada dan masih berlaku serta tidak
bertentangan dengan Syari’at Islam. Peran hakim dalam
hal ini harus ditingkatkan untuk dapat menggali hukum
Syari’at Islam dan sumber-sumbernya yang resmi
5. Agar selaras dengan semangat Otonomi Khusus,
maka aturan tentang penataan dan pembinaan perangkat
peradilan yang sebelumnya bersifat sentralistik, maka
dengan Qanun ini diatur lebih sederhana agar dapat
diselesaikan di daerah. Untuk itu pengangkatan dan
pemberhentian Panitera/Sekretaris, Panitera Pengganti,
Juru Sita dan Iainnnya cukup dengan surat keputusan
Gubernur. Selain itu agar setiap perkara yang diajukan
ke Mahkamah Syar’iyah dapat diselesaikan dengan balk
dan menyentuh rasa keadilan, maka terhadap
perkara-perkara yang memerlukan keahlian khusus dalam
penyelesaiannya, Majelis Hakim dapat dilengkapi dengan
seorang atau Iebih tenaga ahli / pakar yang diangkat
sebagal Hakim Anggota Ad Hoc. Pengangkatan,
Pemberhentian dan penentuan honor Hakim Ad Hoc
dilakukan oleh Gubernur dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah atas usul Ketua Mahkamah
Syar’iyah Provinsi.
6. Bahwa Peradilan syariat Islam sebagai “alat
ke!engkapan Daerah Otonomi Khusus Provinsi Daerah
Istimewah Aceh seba gal Propinsi Nanggroe Aceh
Darussalam” telah ditetapkan dengan Undang-undang
sebagai satah satu peradilan dalam sistem Peradilan
Nasional Indonesia; maka kepadanya tetap melekat azas
peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan di
samping azas peradilan Islam yang menghendaki adanya
peran aktif hakim untuk menemukan kebenaran materl
dalam proses penyelesaian setiap perkara, tenmasuk
perkara perdata (Mu’amalah dan al ahwal al Syakhshiyah).
II. Pasal Demi Pasal
Pasal I
Cukup Jelas
Pasal 2
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3)
Pengadilan Agama dan Pengadilan Thnggi Agama yang
telah ada yang diatur dengan Undang-undang Nomor 7
tahun 1989, yang juga berwenang menangani
perkara-penkara tertentu sesuai dengan hukum Syariat
Islam, harus dikembangkan, diselaraskan dan
disesuaikan dengan maksud Undang-undang Nomor 18 Tahun
2001. Agar tidak terjadi dualisme dalam pelaksanaan
Peradilan Syarat Islam yang dapat menimbulkan
kerawanan sosial dan ketidak pastian hukum, maka
lembaga Peradilan Agama beserta perangkatnya (sarana
dan prasarananya) yang telah ada di Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam dialihkan menjadi lembaga Peradilan
Syari’at Islam.
Pasal 3
Cukup Jelas
Pasal 4
Ayat (1) Pada dasarnya tempat kedudukan Mahkamah
Syar’iyah yang ada di Kabupaten / Kota yang daerah
hukumnya mellputi wilayah Kabupaten/Kota, tetapi tidak
tertutup kemungkinan adanya pengecualian.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 5
Setelah sistem pembinaan peradilan satu atap sesuai
maksud Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 berjalan,
maka pembinaan tehnis, personil, administrasi dan
keuangan Peradilan Syariat Islam disesuaikan dengan
mekanisme yang berlaku dengan tetap mempertahankan
ciri-ciri kekhususannya.
PasaI 6
Cukup Jelas
Pasal 7
Usul pembentukan Mahkamah Syar’iyah yang baru diajukan
oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Pnovinsi kepada Gubennur.
Pasal 8
Ayat( 1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Agar setiap perkara yang diajukan ke Mahkamah
Syar’iyah dapat diselesaiakan dengan baik dan
menyentuh rasa keadilan, maka terhadap perkara-perkara
yang memerlukan keahlian khusus dalam penyelesaiannya,
Majelis Hakim dapat dilengkapi dengan seorang atau
lebih tenga ahli / pakar yang diangkat sebagai Hakim
Anggota Ad Hoc. Pengangkatan, pemberhentian dan
penentuan honorer Hakim Ad Hoc dilakukan oleh Gubernur
dengan persetujuan Dewan Perwakilan rakyat Daerah atas
usul Ketua Mahkamah Syar’iyah Provinsi.
Pasal 9
Cukup Jelas
Pasal 10
Cukup Jelas
Pasal 11
Setelah sistem pembinaan satu atap sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 1999
berjalan, maka pembinaan dan pengawasan Hakim
Peradilan Syaniat Islam dilakukan oleh Mahkamah Agung
Republik Indonesia.
Pasal 12
Cukup Jelas
Pasal 13
Cukup Jelas
Pasal 14
Cukup Jelas
Pasal 15
Cukup Jelas
Pasal 16
Cukup Jelas
Pasal 17
CukupJelas
Pasal 18
Ayat (1)
Pemberhentian denigan hormat hakim atas permintaan
sendini, mencakup pengunduran diri dengan alasan hakim
yang bersangkutan tidak benhasil menegakkan hukum
dalam Iingkungan rumah tangganya sendiri. Pada
hakikatnya situasi, kondisi, suasana dan ketentuan
hidup di rumah tangga setiap Hakim Mahkamah merupakan
salah satu faktor yang penting peranannya dalam usaha
membantu meningkatkan citra dan wibawa seorang hakim
itu sendiri. Yang dimaksud dengan “Sakit Jasmani atau
Rohani terus menerus” ialah yang menyebabkan Si
penderita ternyata tidak mampu lagi melakukan tugas
kewajibannya dengan balk.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan”kejahatan jinayat” ialah
kejahatan yang telah dijatuhi hukuman penjara
sekurang-kurangnya 4 (empat) bulan atau hukuman cambuk
sekurang-kurangnya 2 (dua) kali atau hukuman denda
sekurang-kurangnya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Yang dimaksud dengan “melakukan perbuatan tercela’
ialah apabila Hakim, yang bersangkutan karena sikap,
perbuatan, dan tindakannya, balk di dalam maupun di
luar Pengadllan merendahkan martabat hakim Yang
dimaksud dengan “tugas pekerjaan’ ialah semua tugas
yang dibebankan kepada yang bersangkutan
Ayat (2)
Dalam hal pemberhentian tidak dengan hormat dengan
alasan dihukum karena melakukan kejahatan jinayat,
yang bersangkutan tidak diberi kesempatan untuk
membela din, kecuali apabila hukuman yang dijatuhkan
kepadanya itu adalah hukuman penjara kurang dan 4 (empat)
bulan atau hukuman cambuk kurang dan 2 (dua) kali atau
hukuman denda kurang dan Rp. 1.000.000,-(satu juta
rupiah)
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 20
Seorang Hakim tidak boleh diberhertikan dari
kedudukannya sebagal pegawai negeri sebelum
diberhentikan dari jabatannya sebagai hakim.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang
kepegawaian, Hakim bukan jabatan eksekutif. OIeh
karena itu, pemberhentiannya harus tidak sama dengan
pegawai negeri yang lain.
Pasal 21
Cukup Jelas
Pasal 22
Cukup Jelas
Pasal 23
Cukup Jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Pangkat dan gaji Hakim diatur tersendiri berdasarkan
ketentuan yang berlaku.
Yang dimaksud dengan ketentuan adalah hal-hal yang
antara lain menyangkut kesejahteraan seperti rumah
dinas dan kendaraan dinas
Pasal 25
Cukup Jelas
Pasal 26
Cukup Jelas
Pasal 27
Yang dimaksud dengan “Sarjana Syariah atau Sarjana
Hukum” termasuk mereka yang telah mencapai tingkat
pendidikan hukum sederajat dengan Sarjana Syariah atau
Sarjana Hukum dan dianggap cakap untuk jabatan itu.
Masa pengalaman disesuaikan dengan eselon, paringkat
dan syarat-syarat lain yang berkaitan.
Alih jabatan dan Mahkamah Syar’iyah Provinsi ke
Mahkamah Syar’iyah atau sebaliknya dimungkinkan dalam
eselon yang sama.
Pasal 28
Cukup Jelas
Pasal 29
Cukup Jelas
Pasal 30
Cukup Jelas
Pasal 31
Cukup Jelas
Pasal 32
Cukup Jelas
Pasal 33
Cukup Jelas
Psal 34
Cukup Jelas
Pasal 35
Ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1),
(2), dan (3) berlaku juga bagi Wakil Panitera,
Panitera Muda dan Panitera Pengganti.
Pasal 36
Pengangkatan atau pemberhentian Panitera, Wakil
Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti dapat
juga dilakukan berdasarkan usul ketua Mahkamah yang
bersangkutan..
Pasal 37
Cukup Jelas
Pasl 38
Cukup Jelas
Pasal 39
Cukup Jelas
Pasal 40
Ayat(1)
Cukup Jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1),
(2) dan (3) berlaku juga bagi Juru Sita Pengganti.
Pasal 43
Cukup Jelas
Pasal 44
Cukup Jelas
PasaI45
Cukup Jelas
Pasal 46
CukupJelas
Pasal 47
Cukup Jelas
Pasal 48
Cukup Jelas
Pasal 49
a. Yang dimaksud dengan kewenangan dalam bidang
al – Ahwa al-Syakhshiyah meliputi hal-hal yang diatur
dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989
tentang Peradilan Agama beserta penjelasan dan pasal
tersebut, kecuali waqaf, hibah, dan sadaqah.
b. Yang dimaksud dengan kewenangan dalam bidang
muamalat meliputi hukum kebendaan dan perikatan
sepenti
- Jual bell, hutang piutang
- Qinadh (Pemodalan)
- Musaqah, muzarrah, mukhabarah (bagi hasil pertanian)
- Wakilah (kuasa), Syirkah (perkongsian)
- Ariyah pinjam meminjam. hajru (penyitaan harta),
syufah (hak Langgeh), rahnun (Gadai)
- Ihyaul mawat (pembukaan lahan), ma’din (tambang),
luqathah (barang temuan)
- Perbankan, ijarah (sewa menyewa), takaful
- Penburuhan
- Harta rampasan
- Waqaf, hibah, shadaqah, dan hadiah.
c. Yang dimaksud dengan kewenangan dalam bidang
Jinayat adalah sebagai berikut:
Hudud yang meliputi:
- Zina
- Menuduh berzina (Qadhaf)
- Mencuri
- Merampok
- Minuman keras dan Napza
- Murtad
- Pemberontakan (Bughaat)
Qishash I diat yang meliputi:
- Pembunuhan
- Penganiayaan
Ta’zir yaltu hukuman yang dijatuhkan kepada orang yang
melakukan pelanggaran syariat selain hudud dan Qishash
I diat seperti:
- Judi
- Khalwat
- Meninggalkan shalat fardhu dan puasa Ramadhan
Pasal 50
Cukup Jelas
Pasal 51
Cukup Jelas
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “tepat dan seksama” ialah
penyelenggaraan peradilan harus dilakukan dengan cara
sederhana, cepat dan biaya ringan.
Ayat (3)
SanksI disini adalah sanksi administratif sesual
peraturan yang berlaku.
Ayat (4)
Cukup Jelas
Pasal 53
Cukup Jelas
Pasal 54
Cukup Jelas
Pasal 55
Cukup Jelas
Pasal 56
Cukup Jelas
Pasal 57
Meskipun berdasarkan ketentuan dalam pasal 3
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung
berkedudukan di lbukota Negara Republik Indonesia,
masih memungkinkan untuk diusahakan agar Mahkamah
Agung membuka Kamar Khusus yang di tempatkan di
Ibukota Provinsi Nanggnoe Aceh Darussalam yang akan
menangani perkara-perkara kasasi atas putusan
pengadilan tingkat banding di Nanggnoe Aceh
Darussalam. Pemerintah Daerah dan OPRO Nanggnoe Aceh
Danussalam sesuai dengan fungsi dan kewenangannya
masing-masing berusaha agar maksud tersebut terwujud,
dan diharapkan sudah membuahkan hasil sebelum batas
waktu 5 (Ilma) tahun berakhir.
Pasal 58
Cukup Jelas
Pasal 59
Cukup Jelas
Pasal 60
Cukup Jelas
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI NANGGROE ACEH
DARUSSALAM NOMOR |