|
Menimbang:
a. bahwa sesuai dengan pemberian keistimewaan
kepada Provinsi Daerah Istimewa Aceh dalam bidang
agama, pendidikan dan adat istiadat serta pemberian
otonomi khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh
sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, maka tata
pergaulan/khawalat pria dan wanita perlu disesuaikan
dengan ketentuan Syariat Islam di Nanggroe Aceh
Darussalam;
b. bahwa untuk mencegah pelanggaran norma-norma
keistimewaan tersebut dalam rangka penertiban
tatakrama kehidupan/pergaulan dalam masyarakat
dipandang perlu menerbitkan Instruksi Gubernur
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tentang Tata
Pergaulan/Khawalat antara Pria dan Wanita dalam
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
c. Bahwa untuk maksud tersebut perlu
dikeluarkan suatu instruksi;
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor: 24 Tahun 1956 tentang
Pembentukan daerah Otonomi Provinsi Atjeh dan
Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera
Utara;
2. Undang-Undang Nomor: 9 Tahun 1990 tentang
Kepariwisataan;
3. Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintah Daerah;
4. Undang-Undang Nomor: 44 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi daerah Istimewa
Aceh;
5. Undang-Undang Nomor: 18 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh
sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23
Tahun 1986 tentang Ketentuan Umum mengenai Penyidik
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
7. Qanun (Peraturan Daerah Propinsi daerah
Istimewa Aceh Nomor: 4 Tahun 1999 tentang Larangan
Minuman Beralkohol di Provinsi Daerah Istimewa Aceh)
8. Qanun (Peraturan Daerah Provinsi Daerah
Istimewa Aceh Nomor: 4 Tahun 2000 tentang Perubahan
Pertama atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa
Aceh Nomor: 4 Tahun 1999 Larangan Minuman Beralkohol
di Provinsi Daerah Istimewa Aceh)
9. Qanun (Peraturan Daerah Provinsi Daerah
Istimewa Aceh Nomor: 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan
Syariat Islam)
10. Qanun (Peraturan Daerah Provinsi Daerah
Istimewa Aceh Nomor: 7 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Kehidupan Adat)
11. Qanun (Peraturan Daerah Provinsi Daerah
Istimewa Aceh Nomor: 33 Tahun 2001 tentang Pembentukan
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Syariat Islam)
Memperhatikan:
Sambutan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
pada tanggal 1 Muharam 1423/15 Maret 2002 sebagai
momentum Pelaksanaan Pengamalan Syariat Islam secara
kaffah di Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
MENGINSTRUKSIKAN
Kepada: Para Bupati/Walikota dalam Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam
Untuk
PERTAMA:
Melaksanakan pembinaan kehidupan beragama secara
intensif guna meningkatkan keimanan dan ketaqwaan
serta akhlak umat dalam bentuk pelarangan terhadap
setiap orang yang bukan mahramnya untuk berdua-duaan (berkhalwat)
pada tempat-tempat yang sunyi dan terhalang dari
pandangan umum;
KEDUA: Menginstruksikan kepada pemilik tempat
atau penanggung jawab tempat-tempat rekreasi, panggung
hiburan dan upacara-upacara baik keagamaan ataupun
lainnya yang dihadiri oleh massa pria dan wanita,
harus menjaga tata krama pergaulan sesuai dengan
tuntutan Syariat Islam;
KETIGA: Membuat dan/atau mempertegas ketentuan
bagi setiap Hotel, Restoran, Rumah Makan, Warung Kopi,
Kafetaria, Wisma Pangkas, Salon atau usaha-usaha lain
yang sejenis, untuk tidak menyediakan tempat atau
fasilitas yang memberi kesempatan terjadinya perbuatan
khalwat;
KEEMPAT: Membuat dan/atau mempertegas ketentuan
bagi setiap Wisma Pangkas, Salon, Rumah Kost dan
sejenisnya, untuk tidak menerima tamu yang berlainan
jenis yang bukan mahramnya, kecuali dengan maksud yang
dibenarkan oleh Syariat Islam;
KELIMA: Melakukan monitoring dan evaluasi
pelaksanaan instruksi ini dan melaporkan kegiatan
dimaksud setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Gubernur
c.q Dinas Syariat Islam Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam.
KEENAM: Memberikan wewenang pengawasan
pelaksanaan instruksi ini kepada Camat, Mukim, Geucik,/Lurah
di daerahnya masing-masing;
KETUJUH: Agar instruksi ini dilaksanakan dengan
penuh tanggung jawab;
KEDELAPAN: Instruksi ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
DITETAPKAN DI: Banda Aceh
PADA TANGGAL: 24 Juli, 2002
Rabiul 1423
GUBERNUR PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Cap/dto
IR.H.ABDULLAH
PUTEH, M.Si
Tembusan:
1. Dan seterusnya |