FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      PEMERINTAH ACEH
 
 

 Aceh-Eye Pemerintah Aceh Peraturan dan Keputusan..
   PERATURAN DAN UNDANG-UNDANG

INSTRUKSI GUBERNUR PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
NOMOR: 05/INSTR/2002

TENTANG

TATA PERGAULAN/ KHALWAT ANTARA PRIA DAN WANITA DALAM
PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

GUBERNUR PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

Menimbang:

a. bahwa sesuai dengan pemberian keistimewaan kepada Provinsi Daerah Istimewa Aceh dalam bidang agama, pendidikan dan adat istiadat serta pemberian otonomi khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, maka tata pergaulan/khawalat pria dan wanita perlu disesuaikan dengan ketentuan Syariat Islam di Nanggroe Aceh Darussalam;

b. bahwa untuk mencegah pelanggaran norma-norma keistimewaan tersebut dalam rangka penertiban tatakrama kehidupan/pergaulan dalam masyarakat dipandang perlu menerbitkan Instruksi Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tentang Tata Pergaulan/Khawalat antara Pria dan Wanita dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;

c. Bahwa untuk maksud tersebut perlu dikeluarkan suatu instruksi;

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor: 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan daerah Otonomi Provinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara;

2. Undang-Undang Nomor: 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan;

3. Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah;

4. Undang-Undang Nomor: 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi daerah Istimewa Aceh;

5. Undang-Undang Nomor: 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;

6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986 tentang Ketentuan Umum mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;

7. Qanun (Peraturan Daerah Propinsi daerah Istimewa Aceh Nomor: 4 Tahun 1999 tentang Larangan Minuman Beralkohol di Provinsi Daerah Istimewa Aceh)

8. Qanun (Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor: 4 Tahun 2000 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor: 4 Tahun 1999 Larangan Minuman Beralkohol di Provinsi Daerah Istimewa Aceh)

9. Qanun (Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor: 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam)

10. Qanun (Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor: 7 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Kehidupan Adat)

11. Qanun (Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor: 33 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Syariat Islam)

Memperhatikan:

Sambutan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada tanggal 1 Muharam 1423/15 Maret 2002 sebagai momentum Pelaksanaan Pengamalan Syariat Islam secara kaffah di Provinsi Daerah Istimewa Aceh.

MENGINSTRUKSIKAN

Kepada: Para Bupati/Walikota dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

Untuk
PERTAMA:


Melaksanakan pembinaan kehidupan beragama secara intensif guna meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak umat dalam bentuk pelarangan terhadap setiap orang yang bukan mahramnya untuk berdua-duaan (berkhalwat) pada tempat-tempat yang sunyi dan terhalang dari pandangan umum;

KEDUA: Menginstruksikan kepada pemilik tempat atau penanggung jawab tempat-tempat rekreasi, panggung hiburan dan upacara-upacara baik keagamaan ataupun lainnya yang dihadiri oleh massa pria dan wanita, harus menjaga tata krama pergaulan sesuai dengan tuntutan Syariat Islam;

KETIGA: Membuat dan/atau mempertegas ketentuan bagi setiap Hotel, Restoran, Rumah Makan, Warung Kopi, Kafetaria, Wisma Pangkas, Salon atau usaha-usaha lain yang sejenis, untuk tidak menyediakan tempat atau fasilitas yang memberi kesempatan terjadinya perbuatan khalwat;

KEEMPAT: Membuat dan/atau mempertegas ketentuan bagi setiap Wisma Pangkas, Salon, Rumah Kost dan sejenisnya, untuk tidak menerima tamu yang berlainan jenis yang bukan mahramnya, kecuali dengan maksud yang dibenarkan oleh Syariat Islam;

KELIMA: Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan instruksi ini dan melaporkan kegiatan dimaksud setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Gubernur c.q Dinas Syariat Islam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

KEENAM: Memberikan wewenang pengawasan pelaksanaan instruksi ini kepada Camat, Mukim, Geucik,/Lurah di daerahnya masing-masing;

KETUJUH: Agar instruksi ini dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab;

KEDELAPAN: Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

DITETAPKAN DI: Banda Aceh
PADA TANGGAL: 24 Juli, 2002

Rabiul 1423

GUBERNUR PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

Cap/dto

IR.H.ABDULLAH PUTEH, M.Si

Tembusan:

1. Dan seterusnya

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org