FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      PEMERINTAH ACEH
 
 

 Aceh-Eye Pemerintah Aceh Peraturan dan Keputusan..
   PERATURAN DAN UNDANG-UNDANG

INSTRUKSI GUBERNUR PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
NOMOR: 06/INSTR/2002

TENTANG

PELAKSANAAN SHALAT BERJAMAAH DI LINGKUNGAN
KANTOR/INSTANSI/LEMBAGA/DINAS DALAM PROVINSI
NANGGROE ACEH DARUSSALAM

GUBERNUR PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

Menimbang:

a. Bahwa dalam rangka penerapan Syariat Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam secara kaffah, perlu dilakukan pembudayaan Shalat Berjamaah di lingkungan Kantor/Instansi/Badan/Lembaga/Dinas dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;

b. Pembudayaan Shalat Berjamaah sebagaimana dimaksud pada point a diharapkan sebagai panutan bagi masyarakat luas dalam Wilayah Provinsi Naggroe Aceh Darussalam;

c. Bahwa untuk maksud tersebut perlu dikeluarkan suatu instruksi;

Mengingat:

1. Undang-undang Nomor: 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara;

2. Undang-undang Nomor: 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;

3. Undang-undang Nomor: 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh;

4. Undang-undang Nomor: 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;

5. Peraturan Pemerintah Nomor: 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;

6. Keputusan Menteri Agama Nomor: 70 Tahun 1978 tentang Penyiaran Agama;

7. Qanun (Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor: 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam);

Memperhatikan:

1. Instruksi Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor: 5/INSTR/2000 tentang Pemberdayaan Kemakmuran Mesjid dan Meunasah dalam Provinsi Daerah Istimewa Aceh;

2. Sambutan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada tanggal 1 Muharram 1423 / 15 Maret 2002 sebagai Momentum Pelaksanaan/Pengamalan Syariat Islam secara Kaffah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

MENGINSTRUKSIKAN

Kepada:


1. Para Bupati/Walikota dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
2. Para Kepala Kantor/Instansi/Badan/Lembaga/Dinas dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
3. Para Kepala BUMN/BUMD dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Untuk
PERTAMA:

Memakmurkan mesjid, mushalla di lingkungan unit kerja masing-masing dengan mendirikan shalat berjamaah zhuhur bagi karyawan/karyawati dan ibadah-ibadah lainnya secara tertib;

KEDUA:

Menghentikan semua aktifitas kerja/kegiatan dinas kantor menjelang waktu dan/atau pelaksanaan shalat berjamaah berlangsung;

KETIGA:

Memberi perhatian yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran mesjid, mushalla di lingkungan unit kerja masing-masing, baik dukungan dana, sarana/fasilitas maupun manajemen pelaksanaanya;

KEEMPAT:

Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan instruksi ini dan melaporkan kegiatan dimaksud setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada atasannya masing-masing dengan tembusan kepada Gubernur c.q Dinas Syariat Islam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;

KELIMA:

Pelaksanaan instruksi ini merupakan salah satu unsur penilaian kinerja Instansi/unit kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;

KEENAM:

Agar instruksi ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya;

DITETAPKAN DI: BANDA ACEH
PADA TANGGAL: Juli 2002
Rabiul Awal 1423



GUBERNUR PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

Cap/dto

IR.H. ABDULLAH PUTEH, M.Si

Tembusan:
1. Dan seterusnya

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org