|
Menimbang:
a. Bahwa dalam rangka penerapan Syariat Islam
di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam secara kaffah,
perlu dilakukan pembudayaan Shalat Berjamaah di
lingkungan Kantor/Instansi/Badan/Lembaga/Dinas dalam
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
b. Pembudayaan Shalat Berjamaah sebagaimana
dimaksud pada point a diharapkan sebagai panutan bagi
masyarakat luas dalam Wilayah Provinsi Naggroe Aceh
Darussalam;
c. Bahwa untuk maksud tersebut perlu
dikeluarkan suatu instruksi;
Mengingat:
1. Undang-undang Nomor: 24 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonomi Provinsi Aceh dan Perubahan
Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara;
2. Undang-undang Nomor: 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah;
3. Undang-undang Nomor: 44 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa
Aceh;
4. Undang-undang Nomor: 18 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh
sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
5. Peraturan Pemerintah Nomor: 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi
sebagai Daerah Otonom;
6. Keputusan Menteri Agama Nomor: 70 Tahun
1978 tentang Penyiaran Agama;
7. Qanun (Peraturan Daerah Provinsi Daerah
Istimewa Aceh Nomor: 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan
Syariat Islam);
Memperhatikan:
1. Instruksi Gubernur Provinsi Daerah Istimewa
Aceh Nomor: 5/INSTR/2000 tentang Pemberdayaan
Kemakmuran Mesjid dan Meunasah dalam Provinsi Daerah
Istimewa Aceh;
2. Sambutan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam pada tanggal 1 Muharram 1423 / 15 Maret
2002 sebagai Momentum Pelaksanaan/Pengamalan Syariat
Islam secara Kaffah di Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam.
MENGINSTRUKSIKAN
Kepada:
1. Para Bupati/Walikota dalam Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam;
2. Para Kepala Kantor/Instansi/Badan/Lembaga/Dinas
dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
3. Para Kepala BUMN/BUMD dalam Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam.
Untuk
PERTAMA:
Memakmurkan mesjid, mushalla di lingkungan unit kerja
masing-masing dengan mendirikan shalat berjamaah
zhuhur bagi karyawan/karyawati dan ibadah-ibadah
lainnya secara tertib;
KEDUA:
Menghentikan semua aktifitas kerja/kegiatan dinas
kantor menjelang waktu dan/atau pelaksanaan shalat
berjamaah berlangsung;
KETIGA:
Memberi perhatian yang sebesar-besarnya bagi
kemakmuran mesjid, mushalla di lingkungan unit kerja
masing-masing, baik dukungan dana, sarana/fasilitas
maupun manajemen pelaksanaanya;
KEEMPAT:
Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
instruksi ini dan melaporkan kegiatan dimaksud setiap
3 (tiga) bulan sekali kepada atasannya masing-masing
dengan tembusan kepada Gubernur c.q Dinas Syariat
Islam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
KELIMA:
Pelaksanaan instruksi ini merupakan salah satu unsur
penilaian kinerja Instansi/unit kerja di lingkungan
Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
KEENAM:
Agar instruksi ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya;
DITETAPKAN DI: BANDA ACEH
PADA TANGGAL: Juli 2002
Rabiul Awal 1423

GUBERNUR PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Cap/dto
IR.H. ABDULLAH PUTEH, M.Si
Tembusan:
1. Dan seterusnya |