FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      PEMERINTAH ACEH
 
 

 Aceh-Eye Pemerintah Aceh Peraturan dan Keputusan..
   PERATURAN DAN UNDANG-UNDANG

INSTRUKSI GUBERNUR PROVINSI NANGGROE ACEH
DARUSSALAM
NOMOR: 04/INSTR/2002

TENTANG

LARANGAN JUDI (MAISIR), BUNTUT, TARUHAN DAN SEJENISNYA
YANG MENGANDUNG UNSUR-UNSUR PERJUDIAN DALAM
PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

GUBERNUR PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

Menimbang:

a. Bahwa sesuai dengan pemberian keistimewaan kepada Provinsi Daerah Istimewa Aceh dalam bidang agama, pendidikan, adapt istiadat sertaperan ulama dalam Kebijakan Daerah serta pemberian Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, maka judi (maisir), buntut, taruhan dan sejenis permainan lainnya yang mengandung unsure perjudian, merupakan pelanggaran terhadap Syariat Islam dan norma-norma kehidupan dalam masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;

b. Bahwa untuk mencegah pelanggaran norma-norma Syariat Islam dimaksud, maka dipandang perlu menerbitkan Instruksi tentang larangan permainan judi (maisir), buntut, taruhan dan sejenisnya yang mengandung unsure-unsur perjudian;

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonomi Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara;

2. Undanng-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh;

3. Undang-Undang Nomor: 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Pronvinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;

4. Keputusan Menteri DAlam Negeri Nomor: 23 Tahun 1986 tentang Ketentuan Umum Mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;

5. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor: 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam;

6. Peraturan Daerah Nomor: 7 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Kehidupan Adat;

7. Peraturan DAerah Nomor: 33 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Syariat Islam.

MENGINSTRUKSIKAN

Kepada: Para Bupati/Walikota dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

Untuk PERTAMA

a. Memperketat, mempertegas dan mencegah terjadinya perjudian (maisir) dan atau yang sejenisnya seperti judi, buntut, toto, adu binatang dan lain-lain dalam wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;

b. Melarang dan mencegah setiap orang untuk melakukan taruhan pada kegiatan-kegiatan olah raga, dan perlombvaan lainnya yang berbau taruhan dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;

KEDUA

Menginstruksikan pelaksanaan instruksi ini kepada Camat, Imum Mukmin dan Geuchik/Lurah di daerahnya masing-masing;

KETIGA

Bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan monitoring, pengawasan dan pembinaan;

KEEMPAT

Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan instruksi ini dan melaporkan kegiatan dimaksud setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Gubernur cq Dinas Syariat Islam;

KELIMA

Agar instruksi dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab;

KEENAM

Instruksi ini mulai pada tanggal ditetapkan

DITETAPKAN DI: BANDA ACEH
PADA TANGGAL: 27 JUNI 2002

R.Akhir 1423

GUBERNUR PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

Cap/dto
IR.H.ABDULLAH PUTEH, M.Si

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org