|
Menimbang:
a. Bahwa sesuai dengan pemberian keistimewaan
kepada Provinsi Daerah Istimewa Aceh dalam bidang
agama, pendidikan, adapt istiadat sertaperan ulama
dalam Kebijakan Daerah serta pemberian Otonomi Khusus
bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam, maka judi (maisir), buntut,
taruhan dan sejenis permainan lainnya yang mengandung
unsure perjudian, merupakan pelanggaran terhadap
Syariat Islam dan norma-norma kehidupan dalam
masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
b. Bahwa untuk mencegah pelanggaran norma-norma
Syariat Islam dimaksud, maka dipandang perlu
menerbitkan Instruksi tentang larangan permainan judi
(maisir), buntut, taruhan dan sejenisnya yang
mengandung unsure-unsur perjudian;
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang
pembentukan Daerah Otonomi Provinsi Aceh dan Perubahan
Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara;
2. Undanng-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa
Aceh;
3. Undang-Undang Nomor: 18 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus bagi Pronvinsi Daerah Istimewa Aceh
sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
4. Keputusan Menteri DAlam Negeri Nomor: 23
Tahun 1986 tentang Ketentuan Umum Mengenai Penyidik
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa
Aceh Nomor: 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syariat
Islam;
6. Peraturan Daerah Nomor: 7 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Kehidupan Adat;
7. Peraturan DAerah Nomor: 33 Tahun 2001
tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Syariat Islam.
MENGINSTRUKSIKAN
Kepada: Para Bupati/Walikota dalam Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam
Untuk PERTAMA
a. Memperketat, mempertegas dan mencegah
terjadinya perjudian (maisir) dan atau yang sejenisnya
seperti judi, buntut, toto, adu binatang dan lain-lain
dalam wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
b. Melarang dan mencegah setiap orang untuk
melakukan taruhan pada kegiatan-kegiatan olah raga,
dan perlombvaan lainnya yang berbau taruhan dalam
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
KEDUA
Menginstruksikan pelaksanaan instruksi ini kepada
Camat, Imum Mukmin dan Geuchik/Lurah di daerahnya
masing-masing;
KETIGA
Bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk
melakukan monitoring, pengawasan dan pembinaan;
KEEMPAT
Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan instruksi
ini dan melaporkan kegiatan dimaksud setiap 3 (tiga)
bulan sekali kepada Gubernur cq Dinas Syariat Islam;
KELIMA
Agar instruksi dilaksanakan dengan penuh tanggung
jawab;
KEENAM
Instruksi ini mulai pada tanggal ditetapkan
DITETAPKAN DI: BANDA ACEH
PADA TANGGAL: 27 JUNI 2002
R.Akhir 1423
GUBERNUR PROVINSI
NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Cap/dto
IR.H.ABDULLAH PUTEH, M.Si |