|
Menimbang:
a. Bahwa untuk keseragaman penulisan Arab
Melayu pada papan nama kantor dalam Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam perlu menunjuk tim penyusun panduan/kaedah
penulisan Arab Melayu;
b. Bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan
dalam suatu keputusan;
Mengingat
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonomi Provinsi Atjeh dan
Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera
Utara;
2. Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintah Daerah
3. Undang-Undang Nomor: 44 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa
Aceh;
4. Undang-Undang Nomor :18 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam:
5. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa
Aceh Nomor: 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syariat
Islam;
6. Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Susunan Organisasi dan tata Kerja Dinas
Syariat Islam;
7. Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Aceh
Nomor: 47 Tahun 2001 tentang Penggunaan Sebutan
Nomenklatur di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam;
MEMUTUSKAN
Untuk
PERTAMA
Membentuk tim penyusunan panduan/kaedah penulisan
Arab/melayu pada papan nama kantor dengan susunan
personalia sebagaimana tercantum dalam daftar lampiran
Keputusan ini.
KEDUA
Tim penyusunan panduan/kaedah penulisan Arab Melayu
pada papan nama kantor bertugas:
KETIGA
1. Menyusun panduan /petunjuk dan teknis
penulisan Arab-Melayu yang benar pada papan nama
kantor;
2. Melakukan pengecekan ke lapangan (Kabupaten/Kota)
untuk penelitian dan inventarisasi serta memperbaiki
penulisan yang salah pada masing-masing papan nama
kantor;
3. Melaporkan hasil pelaksanaannya kepada
Gubernur melalui Dinas Syariat Islam Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam.
Segala biaya akibat dikeluarkannya Keputusan ini
dibebankan pada APBD Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Tahun 2002.
KEEMPAT
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
dengan ketentuan bahwa apabila ternyata terdapat
kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaiki kembali
sebagaimana mestinya.
DITETAPKAN DI: BANDA ACEH
PADA TANGGAL: 06 MEI, 2002
23 SAFAR 1423
GUBERNUR PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Cap/dto
IR. ABDULLAH PUTEH,
M.Si
Tembusan:
1.Dan seterusnya
Lampiran: Keputusan Gubernur Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam
Nomor: 483/114/2002
Tanggal: 06 MEI 2002
23 Shafar 1423 |