FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      PEMERINTAH ACEH
 
 

 Aceh-Eye Pemerintah Aceh Peraturan dan Keputusan..
   PERATURAN DAN UNDANG-UNDANG

KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
NOMOR 434/114/2002

TENTANG

PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN PANDUAN / KAEDAH PENULISAN ARAB
MELAYU PADA PAPAN NAMA KANTOR

GUBERNUR PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

Menimbang:

a. Bahwa untuk keseragaman penulisan Arab Melayu pada papan nama kantor dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam perlu menunjuk tim penyusun panduan/kaedah penulisan Arab Melayu;

b. Bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dalam suatu keputusan;

Mengingat

1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Provinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara;

2. Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah

3. Undang-Undang Nomor: 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh;

4. Undang-Undang Nomor :18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam:

5. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor: 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam;

6. Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan tata Kerja Dinas Syariat Islam;

7. Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Aceh Nomor: 47 Tahun 2001 tentang Penggunaan Sebutan Nomenklatur di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;

MEMUTUSKAN

Untuk
PERTAMA


Membentuk tim penyusunan panduan/kaedah penulisan Arab/melayu pada papan nama kantor dengan susunan personalia sebagaimana tercantum dalam daftar lampiran Keputusan ini.

KEDUA

Tim penyusunan panduan/kaedah penulisan Arab Melayu pada papan nama kantor bertugas:

KETIGA

1. Menyusun panduan /petunjuk dan teknis penulisan Arab-Melayu yang benar pada papan nama kantor;

2. Melakukan pengecekan ke lapangan (Kabupaten/Kota) untuk penelitian dan inventarisasi serta memperbaiki penulisan yang salah pada masing-masing papan nama kantor;

3. Melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Gubernur melalui Dinas Syariat Islam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Segala biaya akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan pada APBD Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2002.

KEEMPAT

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.

DITETAPKAN DI: BANDA ACEH
PADA TANGGAL: 06 MEI, 2002

23 SAFAR 1423

GUBERNUR PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

Cap/dto

IR. ABDULLAH PUTEH, M.Si


Tembusan:

1.Dan seterusnya

Lampiran: Keputusan Gubernur Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam
Nomor: 483/114/2002

Tanggal: 06 MEI 2002
23 Shafar 1423

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org