FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      PEMERINTAH ACEH
 
 

 Aceh-Eye Pemerintah Aceh Peraturan dan Keputusan..
   PERATURAN DAN UNDANG-UNDANG

INSTRUKSI GUBERNUR PROVINSI NANGGROE ACEH
DARUSSALAM
NOMOR: 02/INSTR/2002

TENTANG

PELAKSANAAN ZAKAT GAJI/JASA BAGI SETIAP
PEGAWAI/KARYAWAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI
NANGGROE ACEH DARUSSALAM

GUBERNUR PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

Menimbang:

a. bahwa Syariat Islam mewajibkan setiap orang/pegawai/karyawan yang telah sampai nishab dari penghasilan gaji atau jasa lainnya untuk menunaikan zakat;

b. bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, zakat merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah;

c. bahwa sambil menunggu penetapan Qanun tentang Zakat Gaji/Jasa bagi setiap Pegawai/Karyawan dilingkungan Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;

Mengingat:

1. Undang-undang Nomor:24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Provinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara;

2. Undang-undang Nomor: 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan Daerah;

3. Undang-undang Nomor: 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat;

4. Undang-undang Nomor: 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraaan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh;

5. Undang-undang Nomor: 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam;

6. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor: 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam;

7. Peraturan Daerah Nomor: 33 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Syariat Islam;

Memperhatikan:

Keputusan Rapat Komisi B (Fatwa/Hukum)Majelis Ulama Indonesia Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor: 01 Tahun 1998 tentang Perhitungan Nishab Zakat Jasa.

MENGINSTRUKSIKAN

KEPADA:


1. Sekretaris Daearah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
2. Sekretaris DPRD Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
3. Para Bupati/Walikota dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
4. Para Kepala Kantor Wilayah Departemen Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
5. Para Kepala Dinas/Badan dan Lembaga Daerah Provinsi Nagggroe Aceh Darussalam; dan
6. Para Kepala BUMN/BUMD dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;

Untuk
PERTAMA:


a. Agar setiap Pimpinan Unit Kerja melakukan pengutipan zakat sebesar 2,5 % dari penghasialan gaji/jasa setiap Pegawai/Karyawan yang penghasilannya setahun telah mencapai nishab senilai 94 gram emas murni;

b. Bagi Pegawai/Karyawan yang penghasilan gajinya belum mencapai nishab, dianjurkan untuk menyerahkan sejumlah uang dari penghasilan gajinya sebagai infaq atau Sadakah;

c. Menyetor uang zakat yang dipungut tersebut ke rekening khusus Zakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Untuk tingkat Provinsi disetor pada PT. Bank Syariah mandiri Banda Aceh dengan Nomor Rekening 010010466.4 dan untuk Kabupaten/Kota pada Rekening khsusu Zakat yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota;

d. Penyaluran zakat penghasilan gaji sebagaimana dimaksud huruf a dan b kepada mustahiknya; akan diatur lebih lanjut sesuai dengan Syariat Islam;

KEDUA: Setiap Pimpinan Unit Kerja mensosialisasikan, menerapkan dan meneruskan instruksi ini kejajarannya masing-masing;

KETIGA: Setiap Pimpinan Unit Kerja melaksanakan pembinaan, evaluasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan instruksi ini dan melaporkannya setiap 3 (tiga) bulan sekali kepda Gubernur C/q. Dinas Syariat Islam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;

KEEMPAT: Agar Instruksi ini dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab

KELIMA: Instruksi ini berlaku mulai tanggal ditetapkan;

DITETAPKAN DI: BANDA ACEH
PADA TANGGAL: 10 MEI, 2002

19 SAFAR 1423

GUBERNUR PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

Cap/dto

IR.H. ABDULLAH PUTEH, M.SI

Tembusan:

1. Dan seterusnya

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org