|
Menimbang:
a. bahwa Syariat Islam mewajibkan setiap orang/pegawai/karyawan
yang telah sampai nishab dari penghasilan gaji atau
jasa lainnya untuk menunaikan zakat;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat
(2) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh
sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, zakat
merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah;
c. bahwa sambil menunggu penetapan Qanun
tentang Zakat Gaji/Jasa bagi setiap Pegawai/Karyawan
dilingkungan Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam;
Mengingat:
1. Undang-undang Nomor:24 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonomi Provinsi Atjeh dan
Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera
Utara;
2. Undang-undang Nomor: 22 Tahun 1999 tentang
pemerintahan Daerah;
3. Undang-undang Nomor: 38 Tahun 1999 tentang
Pengelolaan Zakat;
4. Undang-undang Nomor: 44 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraaan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa
Aceh;
5. Undang-undang Nomor: 18 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus bagi Propinsi Daerah Istimewa Aceh
sebagai Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
6. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa
Aceh Nomor: 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syariat
Islam;
7. Peraturan Daerah Nomor: 33 Tahun 2001
tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Syariat Islam;
Memperhatikan:
Keputusan Rapat Komisi B (Fatwa/Hukum)Majelis Ulama
Indonesia Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor: 01
Tahun 1998 tentang Perhitungan Nishab Zakat Jasa.
MENGINSTRUKSIKAN
KEPADA:
1. Sekretaris Daearah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam;
2. Sekretaris DPRD Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam;
3. Para Bupati/Walikota dalam Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam;
4. Para Kepala Kantor Wilayah Departemen
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
5. Para Kepala Dinas/Badan dan Lembaga Daerah
Provinsi Nagggroe Aceh Darussalam; dan
6. Para Kepala BUMN/BUMD dalam Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam;
Untuk
PERTAMA:
a. Agar setiap Pimpinan Unit Kerja melakukan
pengutipan zakat sebesar 2,5 % dari penghasialan gaji/jasa
setiap Pegawai/Karyawan yang penghasilannya setahun
telah mencapai nishab senilai 94 gram emas murni;
b. Bagi Pegawai/Karyawan yang penghasilan
gajinya belum mencapai nishab, dianjurkan untuk
menyerahkan sejumlah uang dari penghasilan gajinya
sebagai infaq atau Sadakah;
c. Menyetor uang zakat yang dipungut tersebut
ke rekening khusus Zakat Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam. Untuk tingkat Provinsi disetor pada PT.
Bank Syariah mandiri Banda Aceh dengan Nomor Rekening
010010466.4 dan untuk Kabupaten/Kota pada Rekening
khsusu Zakat yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota;
d. Penyaluran zakat penghasilan gaji
sebagaimana dimaksud huruf a dan b kepada mustahiknya;
akan diatur lebih lanjut sesuai dengan Syariat Islam;
KEDUA: Setiap Pimpinan Unit Kerja
mensosialisasikan, menerapkan dan meneruskan instruksi
ini kejajarannya masing-masing;
KETIGA: Setiap Pimpinan Unit Kerja melaksanakan
pembinaan, evaluasi serta pengawasan terhadap
pelaksanaan instruksi ini dan melaporkannya setiap 3 (tiga)
bulan sekali kepda Gubernur C/q. Dinas Syariat Islam
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
KEEMPAT: Agar Instruksi ini dilaksanakan dengan
penuh tanggung jawab
KELIMA: Instruksi ini berlaku mulai tanggal
ditetapkan;
DITETAPKAN DI: BANDA ACEH
PADA TANGGAL: 10 MEI, 2002
19 SAFAR 1423
GUBERNUR PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Cap/dto
IR.H. ABDULLAH PUTEH, M.SI
Tembusan:
1. Dan seterusnya |