Aceh-Eye
Pemerintah Aceh
Peraturan dan
Keputusan..
PERATURAN
DAN UNDANG-UNDANG
INSTRUKSI GUBERNUR
DAERAH ISTIMEWA ACEH
NOMOR: 02/INSTR/1990
TENTANG
KEWAJIBAN TENTANG HARUS DAPAT MEMBACA AL-QUR’AN DAN
PEMAHAMAN ADAT ISTIADAT DAERAH BAGI MURID SEKOLAH
DASAR
GUBERNUR PROVINSI
NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Menimbang:
a. Bahwa dalam rangka memantapkan penghayatan dan
pengamalan Pancasila khususnya sila Ketuhan Yang Maha
Esa di kalangan murid-murid Sekolah Dasar, maka perlu
lebih ditingkatkan pelaksanaan pengamalan
ajaran-ajaran agama terutama kemampuan membaca Al-Qur’an
bagi murid-murid yang beragama Islam;
b. Bahwa dalam rangka mengisi keistimewaan
Daerah dalam bidang Agama, Pendidikan dan Adat, perlu
adanya pemahaman adat istiadat bagi murid-murid
Sekolah Dasar;
c. Bahwa untuk maksud tersebut perlu segera
mengeluarkan suatu instruksi.
Mengingat:
1. Undang-undang Nomor: 24 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Atjeh dan Perubahan
Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara;
2. Undang-undang Nomor: 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
3. Undang-undang Nomor: 2 Tahun 1989 tentang
Sistem Pendidikan Nasional;
4. Peraturan Pemerintah Nomor: 65 Tahun 1951
tentang Pelaksanaan Penyerahan sebagian dari pada
Urusan Pemerintah Pusat dalam lapangan Pendidikan
Pengajaran dan Kebudayaan kepada Provinsi;
5. Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia
Nomor: 1/Missi/1959 tanggal 26 Mei 1959 tentang
Penyebutan Daerah Swatantra Tingkat-I Aceh sebagai
Daerah Istimewa Aceh dalam lapangan Keagamaan,
Peribadatan dan Pendidikan;
6. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor: 0641/U/1983 tanggal 22 Oktober 1983 tentang
Perbaikan Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah
dalam Lingkungan Departemen-Pendidikan dan Kebudayaan;
7. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor :0412/U/1987 tanggal 11 Juli
1987 tentang Penerapan Muatan Lokal Sekolah Dasar.
MENGINSTRUKSIKAN
Kepada:
1. Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan
dan Kebudayaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh;
2. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
Untuk
PERTAMA:
Bagi setiap murid yang beragama Islam sebelum
menamatkan pelajaran pada Sekolah Dasar harus dapat
membaca Al-Qur’an dan memahami Adat Istiadat;
KEDUA:
Dalam pelaksanaan di sekolah dilakukan dengan cara:
1. Mengintensifkan alokasi waktu yang tersedia
dalam pokok-pokok bahasan relevan terutama bidang
studi agama bagi upaya kemampuan membaca Al-Qur’an;
2. Mengintensifkan Pelajaran Tulisan Arab
Melayu;
3. Mengkaitkannya pada pelajaran muatan lokal
terutama pada aspek lingkungan sosial budaya;
4. Melakukan kegiatan-kegiatan ekstra kurikuler
seperti mengadakan sayembara-sayembara/musabaqah baca
Al-Qur’an dan yang berhubungan dengan pemahaman adat
istiadat.
KETIGA: Dalam pelaksanaannya tidak dibenarkan
mengganggu kelancaran pencapaian target kurikulum yang
telah ditetapkan;
KEEMPAT: Untuk pelaksanaan di luar sekolah
dilakukan dengan jalan antara lain mengintensifkan
perhatian, bimbingan dan pembinaan orang tua murid
terhadap kemampuan baca Al-Qur’an dan pemahaman Adat
istiadat;
KELIMA: Membuat dan menyampaikan laporan secara
berkala tentang pelaksanaan Instruksi ini kepada
Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh;
KEENAM: Instruksi ini agar diperlakukan mulai
tahun ajaran 1989/1990 dan dilaksanakan dengan penuh
rasa tanggung jawab.
DITETAPKAN DI: BANDA ACEH
PADA TANGGAL: 12 MARET 1990