FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      PEMERINTAH ACEH
 
 

 Aceh-Eye Pemerintah Aceh Peraturan dan Keputusan..
   PERATURAN DAN UNDANG-UNDANG

INSTRUKSI GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA ACEH
NOMOR: 02/INSTR/1990

TENTANG

KEWAJIBAN TENTANG HARUS DAPAT MEMBACA AL-QUR’AN DAN
PEMAHAMAN ADAT ISTIADAT DAERAH BAGI MURID SEKOLAH DASAR

GUBERNUR PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

Menimbang:

a. Bahwa dalam rangka memantapkan penghayatan dan pengamalan Pancasila khususnya sila Ketuhan Yang Maha Esa di kalangan murid-murid Sekolah Dasar, maka perlu lebih ditingkatkan pelaksanaan pengamalan ajaran-ajaran agama terutama kemampuan membaca Al-Qur’an bagi murid-murid yang beragama Islam;

b. Bahwa dalam rangka mengisi keistimewaan Daerah dalam bidang Agama, Pendidikan dan Adat, perlu adanya pemahaman adat istiadat bagi murid-murid Sekolah Dasar;

c. Bahwa untuk maksud tersebut perlu segera mengeluarkan suatu instruksi.

Mengingat:

1. Undang-undang Nomor: 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara;

2. Undang-undang Nomor: 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;

3. Undang-undang Nomor: 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

4. Peraturan Pemerintah Nomor: 65 Tahun 1951 tentang Pelaksanaan Penyerahan sebagian dari pada Urusan Pemerintah Pusat dalam lapangan Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan kepada Provinsi;

5. Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor: 1/Missi/1959 tanggal 26 Mei 1959 tentang Penyebutan Daerah Swatantra Tingkat-I Aceh sebagai Daerah Istimewa Aceh dalam lapangan Keagamaan, Peribadatan dan Pendidikan;

6. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 0641/U/1983 tanggal 22 Oktober 1983 tentang Perbaikan Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah dalam Lingkungan Departemen-Pendidikan dan Kebudayaan;

7. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor :0412/U/1987 tanggal 11 Juli 1987 tentang Penerapan Muatan Lokal Sekolah Dasar.

MENGINSTRUKSIKAN

Kepada:

1. Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh;

2. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.

Untuk
PERTAMA:


Bagi setiap murid yang beragama Islam sebelum menamatkan pelajaran pada Sekolah Dasar harus dapat membaca Al-Qur’an dan memahami Adat Istiadat;

KEDUA:

Dalam pelaksanaan di sekolah dilakukan dengan cara:

1. Mengintensifkan alokasi waktu yang tersedia dalam pokok-pokok bahasan relevan terutama bidang studi agama bagi upaya kemampuan membaca Al-Qur’an;

2. Mengintensifkan Pelajaran Tulisan Arab Melayu;

3. Mengkaitkannya pada pelajaran muatan lokal terutama pada aspek lingkungan sosial budaya;

4. Melakukan kegiatan-kegiatan ekstra kurikuler seperti mengadakan sayembara-sayembara/musabaqah baca Al-Qur’an dan yang berhubungan dengan pemahaman adat istiadat.

KETIGA: Dalam pelaksanaannya tidak dibenarkan mengganggu kelancaran pencapaian target kurikulum yang telah ditetapkan;

KEEMPAT: Untuk pelaksanaan di luar sekolah dilakukan dengan jalan antara lain mengintensifkan perhatian, bimbingan dan pembinaan orang tua murid terhadap kemampuan baca Al-Qur’an dan pemahaman Adat istiadat;

KELIMA: Membuat dan menyampaikan laporan secara berkala tentang pelaksanaan Instruksi ini kepada Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh;

KEENAM: Instruksi ini agar diperlakukan mulai tahun ajaran 1989/1990 dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

DITETAPKAN DI: BANDA ACEH
PADA TANGGAL: 12 MARET 1990

GUBERNUR KEPALA DAERAH ISTIMEWA

Cap/dto

IBRAHIM HASAN

Tembusan:

1. dan seterusnya
 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org