|
Serambi Indonesia
Senin, 3 Mei, 2010
T Banta Syahrizal
NASIB Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)
Aceh belum jelas juntrungnya. Hal itu dikarenakan
pembatalan UU No. 27 tahun 2004 Tentang KKR oleh
Mahkamah Konstitusi melalui putusan dengan Nomor
Perkara 006/PUU IV/2006 dan 020/PUU IV/2006 yang
menyatakan UU KKR bertentangan dengan UUD Republik
Indonesia tahun 1945 dan UU KKR tidak mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat.
Pembatalan tersebut berdampak terhadap kehadiran KKR
Aceh. Sebab, KKR Aceh yang disebut dalam UU No. 11
tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UU PA) pasal 229
ayat 2 dan ayat 3, bahwasanya KKR Aceh merupakan
bagian dari KKR (nasional) dan diatur dengan
perundang-undangan.
Hal tersebut dijadikan dasar pijakan pemangku
kebijakan di Aceh (eksekutif dan legislatif), untuk
tidak segera merealisasikan KKR di Aceh. Tidak adanya
lagi landasan KKR secara nasional menjadikan landasan
pembentukan KKR Aceh tidak lagi memiliki legitimasi.
Hal inilah yang laten dijadikan pegangan, sehingga
kebutuhan percepatan pemenuhan keadilan selalu saja
dikalahkan dengan tidak adanya basis
perundang-undangan yang memerintahkannya. Sehingga
pemenuhan urusan substansial atau inti dari persoalan,
dikalahkan oleh debatable aturan teknis.
Jika dicermati bunyi pasal pada UU Pemerintahan Aceh (UU
PA) yang mengatur tentang pembentukan KKR di Aceh,
pasal 229 ayat 1 s/d 4 menyeluruh; (1) Untuk mencari
kebenaran dan rekonsiliasi, dengan Undang-Undang ini
dibentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh;
(2) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian
tidak terpisahkan dengan Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi; (3) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di
Aceh bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan;
(4) Dalam menyelesaikan kasus pelangggaran hak asasi
manusia di Aceh, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di
Aceh dapat memertimbangkan prinsip-prinsip adat yang
hidup dalam masyarakat.
Maka, UU PA sebenarnya sudah membentuk KKR di Aceh,
tinggal teknis pembentukan dan mekanisme kerjanya saja
yang harus dipersiapkan. Untuk pasal yang menegaskan
menjadi bagian yang tak terpisahkan dari KKR Nasional
dengan mekanisme kerja sesuai dengan UU No. 27 Tahun
2004 (UU yang sudah dibatalkan), dapat dipandang
sebagai pasal yang tidak mengikat lagi. Saat mekanisme
Nasional dan KKR Nasional tidak ada, maka ruang bagi
Aceh untuk mengaturnya sendiri melalui aturan level
Provinsi Aceh semakin terbuka.
Kemudian, muatan dalam kesepakatan (MoU) damai antara
Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan pemerintah Republik
Indonesia (RI) di Helsinki, Finlandia, adalah juga
tentang Pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi (KKR). Dalam Bagian Hak Asasi Manusia;
Point 2.1 Pemerintah RI akan mematuhi Konvenan
Internasional Perserikatan Bangsa-bangsa mengenai
Hak-hak Sipil dan Politik dan mengenai hak-hak Ekonomi,
Sosial dan Budaya; Point 2.2 Sebuah Pengadilan Hak
Asasi Manusia akan dibentuk untuk Aceh; Point 2.3
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi akan dibentuk di
Aceh oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Indonesia
dengan tugas merumuskan dan menentukan upaya
rekonsiliasi.
Saat legitimasi pembentukan KKR Nasional sudah tidak
ada-karena ada pembatalan UU KKR, apakah juga harus
menunggu pembentukan KKR Nasional terlebih dahulu,
baru membentuk KKR di Aceh?. Sedangkan proses
pengusulan RUU KKR tersebut dicermati masih harus
melalui proses panjang-masih pada pembahasan
direktorat di bawah Dirjen perundang-undangan di
Departemen Hukum dan HAM-. Serta dalam Program
Legislasi Nasional tidak masuk pada prioritas tahun
2010, maka untuk tahun 2011 KKR Nasional belum juga
akan terbentuk. Jika pun akan masuk prioritas
Prolegnas tahun 2011, maka KKR secara Nasional akan
terbentuk tahun 2012, dan untuk Aceh paling cepat
tahun 2013. Maka pengakuan dan reparasi terhadap
korban akan tertunda paling tidak 3-4 tahun lagi.
Sebenarnya Keberadaan KKR merupakan lembaga yang
bertugas menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran berat
HAM masa-lalu, dengan cara: pengungkapan kebenaran,
memberikan pengakuan kepada korban bahwa mereka adalah
korban, menyediakan reparasi kepada korban, serta
melakukan reformasi terhadap institusi yang dianggap
bertanggung-jawab atas pelanggaran HAM masa lalu untuk
memastikan pelanggaran HAM tersebut tidak terulang
dimasa-datang (non-recurrence), tetapi tidak ada
penghukuman terhadap Pelaku (Ifdal Kasim, apakah
komisi kebenaran Itu/ELSAM). Sehingga ketakutan banyak
pihak bahwa KKR akan membuka luka lama dan menambah
dendam, terbantahkan.
Perhatian khusus bagi korban konflik menjadi persoalan
terpenting dalam proses transisi Aceh pascakonflik.
Korban konflik adalah komunitas yang sangat dirugikan
pada masa konflik panjang Aceh. Sehingga mereka sudah
berada pada kondisi tertinggal dari aspek ekonomi,
sosial, politik, dan pendidikan, serta jauh dari
kemapanan. Tentunya butuh perhatian lebih agar mereka
bisa setara dengan warga lain yang bukan menjadi
korban langsung konflik Aceh.
Untuk kondisi seperti inilah seharusnya pemerintahan
Aceh mengambil sikap lebih bijak. Pemerintah Aceh yang
dimotori Irwandi Yusuf dan M. Nazar, adalah
orang-orang yang cukup erat kaitannya dengan para
korban konflik, bahkan mereka juga adalah bagian dari
korban konflik. Anggota DPRA baru periode 2009-2014
mayoritasnya berasal dari Partai Aceh yang didirikan
mayoritas anggota GAM juga orang-orang yang cukup erat
kaitannya dengan para korban konflik. Seharusnya
menjadi kewajiban mereka untuk membentuk KKR sebagai
bentuk upaya pengungkapan kebenaran dan reparasi bagi
korban konflik, yang merupakan bentuk dari pemberian
perhatian dan kepedulian lebih bagi korban konflik.
Belum dimasukannya rencana pembentukan qanun KKR dalam
draft program legislasi Aceh (prolega) prioritas 2010,
merupakan realitas yang cukup disayangkan. Padahal
kebutuhan agar pemerintah mengakui bahwa mereka yang
telah dirugikan pada masa konflik adalah korban
konflik, merupakan kebutuhan mendesak. Karena itu
semua akan menjadi pintu masuk untuk mendorong
partisipasi korban dalam proses pembangunan. Sehingga
proses pelaksanaan pembangunan akan lebih sukses.
Sebenarnya Aceh tercatat sudah beberapa kali menjadi
pelopor untuk perbaikan demokrasi dan sistem
pembangunan di Indonesia. Bank Pembangunan Daerah,
Badan Perencanaan Daerah (Bappeda), diawali dari Aceh,
kemudian diadopsi konsepnya oleh banyak daerah, bahkan
Bappeda Aceh, kemudian menjadi stimulus terbentuknya
Bappenas; untuk Pilkada secara langsung secara aturan
juga didahului Aceh dan kemudian berlaku untuk daerah
lain dan juga secara nasional, calon independen untuk
Pilkada juga didahului Aceh dan kemudian mendobrak
sistem nasional sehingga berlaku untuk seluruh proses
pilkada di Indonesia; terakhir, sekarang Aceh juga
punya Partai Lokal yang juga berpotensi untuk menjadi
pemicu berubahnya sistem kepartaian di Indonesia,
sehingga partai lokal juga akan ada di seluruh daerah
Indonesia.
Saat aturan secara Nasional untuk KKR Nasional sudah
tidak ada, maka ruang bagi Aceh untuk mengaturnya
sendiri melalui aturan level provinsi Aceh seharusnya
semakin terbuka. Seiring dengan pengalaman Aceh
menjadi pelopor perbaikan sistem politik, demokrasi
dan pembangunan di Indonesia, serta juga merupakan
aktualisasi dari semangat perdamaian yang ingin
membangun Aceh lebih baik dari daerah lain dan untuk
menjadikan Aceh sebagai model seluruh wilayah di
Nusantara dan Dunia. Sehingga KKR Aceh akan menjadi
pemicu percepatan pembentukan KKR Nasional. Kemudian
Aceh kembali menjadi pelopor untuk proses pengungkapan
kebenaran dan rekonsiliasi di Indonesia, dengan model
KKR Aceh yang mungkin akan dipakai sebagai model KKR
di Nasional dan Dunia. Seperti model damai Aceh yang
sekarang sedang marak dipakai sebagai model perdamaian
di beberapa daerah konflik diberbagai belahan dunia.
* Penulis adalah Aktifis ACSTF dan Konsorsium Aceh
Baru. |