|
Serambi Indonesia
Kamis, 4 Februari, 2010
Amrizal J Prang
UUP ACEH sebagai politik hukum (legal policy) pasca
penandatangan Memorandum of Understanding (MoU)
Helsinky, antara pemerintah Indonesia dengan GAM, maka
Aceh menjadi satu-satunya daerah yang yang mereduksi
sebagian kewenangan pemerintah pusat dengan regulasi
pluralis. Dari enam kewenangan pemerintah pusat,
politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi,
moneter dan fiskal kecuali agama, sebagiannya menjadi
kewenangan pemerintah Aceh, khususnya, pelaksanaan
syariat Islam (pasal 125 UUPA).
Kecuali itu, Aceh juga diberi kewenangan kerjasama
dengan lembaga di luar negeri dan dapat ikut serta
secara langsung dalam kegiatan seni, budaya, dan olah
raga internasional (pasal 9). Membentuk partai politik
lokal (pasal 75-95), yang dijabarkan dalam PP
No.20/2007. Pembentukan lembaga Wali Nanggroe (pasal
96). Pengelolaan bersama (pemerintah pusat dengan
pemerintah Aceh) terhadap minyak dan gas (migas) yang
terletak di darat dan laut Aceh (pasal 160).
Kebebasan perdagangan dan investasi dalam negeri dan
internasional (pasal 165). Pengangkatan Kepala Polisi
Aceh yang dilakukan Kepala Polisi Indonesia dan
pengangkatan Kepala Jaksa Tinggi Aceh yang dilakukan
Kepala Jaksa Agung memerlukan persetujuan Gubernur (pasal
205 dan 209), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN)
menjadi Badan Pertanahan Aceh dan Badan Pertanahan
kabupaten/kota (pasal 253).
Self-government?
Dari sekian banyak kewenangan khusus inilah, maka
sangat wajar dikatakan Aceh tidak saja berlaku otonomi
luas (general competence), bahkan self-government.
Hampir semua kewenangan pemerintahan, administrasi,
politik, hukum, ekonomi dan sosial-budaya dapat
dilaksanakan sendiri oleh pemerintahan Aceh. Berbeda
dengan daerah-daerah lainnya - termasuk Papua - selain
kemutlakan keenam kewenangan pemerintah juga tidak
terdapat kewenangan-kewenangan khusus, seperti,
pembentukan partai politik lokal, pengelolaan bersama
migas, kebebasan perdagangan nasional dan
internasional, serta keikutsertaan seni dan olahraga
secara internasional atasnama Aceh.
Namun demikian, ternyata kewenangan-kewenangan khusus
ini dalam aksinya hanyalah “menyerupai” bentuk
self-government. Realitasnya, munculnya deviasi
(penyimpangan)— dimana sebagian kewenangan-kewenangan
ini sampai sekarang tidak bisa dijalankan oleh
pemerintah Aceh. Lebih tepat disebut sebagai anomali
implementasi otonomi dalam konteks pemerintahan
sendiri (self-government).
Dalam tataran praktis, pemerintah pusat terus
membatasi implementasinya melalui legal policy dalam
bentuk peraturan pemerintah. Kalaupun, akan ditetapkan
peraturan pemerintah tersebut, menurut saya, juga
tidak boleh kontradiksi dan overlapping dengan
peraturan perundang-undangan secara umum. Karena yang
menjadi landasannya adalah konstitusi (UUD 1945).
Karenanya, patut dipertanyakan; apakah pelaksanaan
pemerintahan Aceh berbentuk self-government atau
otonomi khusus? Atau hanya general competence (otonomi
luas) sebagaimana daerah-daerah lainnya?
Pertanyaan ini realistis. Ketika menyimak MoU dan UUPA
secara eksplisit ternyata tidak diperdapatkan kedua
terminologi tersebut. Ini relevan sebagaimana ditulis
Edwar Aspinall, dalam bukunya, The Helsinki Agreement:
A More Promising Basic for Peace in Aceh? (2005:43),
menyatakan, ternyata para-pihak (Pemerintah RI dan GAM)
saat penyusunan materi MoU menghindari dua perkataan,
self-government dan special autonomy (otonomi khusus).
Meskipun, dalam Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 perubahan
kedua, 2000, mengakui dan menghormati satuan-satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat
istimewa yang diatur dengan undang-undang. Untuk Aceh
dalam hal ini telah dibentuk UU No.44/1999 tentang
Keistimewaan Aceh dan UUPA dan tentu saja landasan
kedua undang-undang ini adalah UUD 1945. Yang ternyata
telah menimbulkan kontroversi dan plus-minus dalam
implementasi.
Di situlah letak kelemahan MoU dan UUPA. Sehingga
dalam konteks politic interest hubungan pusat-daerah,
bagi pemerintah pusat mudah memperlemah dan
memperlambat implementasi self-government Aceh.
Apalagi, kemudian pasca MoU, kewenangan-kewenangan
tersebut tidak diatur dalam UUD 1945, tetapi hanya
dalam undang-undang (UUPA).
Tidak diatur konstitusi
Seandainya, dalam materi MoU disebutkan secara
eksplisit bentuk self-government Aceh. Selanjutnya,
dimasukan dan diatur dalam konstitusi (UUD 1945),
tentu saja, pemerintah Aceh akan mudah mengatur dan
menjalankannya secara langsung pemerintahannya. Maka
bila muncul perbedaan substansi dalam undang-undang (UUPA)
dengan peraturan perundang-undangan lainnya bukanlah
kontradiksi. Hal ini karena hukum yang tertinggi
adalah konstitusi dan sesuai asas lex superior
derogate lex inferior (aturan yang lebih tinggi dapat
mengalahkan yang lebih rendah).
Bila mengacu negara-negara yang memberikan hak self-
government bagi daerah-daerahnya (state-state), secara
eksplisit diatur dalam konstitusinya. Sebut contoh,
Spanyol, dimana pengaturan hak self-government
disebutkan dalam pasal 2 dan pasal 143 konstitusinya
(Spanish Constitution of 1978), yang telah diamandemen
tahun 1992. Sementara penjabarannya diatur dalam
undang-undang otonomi (statute of autonomy), yang
berlaku bagi 17 state dalam komunitas otonomi
(autonomous communities/comunidad autonoma).
Konstitusi Spanyol mengklasifikasi komunitas otonomi
ke dalam dua komponen. Setiap komponen mempunyai
perbedaan pelaksanaan otonomi dan perbedaan level
kekuasaan dan tanggung jawab. Untuk Basque Country,
Catalonia dan Galicia diberikan hak self-government
karena latar belakang “historic nationalities” dan
pemberian otonomi melalui proses cepat dan mudah.
Selanjutnya, ketiga state ini boleh memilih dan
membentuk undang-undang otonomi (statute of autonomy).
(Javier Corcuera Atienza, The Autonomy Of The Basque
Country).
Secara historis latar belakang pemberian hak
self-government ketiga daerah ini tidak jauh berbeda
dengan Aceh. Mengutip pernyataan Peter Harris dan Ben
Reilly (1998:32), mengistilahkan dengan asymetric
autonomy/asymetric desentralization yaitu, karena
impact ideologi memisahkan diri (separatism), yang
berlanjut dengan konflik kekerasan politik. Jika saja
pasca penandatangan MoU, pemerintahan RI dan GAM
sepakat memasukan hak self-government (Aceh) ke UUD
1945, implementasi pemerintahan sendiri Aceh tidak
akan bermasalah.
Untuk itu, sebagaimana pernah saya sampaikan agar
pemerintahan sendiri Aceh dapat dijalankan secara
efektif dan maksimal, maka perlu dilakukan pendekatan
politik dan hukum (politic and legal approach) kepada
pusat. Dimana pemerintahan dan rakyat Aceh mendesak
dan melakukan lobi politik kepada pusat agar konsisten
melaksanakan UUPA sesuai MoU dan aspirasi rakyat Aceh.
Selanjutnya, meminta pemerintah segera menetapkan PP
dan Perpres, serta merevisi UUPA sesuai konteks
self-government atau asymetric autonomy.
Last not least menjadi sangat esensi dan perlu terus
diperjuangkan oleh rakyat Aceh adalah mendesak
afirmasi hak self-government dalam UUD 1945. Apalagi,
saat ini telah mengemuka keinginan meng-amandemen
kelima UUD 1945. Hal ini tidak mustahil karena menurut
K.C Wheare, yang dikutib Mahfud, MD (2009:114),
konstitusi adalah resultante alias kesepakatan politik
bangsa melalui para pembuatnya sesuai dengan situasi
tempat dan waktu tertentu. Sebagaimana, pernah
dilakukan Spanyol mengakomodir dalam konstitusinya.
Jika tidak, maka jangalah kita terbuai dengan
diskursus self-government. Karena itu, tong kosong
nyaring bunyinya.
* Amrizal J Prang SH LLM adalah dosen pada Hukum Tata
Negara Fakultas Hukum Unimal, direktur Pusat Studi
Hukum dan Perundang-undangan (PuSHU). |