|
Juli – September 2004
Perempuan Aceh terjebak antara konflik
bersenjata dan Syariah Islam
Suraiya Kamaruzzaman
Syariah Islam bukanlah jawaban bagi peperangan di Aceh.
Walaupun pelaksanaan syariah Islam merupakan suatu
usaha dari pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan
di Aceh, namun tidak menyentuh akar persoalan dari
konflik tersebut, yaitu hubungan Aceh dengan
pemerintah pusat.
Simbolik Syariah Islam?
Ide awal dari penetapan peraturan khusus yang
memberlakukan hukum syariah di Aceh diprakarsai oleh
mantan Presiden B.J Habibie. Berdasarkan usulan dari
H. Usman Hasan, penasehat pribadi Habibie dalam
konflik Aceh, pemerintah Habibie mengusulkan syariah
Islam sebagai suatu alat untuk memecahkan konflik yang
berkepanjangan di propinsi Aceh. Diharapkan bahwa
pemberian tersebut akan membantu untuk menyembuhkan
luka yang disebabkan oleh ketidakadilan yang dialami
Aceh selama ini. Tanggapan dari rakyat Aceh beraneka
ragam: sebagian bersikap cuwek, sementara yang lainnya
menyambut baik. Selanjutnya pemerintah Habibie ataupun
penurusnya tidak memberikan petunjuk pelaksanaan yang
jelas dalam menjalankan syariah Islam di Aceh.
Setelah rencana untuk melaksanakan syariah Islam di
Aceh diumumkan pada tahun 1999, lambang-lambang fisik
dari Islam menjadi pusat perhatian dalam sejumlah
kampanye. Nama-nama pada kantor umum dan swasta diubah
dengan huruf Arab dan para perempuan diwajibkan untuk
menggunakan jilbab. Spanduk dan selebaran menyatakan
sejumlah tempat sebagai ‘kawasan wajib jilbab’ dan
semua badan pemerintah dan swasta, persekolahan dan
badan lainnya mengharuskan para perempuan untuk
memakai jilbab.
Dengan ketiadaan badan resmi selama masa tersebut,
banyak orang melaksanakan syariah Islam ini menurut
pendapat sendiri. Sweeping dan inspeksi untuk
mendapatkan perempuan yang tidak memakai jilbab
dilakukan oleh kelompok taliban (santri), mahasiswa,
polisi wanita (polwan), kelompok bersenjata yang tidak
dikenal. Setiap lelaki ataupun orang yang ‘berkuasa’
merasa bahwa mereka mempunyai hak untuk menghakimi
perempuan. Selama masa pemeriksaan, perempuan menjadi
sasaran dalam segala bentuk kekerasan. Beberapa di
antaranya dicukuri rambutnya, yang lainnya dipukul
ataupun diarak di muka umum, dilempari dengan tomat
atau telur di pasar-pasar, diteriaki ataupun pakaian
ketat yang mereka pakai dirobek atau celana jins
dipotong sampai di atas lulutnya.
Dalam sebuah talk show radio dengan tema pengaruh dari
pelaksanaan syariah Islam di Aceh terhadap perempuan,
saya berkata ,’ini adalah Arabisasi, bukan Islamisasi,
jadi kapan pegawai di Aceh akan mengganti mobilnya
dengan unta, sehingga Aceh dapat cepat menyerupai bumi
Arab? Sambungan telepon langsung dibanjiri dengan
pemanggil yang marah. Sebenarnya maksud saya sangat
sederhana, bahwa dalam suatu interpretasi yang sempit
dari syariah Islam, perempuan umumnya akan menjadi
korban yang pertama.
Peristiwa-peristiwa yang terjadi di Aceh dalam
pertengahan sampai akhir tahun 1999 mengingatkan
kepada pengalaman perempuan di berbagai tempat di
dunia. Di Iran, kebebasan umum bagi perempuan sangat
dibatasi setelah revolusi Islam pada tahun 1978-1979.
Ironisnya, perempuan adalah pendukung utama dari
revolusi tersebut. Sama juga, di Afganistan perempuan
dikurung di rumah ketika Taliban memegang kekuasaan.
Tidak ada pengecualian sama sekali, bahkan untuk
perempuan yang mencari mata hidup bagi keluarganya.
Apakah nasib yang sama menanti perempuan Aceh?
Jika pelaksanaan syariah Islam, bahkan dalam pikiran
sempit, merupakan sebuah cara untuk mengakhiri konflik,
saya percaya bahwa setiap perempuan di Aceh akan
dengan sukarela menggunakan jilbab. Perempuan di Aceh
telah memainkan peranan penting dalam perjuangan
politik Aceh sejak dari zaman penjajahan Belanda.
Sampai sekarang belum ada catatan tentang pemakaian
penutup kepala menjadi permasalahan pada masa lalu.
Pahlawan wanita Aceh dalam perjuangan politik,
termasuk Cut Nyak Dhien, Cut Meutia dan sejumlah
pemimpin terkemuka wanita lainnya, menyanggul
rambutnya dengan cara Aceh yang khas, dengan selendang
yang tipis dan menutup hanya sebagian dari rambutnya.
Sampai sekarang, model rambut ini terkenal sebagai ‘ok
sanggoi Cut Nyak Dhien’ (sanggul rambut Cut Nyak Dhien).
Pelaksanaan
Syariah di Aceh diakui secara resmi dengan penetapan
Undang-Undang nomor 44 tahun 1999 di bawah
pemerintahan Abdurrahman Wahid. Peraturan tersebut
memberikan hak kepada Aceh untuk menyelenggarakan
hal-hal yang berhubungan dengan agama, budaya,
pendidikan, dan peranan ulama. Presiden Megawati
selanjutnya memperkuat kedudukan Syariah Islam dengan
penetapan Undang-Undang nomor 18 tahun 2001 tentang
otonomi khusus bagi propinsi Daerah Istimewa Nanggroe
Aceh Darussalam (NAD). Syariah Islam kemudian menerima
dukungan lebih jauh dengan Peraturan Daerah (Qanun) No
5 tahun 2001.
Walaupun peraturan tersebut secara sederhana
menguraikan beberapa masalah yang harus dilaksanakan
berdasarkan syariah Islam, DPRD Aceh selanjutnya
menetapkan lima peraturan lebih lanjut tentang
pengadilan syariah, ibadah Islam, minuman keras,
perjudian dan pelanggaran susila. Isi dari kelima
peraturan tersebut menunjukkan bahwa di Aceh,
pelaksanaan syariah diarahkan kepada peraturan tentang
ibadah pribadi. Barangkali ini menjelaskan perhatian
yang diberikan kepada lambang-lambang sejauh ini.
Dalam suatu acara untuk menandai pelaksanaan syariah,
gubernur propinsi Aceh Abdullah Puteh menyatakan semua
perkantoran di Aceh menjadi kawasan wajib menutup
aurat. Lelaki dan perempuan sekarang harus menutup
badannya menurut ketentuan dalam Islam. Gubernur juga
memerintahkan bahwa shalat dilaksanakan secara
berjemaah dan pelarangan segala bentuk perbuatan buruk,
termasuk judi, prostitusi dan alkohol. Pelanggan di
semua hotel dan salon di Aceh sekarang dilarang untuk
menerima tamu dari jenis kelamin berlainan kecuali
saudaranya sendiri. Inspeksi secara terus menerus
dilakukan untuk menjamin pelaksanaannya.
Yang menarik, bukan hanya ulama dan pemerintah daerah
yang terlibat dalam pelaksanaan syariah Islam di Aceh.
Polisi dan militer juga ikut berpartisipasi. Sebagai
contoh, pada bulan September 2003, Penguasa Darurat
Militer Daerah (PDMD) Endang Suwarya, mengirim sebuah
telegram kepada semua bupati dan walikota di Aceh,
untuk mengajak mereka membantu dalam pengawasan
pelaksanaan syariah dalam daerah pimpinannya. PDMD
juga meminta agar semua pedagang tutup usahanya dan
lalulintas jalan umum dihentikan tepatnya setengah jam
sebelum shalat Jumat. Dia juga memohon kepada seluruh
keluarga, khusus perempuan, untuk memakai pakaian
Muslim.
‘Permintaan’ PDMD diterjemahkan terlalu luas. Bupati
Aceh Tamiang, Drs. H. Abdul Latief, sebagai contohnya,
mengancam akan memindahkan camat di kabupatennya yang
gagal untuk mengurangi perjudian, prostitusi dan
bentuk kejahatan lainnya.
Yang disebut pemeriksaan jilbab juga dilakukan secara
terus menerus oleh sejumlah kelompok. Pada tanggal 24
Januari 2004, ratusan anggota dari Polisi Daerah (POLDA)
Aceh melaksanakan sebuah pemeriksaan untuk memastikan
bahwa perempuan menggunakan pakaian sesuai dengan
hukum Islam. Istri-istri dari pejabat tinggi juga
melaksanakan pemeriksaan jilbab sendiri, dan
menyerahkan jilbab bagi yang melewati jalan umum tanpa
memakai jilbab.
Dalam pemeriksaan yang lain yang dilakukan pada enam
tempat di Banda Aceh pada tanggal 2-3 Maret 2004,
sekitar 200 orang ditemukan tidak mengenakan jilbab
ataupun memakai pakaian ketat. Pemeriksaan tersebut
dilakukan oleh suatu kelompok yang dikenal dengan nama
Wilayatul Hisbab (WH, Pengawas Syariah) bekerjasama
dengan Polres Banda Aceh. WH dibentuk pada tanggal 23
Februari 2003 sebagai sebuah badan resmi untuk
membantu polisi dalam penegakan hukum Islam. Tugas WH
adalah untuk memindaklanjuti para pelanggar dan
kemudian menyerahkan berkas pelanggar kepada mahkamah
syariah.
Menurut Syariah Islam di Aceh sebanyak tiga langkah
dapat dilakukan kepada para pelanggar yang mengulangi
lagi kesalahannya, sebagai contoh seorang wanita tetap
tidak memakai jilbabnya. Langkah pertama adalah
peringatan tertulis. Langkah tersebut diikuti dengan
peringatan tertulis kedua, setelah itu permasalahannya
diajukan kepada mahkamah syariah. Data pribadi
pelanggar, termasuk nama, umur dan alamat, dimasukkan
dalam suatu database untuk digunakan sebagai referensi
untuk proses hukum selanjutnya. Hukuman termasuk
cambukan atau denda.
Pekerja seks juga menjadi sasaran kampanye baru-baru
ini. Panglima Komando Operasi (Pangkoops), Mayor
Jendral Bambang Darmono, telah menyatakan bahwa
‘pekerja seks akan dikeluarkan dari Lhokseumawe dan
daerah Aceh lainnya’. Ketua DPRD Tingkat II (yang juga
merupakan seorang ulama) Tengku Saifuddin Ilyas, telah
mendukung rencana tersebut, dan telah menyatakan di
depan umum bahwa pekerja seks ‘menabur benih kemesuman’.
Polres Banda Aceh juga baru menahan 12 pekerja seks
dan sejumlah pelanggan laki-laki di hotel-hotel.
Pendekatan tersebut tidak mempertimbangkan bahwa
perempuan tidak menjadi pekerja seks karena pilihannya.
Secara sosial, moral dan ekonomi, pekerja seks
komersial adalah korban. Dengan pengumpulan, penahanan
dan penghukuman perempuan tersebut atas nama moral dan
agama, penguasa telah gagal menanggapi akar penyebab
prostitusi yaitu: kemiskinan dan rendahnya tingkat
pendidikan.
Ada sekitar 400-500 pekerja seks di Banda Aceh dan
sekitarnya. Menurut direktur eksekutif Yayasan Daulat
Remaja (YDR), sebuah organisasi yang membantu para
pekerja seks, sebagian besar dari mereka berasal dari
latar belakang ekonomi susah. Sebagian besar merupakan
korban konflik yang menjalani kehidupan prostitusi
setelah rumah mereka dibakar ataupun orang tua mereka
dibunuh. Sebagian lagi merupakan korban pemerkosaan.
Lebih dari 100 pekerja seks telah mendaftar di YDR
dengan harapan dapat memperoleh pendidikan dan
ketrampilan yang lain. Bagaimanapun, karena
keterbatasan dana, Yayasan Daulat Rakyat hanya mampu
untuk membantu sekitar 20 orang.
Ironisnya, sementara pekerja seks menjadi target dalam
kampanye baru-baru ini, korupsi di lembaga
pemerintahan telah dibebaskan dari segala bentuk
hukuman. Pemerintahan yang bersih belum menjadi fokus
dari pelaksanaan syariah Islam di Aceh. Dalam beberapa
bulan belakangan ini, sejumlah kasus korupsi telah
terungkap, tetapi hal tersebut adalah prakarsa dari
Penguasa Darurat Militer Daerah (PDMD), bukan bagian
dari pelaksanaan syariah Islam.
Membangun Masa Depan Aceh
Jika syariah dimaksudkan sebagai suatu penyelesaian
dari konflik di propinsi Aceh, fokusnya seharusnya
merupakan penegakan hukum (khususnya terhadap
pelanggar HAM), pemerintahan yang bersih dan
demokratis, pengembangan ekonomi yang berlandasan
masyarakat dan penyelesaian beberapa isu lingkungan
hidup yang berat. Sebaliknya dengan pelaksanaan
syariah Islam – para ulama, militer dan penguasa sipil
– memperhatikan masalah ibadah pribadi. Sebagai
akibatnya, pelaksanaan syariah di Aceh telah
menekankan pada isu perempuan yang tidak memakai
jilbab, demikian juga dengan orang-orang yang tidak
melaksanakan shalat Jum’at atau tidak berpuasa selama
bulan Ramadhan.
Ulama Aceh dan akademisi belum siap untuk
menerjemahkan syariah dan fiqh Islam menjadi hukum
positif yang dapat dilaksanakan. Tata hukum yang
menyeluruh untuk menanggapi masalah perubahan sosial
belum lagi disusun. Akibatnya peraturan daerah yang
telah ditetapkan tidak mengarah pada isu pokok yang
menyangkut penyelesaian konflik di Aceh.
Rakyat Aceh telah begitu menderita karena konflik
militer yang berkepanjangan. Sekarang ini, keberadaan
militer di Aceh semakin kuat termasuk pasukan polisi,
tentara dan militia selain personil yang dikirim
sebagai bagian dari operasi militer yang dimulai pada
bulan Mei 2003. Pengawasan yang dilaksanakan oleh
sebanyak 2500 polisi syariah yang dipekerjakan untuk
menegakkan syariah Islam, dan intervensi militer dalam
masalah agama, semakin meningkatkan kekuasaan militer
terhadap masyarakat. Lebih jauh lagi, perempuan sudah
menjadi target pertamanya.
Sudah waktunya bagi pemerintah daerah dan pemuka agama
di Aceh untuk mendengarkan suara perempuan Aceh.
Perempuan dapat memberikan suatu kontribusi yang
berharga untuk masa depan Aceh. Mereka harus
dilibatkan dalam proses pembuatan rancangan peraturan
yang mengatur pelaksanaan syariah Islam di Aceh,
khususnya yang berdampak secara langsung kepada
perempuan. Pengalaman dari penyusunan rancangan
pertama dari syariah Islam, dimana hanya satu orang
perempuan yang terlibat, sudah cukup.
Aceh harus banyak belajar dari contoh yang diberikan
Perdana Menteri Malaysia Muhammad Badawi. Badawi
mengusulkan Islam yang berdasarkan konsep progresif
yang akan turut menciptakan suatu lingkungan yang
toleran, terbuka dan modern sesuai dengan demokrasi;
bukan pelaksanaan Islam dalam bentuk harfiah, kaku dan
eksklusif yang berpandang pada masa lalu. Hanya jenis
Islam progresif tersebut yang diarahkan kepada masa
kini dan masa depan dapat membawa masyarkat Islam
menuju kejayaan dan kehormatan, baik bagi mereka
sendiri maupun bagi masyarakat luas. Kenapa tidak
belajar dari Badawi?

Suraiya Kamaruzzaman adalah ketua Flower Aceh dan
anggota dari National Oversight Board dari Union of
Women’s Solidarity.. |