FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      ANALISIS
 
 

 Aceh-Eye Analisis Inside Indonesia 2004..
    INSIDE INDONESIA
Perempuan dan Syariah di Aceh

Juli – September 2004

Perempuan Aceh terjebak antara konflik bersenjata dan Syariah Islam

Suraiya Kamaruzzaman

Syariah Islam bukanlah jawaban bagi peperangan di Aceh. Walaupun pelaksanaan syariah Islam merupakan suatu usaha dari pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan di Aceh, namun tidak menyentuh akar persoalan dari konflik tersebut, yaitu hubungan Aceh dengan pemerintah pusat.

Simbolik Syariah Islam?

Ide awal dari penetapan peraturan khusus yang memberlakukan hukum syariah di Aceh diprakarsai oleh mantan Presiden B.J Habibie. Berdasarkan usulan dari H. Usman Hasan, penasehat pribadi Habibie dalam konflik Aceh, pemerintah Habibie mengusulkan syariah Islam sebagai suatu alat untuk memecahkan konflik yang berkepanjangan di propinsi Aceh. Diharapkan bahwa pemberian tersebut akan membantu untuk menyembuhkan luka yang disebabkan oleh ketidakadilan yang dialami Aceh selama ini. Tanggapan dari rakyat Aceh beraneka ragam: sebagian bersikap cuwek, sementara yang lainnya menyambut baik. Selanjutnya pemerintah Habibie ataupun penurusnya tidak memberikan petunjuk pelaksanaan yang jelas dalam menjalankan syariah Islam di Aceh.

Setelah rencana untuk melaksanakan syariah Islam di Aceh diumumkan pada tahun 1999, lambang-lambang fisik dari Islam menjadi pusat perhatian dalam sejumlah kampanye. Nama-nama pada kantor umum dan swasta diubah dengan huruf Arab dan para perempuan diwajibkan untuk menggunakan jilbab. Spanduk dan selebaran menyatakan sejumlah tempat sebagai ‘kawasan wajib jilbab’ dan semua badan pemerintah dan swasta, persekolahan dan badan lainnya mengharuskan para perempuan untuk memakai jilbab.

Dengan ketiadaan badan resmi selama masa tersebut, banyak orang melaksanakan syariah Islam ini menurut pendapat sendiri. Sweeping dan inspeksi untuk mendapatkan perempuan yang tidak memakai jilbab dilakukan oleh kelompok taliban (santri), mahasiswa, polisi wanita (polwan), kelompok bersenjata yang tidak dikenal. Setiap lelaki ataupun orang yang ‘berkuasa’ merasa bahwa mereka mempunyai hak untuk menghakimi perempuan. Selama masa pemeriksaan, perempuan menjadi sasaran dalam segala bentuk kekerasan. Beberapa di antaranya dicukuri rambutnya, yang lainnya dipukul ataupun diarak di muka umum, dilempari dengan tomat atau telur di pasar-pasar, diteriaki ataupun pakaian ketat yang mereka pakai dirobek atau celana jins dipotong sampai di atas lulutnya.

Dalam sebuah talk show radio dengan tema pengaruh dari pelaksanaan syariah Islam di Aceh terhadap perempuan, saya berkata ,’ini adalah Arabisasi, bukan Islamisasi, jadi kapan pegawai di Aceh akan mengganti mobilnya dengan unta, sehingga Aceh dapat cepat menyerupai bumi Arab? Sambungan telepon langsung dibanjiri dengan pemanggil yang marah. Sebenarnya maksud saya sangat sederhana, bahwa dalam suatu interpretasi yang sempit dari syariah Islam, perempuan umumnya akan menjadi korban yang pertama.

Peristiwa-peristiwa yang terjadi di Aceh dalam pertengahan sampai akhir tahun 1999 mengingatkan kepada pengalaman perempuan di berbagai tempat di dunia. Di Iran, kebebasan umum bagi perempuan sangat dibatasi setelah revolusi Islam pada tahun 1978-1979. Ironisnya, perempuan adalah pendukung utama dari revolusi tersebut. Sama juga, di Afganistan perempuan dikurung di rumah ketika Taliban memegang kekuasaan. Tidak ada pengecualian sama sekali, bahkan untuk perempuan yang mencari mata hidup bagi keluarganya. Apakah nasib yang sama menanti perempuan Aceh?

Jika pelaksanaan syariah Islam, bahkan dalam pikiran sempit, merupakan sebuah cara untuk mengakhiri konflik, saya percaya bahwa setiap perempuan di Aceh akan dengan sukarela menggunakan jilbab. Perempuan di Aceh telah memainkan peranan penting dalam perjuangan politik Aceh sejak dari zaman penjajahan Belanda. Sampai sekarang belum ada catatan tentang pemakaian penutup kepala menjadi permasalahan pada masa lalu. Pahlawan wanita Aceh dalam perjuangan politik, termasuk Cut Nyak Dhien, Cut Meutia dan sejumlah pemimpin terkemuka wanita lainnya, menyanggul rambutnya dengan cara Aceh yang khas, dengan selendang yang tipis dan menutup hanya sebagian dari rambutnya. Sampai sekarang, model rambut ini terkenal sebagai ‘ok sanggoi Cut Nyak Dhien’ (sanggul rambut Cut Nyak Dhien).

Pelaksanaan

Syariah di Aceh diakui secara resmi dengan penetapan Undang-Undang nomor 44 tahun 1999 di bawah pemerintahan Abdurrahman Wahid. Peraturan tersebut memberikan hak kepada Aceh untuk menyelenggarakan hal-hal yang berhubungan dengan agama, budaya, pendidikan, dan peranan ulama. Presiden Megawati selanjutnya memperkuat kedudukan Syariah Islam dengan penetapan Undang-Undang nomor 18 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi propinsi Daerah Istimewa Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Syariah Islam kemudian menerima dukungan lebih jauh dengan Peraturan Daerah (Qanun) No 5 tahun 2001.

Walaupun peraturan tersebut secara sederhana menguraikan beberapa masalah yang harus dilaksanakan berdasarkan syariah Islam, DPRD Aceh selanjutnya menetapkan lima peraturan lebih lanjut tentang pengadilan syariah, ibadah Islam, minuman keras, perjudian dan pelanggaran susila. Isi dari kelima peraturan tersebut menunjukkan bahwa di Aceh, pelaksanaan syariah diarahkan kepada peraturan tentang ibadah pribadi. Barangkali ini menjelaskan perhatian yang diberikan kepada lambang-lambang sejauh ini.

Dalam suatu acara untuk menandai pelaksanaan syariah, gubernur propinsi Aceh Abdullah Puteh menyatakan semua perkantoran di Aceh menjadi kawasan wajib menutup aurat. Lelaki dan perempuan sekarang harus menutup badannya menurut ketentuan dalam Islam. Gubernur juga memerintahkan bahwa shalat dilaksanakan secara berjemaah dan pelarangan segala bentuk perbuatan buruk, termasuk judi, prostitusi dan alkohol. Pelanggan di semua hotel dan salon di Aceh sekarang dilarang untuk menerima tamu dari jenis kelamin berlainan kecuali saudaranya sendiri. Inspeksi secara terus menerus dilakukan untuk menjamin pelaksanaannya.

Yang menarik, bukan hanya ulama dan pemerintah daerah yang terlibat dalam pelaksanaan syariah Islam di Aceh. Polisi dan militer juga ikut berpartisipasi. Sebagai contoh, pada bulan September 2003, Penguasa Darurat Militer Daerah (PDMD) Endang Suwarya, mengirim sebuah telegram kepada semua bupati dan walikota di Aceh, untuk mengajak mereka membantu dalam pengawasan pelaksanaan syariah dalam daerah pimpinannya. PDMD juga meminta agar semua pedagang tutup usahanya dan lalulintas jalan umum dihentikan tepatnya setengah jam sebelum shalat Jumat. Dia juga memohon kepada seluruh keluarga, khusus perempuan, untuk memakai pakaian Muslim.

‘Permintaan’ PDMD diterjemahkan terlalu luas. Bupati Aceh Tamiang, Drs. H. Abdul Latief, sebagai contohnya, mengancam akan memindahkan camat di kabupatennya yang gagal untuk mengurangi perjudian, prostitusi dan bentuk kejahatan lainnya.

Yang disebut pemeriksaan jilbab juga dilakukan secara terus menerus oleh sejumlah kelompok. Pada tanggal 24 Januari 2004, ratusan anggota dari Polisi Daerah (POLDA) Aceh melaksanakan sebuah pemeriksaan untuk memastikan bahwa perempuan menggunakan pakaian sesuai dengan hukum Islam. Istri-istri dari pejabat tinggi juga melaksanakan pemeriksaan jilbab sendiri, dan menyerahkan jilbab bagi yang melewati jalan umum tanpa memakai jilbab.

Dalam pemeriksaan yang lain yang dilakukan pada enam tempat di Banda Aceh pada tanggal 2-3 Maret 2004, sekitar 200 orang ditemukan tidak mengenakan jilbab ataupun memakai pakaian ketat. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh suatu kelompok yang dikenal dengan nama Wilayatul Hisbab (WH, Pengawas Syariah) bekerjasama dengan Polres Banda Aceh. WH dibentuk pada tanggal 23 Februari 2003 sebagai sebuah badan resmi untuk membantu polisi dalam penegakan hukum Islam. Tugas WH adalah untuk memindaklanjuti para pelanggar dan kemudian menyerahkan berkas pelanggar kepada mahkamah syariah.

Menurut Syariah Islam di Aceh sebanyak tiga langkah dapat dilakukan kepada para pelanggar yang mengulangi lagi kesalahannya, sebagai contoh seorang wanita tetap tidak memakai jilbabnya. Langkah pertama adalah peringatan tertulis. Langkah tersebut diikuti dengan peringatan tertulis kedua, setelah itu permasalahannya diajukan kepada mahkamah syariah. Data pribadi pelanggar, termasuk nama, umur dan alamat, dimasukkan dalam suatu database untuk digunakan sebagai referensi untuk proses hukum selanjutnya. Hukuman termasuk cambukan atau denda.

Pekerja seks juga menjadi sasaran kampanye baru-baru ini. Panglima Komando Operasi (Pangkoops), Mayor Jendral Bambang Darmono, telah menyatakan bahwa ‘pekerja seks akan dikeluarkan dari Lhokseumawe dan daerah Aceh lainnya’. Ketua DPRD Tingkat II (yang juga merupakan seorang ulama) Tengku Saifuddin Ilyas, telah mendukung rencana tersebut, dan telah menyatakan di depan umum bahwa pekerja seks ‘menabur benih kemesuman’. Polres Banda Aceh juga baru menahan 12 pekerja seks dan sejumlah pelanggan laki-laki di hotel-hotel.

Pendekatan tersebut tidak mempertimbangkan bahwa perempuan tidak menjadi pekerja seks karena pilihannya. Secara sosial, moral dan ekonomi, pekerja seks komersial adalah korban. Dengan pengumpulan, penahanan dan penghukuman perempuan tersebut atas nama moral dan agama, penguasa telah gagal menanggapi akar penyebab prostitusi yaitu: kemiskinan dan rendahnya tingkat pendidikan.

Ada sekitar 400-500 pekerja seks di Banda Aceh dan sekitarnya. Menurut direktur eksekutif Yayasan Daulat Remaja (YDR), sebuah organisasi yang membantu para pekerja seks, sebagian besar dari mereka berasal dari latar belakang ekonomi susah. Sebagian besar merupakan korban konflik yang menjalani kehidupan prostitusi setelah rumah mereka dibakar ataupun orang tua mereka dibunuh. Sebagian lagi merupakan korban pemerkosaan. Lebih dari 100 pekerja seks telah mendaftar di YDR dengan harapan dapat memperoleh pendidikan dan ketrampilan yang lain. Bagaimanapun, karena keterbatasan dana, Yayasan Daulat Rakyat hanya mampu untuk membantu sekitar 20 orang.

Ironisnya, sementara pekerja seks menjadi target dalam kampanye baru-baru ini, korupsi di lembaga pemerintahan telah dibebaskan dari segala bentuk hukuman. Pemerintahan yang bersih belum menjadi fokus dari pelaksanaan syariah Islam di Aceh. Dalam beberapa bulan belakangan ini, sejumlah kasus korupsi telah terungkap, tetapi hal tersebut adalah prakarsa dari Penguasa Darurat Militer Daerah (PDMD), bukan bagian dari pelaksanaan syariah Islam.

Membangun Masa Depan Aceh

Jika syariah dimaksudkan sebagai suatu penyelesaian dari konflik di propinsi Aceh, fokusnya seharusnya merupakan penegakan hukum (khususnya terhadap pelanggar HAM), pemerintahan yang bersih dan demokratis, pengembangan ekonomi yang berlandasan masyarakat dan penyelesaian beberapa isu lingkungan hidup yang berat. Sebaliknya dengan pelaksanaan syariah Islam – para ulama, militer dan penguasa sipil – memperhatikan masalah ibadah pribadi. Sebagai akibatnya, pelaksanaan syariah di Aceh telah menekankan pada isu perempuan yang tidak memakai jilbab, demikian juga dengan orang-orang yang tidak melaksanakan shalat Jum’at atau tidak berpuasa selama bulan Ramadhan.

Ulama Aceh dan akademisi belum siap untuk menerjemahkan syariah dan fiqh Islam menjadi hukum positif yang dapat dilaksanakan. Tata hukum yang menyeluruh untuk menanggapi masalah perubahan sosial belum lagi disusun. Akibatnya peraturan daerah yang telah ditetapkan tidak mengarah pada isu pokok yang menyangkut penyelesaian konflik di Aceh.

Rakyat Aceh telah begitu menderita karena konflik militer yang berkepanjangan. Sekarang ini, keberadaan militer di Aceh semakin kuat termasuk pasukan polisi, tentara dan militia selain personil yang dikirim sebagai bagian dari operasi militer yang dimulai pada bulan Mei 2003. Pengawasan yang dilaksanakan oleh sebanyak 2500 polisi syariah yang dipekerjakan untuk menegakkan syariah Islam, dan intervensi militer dalam masalah agama, semakin meningkatkan kekuasaan militer terhadap masyarakat. Lebih jauh lagi, perempuan sudah menjadi target pertamanya.

Sudah waktunya bagi pemerintah daerah dan pemuka agama di Aceh untuk mendengarkan suara perempuan Aceh. Perempuan dapat memberikan suatu kontribusi yang berharga untuk masa depan Aceh. Mereka harus dilibatkan dalam proses pembuatan rancangan peraturan yang mengatur pelaksanaan syariah Islam di Aceh, khususnya yang berdampak secara langsung kepada perempuan. Pengalaman dari penyusunan rancangan pertama dari syariah Islam, dimana hanya satu orang perempuan yang terlibat, sudah cukup.

Aceh harus banyak belajar dari contoh yang diberikan Perdana Menteri Malaysia Muhammad Badawi. Badawi mengusulkan Islam yang berdasarkan konsep progresif yang akan turut menciptakan suatu lingkungan yang toleran, terbuka dan modern sesuai dengan demokrasi; bukan pelaksanaan Islam dalam bentuk harfiah, kaku dan eksklusif yang berpandang pada masa lalu. Hanya jenis Islam progresif tersebut yang diarahkan kepada masa kini dan masa depan dapat membawa masyarkat Islam menuju kejayaan dan kehormatan, baik bagi mereka sendiri maupun bagi masyarakat luas. Kenapa tidak belajar dari Badawi?



Suraiya Kamaruzzaman adalah ketua Flower Aceh dan anggota dari National Oversight Board dari Union of Women’s Solidarity..

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org