|
Oktober–December 2003
Tujuan TNI lebih dari sekadar mengalahkan GAM
Carmel Budiardjo
Sejak Megawati Sukarnoputri menjadi presiden pada
bulan Juli 2001, menggantikan Abdurrahman Wahid yang
telah mencoba untuk mengadakan reformasi di kalangan
militer - yang akhirnya menjadi penyebab kejatuhannya
- TNI (Tentara Nasional Indonesia) telah berhasil
membangun suatu barisan bersama yang terdiri dari elit
politik, presiden dan partai-partai di DPR (Dewan
Perwakilan Rakyat). Barisan tersebut berasal dari
kebulatan tekad untuk menjaga keutuhan wilayah
Indonesia, yang disebut Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI). Tidak terelakkan, perasaan ‘malu’
yang mendalam atas hilangnya Timor Timur, yang
khususnya sangat dirasakan oleh TNI, dan juga
kebulatan tekad untuk tidak ‘kehilangan’ wilayah yang
lain.
Pejabat eselon tinggi di angkatan bersenjata, Panglima
Besar TNI Jendral Endriartono Sutarto, dan Kepala
Staff Angkatan Darat, Jendral Ryacudu Ryamizard,
seringkali menyatakan dengan tegas bahwa keutuhan NKRI
hanya dapat dijamin dengan memberikan kepada militer
peranan yang lebih besar dan menentukan dalam
memerangi separatis.
Pernyataan tersebut segera diikuti dengan penerbitan
Buku Putih Pertahanan oleh Menteri Pertahanan, Matori
Abdul Jalil. Buku Putih tersebut menyatakan bahwa
untuk sementara ini Indonesia tidak sedang menghadapi
ancaman dari serangan asing, tetapi menghadapi
sejumlah ancaman-ancaman ‘non tradisional’ yang
mencakup terorisme, konflik komunal, penebangan kayu
ilegal, penyelundupan manusia dan separatisme.
Selanjutnya dijelaskan bahwa sejauh ancaman di atas
pada tingkatan yang rendah dapat diatasi pihak polisi,
tetapi apabila keadaan semakin serius maka TNI
berkewajiban untuk menanganinya.
Buku Putih tersebut juga mengusulkan untuk tidak
dilakukan sebuah upaya reformasi TNI yang selama ini
diperdebatkan, yaitu pembubaran sistim komando
teritorial. Menurut pengarang Buku Putih tersebut,
sistim tersebut jangan dirubah tetapi sebaiknya tetap
dipertahankan. Lagipula, baru-baru ini, dua komando
wilayah yang baru telah didirikan, di Maluku Utara dan
Aceh, sementara rupanya yang lain juga akan didirikan
ketika Papua dipisahkan menjadi tiga propinsi, suatu
proyek yang sangat didukung oleh TNI.
Menggunakan alasan yang mendasari peranan angkatan
bersenjata selama era orde baru Suharto, bahwa tentara
adalah “ABRI dari rakyat dan untuk rakyat”, susunan
komando teritorial menjamin keberadaan tentara di
setiap tingkatan administrasi masyarakat, dari tingkat
propinsi, kabupaten, kecamatan dan juga tingkat desa.
Buku Putih Pertahanan juga menegaskan peranan TNI
dalam menghadapi ancaman gerakan pengacau keamanan di
Aceh dan Papua. Dalam hal ini juga disesali kenyataan
bahwa gerakan bersenjata tersebut telah meningkat
selama sepuluh tahun kebelakangan ini dan juga telah
sempat memenangkan simpati dan dukungan untuk
tujuannya dari beberapa negara asing.” Sehubungan
dengan Aceh, walaupun berlakunya Kesepakatan
Penghentian Permusuhan (COHA) yang ditandatangani pada
bulan Desember 2002 disambut dengan baik, dicantumkan
dengan jelas bahwa Pemerintah Indonesia akan
meneruskan perjanjian COHA dengan membujuk GAM (Gerakan
Aceh Merdeka) untuk kembali ke pangkuan ibu pertiwi
dan menerima kerangka NKRI’. Hal tersebut merupakan
salah satu tuntutan yang membuat pembicaraan terakhir
antara Indonesia dan GAM di Tokyo pada tanggal 17-18
Mei ambruk, yang mana selanjutnya diumumkan Darurat
Militer di Aceh pada tanggal 19 Mei.
Sehubungan dengan Papua, Buku Putih tersebut
mengatakan bahwa Organisasi Papua Merdeka (OPM) masih
aktif, dan mengunakaan propaganda, hasutan, teror,
perampokan dan tekanan terhadap masyarakat, yang
mengakibatkan ketidak tentraman dan rasa takut secara
meluas. Sementara ditegaskan bahwa tugas TNI adalah
memberantas separatis OPM untuk mempertahankan NKRI,
tetapi tujuan tersebut akan dicapai dengan mendorong
kaum separatis untuk bergabung kembali dengan
saudara-saudaranya dalam NKRI. Tetapi apabila upaya
tersebut tidak ditanggapi secara positif, pemerintah
baru akan mempertimbangkan penggunaan cara yang lebih
efektif. Pemberantasan kaum separatis secara jelas
adalah merupakan agenda utama TNI sebagai langkah
mundur dalam proses reformasi TNI.
Sementara para pengamat masih menyerap isi kandungan
Buku Putih Pertahanan dan mempersiapkan
tanggapan-tanggapannya, datanglah suatu lagi
pengumuman, yaitu rancangan undang-undang (RUU)
tentang TNI. Tanpa menunggu pembicaraan yang lebih
lanjut di parlemen, ketua dari kedua badan legislatif
nasional, Akbar Tanjung (yang baru dihukum kurungan
tiga tahun dalam kasus penggelapan uang) dan masih
memegang jabatan sebagai Ketua DPR (Dewan Perwakilan
Rakyat), dan Amien Rais, ketua MPR (Majelis
Permusyawaratan rakyat), mengumumkan persetujuan
mereka pada RUU tersebut.
RUU tersebut memancing gelombang protes yang
dipusatkan khususnya pada pasal 19 yang menyebutkan
Panglima TNI dizinkan mengerahkan pasukan dalam
keadaan darurat tanpa konsultasi dengan presiden.
Sejumlah pengamat meggambarkan pasal tersebut sebagai
pasal karet bagi TNI untuk melakukan kudeta. Dengan
memberikan wewenang kepada panglima TNI untuk membuat
kebijaksanaan di bidang pertahanan serta menggerakkan
sumber daya nasional untuk melaksanaan kebijaksanaan
tersebut, kewenangan dari Menteri Pertahanan telah
dikesampingkan dan dasar pengendalian sipil terhadap
angkatan bersenjata telah dicabut. Lebih lanjut, pasal
19 juga menyebutkan ‘guna mencegah kerugian negara
yang lebih besar’. Menurut penjelasan yang menyertai
RUU tersebut, yang dimaksud adalah pergolakan massa
dan lainnya.
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) saat
sekarang melaksanakan dua operasi militer yang utama,
di Aceh dan Papua. Di Aceh, masyarakat sipil yang
termasuk berbagai lembaga swadaya masyarakat yang
menangani hak asasi manusia (HAM), pengawasan
kekerasan dan kebutuhan kemanusiaan dari ribuan
pengungsi, terpaksa mengurangi semua kegiatannya dan
para aktivis melarikan diri karena takut kehilangan
nyawa. Wartawan dan lembaga bantuan asing dilarang
masuk Aceh yang dilanda perang, sementara wartawan
Indonesia diperintahkan untuk mendukung segala
kebijaksanaan tentara dalam setiap beritanya, untuk
mendukung kepentingan nasional dan untuk menunjukkan
rasa kebangsaan dalam setiap berita yang mereka tulis
tentang Aceh.
Berita yang dimuat di pers Indonesia bahwa semua orang
yang terbunuh sejauh ini adalah anggota GAM atau para
simpatisan, telah ditentang oleh para aktivis yang
kami hubungi di dalam Aceh. Aktivis tersebut
mengatakan bahwa, seperti pada setiap kejadian
kekerasan militer yang sebelumnya, sebagian besar yang
menjadi korban adalah anggota masyarakat biasa.
Peperangan kecil yang ganas antara TNI melawan orang
Aceh setiap harinya meningkat dan
kesempatan-kesempatan untuk pemantauan keadaan sangat
dibatasi oleh sensor serta larangan terhadap pengamat
asing.
Di Papua, suatu kejadian di Wamena pada tanggal 4
April ketika pangkalan senjata tentara diserang oleh
pasukan yang diduga merupakan OPM digunakan sebagai
alasan untuk memanggil kembali pasukan bersenjata khas,
Kopassus, yang baru saja diperintahkan untuk
meninggalkan propinsi tersebut. Sejak itu, satuan
Kopassus dan Kostrad, pasukan tempur yang paling
unggul, melaksanakan operasi-operasi secara
terus-terusan dengan alasan mencari senjata-senjata
yang hilang. Puluhan orang telah ditangkap, salah
satunya mati dalam penyiksaan dalam tahanan polisi.
Pemeriksaan yang dilakukan di desa-desa sekitar Wamena
menakutkan penduduk sehingga ribuan orang telah
mengungsi ke hutan-hutan, mengabaikan kebun-kebun
mereka dan hidup tanpa tempat berteduh yang layak.
Sejumlah kematian karena kekurangan makanan telah
dilaporkan dan juga karena terdedah pada dinginnya
udara malam. Sementara itu militer menghalang sejumlah
usaha untuk melakukan penyelidikan terhadap insiden
pada bulan Agustus yang lalu di sekitar Freeport,
pertambangan tembaga dan emas yang mana tiga guru,
satu orang Indonesia dan dua orang warganegara Amerika,
ditembak mati. Penyelidikan awal oleh Lembaga Studi
dan Advokasi Hak Asasi Manusia (ELSHAM), organisasi
HAM Papua yang paling terkemuka, dan polisi setempat
mencapai kesimpulan bahwa kemungkinan besar anggota
kopassus yang melakukan pembunuhan tersebut. Tujuan
Kopassus adalah untuk mengirim pesan yang jelas kepada
perusahan pertambangan Freeport untuk tetap
menggunakan ‘pelayanan’ TNI untuk melindungi
pertambangan mengingat Freeport membayar mahal untuk
pelayanan dimaksud.
Kedua kejadian diatas telah memberikan pihak yang
berwenang suatu alasan untuk mengarahkan tuduhan
terhadap OPM dan, yang lebih penting lagi, sebagai
dalil bagi TNI untuk meningkatkan jumlah pasukannya di
Papua dengan tujuan untuk memerangi gerakan separatis.
Pemberantasan gerakan separatis mempunyai dukungan
kuat dari elit politik Indonesia, mulai dari Presiden
yang memberikan kekuasaan tak terbatas kepada angkatan
bersenjata untuk melanjutkan operasi sebagaimana
dianggap perlu. Kebijkasanaan tersebut merupakan
ancaman keras bagi rakyat Aceh dan Papua, tertapi juga
untuk seluruh rakyat Indonesia yang suatu hari nanti
mungkin terbangun untuk menemukan dirinya di bawah
suatu jenis kekuatan militer yang baru, sebagaimana
telah dialami lebih dari tiga dekade selama Orde Baru
di bawah Suharto.

Carmel Budiarjo bekerja dengan TAPOL, Kampanye HAM
Indonesia di Inggris. |