FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      ANALISIS
 
 

 Aceh-Eye Analisis Inside Indonesia 2003..
    INSIDE INDONESIA
Apakah Agenda TNI untuk Aceh?

Oktober–December 2003

Tujuan TNI lebih dari sekadar mengalahkan GAM

Carmel Budiardjo

Sejak Megawati Sukarnoputri menjadi presiden pada bulan Juli 2001, menggantikan Abdurrahman Wahid yang telah mencoba untuk mengadakan reformasi di kalangan militer - yang akhirnya menjadi penyebab kejatuhannya - TNI (Tentara Nasional Indonesia) telah berhasil membangun suatu barisan bersama yang terdiri dari elit politik, presiden dan partai-partai di DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Barisan tersebut berasal dari kebulatan tekad untuk menjaga keutuhan wilayah Indonesia, yang disebut Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tidak terelakkan, perasaan ‘malu’ yang mendalam atas hilangnya Timor Timur, yang khususnya sangat dirasakan oleh TNI, dan juga kebulatan tekad untuk tidak ‘kehilangan’ wilayah yang lain.

Pejabat eselon tinggi di angkatan bersenjata, Panglima Besar TNI Jendral Endriartono Sutarto, dan Kepala Staff Angkatan Darat, Jendral Ryacudu Ryamizard, seringkali menyatakan dengan tegas bahwa keutuhan NKRI hanya dapat dijamin dengan memberikan kepada militer peranan yang lebih besar dan menentukan dalam memerangi separatis.

Pernyataan tersebut segera diikuti dengan penerbitan Buku Putih Pertahanan oleh Menteri Pertahanan, Matori Abdul Jalil. Buku Putih tersebut menyatakan bahwa untuk sementara ini Indonesia tidak sedang menghadapi ancaman dari serangan asing, tetapi menghadapi sejumlah ancaman-ancaman ‘non tradisional’ yang mencakup terorisme, konflik komunal, penebangan kayu ilegal, penyelundupan manusia dan separatisme. Selanjutnya dijelaskan bahwa sejauh ancaman di atas pada tingkatan yang rendah dapat diatasi pihak polisi, tetapi apabila keadaan semakin serius maka TNI berkewajiban untuk menanganinya.

Buku Putih tersebut juga mengusulkan untuk tidak dilakukan sebuah upaya reformasi TNI yang selama ini diperdebatkan, yaitu pembubaran sistim komando teritorial. Menurut pengarang Buku Putih tersebut, sistim tersebut jangan dirubah tetapi sebaiknya tetap dipertahankan. Lagipula, baru-baru ini, dua komando wilayah yang baru telah didirikan, di Maluku Utara dan Aceh, sementara rupanya yang lain juga akan didirikan ketika Papua dipisahkan menjadi tiga propinsi, suatu proyek yang sangat didukung oleh TNI.

Menggunakan alasan yang mendasari peranan angkatan bersenjata selama era orde baru Suharto, bahwa tentara adalah “ABRI dari rakyat dan untuk rakyat”, susunan komando teritorial menjamin keberadaan tentara di setiap tingkatan administrasi masyarakat, dari tingkat propinsi, kabupaten, kecamatan dan juga tingkat desa.

Buku Putih Pertahanan juga menegaskan peranan TNI dalam menghadapi ancaman gerakan pengacau keamanan di Aceh dan Papua. Dalam hal ini juga disesali kenyataan bahwa gerakan bersenjata tersebut telah meningkat selama sepuluh tahun kebelakangan ini dan juga telah sempat memenangkan simpati dan dukungan untuk tujuannya dari beberapa negara asing.” Sehubungan dengan Aceh, walaupun berlakunya Kesepakatan Penghentian Permusuhan (COHA) yang ditandatangani pada bulan Desember 2002 disambut dengan baik, dicantumkan dengan jelas bahwa Pemerintah Indonesia akan meneruskan perjanjian COHA dengan membujuk GAM (Gerakan Aceh Merdeka) untuk kembali ke pangkuan ibu pertiwi dan menerima kerangka NKRI’. Hal tersebut merupakan salah satu tuntutan yang membuat pembicaraan terakhir antara Indonesia dan GAM di Tokyo pada tanggal 17-18 Mei ambruk, yang mana selanjutnya diumumkan Darurat Militer di Aceh pada tanggal 19 Mei.

Sehubungan dengan Papua, Buku Putih tersebut mengatakan bahwa Organisasi Papua Merdeka (OPM) masih aktif, dan mengunakaan propaganda, hasutan, teror, perampokan dan tekanan terhadap masyarakat, yang mengakibatkan ketidak tentraman dan rasa takut secara meluas. Sementara ditegaskan bahwa tugas TNI adalah memberantas separatis OPM untuk mempertahankan NKRI, tetapi tujuan tersebut akan dicapai dengan mendorong kaum separatis untuk bergabung kembali dengan saudara-saudaranya dalam NKRI. Tetapi apabila upaya tersebut tidak ditanggapi secara positif, pemerintah baru akan mempertimbangkan penggunaan cara yang lebih efektif. Pemberantasan kaum separatis secara jelas adalah merupakan agenda utama TNI sebagai langkah mundur dalam proses reformasi TNI.

Sementara para pengamat masih menyerap isi kandungan Buku Putih Pertahanan dan mempersiapkan tanggapan-tanggapannya, datanglah suatu lagi pengumuman, yaitu rancangan undang-undang (RUU) tentang TNI. Tanpa menunggu pembicaraan yang lebih lanjut di parlemen, ketua dari kedua badan legislatif nasional, Akbar Tanjung (yang baru dihukum kurungan tiga tahun dalam kasus penggelapan uang) dan masih memegang jabatan sebagai Ketua DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), dan Amien Rais, ketua MPR (Majelis Permusyawaratan rakyat), mengumumkan persetujuan mereka pada RUU tersebut.

RUU tersebut memancing gelombang protes yang dipusatkan khususnya pada pasal 19 yang menyebutkan Panglima TNI dizinkan mengerahkan pasukan dalam keadaan darurat tanpa konsultasi dengan presiden. Sejumlah pengamat meggambarkan pasal tersebut sebagai pasal karet bagi TNI untuk melakukan kudeta. Dengan memberikan wewenang kepada panglima TNI untuk membuat kebijaksanaan di bidang pertahanan serta menggerakkan sumber daya nasional untuk melaksanaan kebijaksanaan tersebut, kewenangan dari Menteri Pertahanan telah dikesampingkan dan dasar pengendalian sipil terhadap angkatan bersenjata telah dicabut. Lebih lanjut, pasal 19 juga menyebutkan ‘guna mencegah kerugian negara yang lebih besar’. Menurut penjelasan yang menyertai RUU tersebut, yang dimaksud adalah pergolakan massa dan lainnya.

Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) saat sekarang melaksanakan dua operasi militer yang utama, di Aceh dan Papua. Di Aceh, masyarakat sipil yang termasuk berbagai lembaga swadaya masyarakat yang menangani hak asasi manusia (HAM), pengawasan kekerasan dan kebutuhan kemanusiaan dari ribuan pengungsi, terpaksa mengurangi semua kegiatannya dan para aktivis melarikan diri karena takut kehilangan nyawa. Wartawan dan lembaga bantuan asing dilarang masuk Aceh yang dilanda perang, sementara wartawan Indonesia diperintahkan untuk mendukung segala kebijaksanaan tentara dalam setiap beritanya, untuk mendukung kepentingan nasional dan untuk menunjukkan rasa kebangsaan dalam setiap berita yang mereka tulis tentang Aceh.

Berita yang dimuat di pers Indonesia bahwa semua orang yang terbunuh sejauh ini adalah anggota GAM atau para simpatisan, telah ditentang oleh para aktivis yang kami hubungi di dalam Aceh. Aktivis tersebut mengatakan bahwa, seperti pada setiap kejadian kekerasan militer yang sebelumnya, sebagian besar yang menjadi korban adalah anggota masyarakat biasa. Peperangan kecil yang ganas antara TNI melawan orang Aceh setiap harinya meningkat dan kesempatan-kesempatan untuk pemantauan keadaan sangat dibatasi oleh sensor serta larangan terhadap pengamat asing.

Di Papua, suatu kejadian di Wamena pada tanggal 4 April ketika pangkalan senjata tentara diserang oleh pasukan yang diduga merupakan OPM digunakan sebagai alasan untuk memanggil kembali pasukan bersenjata khas, Kopassus, yang baru saja diperintahkan untuk meninggalkan propinsi tersebut. Sejak itu, satuan Kopassus dan Kostrad, pasukan tempur yang paling unggul, melaksanakan operasi-operasi secara terus-terusan dengan alasan mencari senjata-senjata yang hilang. Puluhan orang telah ditangkap, salah satunya mati dalam penyiksaan dalam tahanan polisi. Pemeriksaan yang dilakukan di desa-desa sekitar Wamena menakutkan penduduk sehingga ribuan orang telah mengungsi ke hutan-hutan, mengabaikan kebun-kebun mereka dan hidup tanpa tempat berteduh yang layak. Sejumlah kematian karena kekurangan makanan telah dilaporkan dan juga karena terdedah pada dinginnya udara malam. Sementara itu militer menghalang sejumlah usaha untuk melakukan penyelidikan terhadap insiden pada bulan Agustus yang lalu di sekitar Freeport, pertambangan tembaga dan emas yang mana tiga guru, satu orang Indonesia dan dua orang warganegara Amerika, ditembak mati. Penyelidikan awal oleh Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (ELSHAM), organisasi HAM Papua yang paling terkemuka, dan polisi setempat mencapai kesimpulan bahwa kemungkinan besar anggota kopassus yang melakukan pembunuhan tersebut. Tujuan Kopassus adalah untuk mengirim pesan yang jelas kepada perusahan pertambangan Freeport untuk tetap menggunakan ‘pelayanan’ TNI untuk melindungi pertambangan mengingat Freeport membayar mahal untuk pelayanan dimaksud.

Kedua kejadian diatas telah memberikan pihak yang berwenang suatu alasan untuk mengarahkan tuduhan terhadap OPM dan, yang lebih penting lagi, sebagai dalil bagi TNI untuk meningkatkan jumlah pasukannya di Papua dengan tujuan untuk memerangi gerakan separatis.

Pemberantasan gerakan separatis mempunyai dukungan kuat dari elit politik Indonesia, mulai dari Presiden yang memberikan kekuasaan tak terbatas kepada angkatan bersenjata untuk melanjutkan operasi sebagaimana dianggap perlu. Kebijkasanaan tersebut merupakan ancaman keras bagi rakyat Aceh dan Papua, tertapi juga untuk seluruh rakyat Indonesia yang suatu hari nanti mungkin terbangun untuk menemukan dirinya di bawah suatu jenis kekuatan militer yang baru, sebagaimana telah dialami lebih dari tiga dekade selama Orde Baru di bawah Suharto.



Carmel Budiarjo bekerja dengan TAPOL, Kampanye HAM Indonesia di Inggris.

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org