FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      ANALISIS
 
 

 Aceh-Eye Analisis Inside Indonesia 2003..
    INSIDE INDONESIA
Hidup dan Mati Proses Perdamaian Aceh

Juli – September, 2003

Kegagalan proses perdamaian mengakibatkan Aceh kembali ke dalam siklus kekerasan

Michelle Ann Miller

Pengumuman darurat militer di Aceh pada tanggal 18 Mei 2003 menenggelamkan semua kemajuan yang telah dicapai selama tiga tahun dalam perundingan perdamaian antara Jakarta dan GAM (Gerakan Aceh Merdeka). Pertemuan dewan bersama antara kedua belah pihak pada tanggal 17-18 Mei di Tokyo gagal dalam menyepakati perubahan terhadap pelaksanaan kesepakatan bersama penghentian permusuhan (CoHA) yang ditandatangani pada tanggal 9 Desember 2002. Selanjutnya Presiden Megawati Sukarnoputri mengeluarkan Keputusan Presiden No. 28 Tahun 2003 tentang pernyataan keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat militer.

Semenjak gagalnya proses perdamaian Aceh kembali lagi ke lingkaran kekejaman yang mulai memuncak pada tahun 1989 ketika darurat militer diberlakukan untuk pertama kali di propinsi yang gawat ini. Status darurat tersebut dicabut pada bulan Agustus 1998. Sejak saat itu, permasalahan yang awalnya menjadi dasar untuk tuntutan kemerdekaan, seperti pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, ketidak adilan sosial ekonomi dan tuntutan keadilan, masih diperjuangkan. Keadaan infrastruktur Indonesia di Aceh nampaknya semakin memburuk, dengan lebih dari 13.000 bangunan rusak sejak tahun 1999. Setidaknya 850 sekolah telah dibakar oleh oknum tak dikenal dan lebih dari 135 orang guru telah menjadi korban kekerasan, yang mengganggu pendidikan dari puluhan ribu pelajar. Kebanyakan pengadilan tidak befungsi, karena hanya 20% dari 126 hakim yang bekerja. Tingkat kemiskinan pun meningkat secara drastis. Menurut sebuah perkiraan pada tahun 1999, 890.000 rakyat Aceh hidup di bawah garis kemiskinan, tetapi pada tahun 2003 kira-kira 60% dari seluruh penduduk Aceh yang berjumlah 4.2 juta orang, yaitu 2,5 juta orang hidup di bawah garis kemiskinan. Pengangguran meningkat dari kira-kira 30% tenaga kerja pada tahun 2001 menjadi 40% pada tahun 2003. Kurang dari setengah daerah di propinsi Aceh mendapatkan air bersih dan listrik. Tingkat kesehatan, yang berkaitan dengan kemiskinan, secara jelas paling buruk di kalangan orang miskin di Aceh dibandingkan dengan propinsi lain di Indonesia dikarenakan sulit memperoleh pelayanan pusat kesehatan dan pelayanan kesehatan lainnya. Jumlah pengungsi (IDPs) naik turun sesuai dengan intensitas operasi keamanan. Pada bulan April 2003, sebanyak 20.238 pengungsi terdaftar di Aceh. Seiring dengan pelaksanaan darurat militer, jumlah tersebut diperkirakan akan meningkat tajam setelah pemerintah mengumumkan rencana untuk memindahkan lebih dari 200 ribu penduduk sipil dari daerah konflik yang parah.


Meskipun di tengah-tengah penderitaan berkepanjangan yang dialami oleh masyarakat Aceh, harapan untuk stabilitas dan keamanan Aceh di masa depan masih hidup sementara proses perdamaian tetap ada. Sejak dimulainya keterlibatan internasional dalam perundingan antara Jakarta dan GAM pada akhir tahun 1999, dicapailah sejumlah keberhasilan kecil yang mengakibatkan ketenangan di Aceh selama beberapa waktu tertentu. Adapun juga berbagai kendala akibat tidak adanya rasa saling percaya dan perbedaan mendasar antara kedua belah pihak yang seringkali menyebabkan timbulnya perang. Selama ketidakpastian dan kesukaran proses perdamaian tersebut, kedua belah pihak tidak mau merubah tujuan akhirnya. Pemerintah tetap bertahan untuk tujuannya mempertahankan wilayah Aceh dalam daerah kekuasaan negara kesatuan Indonesia. GAM juga sama-sama bersikap keras untuk membebaskan rakyat Aceh dari neo-kolonialisme Jawa dengan mendirikan Kesultanan Aceh yang merdeka. Namun, setidaknya selama perundingan perdamaian dilanjutkan, potensi untuk mencapai kesepahaman anti kekerasan tetap ada.

Pelaksanaan darurat militer juga telah mengakibatan suatu perubahan haluan dalam strategi pemerintah Indonesia di Aceh. Sebelumnya, kebijaksanaan yang diutamakan adalah pelaksanaan otonomi khusus di Aceh. Pada bulan Agustus 2002, Presiden Megawati menyatakan bahwa Undang Undang tentang Nangroe Aceh Darussalam (NAD) (UU No. 18/2001), yang telah disahkan oleh DPR pada tanggal 19 Juli 2001, adalah pilar utama untuk penyelesaian konflik di Aceh. Undang-undang NAD tersebut dimaksud untuk menawarkan suatu alternatif selain pemisahan dari RI dengan menjamin rakyat Aceh memperoleh hak memerintah sendiri dan peningkatan hasil dari pendapatan sumber alam. Ketiga prinsip utama dari undang-undang tersebut adalah pengembalian 70% dari hasil minyak dan gas alam selama delapan tahun, pelaksanaan syariah Islam dan pemilihan daerah yang langsung dan demokratis pada tahun 2005. Namun kenyataannya, sedikit sekali usaha yang telah dilakukan sejauh ini untuk menerapkan strategi politik tersebut. Bahkan, fokus kebijaksanaan pemerintah utama Aceh adalah operasi militer yang bertujuan untuk memaksa GAM menerima otonomi khusus sebagai langkah awal perdamaian. Yang menikmati keuntungan dari bagi hasil di Aceh adalah segelintir tokoh politik daerah dan nasional dan unsur-unsur dari angkatan bersenjata Indonesia. GAM juga diuntungkan karena memungkut ‘pajak perang’ terhadap perusahaan, pegawai pemerintah dan masyarakat setempat. Dalam dua penelitian terpisah, Aceh telah dinyatakan propinsi Indonesia yang ‘paling korup’.

Pemerintahan Megawati berharap bahwa apabila GAM dihapus secara militer, kemudian rakyat Aceh akan menerima otonomi khusus sebagai penyelesaian politik dari konflik tersebut. Bagaimanapun, sejak bulan Januari 1999 setidaknya 12 operasi keamanan telah diluncurkan di Aceh, yang selain tidak berhasil mengurangi tuntutan dari kaum pemberontak, juga tidak meningkatkan ketertiban. Pelaksanaan darurat militer telah membuat harapan Aceh akan perdamaian semakin mengecil. Dalam keadaan tersebut, segala prakarsa otonomi jangka pendek ataupun menengah untuk memperbaiki kehidupan masyarakat Aceh sepertinya sulit untuk dicapai.



Michelle Ann Miller sedang menyelesaikan PhD nya tentang Aceh di Northern Territory University.

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org