|
Juli – September, 2003
Kegagalan proses perdamaian mengakibatkan Aceh
kembali ke dalam siklus kekerasan
Michelle Ann Miller
Pengumuman darurat militer di Aceh pada tanggal 18 Mei
2003 menenggelamkan semua kemajuan yang telah dicapai
selama tiga tahun dalam perundingan perdamaian antara
Jakarta dan GAM (Gerakan Aceh Merdeka). Pertemuan
dewan bersama antara kedua belah pihak pada tanggal
17-18 Mei di Tokyo gagal dalam menyepakati perubahan
terhadap pelaksanaan kesepakatan bersama penghentian
permusuhan (CoHA) yang ditandatangani pada tanggal 9
Desember 2002. Selanjutnya Presiden Megawati
Sukarnoputri mengeluarkan Keputusan Presiden No. 28
Tahun 2003 tentang pernyataan keadaan bahaya dengan
tingkatan keadaan darurat militer.
Semenjak gagalnya proses perdamaian Aceh kembali lagi
ke lingkaran kekejaman yang mulai memuncak pada tahun
1989 ketika darurat militer diberlakukan untuk pertama
kali di propinsi yang gawat ini. Status darurat
tersebut dicabut pada bulan Agustus 1998. Sejak saat
itu, permasalahan yang awalnya menjadi dasar untuk
tuntutan kemerdekaan, seperti pelanggaran hak asasi
manusia (HAM) berat, ketidak adilan sosial ekonomi dan
tuntutan keadilan, masih diperjuangkan. Keadaan
infrastruktur Indonesia di Aceh nampaknya semakin
memburuk, dengan lebih dari 13.000 bangunan rusak
sejak tahun 1999. Setidaknya 850 sekolah telah dibakar
oleh oknum tak dikenal dan lebih dari 135 orang guru
telah menjadi korban kekerasan, yang mengganggu
pendidikan dari puluhan ribu pelajar. Kebanyakan
pengadilan tidak befungsi, karena hanya 20% dari 126
hakim yang bekerja. Tingkat kemiskinan pun meningkat
secara drastis. Menurut sebuah perkiraan pada tahun
1999, 890.000 rakyat Aceh hidup di bawah garis
kemiskinan, tetapi pada tahun 2003 kira-kira 60% dari
seluruh penduduk Aceh yang berjumlah 4.2 juta orang,
yaitu 2,5 juta orang hidup di bawah garis kemiskinan.
Pengangguran meningkat dari kira-kira 30% tenaga kerja
pada tahun 2001 menjadi 40% pada tahun 2003. Kurang
dari setengah daerah di propinsi Aceh mendapatkan air
bersih dan listrik. Tingkat kesehatan, yang berkaitan
dengan kemiskinan, secara jelas paling buruk di
kalangan orang miskin di Aceh dibandingkan dengan
propinsi lain di Indonesia dikarenakan sulit
memperoleh pelayanan pusat kesehatan dan pelayanan
kesehatan lainnya. Jumlah pengungsi (IDPs) naik turun
sesuai dengan intensitas operasi keamanan. Pada bulan
April 2003, sebanyak 20.238 pengungsi terdaftar di
Aceh. Seiring dengan pelaksanaan darurat militer,
jumlah tersebut diperkirakan akan meningkat tajam
setelah pemerintah mengumumkan rencana untuk
memindahkan lebih dari 200 ribu penduduk sipil dari
daerah konflik yang parah.
Meskipun di tengah-tengah penderitaan berkepanjangan
yang dialami oleh masyarakat Aceh, harapan untuk
stabilitas dan keamanan Aceh di masa depan masih hidup
sementara proses perdamaian tetap ada. Sejak
dimulainya keterlibatan internasional dalam
perundingan antara Jakarta dan GAM pada akhir tahun
1999, dicapailah sejumlah keberhasilan kecil yang
mengakibatkan ketenangan di Aceh selama beberapa waktu
tertentu. Adapun juga berbagai kendala akibat tidak
adanya rasa saling percaya dan perbedaan mendasar
antara kedua belah pihak yang seringkali menyebabkan
timbulnya perang. Selama ketidakpastian dan kesukaran
proses perdamaian tersebut, kedua belah pihak tidak
mau merubah tujuan akhirnya. Pemerintah tetap bertahan
untuk tujuannya mempertahankan wilayah Aceh dalam
daerah kekuasaan negara kesatuan Indonesia. GAM juga
sama-sama bersikap keras untuk membebaskan rakyat Aceh
dari neo-kolonialisme Jawa dengan mendirikan
Kesultanan Aceh yang merdeka. Namun, setidaknya selama
perundingan perdamaian dilanjutkan, potensi untuk
mencapai kesepahaman anti kekerasan tetap ada.
Pelaksanaan darurat militer juga telah mengakibatan
suatu perubahan haluan dalam strategi pemerintah
Indonesia di Aceh. Sebelumnya, kebijaksanaan yang
diutamakan adalah pelaksanaan otonomi khusus di Aceh.
Pada bulan Agustus 2002, Presiden Megawati menyatakan
bahwa Undang Undang tentang Nangroe Aceh Darussalam (NAD)
(UU No. 18/2001), yang telah disahkan oleh DPR pada
tanggal 19 Juli 2001, adalah pilar utama untuk
penyelesaian konflik di Aceh. Undang-undang NAD
tersebut dimaksud untuk menawarkan suatu alternatif
selain pemisahan dari RI dengan menjamin rakyat Aceh
memperoleh hak memerintah sendiri dan peningkatan
hasil dari pendapatan sumber alam. Ketiga prinsip
utama dari undang-undang tersebut adalah pengembalian
70% dari hasil minyak dan gas alam selama delapan
tahun, pelaksanaan syariah Islam dan pemilihan daerah
yang langsung dan demokratis pada tahun 2005. Namun
kenyataannya, sedikit sekali usaha yang telah
dilakukan sejauh ini untuk menerapkan strategi politik
tersebut. Bahkan, fokus kebijaksanaan pemerintah utama
Aceh adalah operasi militer yang bertujuan untuk
memaksa GAM menerima otonomi khusus sebagai langkah
awal perdamaian. Yang menikmati keuntungan dari bagi
hasil di Aceh adalah segelintir tokoh politik daerah
dan nasional dan unsur-unsur dari angkatan bersenjata
Indonesia. GAM juga diuntungkan karena memungkut
‘pajak perang’ terhadap perusahaan, pegawai pemerintah
dan masyarakat setempat. Dalam dua penelitian terpisah,
Aceh telah dinyatakan propinsi Indonesia yang ‘paling
korup’.
Pemerintahan Megawati berharap bahwa apabila GAM
dihapus secara militer, kemudian rakyat Aceh akan
menerima otonomi khusus sebagai penyelesaian politik
dari konflik tersebut. Bagaimanapun, sejak bulan
Januari 1999 setidaknya 12 operasi keamanan telah
diluncurkan di Aceh, yang selain tidak berhasil
mengurangi tuntutan dari kaum pemberontak, juga tidak
meningkatkan ketertiban. Pelaksanaan darurat militer
telah membuat harapan Aceh akan perdamaian semakin
mengecil. Dalam keadaan tersebut, segala prakarsa
otonomi jangka pendek ataupun menengah untuk
memperbaiki kehidupan masyarakat Aceh sepertinya sulit
untuk dicapai.

Michelle Ann Miller sedang menyelesaikan PhD nya
tentang Aceh di Northern Territory University. |