FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      ANALISIS
 
 

 Aceh-Eye Analisis Inside Indonesia 2003..
    INSIDE INDONESIA
Bagaimana Menciptakan Perdamaian

April – Juni 2003

Masyarakat sipil menuntut bagian dalam proses perdamaian Aceh

Kautsar

Pada tanggal 9 Desember 2002, wakil dari pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menandatangani suatu perjanjian dalam bentuk ‘Cessation of Hostalities’ (CoH) pada sebuah pertemuan di Jenewa, Swiss. Perjanjian tersebut dicapai setelah sejumlah perundingan yang begitu panjang antara kedua belah pihak yang dimulai pada awal tahun 2000 selama masa kepemimpinan Abdurrahman Wahid. Hal ini merupakan suatu proses yang panjang dan melelahkan, yang mana menghasilkan harapan besar walaupun di masa lalu juga menyebabkan kekecewaan. Pada pertengahan tahun 2000 kedua pihak menyetujui suatu ‘ jeda kemanuasiaan’ dan selanjutnya kadar kekerasan menurun secara drastis. Tetapi beberapa minggu kemudian, perjanjian tersebut mulai dilanggar dan kekerasan mulai mencapai tingkat yang jauh lebih banyak dibandingkan sebelumnya. Antara bulan Januari sampai November tahun 2002, menurut KontraS Aceh (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), lebih dari 1.300 orang terbunuh.

Pada setiap konflik seperti di Aceh, biasanya hanya pendapat dari pihak bersenjata terdengar. Artikel berikut ini mengemukakan suatu pandangan dari masyarakat sipil Aceh.

Selain menyetujui gencatan senjata dalam sebuah bentuk yang umum, perundingan perdamaian di Aceh baru-baru ini membuat tiga langkah penuh harapan menuju tercapainya perdamaian yang abadi di daerah Aceh. Pertama, kedua pihak mengakui bahwa adalah penting untuk membangun kepercayaan dalam hal menghentikan konflik. Kedua, mereka mengakui tentang kebebasan berekspresi politik di dalam masyarakat sipil. Ketiga, mereka mendirikan suatu Komite Keamanan Bersama, yang terdiri dari wakil militer dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), GAM, dan pihak asing (Thailand dan Philipina) yang akan bertanggungjawab untuk mengawasi dan membuat keputusan dalam masalah-masalah teknis yang berhubungan dengan gencatan senjata. Selama masa jeda kemanusiaan pada tahun 2000, tidak ada keterlibatan internasional dalam proses pengawasan. Lagipula, Henry Dunant Centre (HDC), sebuah lembaga swadaya masyarakat asal Swiss yang memfasilitasi pembicaraan telah diangkat peranannya sebagai ‘mediator’, dan sekarang mempunyai kekuasaan untuk memberikan sanksi terhadap pelanggaran perjanjian tersebut.

Adapun beberapa pertanda positif, dibandingkan dengan perjanjian sebelumnya. Untuk pertama kali, sebelum dimulai, pembicaraan begitu luas disiarkan melalui internet dan juga mass media, baik di Indonesia maupun di luar negeri. Pada khususnya, pembicaraan tersebut menarik perhatian dunia dan sejumlah diplomat dari negara-negara barat menghadiri penandatanganan perjanjian. Pada tanggal 3 Desember 2002, bahkan sebelum pembicaraan dimulai, negara-negara calon donor berkumpul di Jepang dalam rangka merencanakan bantuan keuangan untuk rekonstruksi Aceh. Delegasi peserta pertemuan tersebut menyetujui bahwa supaya proses perdamaian dapat berhasil, penduduk sipil di Aceh harus menjadi pusat dari semua rencana masa depan Aceh.

Juga untuk pertama kalinya, kedua belah pihak GAM dan TNI berkonsultasi dengan organisasi masyarakat sebelum mengadakan perundingan satu sama lain, dan menggunakan isu yang diangkat dalam konsultasi tersebut sebagai bahan rujukan dalam perundingan.

Perjanjian tersebut juga memberikan jalan untuk semua pihak yang menjadi korban selama CoH untuk menyampaikan keberatannya kepada JSC (yang dipimpin oleh seorang anggota militer Thailand), yang kemudian diberikan kuasa untuk menyelidikinya. Ini berarti bahwa masyarakat mempunyai akses langsung dengan badan yang bertanggung jawab untuk menjaga perdamaian, tanpa dihalangi dengan birokrasi yang rumit. Sebelumnya, pengaduan harus diajukan kepada GAM atau TNI, yang kemudian bertanggungjawab untuk melaporkan aduan ke JSC, walaupun mereka jarang sekali melakukannya.

Walaupun langkah-langkah positif ini, sebagian dari masyarakat sipil Aceh masih bersikap kritis terhadap perjanjian tersebut. Sebuah pertemuan yang diselenggarakan oleh suatu kumpulan masyarakat sipil di Banda Aceh (Acehnese Civil Society Taskforce) pada tanggal 16 Desember 2002, yang dimaksud sebagai wadah bagi masyarakat sipil untuk mengemukakan pandangan mengenai pelaksanaan perdamaian. Peserta dalam pertemuan tersebut menginginkan masyarakat internasional untuk memahami bahwa perjanjian itu hanya merupakan tahapan awal, bukan merupakan tahap akhir, di dalam pemecahan konflik di Aceh. Lembaga-lembaga sipil juga menginginkan agar PBB mengirimkan suatu tim untuk menyelidiki pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Aceh. Tetapi yang paling mencolok, masyarakat sipil ingin terlibat secara aktif dengan pelaksanaan daripada rencana perdamaian jangka panjang.

Mengakhiri pelanggaran HAM

Sepanjang 25 tahun terakhir, kebanyakan dari 10.000 korban dalam konflik merupakan penduduk sipil. Selain itu, penduduk sipil lain yang tidak terhitung jumlahnya menjadi korban pelanggaran HAM, kesemuanya belum lagi diselidiki sepenuhnya. Penyelidikan pelanggaran HAM, dan suatu penyelesaian yang adil bagi para korban (sebagai contoh, pengadilan terhadap pelaku pelanggaran HAM) akan menimbulkan kepercayaan umum dan optimisme tentang kelanjutan proses perdamaian, dan akan membantu mencegah kekebalan hukum di masa akan datang.

Pembebasan tahanan politik

Penahanan tahanan politik dan tahanan perang di Aceh juga menjadi masalah yang terus menerus. Kebanyakan orang masih ditahan karena kepercayaan politiknya, dan banyak tahanan perang masih ditahan di pos-pos militer. Pemerintah Indonesia dan GAM perlu untuk membebaskan semua tahanan tersebut, baik untuk menjamin kebebasan politik dan sipil maupun untuk menghasilkan kepercayaan antara kedua belah pihak.

Partisipasi masyarakat dalam usaha untuk mempertahankan gencatan senjata

Seperti rencana perdamaian sebelumnya, isi dari perjanjian sekarang juga hanya diuraiakan dalam bentuk umum. Sehingga pihak JSC perlu menjelaskan lebih jauh lagi bagaimana gencatan senjata ini akan dilaksanakan serta bagaimana proses perdamaian akan dilanjutkan. Untuk tujuan tersebut, kedua belah pihak perlu melakukan pembicaraan yang lebih lanjut dalam rangka menyempurnakan dan menyetujui tentang aspek teknis dalam rencana perdamaian. Lembaga-lembaga sipil perlu diperbolehkan untuk mengambil bagian dalam setiap pembicaraan untuk menjamin berhasilnya rencana tersebut.

Usaha-usaha pemerintah Indonesia untuk menyesuaikan perjanjian perdamaian tersebut dengan kepentingan politiknya dapat juga menjadi suatu hambatan yang besar. Sebagai contoh, sehari setelah penandatanganan perjanjian, Menteri Koorindator Politik dan Keamanan (Menkopolkam), Susilo Bambang Yudhoyono, mengumumkan bahwa GAM telah menerima ‘otonomi khusus’ (suatu bentuk yang dirancang dalam sebuah peraturan bagi propinsi DI Aceh oleh DPR pada tahun 2001), dan juga perang akan segera berakhir. Dengan pernyataan ini, maksudnya bahwa GAM telah menyerah dari tujuan kemerdekaan Aceh yang sudah lama diperjuangkan, yang mana selanjutnya dibantah dengan keras oleh pimpinan GAM. Pemerintah Indonesia juga menyiarkan bentuk lain dari perjanjian (yang sangat berbeda dengan bentuk sebenarnya dari perjanjian tersebut). Kesalahan informasi tersebut hanya meningkatkan ketegangan di antara kedua belah pihak.

Hal yang lebih buruk lagi, juga sehari setelah penandatanganan perjanjian tersebut, militer Indonesia menambah jumlah pos militer dalam wilayah perkampungan sipil. Hal ini menyebabkan kegelisahan dalam masyarakat sipil. Di Aceh Utara dan Aceh Timur, penduduk telah mengungsi dari rumah karena merasa takut bahwa militer akan menebus darah. Jelas sekali, tindakan militer tersebut sangatlah berbeda dengan semangat dari perjanjian perdamaian tersebut, yang memerlukan kedua belah pihak untuk mulai membangun sebuah suasana saling percaya, agar mendukung penyelesaian konflik selama jangka waktu yang lebih panjang.



Kautsar adalah juru bicara dari sekelompok wakil-wakil lembaga masyarakat sipil Aceh yang menghadiri pembicaraan di Swiss pada bulan Desember 2002. Wakil LSM tersebut bermaksud mengawasi pelaksanaan perjanjian perdamaian di lapangan.

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org