|
April – Juni 2003
Masyarakat sipil menuntut bagian dalam proses
perdamaian Aceh
Kautsar
Pada tanggal 9 Desember 2002, wakil dari pemerintah
Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM)
menandatangani suatu perjanjian dalam bentuk
‘Cessation of Hostalities’ (CoH) pada sebuah pertemuan
di Jenewa, Swiss. Perjanjian tersebut dicapai setelah
sejumlah perundingan yang begitu panjang antara kedua
belah pihak yang dimulai pada awal tahun 2000 selama
masa kepemimpinan Abdurrahman Wahid. Hal ini merupakan
suatu proses yang panjang dan melelahkan, yang mana
menghasilkan harapan besar walaupun di masa lalu juga
menyebabkan kekecewaan. Pada pertengahan tahun 2000
kedua pihak menyetujui suatu ‘ jeda kemanuasiaan’ dan
selanjutnya kadar kekerasan menurun secara drastis.
Tetapi beberapa minggu kemudian, perjanjian tersebut
mulai dilanggar dan kekerasan mulai mencapai tingkat
yang jauh lebih banyak dibandingkan sebelumnya. Antara
bulan Januari sampai November tahun 2002, menurut
KontraS Aceh (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban
Tindak Kekerasan), lebih dari 1.300 orang terbunuh.
Pada setiap konflik seperti di Aceh, biasanya hanya
pendapat dari pihak bersenjata terdengar. Artikel
berikut ini mengemukakan suatu pandangan dari
masyarakat sipil Aceh.
Selain menyetujui gencatan senjata dalam sebuah bentuk
yang umum, perundingan perdamaian di Aceh baru-baru
ini membuat tiga langkah penuh harapan menuju
tercapainya perdamaian yang abadi di daerah Aceh.
Pertama, kedua pihak mengakui bahwa adalah penting
untuk membangun kepercayaan dalam hal menghentikan
konflik. Kedua, mereka mengakui tentang kebebasan
berekspresi politik di dalam masyarakat sipil. Ketiga,
mereka mendirikan suatu Komite Keamanan Bersama, yang
terdiri dari wakil militer dari Tentara Nasional
Indonesia (TNI), GAM, dan pihak asing (Thailand dan
Philipina) yang akan bertanggungjawab untuk mengawasi
dan membuat keputusan dalam masalah-masalah teknis
yang berhubungan dengan gencatan senjata. Selama masa
jeda kemanusiaan pada tahun 2000, tidak ada
keterlibatan internasional dalam proses pengawasan.
Lagipula, Henry Dunant Centre (HDC), sebuah lembaga
swadaya masyarakat asal Swiss yang memfasilitasi
pembicaraan telah diangkat peranannya sebagai
‘mediator’, dan sekarang mempunyai kekuasaan untuk
memberikan sanksi terhadap pelanggaran perjanjian
tersebut.
Adapun beberapa pertanda positif, dibandingkan dengan
perjanjian sebelumnya. Untuk pertama kali, sebelum
dimulai, pembicaraan begitu luas disiarkan melalui
internet dan juga mass media, baik di Indonesia maupun
di luar negeri. Pada khususnya, pembicaraan tersebut
menarik perhatian dunia dan sejumlah diplomat dari
negara-negara barat menghadiri penandatanganan
perjanjian. Pada tanggal 3 Desember 2002, bahkan
sebelum pembicaraan dimulai, negara-negara calon donor
berkumpul di Jepang dalam rangka merencanakan bantuan
keuangan untuk rekonstruksi Aceh. Delegasi peserta
pertemuan tersebut menyetujui bahwa supaya proses
perdamaian dapat berhasil, penduduk sipil di Aceh
harus menjadi pusat dari semua rencana masa depan Aceh.
Juga untuk pertama kalinya, kedua belah pihak GAM dan
TNI berkonsultasi dengan organisasi masyarakat sebelum
mengadakan perundingan satu sama lain, dan menggunakan
isu yang diangkat dalam konsultasi tersebut sebagai
bahan rujukan dalam perundingan.
Perjanjian tersebut juga memberikan jalan untuk semua
pihak yang menjadi korban selama CoH untuk
menyampaikan keberatannya kepada JSC (yang dipimpin
oleh seorang anggota militer Thailand), yang kemudian
diberikan kuasa untuk menyelidikinya. Ini berarti
bahwa masyarakat mempunyai akses langsung dengan badan
yang bertanggung jawab untuk menjaga perdamaian, tanpa
dihalangi dengan birokrasi yang rumit. Sebelumnya,
pengaduan harus diajukan kepada GAM atau TNI, yang
kemudian bertanggungjawab untuk melaporkan aduan ke
JSC, walaupun mereka jarang sekali melakukannya.
Walaupun langkah-langkah positif ini, sebagian dari
masyarakat sipil Aceh masih bersikap kritis terhadap
perjanjian tersebut. Sebuah pertemuan yang
diselenggarakan oleh suatu kumpulan masyarakat sipil
di Banda Aceh (Acehnese Civil Society Taskforce) pada
tanggal 16 Desember 2002, yang dimaksud sebagai wadah
bagi masyarakat sipil untuk mengemukakan pandangan
mengenai pelaksanaan perdamaian. Peserta dalam
pertemuan tersebut menginginkan masyarakat
internasional untuk memahami bahwa perjanjian itu
hanya merupakan tahapan awal, bukan merupakan tahap
akhir, di dalam pemecahan konflik di Aceh.
Lembaga-lembaga sipil juga menginginkan agar PBB
mengirimkan suatu tim untuk menyelidiki pelanggaran
Hak Asasi Manusia (HAM) di Aceh. Tetapi yang paling
mencolok, masyarakat sipil ingin terlibat secara aktif
dengan pelaksanaan daripada rencana perdamaian jangka
panjang.
Mengakhiri pelanggaran HAM
Sepanjang 25 tahun terakhir, kebanyakan dari 10.000
korban dalam konflik merupakan penduduk sipil. Selain
itu, penduduk sipil lain yang tidak terhitung
jumlahnya menjadi korban pelanggaran HAM, kesemuanya
belum lagi diselidiki sepenuhnya. Penyelidikan
pelanggaran HAM, dan suatu penyelesaian yang adil bagi
para korban (sebagai contoh, pengadilan terhadap
pelaku pelanggaran HAM) akan menimbulkan kepercayaan
umum dan optimisme tentang kelanjutan proses
perdamaian, dan akan membantu mencegah kekebalan hukum
di masa akan datang.
Pembebasan tahanan politik
Penahanan tahanan politik dan tahanan perang di Aceh
juga menjadi masalah yang terus menerus. Kebanyakan
orang masih ditahan karena kepercayaan politiknya, dan
banyak tahanan perang masih ditahan di pos-pos militer.
Pemerintah Indonesia dan GAM perlu untuk membebaskan
semua tahanan tersebut, baik untuk menjamin kebebasan
politik dan sipil maupun untuk menghasilkan
kepercayaan antara kedua belah pihak.
Partisipasi masyarakat dalam usaha untuk
mempertahankan gencatan senjata
Seperti rencana perdamaian sebelumnya, isi dari
perjanjian sekarang juga hanya diuraiakan dalam bentuk
umum. Sehingga pihak JSC perlu menjelaskan lebih jauh
lagi bagaimana gencatan senjata ini akan dilaksanakan
serta bagaimana proses perdamaian akan dilanjutkan.
Untuk tujuan tersebut, kedua belah pihak perlu
melakukan pembicaraan yang lebih lanjut dalam rangka
menyempurnakan dan menyetujui tentang aspek teknis
dalam rencana perdamaian. Lembaga-lembaga sipil perlu
diperbolehkan untuk mengambil bagian dalam setiap
pembicaraan untuk menjamin berhasilnya rencana
tersebut.
Usaha-usaha pemerintah Indonesia untuk menyesuaikan
perjanjian perdamaian tersebut dengan kepentingan
politiknya dapat juga menjadi suatu hambatan yang
besar. Sebagai contoh, sehari setelah penandatanganan
perjanjian, Menteri Koorindator Politik dan Keamanan (Menkopolkam),
Susilo Bambang Yudhoyono, mengumumkan bahwa GAM telah
menerima ‘otonomi khusus’ (suatu bentuk yang dirancang
dalam sebuah peraturan bagi propinsi DI Aceh oleh DPR
pada tahun 2001), dan juga perang akan segera berakhir.
Dengan pernyataan ini, maksudnya bahwa GAM telah
menyerah dari tujuan kemerdekaan Aceh yang sudah lama
diperjuangkan, yang mana selanjutnya dibantah dengan
keras oleh pimpinan GAM. Pemerintah Indonesia juga
menyiarkan bentuk lain dari perjanjian (yang sangat
berbeda dengan bentuk sebenarnya dari perjanjian
tersebut). Kesalahan informasi tersebut hanya
meningkatkan ketegangan di antara kedua belah pihak.
Hal yang lebih buruk lagi, juga sehari setelah
penandatanganan perjanjian tersebut, militer Indonesia
menambah jumlah pos militer dalam wilayah perkampungan
sipil. Hal ini menyebabkan kegelisahan dalam
masyarakat sipil. Di Aceh Utara dan Aceh Timur,
penduduk telah mengungsi dari rumah karena merasa
takut bahwa militer akan menebus darah. Jelas sekali,
tindakan militer tersebut sangatlah berbeda dengan
semangat dari perjanjian perdamaian tersebut, yang
memerlukan kedua belah pihak untuk mulai membangun
sebuah suasana saling percaya, agar mendukung
penyelesaian konflik selama jangka waktu yang lebih
panjang.

Kautsar adalah juru bicara dari sekelompok wakil-wakil
lembaga masyarakat sipil Aceh yang menghadiri
pembicaraan di Swiss pada bulan Desember 2002. Wakil
LSM tersebut bermaksud mengawasi pelaksanaan
perjanjian perdamaian di lapangan. |