|
Jul-Sept 2001
Rekan asing mendukung para pekerja hak asasi
manusia yang terancam
Signe Poulsen
Pada tanggal 29 Maret 2001, seorang anggota tim
pengawas perjanjian ‘Perdamaian melalui Dialog’ antara
pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM)
bernama Tengku Al-Kamal ditembak mati di Aceh Selatan.
Bersama beliau juga tewas Suprin Sulaiman, seorang
pengacara dari Koalisi NGO HAM Aceh dan supir mereka
bernama Amiruddin. Mereka baru kembali dari kantor
polisi dimana Tengku Al-Kamal memberikan kesaksian
mengenai tuduhan keterlibatannya dalam sebuah perkara
pencemaran yang diajukan oleh polisi terhadap beberapa
pekerja hak asasi manusia. Yang mana anggota Brimob
mengatakan bahwa beberapa anggotanya telah dituduh
memperkosa lima orang perempuan di Aceh Selatan. Para
saksi mata menyatakan bahwa setelah ketiga orang
tersebut meninggalkan kantor polisi, mobil mereka
diikuti oleh sebuah mobil yang berisi anggota pasukan
keamanan.
Terdorong oleh iklim politik yang lebih terbuka pada
tahun 1998, para aktivis Aceh mulai bergerak. Namun,
dalam memaparkan berbagai kebenaran mengenai konflik
di Aceh dan mengidentifikasikan beberapa pelaku
penyiksaan, pembunuhan dan penculikan yang telah
menghantui masyarakat Aceh selama dekade sebelumnya,
mereka pun terintimidasi.
Kasus pembunuhan di Aceh Selatan bukanlah tragedi
pertama yang terjadi di kalangan mereka yang bekerja
untuk memperbaiki situasi kemanusiaan dan hak asasi
manusia di Aceh. Semakin banyak LSM yang terus menerus
melaporkan adanya peningkatan ancaman sejak lebih dari
setahun yang lalu. Tragedi lain yang dilaporkan secara
internasional meliputi: pembunuhan tiga orang
sukarelawan RATA (Rehabilitation Action against
Torture in Aceh) serta korban penyiksaan yang mereka
dampingi pada bulan Desember 2000; penyiksaan terhadap
tiga orang Aceh anggota LSM Oxfam yang berpusat di
Inggris pada bulan Agustus 2000; serta lenyapnya Jafar
Siddiq Hamzah, pendiri International Federation for
Aceh (IFA) pada bulan yang sama. Namun, contoh-contoh
tersebut hanyalah puncak dari gunung es. Paling tidak
sejak bulan Februari 2001, para aktivis mengatakan
bahwa setiap hari terjadi peningkatan kadar ancaman,
sedemikian seriusnya sehingga mereka sedapat mungkin
menghindari melakukan pekerjaan rutin mereka di luar
ibu kota propinsi Banda Aceh. Beberapa aktivis pun
terpaksa meninggalkan propinsi Aceh demi keselamatan
jiwa mereka.
Ancaman-ancaman tersebut tidak hanya dialami oleh para
pembela hak asasi manusia, tetapi juga oleh masyarakat
yang mereka bantu. Para aktivis tidak hanya membantu
memberikan beras dan tenda untuk rakyat yang paling
menderita akibat kekerasan. Mereka juga memberikan
alternatif atas kekerasan yang telah menjadi bagian
keseharian bagi sebagian besar kaum pria, perempuan
dan anak di propinsi Aceh. Kehadiran aktivis adalah
sumber harapan dalam konflik yang seringkali hanya
tergambar dalam statistik dan terminologi militer.
Banda Aceh dapat diibaratkan sebagai wahah yang tenang,
dibandingkan dengan daerah di luar kota. Meskipun
demikian, situasi di Banda Aceh sendiri tetap secara
signifikan memburuk setelah Presiden Wahid menetapkan
suatu keputusan pada bulan April 2001 yang membuka
jalan untuk diterapkannya operasi militer ‘terbatas’.
Antara bulan April dan Juni, pasukan keamanan
melakukan pemeriksaan di jalan-jalan di sekeliling
kota hampir setiap hari. Walaupun pemeriksaan tersebut
dilakukan dalam rangka memeriksa surat ijin mengemudi
dan surat kendaraan, pemeriksaan semacam ini membuat
masyarakat khawatir kembalinya masa kericuhan seperti
antara tahun 1989 dan 1998, ketika Aceh tergolong
Daerah Operasi Militer (DOM).
Semasa diberlakukannya DOM, sangatlah sedikit
organisasi sosial yang dapat beroperasi di Aceh, dan
sebagian besar pelanggaran hak asasi manusia terjadi
tanpa sepengetahuan dunia luar. Semuanya berubah
dengan terjadinya ‘reformasi’ pada tahun 1998, ketika
masyarakat Aceh mulai menyuarakan terjadinya
pelanggaran hak asasi manusia di propinsi mereka. Para
aktivis mulai mengangkat berbagai isu, dari masalah
lingkungan sampai isu kemanusiaan, dengan mengerahkan
mahasiswa di garis depan. Mereka mengkritik kedua
belah pihak atas sedemikian banyaknya konflik
bersenjata dan berupaya untuk mempopulerkan hak asasi
manusia, menghentikan konflik kekerasan dan menegakkan
hukum.
Penyadaran politik di Aceh ternyata tidak berlangsung
lama. Sejak awal 1999, konflik bersenjata menjadi
semakin sering terjadi dan sekali lagi masyarakat
sipil menjadi korban. Para aktivis sekarang ini
mengatakan bahwa ‘terapi kejutan’ telah digunakan lagi.
Istilah brutal tersebut pertama kali digunakan oleh
kalangan militer untuk mengesahkan operasi berdarah
antara tahun 1989-92 melawan aksi separatis Gerakan
Aceh Merdeka (GAM). Kampanye anti pemberontakan
tersebut mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia
di mana mana pada masa awal diberlakukannya DOM.
Kantor organisasi pro-referendum SIRA (Sentral
Informasi Referendum Aceh) diserbu pada bulan Mei
2001, diikuti dengan penyerbuan ke kantor YAB (Yayasan
Anak Bangsa). Setelah itu beberapa pimpinan organisasi
memperoleh peringatan bahwa kantor mereka mungkin juga
menjadi target serangan. Pada tanggal 20 Juli, para
aktivis turut serta dalam sebuah protes damai
menentang militarisme di Aceh pada kantor LBH (Lembaga
Bantuan Hukum). Saat itu, pasukan keamanan muncul dan
membawa beberapa staf LBH ke kantor polisi untuk
ditanyai dan menyita komputer, perlengkapan kantor,
foto dan berkas hukum lainnya. Pada hari yang sama,
beberapa orang yang mewakili GAM dalam diskusi damai
dengan pemerintah Indonesia yang sudah berlangsung
sejak bulan Mei tahun 2000 ditangkap di hotel tempat
diskusi diadakan. Kejadian yang luar biasa tersebut
melanggar semua norma internasional sehingga
kemungkinan dilakukannya diskusi damai di masa depan
menjadi sangat kecil.
Bekerja di luar Banda Aceh menjadi lebih sulit lagi.
Para pekerja kemanusiaan dan hak asasi manusia di
pedesaan dipandang dengan penuh kecurigaan. Pada
tanggal 17 Juli, dua orang aktivis yang meneliti
pelanggaran hak asasi manusia di Aceh Tengah ditahan
selama dua hari dan hasil temuan mereka dirampas saat
mereka kembali ke Banda Aceh. Para aktivis lainnya
yang memberikan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat
pengungsi dituduh melakukan kerja sama dengan GAM
karena mereka memiliki ‘akses bebas’ ke desa-desa
dimana GAM beraksi.
Sementara itu, GAM telah mengkonsolidasikan
strukturnya di tingkat desa. Ada berbagai laporan yang
menyatakan bahwa anggota GAM merampok dan
mengintimidasi beberapa LSM, terutama LSM yang tidak
secara terbuka mendukung referendum bagi Aceh.
‘Jika seorang pengacara di Aceh Selatan dapat dibunuh,
siapapun dapat menjadi korban berikutnya.’ Pandangan
tersebut diungkapkan oleh beberapa orang aktivis di
Banda Aceh. Beberapa diantara mereka telah ditanyai
sehubungan dengan perkara pencemaran nama baik seperti
yang terjadi pada Tengku Al-Kamal. Kelihatannya hal
tersebut merupakan upaya polisi untuk mengumpulkan
informasi mengenai aktivitas berbagai LSM di Banda
Aceh.
Walaupun mereka bekerja dalam suasana yang sulit, para
aktivis Aceh mengatakan bahwa mereka telah berkomitmen
untuk melanjutkan pekerjaannya. Pada saat yang sama,
para aktivis mengembangkan strategi untuk dapat
bekerja tanpa diganggu, ditangkap, disiksa atau
dibunuh.
Pendampingan Protektif
Dalam hal ini ada beberapa gejala positif. Salah
satunya adalah penetapan jaringan formal dan informal
di seluruh propinsi Aceh, kemungkinan diprakarsai oleh
organisasi wanita yang sudah membentuk jaringan pada
tingkat desa pada masa diberlakukannya DOM. Demikian
pula dengan para mahasiswa yang juga sangat proaktif.
Sementara itu, sebagai tindak lanjut dari konferensi
korban penyiksaan di Aceh pada bulan November 2000,
para korban yang selamat membentuk jaringan yang
dipimpin oleh SPKP (Solidaritas Persaudaraan Korban
Pelanggaran HAM Aceh).
Pada tingkat nasional, Komnas HAM telah mendirikan
kantor cabang di Banda Aceh, sebagaimana halnya
Kontras dan LBH. Organisasi-organisasi tersebut
mempunyai peran penting yaitu karena mengangkat
situasi hak asasi manusia di Aceh pada tingkat
nasional.
Jumlah organisasi internasional di Aceh sangatlah
sedikit dibandingkan wilayah sengketa lainnya di
Indonesia. Salah satu prakarsa dalam hal ini adalah
‘Pendampingan Protektif’ yang dilakukan oleh Peace
Brigades International. Dengan melakukan pendampingan
secara fisik, PBI bertujuan untuk menurunkan kadar
ancaman pada para pembela hak asasi manusia di Aceh,
sehingga memungkinan pembela tersebut untuk melakukan
pekerjaannya. Misalnya, ketika seorang aktivis
memperoleh informasi bahwa jiwanya terancam karena
namanya tercantum dalam daftar orang Aceh yang
bersimpati pada GAM, anggota tim PBI mendampinginya
selama 48 jam, sampai ia dapat meninggalkan Aceh. Para
sukarelawan PBI juga bekerja di luar kantor LSM dan
mendampingi para aktivis dalam melakukan pertemuan, ke
bandar udara, ke kantor polisi atau ke rumah mereka.
Hal tersebut tidak hanya akan mengurangi kadar ancaman
tetapi juga menjadi bukti nyata adanya solidaritas dan
dukungan atas upaya yang dilakukan oleh para pembela
hak asasi manusia di Aceh.
Meskipun berbagai hal diatas telah dilakukan, pada
bulan Juli 2001, ruang gerak para aktivis di Aceh
tetap terasa semakin sempit. Namun secara tersendiri
para petinggi tidak mungkin mencapai solusi yang
berkelanjutan terhadap konflik bersenjata di Aceh
karena perdamaian baru dapat tercapai jika melibatkan
seluruh aspek masyarakat. LSM di Aceh mewakili
berbagai suara dari masyarakat sipil di tingkat dasar,
dan LSM masih menjadi kunci dalam menyelesaikan
konflik di Aceh. Keamanan aktivis harus dilindungi dan
pekerjaannya jangan dilihat sebagai ancaman, tetapi
sebagai bagian penting dari suatu masyarakat
demokratis.

Signe Poulsen adalah sukarelawan dari Peace Brigades
International. |