FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      ANALISIS
 
 

 Aceh-Eye Analisis Inside Indonesia 2001..
    INSIDE INDONESIA
Kembalinya ‘Terapi Kejutan’

Jul-Sept 2001

Rekan asing mendukung para pekerja hak asasi manusia yang terancam

Signe Poulsen

Pada tanggal 29 Maret 2001, seorang anggota tim pengawas perjanjian ‘Perdamaian melalui Dialog’ antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) bernama Tengku Al-Kamal ditembak mati di Aceh Selatan. Bersama beliau juga tewas Suprin Sulaiman, seorang pengacara dari Koalisi NGO HAM Aceh dan supir mereka bernama Amiruddin. Mereka baru kembali dari kantor polisi dimana Tengku Al-Kamal memberikan kesaksian mengenai tuduhan keterlibatannya dalam sebuah perkara pencemaran yang diajukan oleh polisi terhadap beberapa pekerja hak asasi manusia. Yang mana anggota Brimob mengatakan bahwa beberapa anggotanya telah dituduh memperkosa lima orang perempuan di Aceh Selatan. Para saksi mata menyatakan bahwa setelah ketiga orang tersebut meninggalkan kantor polisi, mobil mereka diikuti oleh sebuah mobil yang berisi anggota pasukan keamanan.

Terdorong oleh iklim politik yang lebih terbuka pada tahun 1998, para aktivis Aceh mulai bergerak. Namun, dalam memaparkan berbagai kebenaran mengenai konflik di Aceh dan mengidentifikasikan beberapa pelaku penyiksaan, pembunuhan dan penculikan yang telah menghantui masyarakat Aceh selama dekade sebelumnya, mereka pun terintimidasi.

Kasus pembunuhan di Aceh Selatan bukanlah tragedi pertama yang terjadi di kalangan mereka yang bekerja untuk memperbaiki situasi kemanusiaan dan hak asasi manusia di Aceh. Semakin banyak LSM yang terus menerus melaporkan adanya peningkatan ancaman sejak lebih dari setahun yang lalu. Tragedi lain yang dilaporkan secara internasional meliputi: pembunuhan tiga orang sukarelawan RATA (Rehabilitation Action against Torture in Aceh) serta korban penyiksaan yang mereka dampingi pada bulan Desember 2000; penyiksaan terhadap tiga orang Aceh anggota LSM Oxfam yang berpusat di Inggris pada bulan Agustus 2000; serta lenyapnya Jafar Siddiq Hamzah, pendiri International Federation for Aceh (IFA) pada bulan yang sama. Namun, contoh-contoh tersebut hanyalah puncak dari gunung es. Paling tidak sejak bulan Februari 2001, para aktivis mengatakan bahwa setiap hari terjadi peningkatan kadar ancaman, sedemikian seriusnya sehingga mereka sedapat mungkin menghindari melakukan pekerjaan rutin mereka di luar ibu kota propinsi Banda Aceh. Beberapa aktivis pun terpaksa meninggalkan propinsi Aceh demi keselamatan jiwa mereka.

Ancaman-ancaman tersebut tidak hanya dialami oleh para pembela hak asasi manusia, tetapi juga oleh masyarakat yang mereka bantu. Para aktivis tidak hanya membantu memberikan beras dan tenda untuk rakyat yang paling menderita akibat kekerasan. Mereka juga memberikan alternatif atas kekerasan yang telah menjadi bagian keseharian bagi sebagian besar kaum pria, perempuan dan anak di propinsi Aceh. Kehadiran aktivis adalah sumber harapan dalam konflik yang seringkali hanya tergambar dalam statistik dan terminologi militer.

Banda Aceh dapat diibaratkan sebagai wahah yang tenang, dibandingkan dengan daerah di luar kota. Meskipun demikian, situasi di Banda Aceh sendiri tetap secara signifikan memburuk setelah Presiden Wahid menetapkan suatu keputusan pada bulan April 2001 yang membuka jalan untuk diterapkannya operasi militer ‘terbatas’. Antara bulan April dan Juni, pasukan keamanan melakukan pemeriksaan di jalan-jalan di sekeliling kota hampir setiap hari. Walaupun pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka memeriksa surat ijin mengemudi dan surat kendaraan, pemeriksaan semacam ini membuat masyarakat khawatir kembalinya masa kericuhan seperti antara tahun 1989 dan 1998, ketika Aceh tergolong Daerah Operasi Militer (DOM).

Semasa diberlakukannya DOM, sangatlah sedikit organisasi sosial yang dapat beroperasi di Aceh, dan sebagian besar pelanggaran hak asasi manusia terjadi tanpa sepengetahuan dunia luar. Semuanya berubah dengan terjadinya ‘reformasi’ pada tahun 1998, ketika masyarakat Aceh mulai menyuarakan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia di propinsi mereka. Para aktivis mulai mengangkat berbagai isu, dari masalah lingkungan sampai isu kemanusiaan, dengan mengerahkan mahasiswa di garis depan. Mereka mengkritik kedua belah pihak atas sedemikian banyaknya konflik bersenjata dan berupaya untuk mempopulerkan hak asasi manusia, menghentikan konflik kekerasan dan menegakkan hukum.

Penyadaran politik di Aceh ternyata tidak berlangsung lama. Sejak awal 1999, konflik bersenjata menjadi semakin sering terjadi dan sekali lagi masyarakat sipil menjadi korban. Para aktivis sekarang ini mengatakan bahwa ‘terapi kejutan’ telah digunakan lagi. Istilah brutal tersebut pertama kali digunakan oleh kalangan militer untuk mengesahkan operasi berdarah antara tahun 1989-92 melawan aksi separatis Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Kampanye anti pemberontakan tersebut mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia di mana mana pada masa awal diberlakukannya DOM.

Kantor organisasi pro-referendum SIRA (Sentral Informasi Referendum Aceh) diserbu pada bulan Mei 2001, diikuti dengan penyerbuan ke kantor YAB (Yayasan Anak Bangsa). Setelah itu beberapa pimpinan organisasi memperoleh peringatan bahwa kantor mereka mungkin juga menjadi target serangan. Pada tanggal 20 Juli, para aktivis turut serta dalam sebuah protes damai menentang militarisme di Aceh pada kantor LBH (Lembaga Bantuan Hukum). Saat itu, pasukan keamanan muncul dan membawa beberapa staf LBH ke kantor polisi untuk ditanyai dan menyita komputer, perlengkapan kantor, foto dan berkas hukum lainnya. Pada hari yang sama, beberapa orang yang mewakili GAM dalam diskusi damai dengan pemerintah Indonesia yang sudah berlangsung sejak bulan Mei tahun 2000 ditangkap di hotel tempat diskusi diadakan. Kejadian yang luar biasa tersebut melanggar semua norma internasional sehingga kemungkinan dilakukannya diskusi damai di masa depan menjadi sangat kecil.

Bekerja di luar Banda Aceh menjadi lebih sulit lagi. Para pekerja kemanusiaan dan hak asasi manusia di pedesaan dipandang dengan penuh kecurigaan. Pada tanggal 17 Juli, dua orang aktivis yang meneliti pelanggaran hak asasi manusia di Aceh Tengah ditahan selama dua hari dan hasil temuan mereka dirampas saat mereka kembali ke Banda Aceh. Para aktivis lainnya yang memberikan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat pengungsi dituduh melakukan kerja sama dengan GAM karena mereka memiliki ‘akses bebas’ ke desa-desa dimana GAM beraksi.

Sementara itu, GAM telah mengkonsolidasikan strukturnya di tingkat desa. Ada berbagai laporan yang menyatakan bahwa anggota GAM merampok dan mengintimidasi beberapa LSM, terutama LSM yang tidak secara terbuka mendukung referendum bagi Aceh.

‘Jika seorang pengacara di Aceh Selatan dapat dibunuh, siapapun dapat menjadi korban berikutnya.’ Pandangan tersebut diungkapkan oleh beberapa orang aktivis di Banda Aceh. Beberapa diantara mereka telah ditanyai sehubungan dengan perkara pencemaran nama baik seperti yang terjadi pada Tengku Al-Kamal. Kelihatannya hal tersebut merupakan upaya polisi untuk mengumpulkan informasi mengenai aktivitas berbagai LSM di Banda Aceh.

Walaupun mereka bekerja dalam suasana yang sulit, para aktivis Aceh mengatakan bahwa mereka telah berkomitmen untuk melanjutkan pekerjaannya. Pada saat yang sama, para aktivis mengembangkan strategi untuk dapat bekerja tanpa diganggu, ditangkap, disiksa atau dibunuh.

Pendampingan Protektif

Dalam hal ini ada beberapa gejala positif. Salah satunya adalah penetapan jaringan formal dan informal di seluruh propinsi Aceh, kemungkinan diprakarsai oleh organisasi wanita yang sudah membentuk jaringan pada tingkat desa pada masa diberlakukannya DOM. Demikian pula dengan para mahasiswa yang juga sangat proaktif. Sementara itu, sebagai tindak lanjut dari konferensi korban penyiksaan di Aceh pada bulan November 2000, para korban yang selamat membentuk jaringan yang dipimpin oleh SPKP (Solidaritas Persaudaraan Korban Pelanggaran HAM Aceh).

Pada tingkat nasional, Komnas HAM telah mendirikan kantor cabang di Banda Aceh, sebagaimana halnya Kontras dan LBH. Organisasi-organisasi tersebut mempunyai peran penting yaitu karena mengangkat situasi hak asasi manusia di Aceh pada tingkat nasional.

Jumlah organisasi internasional di Aceh sangatlah sedikit dibandingkan wilayah sengketa lainnya di Indonesia. Salah satu prakarsa dalam hal ini adalah ‘Pendampingan Protektif’ yang dilakukan oleh Peace Brigades International. Dengan melakukan pendampingan secara fisik, PBI bertujuan untuk menurunkan kadar ancaman pada para pembela hak asasi manusia di Aceh, sehingga memungkinan pembela tersebut untuk melakukan pekerjaannya. Misalnya, ketika seorang aktivis memperoleh informasi bahwa jiwanya terancam karena namanya tercantum dalam daftar orang Aceh yang bersimpati pada GAM, anggota tim PBI mendampinginya selama 48 jam, sampai ia dapat meninggalkan Aceh. Para sukarelawan PBI juga bekerja di luar kantor LSM dan mendampingi para aktivis dalam melakukan pertemuan, ke bandar udara, ke kantor polisi atau ke rumah mereka. Hal tersebut tidak hanya akan mengurangi kadar ancaman tetapi juga menjadi bukti nyata adanya solidaritas dan dukungan atas upaya yang dilakukan oleh para pembela hak asasi manusia di Aceh.

Meskipun berbagai hal diatas telah dilakukan, pada bulan Juli 2001, ruang gerak para aktivis di Aceh tetap terasa semakin sempit. Namun secara tersendiri para petinggi tidak mungkin mencapai solusi yang berkelanjutan terhadap konflik bersenjata di Aceh karena perdamaian baru dapat tercapai jika melibatkan seluruh aspek masyarakat. LSM di Aceh mewakili berbagai suara dari masyarakat sipil di tingkat dasar, dan LSM masih menjadi kunci dalam menyelesaikan konflik di Aceh. Keamanan aktivis harus dilindungi dan pekerjaannya jangan dilihat sebagai ancaman, tetapi sebagai bagian penting dari suatu masyarakat demokratis.



Signe Poulsen adalah sukarelawan dari Peace Brigades International.

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org