|
April – Juni 2001
Sebuah generasi para korban membuka suara.
Apakah Indonesia akan bernegosiasi sekarang?
Lesley McCulloch
Pasukan Brimob hari itu menangkap suami saya, dan
sejak saat itu saya tidak pernah melihatnya lagi. Saya
berdoa agar dia masih hidup, tetapi saya bermimpi
bahwa ia telah mati. Ia bukanlah anggota GAM, dan ia
adalah seorang ayah yang baik. Sekarang apa yang dapat
saya lakukan? Saya punya dua anak yang masih kecil (Aceh
Pidie, 21 September 2000).
Masyarakat Aceh yang tersebar dalam wilayah yang indah
namun terpencil di ujung utara pulau Sumatera telah
menyadari bahwa kelompok besar memiliki kekuatan. Pada
bulan November 2000, diselenggarakan kongres ‘Korban’
yang pertama (Kongres Korban Pelanggaran HAM Aceh).
Kata korban disini juga dapat diartikan persembahan
berdarah dan terkadang lebih tepat jika diartikan
mereka yang selamat (dalam hal ini tidak ada
terminologi bahasa Indonesia yang tepat). Mereka
datang dengan menggunakan sarana transportasi apapun
yang dapat mereka temukan. Beberapa dari mereka yang
telah siap berangkat tidak sampai ke Banda Aceh,
karena pasukan keamanan terus menteror mereka
sepanjang jalan. Para rekan dan kerabat melakukan
penghormatan kepada mereka yang meninggal atau
‘diciduk’ sepanjang perjalanan. Rasa persatuan melawan
pemerintah di Jakarta memenuni hati dari hampir 400
orang yang menghadiri kongres sepanjang tiga hari
tersebut. Hari-hari penuh diskusi yang panjang diikuti
dengan rapat penyusunan strategi dan obrolan sampai
larut malam. Kenyataan bahwa ada begitu banyak orang
yang berpartisipasi sudah merupakan kesuksesan
tersendiri.
Kongres tersebut menolak argumen dari Jakarta bahwa
elemen liar dari militer dan polisilah yang
bertanggung jawab atas kekerasan yang terus
berlangsung. ‘Seseorang harus bertanggung jawab atas
tindakan dari seorang prajurit yang bertugas,’ kata
Jufri, pimpinan dari panitia penyelenggara. Masyarakat
Aceh merasa senasib telah dikhianati oleh presiden Gus
Dur. Kongres tersebut menetaskan resolusi yang meminta
tim monitor PBB untuk melakukan penyelidikan atas
pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan
dibentuknya pengadilan hak asasi manusia khusus untuk
menyidangkan para tertuduh pelanggaran.
Kasus pembantaian, penyiksaan, penculikan dan
perkosaan semasa periode Daerah Operasi Militer (DOM)
di Aceh tahun 1989-1998 sudah diketahui secara luas.
Namun, sejak berakhirnya DOM, pemerintah Indonesia
telah mencari - dan umumnya diberikan - pujian dari
berbagai kalangan internasional atas kemajuannya dalam
melakukan reformasi secara umum dan atas keinginan
pemerintah untuk terus berupaya melakukan negosiasi
atas masalah Aceh. Pada tingkat nasional, Indonesia
juga memperoleh status ‘negara demokratis terbaru di
dunia.’
Forum Pengungsi Aceh (FPA) melaporkan bahwa pada bulan
Desember 2000, terdapat 4,951 pengungsi rakyat Aceh di
Sumatera Utara yang terletak di selatan propinsi Aceh.
Data terbaru menunjukkan bahwa jumlah tersebut kini
meningkat menjadi 10,972, umumnya terpusat di Medan
dan Langkat, sehingga menguras sumber daya lokal.
Menurut sebuah LSM Pusat Krisis Masyarakat (PCC-People’s
Crisis Centre), di Aceh sendiri terdapat sekitar
40.000 pengungsi.
Rasa ketakutan yang melanda masyarakat telah
sedekimian berat bahwa jika pasukan keamanan memasuki
desa, seringkali membuat penduduk mengungsi ke hutan
atau wilayah lain. Sebenarnya sulit untuk mengetahui
sejauh mana masing-masing pihak bertanggung jawab.
Tidak seorangpun akan menyangkal bahwa Gerakan Aceh
Merdeka (GAM) juga turut bertanggung jawab atas
meningkatnya jumlah pengungsi dan pelanggaran hak
asasi manusia. Memang telah disinyalir bahwa isyu,
dorongan dan ancaman yang dilakukan oleh GAM juga
berperan penting atas situasi para pengungsi. Namun
penelitian yang saya lakukan secara langsung dan
berbagai wawancara dengan warga sipil – selain yang
hadir di kongres tersebut – menunjukkan bahwa operasi
penyisiran rutin yang dilakukan oleh kalangan militer
dan polisi yang menjadi penyebab utama meningkatnya
jumlah pengungsi.
Pasukan keamanan di bawah Gus Dur dan di bawah
pendahulunya Habibie masih bertindak di luar jalur
hukum di Aceh. Komnas HAM Indonesia melaporkan bahwa
‘tahun 2000 merupakan tahun yang paling berdarah di
Aceh sejak sebelum pendudukan militer, yang dimulai
pada tahun 1989’. Sepanjang tahun 2000, hampir 1000
orang meninggal akibat kekerasan – separuhnya terjadi
selama masa enam bulan ‘jeda kemanusiaan.’ Padahal
meningkatnya kekerasan adalah dasar untuk penetapan
jeda tersebut pada bulan Juli tahun 2000, masih belum
menurun.
Namun, sampai saat ini, sebagian besar masyarakat
internasional masih belum mengindahkan kondisi di Aceh.
Mengenai pengungsi, walaupun tidak dapat disangkal
bahwa GAM juga terkait dengan peningkatan angka
kematian dan kebiadan, pasukan keamanan Indonesialah
yang melakukan hampir seluruh tindak kekerasan di Aceh.
Taktik garis keras pemerintah yang memicu gerakan
separatis. Generasi ‘baru’ korban seringkali tidak
hanya mendukung kemerdekaan, tetapi juga mendukung GAM.
Dialog
Sebuah dialog yang diprakarsai Swiss pada akhir jeda
kemanusiaan pada bulan Januari 2001, walaupun
diselenggarakan dengan latar belakang tindak kekerasan
yang terus terjadi dan permusuhan secara lisan yang
dilakukan oleh anggota pemerintah Indonesia, memberi
harapan bahwa moratorium kekerasan pada akhirnya
mungkin dapat terwujud. Dialog tersebut memutuskan
tentang ‘upaya pemahaman’ agar dapat segera
diberlakukan selama kurang lebih satu bulan.
Perjanjian yang terkini hanya memiliki dua bagian.
Yang pertama adalah menetapkan ‘monotarium kekerasan’
dimana selama masa tersebut kedua belah pihak akan
berupaya memperbaiki situasi keamanan secara
substantial. Kedua, dialog lebih lanjut akan
melibatkan empat elemen substantif yang berhubungan
dengan pengaturan keamanan, konsultasi demokratis,
hukum kemanusiaan dan hak asasi manusia dan serta
pengembangan sosio-ekonomi.
Pada saat pengkajian ini dikarang yaitu bulan Januari
2001, dasar bersama dari perjanjian selanjutnya belum
teridentifikasi. Dr. Zaini Abdullah, pimpinan tim
perunding GAM di Swiss melalui sambungan telepon
mengatakan: ‘Bagi kami, isyunya sangat sederhana. Kami
(GAM) menyatu dengan masyarakat Aceh mendambakan
kemerdekaan. Tahap pertama dari negosiasi apapun
adalah penghentian tindak kekerasan.’ Hal tersebut
terbukti sangat elusif, mengingat baik pemerintah
maupun GAM seringkali lebih memilih penyelesaian
melalui pasukan keamanan dalam mengatasi dilema
masalah Aceh.
Masing-masing dari keempat unsur substantif tersebut
terdiri dari isu-isu saling terkait yang dapat menjadi
kendala terciptanya perjanjian. Ketika dipancing soal
kendala-kendala yang akan muncul dalam proses ini, Dr.
Zaini mengungkapkan GAM menyadari bahwa proses yang
mana tujuan kemerdekaan akan dicapai akan meliputi –
dan membutuhkan - komponen-komponen yang secara
historis ditentang. Zaini mengemukakan isu-isu di
bawah ini sebagai sesuatu yang pokok bagi kesuksesan
negosiasi apapun di masa depan. Isu-isu ini
menunjukkan keinginan GAM untuk memadukan kekuatan
dengan diplomasi.
GAM menginginkan – secepat mungkin – penarikan pasukan
non organis dari Aceh. Pemerintah Indonesia (RI) terus
meningkatkan jumlah pasukan (sekarang sekitar 30 ribu
orang). RI menghendaki agar setiap senjata milik warga
‘sipil’ (GAM) harus diserahkan.
GAM menginginkan agar paling tidak referendum untuk
kemerdekaan diawasi oleh badan pengawas internasional
yang independen. Pada awalnya, ini adalah permintaan
dari SIRA (Serikat Informasi Referendum Aceh) yang
sebenarnya ditentang oleh GAM, yang menolak
berhubungan dengan musuh. Namun, Dr Zaini beranggapan
bahwa GAM sekarang siap untuk mempertimbangkan pilihan
tersebut apabila diminta oleh masyarakat umum, dengan
asumsi bahwa hal ini sangat penting untuk kemerdekaan.
RI menolak referendum tersebut (meskipun pernah
ditawarkan oleh Gus Dur), dan telah berupaya keras
untuk mencegah dukungan internasional atas GAM.
GAM menginginkan adanya persidangan dan penghukuman
terhadap anggota pasukan keamanan yang diduga
melakukan pelanggaran hak asasi manusia. RI telah
menghukum beberapa tentara berpangkat rendah, tetapi
proses ini tertunda karena diganggu oleh militer. Pada
bulan Januari 2001, Komnas HAM mengumumkan bahwa
mereka akhirnya berhasil membentuk suatu komisi untuk
menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia di Aceh yang
telah lama tertunda, dan ada tanda bahwa hal ini juga
didukung oleh kalangan militer dan polisi.
GAM menginginkan agar keuntungan dari kekayaan alam
tetap dimanfaatkan di dalam Aceh. Namun GAM masih
bersedia memberi kelonggaran dalam hal ini, paling
tidak selama periode transisi awal. Perincian paket
‘otonomi khusus’ yang ditawarkan oleh pemerintah
Indonesia kepada Acehpun masih harus diselaraskan.
Rasanya sangatlah kecil kemungkinan RI setuju untuk
memberikan 80% dari keuntungan kekayaan alam Aceh
sesuai permintaan parlemen propinsi Aceh.
Pemerintah Indonesia menyetujui negosiasi tersebut
dengan pemahaman bahwa mereka berhadapan dengan
populasi masyarakat Aceh yang semakin paham politik,
serta dengan kelompok GAM yang rupanya lebih maju.
Dukungan yang semakin meningkat atas pergerakan
masyarakat umum seperti SIRA yang dipimpin oleh para
pelajar, juga kepada GAM merefleksikan suatu
legitimasi baru. Pemerintah Indonesia sendiri terpecah
pada seberapa jauh kompromi perlu dilakukan untuk
dapat memperoleh perjanjian bersama. Sebenarnya jeda
kemanusiaan merupakan proyek Gus Dur, sedangkan
kalangan militer dan polisi lebih memilih solusi
keamanan. Namun, para petinggi pemerintahan telah
bersepakat bahwa kehilangan Aceh yang sangat kaya
dengan kekayaan alamnya akan memberi dampak yang buruk
dan dapat mengacu kepada terpecah belahnya Indonesia.
Komunitas internasional juga memiliki alasannya
sendiri atas kekhawatiran pecahnya Indonesia, yang
membuat mereka semakin ragu untuk mengasingkan negara
terpadat keempat di dunia ini. Dukungan atas tindakan
Gus Dur untuk mempertahankan persatuan negara
kepulauan raksaksa ini dengan cara apapun hampir
bersifat universal. Uni Eropa (EU) misalnya telah
‘berulang kali menekankan dukungan mereka untu
menciptakan Indonesia yang kuat, bersatu, demokratis
dan makmur.’ Jepang, Australia dan Amerika juga telah
mengeluarkan pernyataan serupa, yang merefleksikan
kekhawatiran terjadinya kekacauan di bidang investasi,
perdagangan dan keamanan. Hal ini antara lain karena
Aceh terletak di pintu masuk Selat Malaka, salah satu
jalur perkapalan paling sibuk di dunia.
Prospek terjadinya ‘efek domino’ akibat kemerdekaan
Aceh sangatlah kecil. Memang ketakutan ‘disintegrasi’
seringkali digunakan baik di tingkat domestik maupun
internasional untuk mendapatkan dukungann demi
kelangsungan negara, tanpa memperhitungkan jumlah
korban jiwa. Komunitas internasional harus sadar bahwa
harga yang harus dibayar mungkin terlalu tinggi, serta
barangkali tidaklah mungkin mempertahankan Indonesia
seperti yang ada sekarang ini di masa depan.

Lesley McCulloch adalah mitra riset di Pusat Studi
Pertahanan, Kings College, London, dan berada di Banda
Aceh saat kongres berlangsung. |