|
No 63, Jul-Sep 2000
Sampai Gus Dur bisa mengontrol aktivitas bisnis
militer, militer tidak akan kembali ke barak
Lesley McCulloch
Pada tahun 1998, sebuah studi yang dilakukan oleh
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menunjukkan
bahwa, bukan untuk pertama kalinya, kalangan militer
turut campur dalam urusan perekonomian negara. Hal
yang menjadi perbedaan kali ini adalah pemberitaan
dari media, yang mengungkap banyaknya dan beragamnya
urusan yang ‘dicampuri’ oleh tangan-tangan para
jenderal. Ditengah-tengah protes untuk menjatuhkan
Soeharto, aktivitas bisnis militer adalah salah satu
‘rahasia umum’ yang ramai dibahas.
Pelaksanaan bisnis melalui ujung senapan merupakan
suatu kegiatan yang sama umurnya dengan negara
Indonesia itu sendiri, dan memang sangat menguntungkan.
Aset bisnis militer diperkirakan lebih besar dari US$
8 juta pada tahun 1998. Aktivitas tersebut sudah
berakar, korup dan terdapat baik di sektor ekonomi
formal, informal, dan bahkan sektor kriminal.
Keinginan Gus Dur untuk mengembalikan militer ke barak
dan melakukan demokratisasi baik di bidang politik dan
ekonomi memang cukup jelas. Tetapi ternyata tujuan
tersebut sulit diseimbangkan. Presiden telah
memperingatkan bahwa negara tetap membutuhkan kekuatan
militer sebagai suatu institusi, maka sebaiknya tidak
terlibat dalam ‘sentimen anti TNI’. Menteri Pertahanan
Juwono Sudarsono belakangan ini mengingatkan kembali
bahwa Indonesia tidak sanggup membiayai demokrasi,
karena menurut pengamatannya sebagian besar masyarakat
masih harus berjuang demi hidup dan hanya 10%
masyarakat Indonesia yang mampu ikutserta dalam
demokrasi. Seperti kebanyakan rakyat Indonesia lainnya,
tentara biasa tidak memperoleh keuntungan apapun dari
hasil bisnis yang diurus oleh lembaga militer.
Sebenarnya kalangan militer mulai terlibat di bidang
ekonomi karena pemerintah tidak mampu membiayai
kesejahteraan dan kegiatannya. Lalu apa yang berubah
semenjak Gus Dur menjadi presiden? Pemerintah tetap
tidak sanggup memenuhi kebutuhan kalangan militer.
Gaji tidak mencukupi kebutuhan dasar bagi para tentara.
Kenaikan gaji belakangan ini untuk pegawai negeri dan
militer sebanyak 30% adalah suatu langkah awal, tetapi
tidak begitu berarti karena harga barang juga ikut
naik. Meskipun belum tentu bahwa gaji yang lebih
tinggi akan menjamin berkurangnya korupsi dan
‘aktivitas tambahan dalam kemiliteran’ paling tidak
merupakan suatu langkah awal. Pada akhir tahun lalu
Juwono Sudarsono meminta kenaikan sebanyak 62,9% dari
anggaran belanja tahun 2000-2001, dengan pertimbangan
bahwa jika hal tersebut tidak disetujui,
profesionalitas militer sebagai angkatan bersenjata
akan terus dirugikan oleh korupsi dan kegiatan
komersil. Theodore Friend dari Institut Penelitian
Kebijakan Asing di Washington mengatakan bahwa
kegiatan komersil tersebut hanya akan menghasilkan
‘pengusaha yang ceroboh dan prajurit yang lembek’.
Namun, anggaran belanja tahun 2000 tidak tidak
dinaikkan sama sekali dan berjumlah Rp. 10,1 triliun (sekitar
US$ 1,4 milyar), yaitu disesuaikan sebagai persen dari
anggaran tahun 1999 mengingat tahun anggaran tahun
2000 hanya berlangsung selama sembilan bulan. Namun
kebutuhan dari petinggi militer bukanlah suatu rahasia
lagi. Panglima Laksamana Widodo Adisucipto telah
mengumumkan ‘daftar harapan’ yaitu daftar peralatan
angkatan laut dan udara yang perlu diperbaiki. Dia
juga mengungkapkan rencana pembelian dua buah korvet
jenis Parcham dan perbaikan terhadap tujuh buah jet
tempur F-16A/B dengan biaya lebih dari Rp. 60 milyar.
Dia juga menginginkan perahu patroli cepat berukuran
besar. Kepala Angkatan Laut Laksamana Sucipto
baru-baru ini mengungkapkan rencana untuk meningkatkan
jumlah personil sebanyak 20.000 orang dalam jangka
waktu lima tahun untuk mengatasi pengembangan peran
angkatan laut. Akibatnya? Akan lebih banyak tangan
yang turut mencampuri urusan perekonomian.
Pemerintah baru-baru ini mengumumkan rencana untuk
berhubungan dengan Cina untuk keperluan membeli
senjata dalam upaya untuk mengatasi larangan yang
ditetapkan oleh pembuat alat pertahanan di AS dan
negara barat lain. Pilihan untuk memperbaiki peralatan
seperti tersebut di atas didukung oleh sumber militer
Indonesia rahasia yang mengungkapkan kepada penulis
bahwa yang menjadi prioritas adalah mencairkan
tambahan anggaran untuk keperluan ‘memperbarui dan
mempertahankan peralatan’ dan bukan untuk upaya
memisahkan kalangan militer dari kegiatan bisnis
dengan menaikan gaji. Selain persenjataan, sejumlah
besar dari anggaran akan digunakan untuk rekruitment
dan pelatihan. Bagi suatu institusi yang secara
terbuka menyatakan ketidak mampuannya untuk membiayai
jumlah personil yang ada secara memadai tetapi masih
bermaksud meningkatkan jumlah anggotanya. Dana militer
terus meningkat sepanjang periode 1990-an, sampai
dampak dari krisis terasa pada tahun 1998. Namun
jumlah personil aktif juga terus meningkat, dari
270.000 pasukan reguler pada tahun 1990 menjadi
298.000 pada akhir tahun 1990-an (tidak termasuk
angkatan paramiliter yang berjumlah sekitar 177.000).
Akibat peningkatan jumlah personil tersebut kenaikan
gaji tidak dapat dilaksanakan meskipun ada kenaikan
anggaran belanja.
Di luar anggaran (off budget)
Pengeluaran Indonesia di bidang pertahanan jauh lebih
tinggi dari jumlah yang dicantumkan dalam anggaran
belanja pendanaan resmi. Menurut seorang ahli
perekonomian Indonesia terkemuka Revrisond Baswir,
anggaran belanja yang resmi hanyalah 25% dari seluruh
pengeluaran pertahanan yang sebenarnya. Sisanya
berasal dari kooperasi militer, yayasan dan pembelian
saham, serta dari praktek korupsi pada tingkat
institusi, kelompok dan individu. Keuntungan dari
‘usaha’ tersebut dibagi menjadi tiga. Sebagian dihisap
oleh perorangan yang berkedudukan, sebagian ditanam
kembali ke dalam perusahaan dan sebagian menjadi
pendapatan luar anggaran bagi militer. Jumlah yang
sebenarnya hanya dapat dikira-kira. Pihak pemerintah
telah menyatakan bahwa kegiatan komersil tersebut
harus tetap diterima sebagai suatu kebutuhan yang
tidak terhindarkan sampai pemerintah dapat
meningkatkan anggaran belanja. Hal ini berarti secara
tersirat pemerintah mengakui bahwa tidak ada
alternatif lain - dengan menggunakan suatu ungkapan
Indonesia yang populer – selain menerima adanya
‘kebocoran’ laba dari kegiataan yang tidak terawasi
kepada individu dan golongan di dalam kemiliteran.
Gus Dur menyadari pentingnya untuk tidak menempatkan
kereta di depan kuda. Hanya ketika masalah anggaran
belanja pertahanan resmi diselesaikan maka pemerintah
mempunyai pegangan moral untuk memaksa militer
melepaskan cengkramannya pada ekonomi. Barangkali di
negara dimana militer merupakan lembaga yang berfungsi
secara efisien, hal tersebut adalah suatu langkah yang
bijak. Sementara itu jaringan pengaruh militer terus
berlanjut, bersamaan dengan pola pikir institusional
yang terus menerima pendanaan luar anggaran sebagai
sesuatu yang normal – suatu kombinasi yang dapat
menggoyahkan negara. Gus Dur ingin mengembalikan
Indonesia kepada demokrasi yang benar-benar berfungsi,
namun memisahkan militer dari bisnis tidak menjadi
agenda utama dalam daftar prioritasnya.
Dalam jangka waktu beberapa bulan setelah menjadi
presiden, Gus Dur dengan jelas menyatakan keinginannya
untuk mengenyahkan budaya korupsi, meningkatkan sistem
pemerintahan korporasi (sebagai janji kepada IMF) dan
mengatur penarikan militer dan masyarakat sipil.Namun
prioritasnya yang sesungguhnya menjadi cukup jelas.
Yaitu, pertama, menerapkan fokus individu dan bukan
institusi dengan mengisi jabatan penting dengan kaum
reformis, baik dalam kemiliteran maupun pemerintah.
Prioritas keduanya kelihatannya untuk memenuhi
persyaratan Letter of Intent (LoI) IMF bulan Januari
tahun 2000 untuk menjamin pencairan dana berikutnya.
Kegagalan dalam melaksanakan seluruh reformasi yang
dituangkan dalam LoI telah mengakibatkan tertundanya
pencairan dana sebesar $US 400 juta yang merupakan
bagian dari paket bantuan sejumlah US$ 5 milyar yang
akan diberikan selama jangka waktu tiga tahun. Setelah
tindakan IMF tersebut, pidato Gus Dur tentang
kebijakan yang sebelumnya cukup membingungkan segera
mengacu kepada reformasi tersebut, dan menurut
pemerintah sebanyak 90% telah dilaksanakan. Pasal 31
dari LoI membahas pendanaan luar anggaran. Pemerintah
bermaksud untuk meningkatkan transparansi dan telah
menyampaikan kepada Badan Pemeriksaan Keuangan Pusat (BPKP)
agar audit terhadap lembaga pemerintahan di kemudian
hari harus ‘memperhatikan seluruh sumber dukungan luar
anggaran’. ‘Praktik terbaik’ tersebut akan dimulai
pada tahun 2000 dan ‘akan melibatkan kalangan militer’.
Sayangnya hal tersebut adalah satu-satunya langkah
terbatas dari pemerintah dalam upaya memisahkan
militer dari bisnis – bahwa bisnis militer sekarang
akan diperiksa oleh badan audit secara independen. Gus
Dur jelas bertindak hati-hati. Dalam hal ini yang
dipertaruhkan adalah kepentingan kalangan yang
berkuasa, barangkali termasuk keberadaan
pemerintahannya sendiri.
Selama Indonesia tetap mengalami keterpurukan ekonomi
pasca krisis ekonomi, tidak akan ada peningkatan yang
signifikan dalam anggaran pertahanan dalam waktu dekat.
Militer tidak akan menjadi semakin tergantung pada
sumber di luar anggaran yang semakin menurun – yang
mana juga menderita akibat krisis ekonomi. Para
‘pengusaha yang ceroboh’ dahulu memperoleh banyak
keuntungan dan kemudahan sehingga banyak kegiatan
bisnis dapat terus berjalan, meskipun tidak mantap
secara komersil. Bisnis militer dan koneksi bisnis
yang masih berjalan tidak dapat lagi mengandalkan
perlindungan seperti yang diberikan dahulu. Apabila
pemerintah mengesampingkan kalangan militer, yang
merupakan satu-satunya insitusi pemerintah yang
benar-benar berfungsi, atau dengan kata lain, jika
mendorong reformasi lebih cepat dari yang dapat
diterima oleh militer, dapat mengakibatkan lebih
banyak kekacauan. Barangkali Gus Dur sangat bijaksana
untuk memperhatikan upaya pengkonsolidasian
kekuatannya daripada melakukan reformasi. Tetapi,
selama masih seperti ini, bagi kaum militer ‘bisnis
akan berjalan seperti biasa’.

Lestey McCulloch sedang mengarang sebuah studi
mengenai pengeluaran militer Indonesia untuk Bonn
International Centre for Conversion (BICC) di Jerman.
BICC didirikan untuk mendukung proses pemisahan sarana
dan prasarana dari sektor pertahanan ke bidang
pemerintahan yang lain. |