FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      ANALISIS
 
 

 Aceh-Eye Analisis Inside Indonesia 1999..
    INSIDE INDONESIA
Struktur Kekerasan Militer

No. 62 April – Juni 1999

Struktur Kekerasan Militer: Apakah kalangan militer berbohong saat mereka mengatakan bahwa Daerah Operasi Militer tidak pernah ditetapkan di Aceh? Ya dan tidak.

Bambang Widjajanto & Douglas Kammen

Sejak lengsernya Suharto, peran politik kalangan militer Indonesia terus menjadi perdebatan di Indonesia. Perdebatan tersebut semakin meningkat dalam waktu beberapa bulan belakangan ini. Karena terus ditekan mengenai kekerasan yang terjadi di Aceh, pada bulan November parlemen nasional menanyai beberapa pejabat senior mengenai keberadaan Daerah Operasi Militer serta kejadian biadab di Aceh semasa periode 1990an. Pada bulan Desember, Komisi Hak Asasi Manusia Nasional menanyai sejumlah pejabat mengenai masalah pelanggaran hak asasi yang terjadi di Timor Timur sebelum dan sesudah referendum bulan Agustus.

Dengan latar belakang kekerasan yang terus terjadi di Maluku, muncullah harapan bahwa hukum militer akan ditegakkan. Kemudian di Jakarta pada bulan Januari tersiar isu bakal ada kudeta militer. Bahwa dalam perdebatan tersebut mengenai peran politik yang dipegang oleh kalangan militer baik dulu maupun sekarang, terjadi berbagai kesalahpahaman dalam memahami isu-isu, terutama mengenai apa yang dikenal sebagai Daerah Operasi Militer atau DOM. Untuk itu, sangatlah penting untuk mengklarifikasi status operasi militer, serta status hukum dari propinsi-propinsi yang dianggap ‘rawan’ pada masa Orde Baru, dan kemungkinan akan diterapkannya hukum militer sebagai mekanisme untuk mengatasi berbagai gelombang kekerasan regional yang baru.

Hukum

Selama tahun 1950an, republik yang masih muda itu diancam oleh sejumlah pemberontakan regional di Jawa, Sumatera dan Sulawesi. Negara kemudian menemukan dasar hukum untuk menanggulangi masalah tersebut, terutama dengan menerapkan hukum ‘keadaan perang’ peninggalan Belanda yang dikenal dengan Regeling op de Staat van Oorlog en van Beleg, atau SOB. Langkah pertama diambil pada tahun 1950 ketika SOB digantikan dengan peraturan pemerintah baru (Perpem no.7 1950) dan Undang-Undang Darurat (UU Darurat no.8 1950). Namun undang-undang tersebut dianggap bertentangan secara hukum, dan empat tahun kemudian digantikan dengan undang-undang baru tentang penunjukan penguasa-penguasa militer (PP no. 55 1954). Pada tahun 1957, SOB dan peraturan-peraturan yang menggantikannya dicabut dan digantikan dengan sebuah hukum baru tentang ‘keadaan bahaya’ dan ‘keadaan perang’ (UU no.74 1957). Kedua peraturan tersebut diterapkan berdasarkan dua alasan. Pertama, mengingat perubahan konstitusional (undang-undang dasar) yang terus terjadi, dianggap perlu untuk menyesuaikan status hukum kekuatan militer dengan konstitusi. Kedua, dan yang lebih penting, perubahan hukum tersebut dianggap perlu untuk mengatasi pemberontakan regional. Tentu saja pada waktu itu para komandan militer regional juga memanfaatkan hukum-hukum baru tersebut untuk meningkatkan kekuasaan politik mereka, vis-à-vis para pejabat dan partai politik.

Perubahan di atas mencapai puncaknya pada tahun 1959 ketika pemerintah menerapkan peraturan no. 23 tentang ‘keadaan bahaya’. Peraturan tersebut menguraikan tiga keadaan tertentu yaitu darurat sipil, darurat militer dan keadaan bahaya. Sebagai panglima angkatan bersenjata, secara hukum presiden berwenang menetapkan salah satu dari ketiga keadaan darurat tersebut terhadap suatu daerah ataupun seluruh wilayah Indonesia. Negara telah dibentuk berdasarkan hukum. Pada masa awal terbentuknya republik, penggunaan kekuatan militer khusus tidak memiliki dasar hukum. Untuk itu, sebuah hukum baru diperlukan untuk mengatur kekuatan militer. Namun pada masa Orde Baru, yang terjadi adalah kebalikannya. Kekuasaan direbut di luar jalur hukum dan di lingkungan pembantaian anti komunis, tetapi alat hukum yang baru tidak pernah ditetapkan agar sesuai dengan meningkatnya kekuasaan atau kegiatan kalangan militer. Walaupun peraturan no.23 1959 tentang ‘keadaan bahaya’ masih berlaku, regim militer Suharto tidak memiliki dasar hukum atas tindakan militer yang dilaksanakan.

Isu yang diperhatikan oleh regim Suharto adalah mengesahkan status pemerintahan sipil dan politik, bukan kekuatan militer. Hal tersebut dilakukan melalui Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar), dan selanjutnya pada tahun 1967 Suharto resmi ditunjuk sebagai presiden Republik Indonesia. Setelah meraih kekuasaan, regim Suharto menghadapi (dan lebih sering membuat) sejumlah pemberontakan regional. Operasi militer yang pertama dilakukan di Jawa dan Kalimantan Barat melawan para simpatisan komunis. Selanjutnya, permasalahan regional lain disebabkan oleh pendudukan militer dan ‘integrasi’ secara terpaksa – mula-mula di Irian Jaya dan kemudian Timor Timur. Masalah-masalah regional lain muncul di Aceh, dimana sikap serakah Jakarta terhadap sumber daya alam Aceh memicu kebencian yang kemudian menjadi penolakan bersenjata. Ketiga propinsi tersebut – Irian Jaya, Timor Timur dan Aceh – seringkali dikategorikan sebagai ‘daerah rawan’. Orde Baru mengatasi pemberontakan tersebut melalui operasi militer brutal yang diwarnai dengan penyiksaan, pemerkosaan dan pembunuhan.

DOM

Sepanjang tahun terakhir ini telah dilakukan berbagai diskusi mengenai Daerah Operasi Militer (DOM) yang dianggap berlaku di ketiga propinsi tersebut. Pada akhir tahun lalu sejumlah jenderal, baik yang sudah pensiun maupun yang masih dinas, ditanyai oleh parlemen mengenai keberadaan DOM di Aceh, dan semua menyangkal adanya DOM di Aceh. Hal ini membuat marah para aktivis LSM dan HAM yang menganggap hal itu adalah bohong besar. Namun, pemahaman umum mengenai apa yang dimaksud dengan DOM memang sangat beragam. Sebagian orang menganggap DOM sebagai komando militer, sebagian lainnya melihatnya sebagai operasi militer, sementara ada yang menganggap DOM sebagai suatu status hukum. Berbeda dengan pendahulunya, regim Orde Baru tidak pernah peduli dengan status hukum dari operasi militer atau kekuasaan militer di Irian Jaya, Timor Timur atau Aceh.

Kalangan militer juga memiliki istilah sendiri untuk komando perang dan DOM bukan salah satu diantaranya. DOM sebenarnya tidak pernah ada, baik di Aceh maupun di tempat lain. Maka respon para jenderal secara teknis adalah jujur dan tepat, meskipun seringkali curang karena tidak menerangkan dengan baik tentang status operasi militer. Walaupun DOM tidak pernah ada, kalangan militer tetap memiliki komando perang dan melakukan operasi militer di beberapa provinsi.

Kalangan militer melaksanakan Komando Pelaksana Operasi (Kolakops) di Timor Timur, dan Komando Pelaksana Operasi Jaring Merah di Aceh. Di bawah komando tersebut terdapat sektor yang menyelenggarakan operasi tempur lokal. Anehnya, di Irian Jaya kolakops tidak pernah dilaksanakan, walaupun sampai sekarang masih ada beberapa sektor tempur. Kejadian di Timor Timur menunjukkan perubahan strukur komando militer yang terjadi sepanjang tahun-tahun terakhir Orde Baru. Sebagai akibat pembantaian Santa Cruz, pada tahun 1993 Kolakops Timor Timur dibubarkan secara resmi. Tetapi perubahan tersebut tidak berarti oleh karena dua sektor tempur (A & B) masih dipertahankan. Pada tahun 1995-96 diadakan perubahan lagi dan sektor tempur tersebut diambil alih oleh Kopassus, dibawah pimpinan Brigjen Prabowo Subianto, dan dipegang oleh tim khusus.

Di Timor Timur, tim Kopassus yang khusus memegang sektor tempur disebut Tim Rajawali, sedangkan di Aceh dan Irian Jaya disebut Unit Tribuana. Maka, sangatlah penting untuk membedakan antara Daerah Operasi Militer (DOM) dan daerah dimana operasi militer dilakukan. DOM tidak pernah ada, sedangkan operasi militer adalah sesuatu yang umum, dapat ditemukan di Aceh, Lampung, Kalimantan Barat, Jawa Timur, Irian Jaya dan yang terkini di Maluku. Hal ini bukanlah urusan semantik semata. Bagi para aktivis di Indonesia dan di luar negeri, identifikasi yang tidak tepat atas struktur dan kegiatan militer akan mempermudah pihak pelaku untuk menghindari hukuman dan menyangkal perbuatannya.




Bambang Widjajanto adalah direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Douglas Kammen adalah dosen di jurusan ilmu politik di Universitas Canterbury, New Zealand.

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org