|
No. 62 April – Juni 1999
Struktur Kekerasan Militer: Apakah kalangan
militer berbohong saat mereka mengatakan bahwa Daerah
Operasi Militer tidak pernah ditetapkan di Aceh? Ya
dan tidak.
Bambang Widjajanto & Douglas Kammen
Sejak lengsernya Suharto, peran politik kalangan
militer Indonesia terus menjadi perdebatan di
Indonesia. Perdebatan tersebut semakin meningkat dalam
waktu beberapa bulan belakangan ini. Karena terus
ditekan mengenai kekerasan yang terjadi di Aceh, pada
bulan November parlemen nasional menanyai beberapa
pejabat senior mengenai keberadaan Daerah Operasi
Militer serta kejadian biadab di Aceh semasa periode
1990an. Pada bulan Desember, Komisi Hak Asasi Manusia
Nasional menanyai sejumlah pejabat mengenai masalah
pelanggaran hak asasi yang terjadi di Timor Timur
sebelum dan sesudah referendum bulan Agustus.
Dengan latar belakang kekerasan yang terus terjadi di
Maluku, muncullah harapan bahwa hukum militer akan
ditegakkan. Kemudian di Jakarta pada bulan Januari
tersiar isu bakal ada kudeta militer. Bahwa dalam
perdebatan tersebut mengenai peran politik yang
dipegang oleh kalangan militer baik dulu maupun
sekarang, terjadi berbagai kesalahpahaman dalam
memahami isu-isu, terutama mengenai apa yang dikenal
sebagai Daerah Operasi Militer atau DOM. Untuk itu,
sangatlah penting untuk mengklarifikasi status operasi
militer, serta status hukum dari propinsi-propinsi
yang dianggap ‘rawan’ pada masa Orde Baru, dan
kemungkinan akan diterapkannya hukum militer sebagai
mekanisme untuk mengatasi berbagai gelombang kekerasan
regional yang baru.
Hukum
Selama tahun 1950an, republik yang masih muda itu
diancam oleh sejumlah pemberontakan regional di Jawa,
Sumatera dan Sulawesi. Negara kemudian menemukan dasar
hukum untuk menanggulangi masalah tersebut, terutama
dengan menerapkan hukum ‘keadaan perang’ peninggalan
Belanda yang dikenal dengan Regeling op de Staat van
Oorlog en van Beleg, atau SOB. Langkah pertama diambil
pada tahun 1950 ketika SOB digantikan dengan peraturan
pemerintah baru (Perpem no.7 1950) dan Undang-Undang
Darurat (UU Darurat no.8 1950). Namun undang-undang
tersebut dianggap bertentangan secara hukum, dan empat
tahun kemudian digantikan dengan undang-undang baru
tentang penunjukan penguasa-penguasa militer (PP no.
55 1954). Pada tahun 1957, SOB dan peraturan-peraturan
yang menggantikannya dicabut dan digantikan dengan
sebuah hukum baru tentang ‘keadaan bahaya’ dan
‘keadaan perang’ (UU no.74 1957). Kedua peraturan
tersebut diterapkan berdasarkan dua alasan. Pertama,
mengingat perubahan konstitusional (undang-undang
dasar) yang terus terjadi, dianggap perlu untuk
menyesuaikan status hukum kekuatan militer dengan
konstitusi. Kedua, dan yang lebih penting, perubahan
hukum tersebut dianggap perlu untuk mengatasi
pemberontakan regional. Tentu saja pada waktu itu para
komandan militer regional juga memanfaatkan
hukum-hukum baru tersebut untuk meningkatkan kekuasaan
politik mereka, vis-à-vis para pejabat dan partai
politik.
Perubahan di atas mencapai puncaknya pada tahun 1959
ketika pemerintah menerapkan peraturan no. 23 tentang
‘keadaan bahaya’. Peraturan tersebut menguraikan tiga
keadaan tertentu yaitu darurat sipil, darurat militer
dan keadaan bahaya. Sebagai panglima angkatan
bersenjata, secara hukum presiden berwenang menetapkan
salah satu dari ketiga keadaan darurat tersebut
terhadap suatu daerah ataupun seluruh wilayah
Indonesia. Negara telah dibentuk berdasarkan hukum.
Pada masa awal terbentuknya republik, penggunaan
kekuatan militer khusus tidak memiliki dasar hukum.
Untuk itu, sebuah hukum baru diperlukan untuk mengatur
kekuatan militer. Namun pada masa Orde Baru, yang
terjadi adalah kebalikannya. Kekuasaan direbut di luar
jalur hukum dan di lingkungan pembantaian anti komunis,
tetapi alat hukum yang baru tidak pernah ditetapkan
agar sesuai dengan meningkatnya kekuasaan atau
kegiatan kalangan militer. Walaupun peraturan no.23
1959 tentang ‘keadaan bahaya’ masih berlaku, regim
militer Suharto tidak memiliki dasar hukum atas
tindakan militer yang dilaksanakan.
Isu yang diperhatikan oleh regim Suharto adalah
mengesahkan status pemerintahan sipil dan politik,
bukan kekuatan militer. Hal tersebut dilakukan melalui
Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar), dan
selanjutnya pada tahun 1967 Suharto resmi ditunjuk
sebagai presiden Republik Indonesia. Setelah meraih
kekuasaan, regim Suharto menghadapi (dan lebih sering
membuat) sejumlah pemberontakan regional. Operasi
militer yang pertama dilakukan di Jawa dan Kalimantan
Barat melawan para simpatisan komunis. Selanjutnya,
permasalahan regional lain disebabkan oleh pendudukan
militer dan ‘integrasi’ secara terpaksa – mula-mula di
Irian Jaya dan kemudian Timor Timur. Masalah-masalah
regional lain muncul di Aceh, dimana sikap serakah
Jakarta terhadap sumber daya alam Aceh memicu
kebencian yang kemudian menjadi penolakan bersenjata.
Ketiga propinsi tersebut – Irian Jaya, Timor Timur dan
Aceh – seringkali dikategorikan sebagai ‘daerah rawan’.
Orde Baru mengatasi pemberontakan tersebut melalui
operasi militer brutal yang diwarnai dengan penyiksaan,
pemerkosaan dan pembunuhan.
DOM
Sepanjang tahun terakhir ini telah dilakukan berbagai
diskusi mengenai Daerah Operasi Militer (DOM) yang
dianggap berlaku di ketiga propinsi tersebut. Pada
akhir tahun lalu sejumlah jenderal, baik yang sudah
pensiun maupun yang masih dinas, ditanyai oleh
parlemen mengenai keberadaan DOM di Aceh, dan semua
menyangkal adanya DOM di Aceh. Hal ini membuat marah
para aktivis LSM dan HAM yang menganggap hal itu
adalah bohong besar. Namun, pemahaman umum mengenai
apa yang dimaksud dengan DOM memang sangat beragam.
Sebagian orang menganggap DOM sebagai komando militer,
sebagian lainnya melihatnya sebagai operasi militer,
sementara ada yang menganggap DOM sebagai suatu status
hukum. Berbeda dengan pendahulunya, regim Orde Baru
tidak pernah peduli dengan status hukum dari operasi
militer atau kekuasaan militer di Irian Jaya, Timor
Timur atau Aceh.
Kalangan militer juga memiliki istilah sendiri untuk
komando perang dan DOM bukan salah satu diantaranya.
DOM sebenarnya tidak pernah ada, baik di Aceh maupun
di tempat lain. Maka respon para jenderal secara
teknis adalah jujur dan tepat, meskipun seringkali
curang karena tidak menerangkan dengan baik tentang
status operasi militer. Walaupun DOM tidak pernah ada,
kalangan militer tetap memiliki komando perang dan
melakukan operasi militer di beberapa provinsi.
Kalangan militer melaksanakan Komando Pelaksana
Operasi (Kolakops) di Timor Timur, dan Komando
Pelaksana Operasi Jaring Merah di Aceh. Di bawah
komando tersebut terdapat sektor yang menyelenggarakan
operasi tempur lokal. Anehnya, di Irian Jaya kolakops
tidak pernah dilaksanakan, walaupun sampai sekarang
masih ada beberapa sektor tempur. Kejadian di Timor
Timur menunjukkan perubahan strukur komando militer
yang terjadi sepanjang tahun-tahun terakhir Orde Baru.
Sebagai akibat pembantaian Santa Cruz, pada tahun 1993
Kolakops Timor Timur dibubarkan secara resmi. Tetapi
perubahan tersebut tidak berarti oleh karena dua
sektor tempur (A & B) masih dipertahankan. Pada tahun
1995-96 diadakan perubahan lagi dan sektor tempur
tersebut diambil alih oleh Kopassus, dibawah pimpinan
Brigjen Prabowo Subianto, dan dipegang oleh tim khusus.
Di Timor Timur, tim Kopassus yang khusus memegang
sektor tempur disebut Tim Rajawali, sedangkan di Aceh
dan Irian Jaya disebut Unit Tribuana. Maka, sangatlah
penting untuk membedakan antara Daerah Operasi Militer
(DOM) dan daerah dimana operasi militer dilakukan. DOM
tidak pernah ada, sedangkan operasi militer adalah
sesuatu yang umum, dapat ditemukan di Aceh, Lampung,
Kalimantan Barat, Jawa Timur, Irian Jaya dan yang
terkini di Maluku. Hal ini bukanlah urusan semantik
semata. Bagi para aktivis di Indonesia dan di luar
negeri, identifikasi yang tidak tepat atas struktur
dan kegiatan militer akan mempermudah pihak pelaku
untuk menghindari hukuman dan menyangkal perbuatannya.

Bambang Widjajanto adalah direktur Yayasan Lembaga
Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Douglas Kammen adalah
dosen di jurusan ilmu politik di Universitas
Canterbury, New Zealand. |