|
Juni,
1992
Sebuah program reboisasi raksasa yang akan sangat
menguntungkan para pengusaha namun pasti dilawan keras
oleh masyarakat di Aceh.
Pemerintah Indonesia baru saja mengumumkan bahwa
serangkaian program pembangunan hutan tanaman industri
yang akan segera dilaksanakan di dua belas propinsi.
Program tersebut akan dibiayai dengan tabungan Dana
Reboisasi dari Departemen Kehutanan yang sudah sangat
besar jumlahnya. Dana Reboisasi tersebut berasal dari
modal yang sudah bertumpuk selama beberapa tahun yang
merupakan pungutan wajib dari perusahaan swasta
penebang hutan. Proyek reboisasi akan dilaksanakan
oleh pemerintah berpatungan dengan perusahaan swasta
berdasarkan aturan kerjasama yang sangat rumit.
Dana Reboisasi, yang dilaporkan berjumlah sebanyak Rp
1.4 juta triliun, berupa pungutan dari pemegang hak
pengusahaan hutan yang digunakan dalam rangka
reboisasi hutan di seluruh Indonesia. Kritikan
internasional terhadap rekor lingkungan hidup
Indonesia merupakan pertimbangan dalam kebijakan
reboisasi tersebut. Adapun beberapa negara berkembang
yang berusaha membatasi impor kayu yang ditebang dari
hutan tropis alami. Soeroso Siswodarsono, Direktur
Jenderal PT Inhutani, perusahaan penebangan kayu milik
Departemen Kehutanan, mengakui bahwa salah satu tujuan
utama dari program reboisasi adalah mengurangi
kritikan dari negara-negara impor. Dengan pelaksanaan
program reboisasi negara-negara industri tidak dapat
menolak produk-produk impor Indonesia dengan alasan
bahwa Indonesia tidak menanam kembali hutannya,
katanya.
Suatu hal lagi yang mendorong reboisasi adalah bahwa
sebagaian perusahaan penebangan kayu besar sudah tidak
dapat memenuhi kebutuhan kayu dari sumber hutan alam
karena jumlah pohon-pohon semakin berkurang. Contohnya
perusahaan raksasa, PT Barito Pacific, terpaksa
membeli kayu bulat dari perusahaan lain karena kawasan
haknya tidak lagi menghasilkan jumlah kayu bulat yang
dibutuhkan untuk kegiatan pengolahannya. Lagipula,
hutan tanaman industri dapat menghasilkan
produktivitas lahan per hektar yang lebih tinggi
dibandingkan hutan alam.
Selain hal-hal di atas, besarnya dana yang akan
dicairkan dari Dana Reboisasi merupakan pendorong
tersendiri. Dilaporkan bahwa sebanyak 100 perusahaan
telah dipilih untuk bekerja sama dengan Departemen
Kehutanan mengembangkan hutan tanaman industri.
Keseluruhan program tersebut mencakup lahan seluas
613,220 hektar. Diperkirakan bahwa pelaksanaan
reboisasi di seluruh lahan tersebut oleh sebanyak 100
perusahaan penebangan kayu dibutuhkan biaya sebesar Rp
1.2 juta triliun.
Menurut Hasjrul Harahap, Menteri Kehutanan,
direncanakan bahwa perusahaan swasta penebangan hutan
akan membuka ladang secara bertahap berdasarkan jenis
pohon yang akan ditanam dalam masing-masing proyek.
Biaya-biaya yang mendanai masing-masing proyek juga
akan dicairkan secara bertahap. Bagian terbesar dari
dana tersebut diambil dari Dana Reboisasi, sehingga
hanya 21% ditanggung oleh masing-masing perusahaan
yang terlibat dalam proyek.
Pihak Departemen Kehutanan bermaksud menunjuk seorang
wakil dari kalangan pejabat departemen yang akan
menduduki jabatan penting dalam masing-masing
perusahaan swasta tersebut. Pejabat yang ditunjuk akan
menjadi Komisaris, atau Pelaksana Harian. Dilaporkan
bahwa Departemen Kehutanan telah menunjuk sebanyak 100
pejabat departemen untuk menduduki jabatan tersebut
yang mana akan mengundurkan diri dari jabatan dinas
pemerintah sebelum diangkat ke perusahaan swasta dan
juga akan digaji oleh perusahaan swasta.
Suatu penawaran yang menguntungkan
Perincian pengeluaran dana yang dibutuhkan untuk
melaksanakan penanaman pohon sangatlah menarik.
Katakan direncanakan menanam sebanyak 375 hektar
selama satu tahun. Terus jumlah biaya untuk menanam
lahan 375 ha adalah Rp750 juta. Pihak perusahaan
swasta menyediakan dana sebesar 21% (Rp 157.5 million)
dari sumber modal sendiri. Kemudian PT Inhutani
diminta untuk menanam sebanyak 14% (Rp 105 juta).
Penanaman modal tersebut tidak akan berdampak pada
aliran uang kontan PT Inhutani mengingat modal diambil
dari Dana Reboisasi. Tahap proses yang terakhir adalah
peminjaman sisa sebanyak 32.5% (Rp 243.75 juta),
tetapi dari bank pemerintah dengan patokan suku bunga
komersial. Seluruh dana yang dipinjam diberikan masa
tenggang selama sepuluh tahun sebelum angsuran dibayar.
Sehingga angsuran tersebut dapat ditunda sampai masa
panen.
Dengan demikian modal yang dibutuhkan dari pihak
perusahaan untuk kegiatan menanam hanya sedikit dari
jumlah keseluruhan biaya penanaman. Kebanyakan modal
diambil dari Dana Reboisasi, sebagian dalam bentuk
penanaman langsung dari pemerintah dan sebagian dalam
bentuk pinjaman bebas bunga kepada pihak perusahaan.
Baru pada siklus usaha yang terakhir pihak perusahaan
meminjam uang dari bank pemerintah dan dikenai suku
bunga komersial dan segala angsuran dapat ditunda
sampai kegiatan panen dimulai.
Program yang sangat menguntungkan ini telah diminati
oleh perusahaan-perusahaan yang ingin mengembangkan
usaha hutan tanaman industri. Menurut Menteri,
sebanyak 350 perusahaan ikut antri. Menteri mengatakan
bahwa 100 dari perusahaan tersebut bersedia melibatkan
para transmigran dalam proyeknya, dan rupanya hal
tersebut menjadi faktor yang sangat menentukan dalam
proses pemilihan perusahaan peserta.
Banyak di antara perusahaan tersebut sudah bergerak di
industri kehutanan, memiliki pasar ekspor dan termasuk
beberapa pemegang hak pengusahaan hutan yang paling
besar di seluruh negari. Untuk menghasilkan dana
semula untuk memulai proyek kehutanan tidaklah masalah.
Misalnya, dilaporkan bahwa PT Kayu Lapis Indonesia
akan mengembangkan sebuah proyek seluas 36,000 hektar
di Kalimantan dengan jumlah biaya sebesar Rp 70 milyar.
Transmigran
PT Kwala Langsa, yaitu sebuah perusahaan dalam
kelompok Raja Garuda Mas, dikabarkan sedang
merencanakan sebuah proyek seluas 5,200 hektar di
kabupaten Aceh Timur. Raja Garuda Mas, sebuah
konsorsium perusahaan kehutanan yang dinamis dan
kadang kontroversial dipimpin oleh Sukanto Tanoto,
seorang pengusaha etnis Cina asal Medan yang mempunyai
hubungan dekat dengan orang orang penting kalangan
elit Jakarta, lolos dari suatu proses yang sulit yaitu
untuk mendirikan industri reboisasi hutan yang secara
komersial menguntungkan yang beroperasi di Porsea,
Sumatra Utara. Perusahaan tersebut bernama PT Inti
Indorayan Utama, yang didirikan setelah sengketa
mengenai ganti rugi atas tanah dengan orang Batak
penghuni desa, serta perlawanan politis dari pengusaha
saingan dan berbagai kelompok sosial, serta tuntutan
hukum dari kelompok lingkungan hidup seperti Walhi.
Bagaimanapun caranya, PT Kwala Langsa harus melibatkan
transmigran dalam program mereka. Dengan satu alasan,
bahwa proyek tersebut memang tergantung pada Dana
Reboisasi pemerintah dan pihak yang berwenang tidak
mencairkan modal kecuali ada keterlibatan transmigran.
Hal tersebut tentunya akan menjadi sumber ketegangan
dengan penduduk asli Aceh di daerah Aceh Timur.
Selama beberapa tahun terakhir terjadi tingkat
kekerasan sosial dan politik yang cukup tinggi di
kabupaten Aceh Timur dan salah satu penyebab utamanya
adalah rasa kebencian dan kecurigaan dari rakyat asli
Aceh terhadap orang luar. Kelompok PT Garuda Mas sudah
melakukan kegiatan penebangan kayu di Kabupaten Aceh
Timur dan pernah mengalami masalah dengan warga
setempat yang marah dan tidak setuju dengan
kegiatannya. Selain itu, juga ada ketegangan dengan
pejabat pemerintah setempat yang mengatakan bahwa
truk-truk pengangkut kayu tidak membayar pajak yang
diwajibkan, melebihi batas tonase, merusak jalan serta
dilindungi oleh pihak yang lebih berwenang.
Perlawanan di Aceh Timur
Pada tahun 1990 katanya beberapa serangan terhadap
truk pengangkut kayu di Kabupaten Aceh Timur dilakukan
oleh warga Aceh setempat. Truk-truk dipaksa berhenti
dan dibakar, dan paling tidak satu kali pekerja truk
tersebut juga dibunuh. Besar kemungkinan bahwa
perusahaan yang memiliki truk-truk yang juga melakukan
penebangan hutan tersebut berkantor di Medan dan
dimiliki oleh orang bukan warga Aceh. Pendukung
nasionalisme Aceh mengatakan bahwa banyak perusahaan
penebangan kayu yang bergerak di Aceh dikuasai oleh
pengusaha etnis Cina, yang bekerja sama sangat erat
dengan pejabat suku Jawa sehingga perusahaan tersebut
tidak melayani kepentingan Aceh.
Penguasaan industri pemanfaatan sumber daya alam,
seperti penebangan kayu, oleh pihak luar merupakan
sumber keresahan yang sangat besar bagi warga Aceh,
khususnya di Kabupaten Aceh Timur. Pertanian industri
skala-besar juga dapat menjadi sumber keresahan.
Selain menutup lahan hutan dan tanaman agar tidak
dapat digunakan oleh penghuni desa, kegiatan tersebut
biasanya mempekerjakan orang dari suku lain, seperti
Batak dan Jawa. Secara ekonomi, sebenarnya sangat
tidak menguntungkan bagi penghuni desa sehubungan
dengan kegiatan komersial di Aceh yang begitu besar.
Bahkan, secara ekonomi ada banyak kekurangan seperti
kerusakan lingkungan hidup, yang menyebabkan
kebanjiran yang lebih parah, kehilangan tempat untuk
melakukan kegiatan ekonomi secara tradisional seperti
menggembala ternak, menebang kayu kecil-kecilan dan
pertanian swasembada.
Beberapa tempat di Kabupaten Aceh Timur adalah daerah
kekuatan Gerakan Aceh Merdeka pada masa gejolak tahun
1990, dan salah satu alasan untuk dukungan dari
masyarakat setempat adalah perlawanan GAM yang keras
terhadap transmigran dan orang luar secara umum,
khususnya orang Jawa. Anggota Gerakan Aceh Merdeka
berkeyakinan pemerintah sengaja mendorong migrasi
orang luar ke daerah perbatasan Aceh dengan tujuan
menjadikan suku Aceh kelompok terpinggirkan di buminya
sendiri. GAM juga berpendapat bahwa pemerintah
melayani kepentingan perusahaan-perusahaan yang
dikuasai etnis Cina yang bekerjasama dengan kaum elit
pejabat Jawa. Banyak orang yang meninggal di Kabupaten
Aceh Timur pada tahun 1990, kebanyakan karena gerakan
anti pemberontakan yang dilakukan oleh pasukan yang
terkait dengan militer Indonesia.
Ketika ditanya mengenai kesanggupan perusahaan Raja
Garuda Mas untuk menangani sisi ketransmigrasian
sehubungan dengan proyek reboisasi, diberitakan
perusahaan tersebut menjawab bahwa masalah pengelolaan
transmigrasi adalah tanggung jawab Departemen
Transmigrasi.
Masing-masing keluarga transmigran akan diberikan
tanah seluas satu hektar untuk membangun rumah dan
kebun, ditambah dua hektar lagi untuk menanam pohon
yang digunakan oleh industri penebangan kayu.
Dilaporkan bahwa sebanyak 300 keluarga transmigran
akan dilibatkan dalam proyek PT Kwala Langsa.
Pabrik Kertas
Penetapan hutan industri di Kabupaten Aceh Timur
mengundang pertanyaan yaitu kayu bulat yang sudah
ditebang akan diolah di mana. Sumber-sumber dari
industri kayu menganggap bahwa biayanya terlalu mahal
apabila Raja Garuda Mas mengangkut kayu bulat ke
pabrik Inti Indorayan di Porsea dan mempekirakan bahwa
perusahaan tersebut akan membangun sebuah pabrik
kertas di Aceh.
Di Aceh sudah ada sebuah pabrik kertas yang besar,
yaitu PT Kertas Kraft Aceh (PT KKA) di Lhokseumawe
yang memproduksi kertas kantong semen. Pemerintah
Indonesia memiliki saham terbesar dalam perusahaan
tersebut, dan raja kayu Bob Hasan dan Sigit
Harjojudanto (putra Presiden Suharto) juga memegang
saham. Bahkan, Sigit pernah menjadi seorang Komisaris
di PT KKA. Perusahaan tersebut memanfaatkan kayu bulat
pohon pinus dari hutan konsesi di daerah gunung
pedalaman Aceh.
Selama ini ada kontroversi mengenai dampak lingkungan
daripada pabrik PT KKA yang disebabkan oleh limbah
getah pohon, erosi tanah lereng di daerah konsesi,
serta perubahan terhadap saluran pembuangan air dan
dampak pembangunan jalan baru. Debit air di Danau
Tawar, dekat Takengon, telah menurun karena banyaknya
air yang diambil secara tidak langsung oleh industri
besar di Lhokseumawe, termasuk PT KKA. Danau tersebut
juga terkena dampak dari polusi dan pertumbuhan gulma
air. Selain itu, masyarakat setempat merasa tidak puas
dengan jumlah ganti rugi yang dibayar untuk mengadakan
tanah serta karena masyarakat setempat sangat terbatas
dalam menggunakan tanah adat.
Ada juga kekhawatiran akan keberlanjutan menyangkut
usaha penanaman modal di Aceh, mengingat situasi
keamanan yang sangat rawan di propinsi tersebut.
Rencana proyek hutan tanaman industri di Aceh sudah
lama bergaung. Sebagian proyek tertentu yang diumumkan
selama beberapa tahun terakhir ini ternyata masih
belum terwujud.
Peluang Besar
Ibrahim Risyad, seorang pengusaha kelahiran Aceh yang
sekarang mengetuai sebuah konglomerat industri besar
yang terkait dengan kaum elit Jakarta, telah lama
berencana akan membangun sebuah pabrik bubur kertas
dan kertas di kabupaten Aceh Besar dan Pidie. Peluang
untuk mengembangkan industri penebangan kayu dan bubur
kertas di Aceh memang tidak diragukan selama situasi
keamanan mendukung. Propinsi Aceh memiliki kawasan
luas hutan tropis alam yang belum dijamah. Mengingat
propinsi lain di Sumatra semakin kehabisan pohon, jadi
tidak mengherankan kalau perhatian mulai diarahkan ke
Aceh. Nampaknya kecil kemungkinan bahwa pabrik kertas
di Aceh tersebut akan terbatas kepada pengolahan kayu
bulat asal hutan industri saja. Kawasan hutan tropis
alam juga akan dimanfaatkan oleh industri penebangan
dan pengolahan kayu. Saat ini, banyak modal dicairkan
untuk membangun jalan angkutan kayu dari pedalaman.
Pada bulan Maret diumumkan bahwa PT Risjadson Holding
and Investment Company (RHIC) akan bekerja sama dengan
Thapar Group dari India untuk mendirikan sebuah pabrik
bubuk kertas, kertas dan rayon di Aceh dengan modal
sebesar $850 juta. Bisa diperkirakan bahwa RHIC adalah
perusahaan milik Ibrahim Risyad. Dilaporkan bahwa
pabrik tersebut akan memulai pembuatan bubur kertas
pada tahun 1995, dengan kapasitas semula sebesar
75,000 ton setiap tahun. Perusahaan patungan yang akan
mengembangkan proyek tersebut bernama PT Takengon
Rayon Pulp. Hal tersebut menunjukkan bahwa lokasi
pabrik adalah kabupaten Aceh pusat. Persetujuan
tentang usaha patungan ditanda tangani pada saat
kunjungan Menteri Perindustrian, Hartarto ke India
baru-baru ini.
Reboisasi
Selain hutan-hutan tropis di pegunungan daerah
pedalaman, Aceh memiliki kawasan perbukitan yang luas
yang terletak di antara dataran rendah ladang sawah
dan daerah hutan. Tanah rendah dan kering ini sekarang
digunakan untuk menggembala sapi dan untuk menanam
sayur-sayuran dengan pola swadaya. Saat ini daerah
tersebut dihuni oleh penduduk yang sangatlah sedikit
jumlahnya yaitu petani Aceh yang swasembada dan
mandiri. Tanah kering tandus ini juga dipertimbangkan
untuk proyek reboisasi, kemungkinan dengan pohon
eukaliptus. Sementara tanah yang lebih tinggi dan
basah di pedalaman akan ditanami dengan pohon pinus.
Petani dan peternak Aceh yang sekarang menguasai
kawasan tersebut tidak akan menyambut baik rencana
mengadakan tanah adat mereka untuk kepentingan hutan
tanaman industri. Pihak Militer Indonesia pasti tetap
dibutuhkan di daerah tersebut untuk menjamin keamanan
proyek pengembangan hutan. Warga setempat pun pasti
tidak layak dilatih sebagai pekerja di hutan tanaman
industri. Oleh karenanya, dibutuhkan tenaga
transmigran sebagai tenaga kerja yang murah dan mudah
dikelola. Transmigrasi juga akan menguntungkan pihak
keamanan Indonesia karena akan menciptakan penduduk
yang lebih setia dan loyal, lain dengan penduduk
setempat yang sangat antagonis terhadap pemerintah
pusat.
Indro Tjahjono, direktur kelompok lingkungan hidup
Skephi, mengibaratkan transmigran dalam proyek
kehutanan dengan bentuk perbudakan terkini.
Tuduhan tersebut dibantah oleh perusahaan kehutanan
Barito Pacific. Barito Pacific, sebuah konglomerat
dipimpin oleh Prajogo Pangestu, sudah memulai beberapa
proyek reboisasi besar di Kalimantan dan Sumatra.
Menurut seorang juru bicara perusahaan tersebut,
kegiatan Barito Pacific sebagaian melibatkan warga
setempat, yang mana banyak di antaranya petani ladang
berpindah. Mereka dibayar dengan gaji dan anggota
keluarganya dipekerjakan untuk menanam hasil pertanian.
Benih dipinjamkan dari pihak perusahaan dan dibayar
kembali sebagai bagian dari hasil panen, juru bicara
tersebut menjelaskan.
Menteri Perindustrian, Hartarto, mengatakan bahwa
Indonesia ingin menjadi produsen produk kertas dan
bubuk kertas yang terbesar di dunia. Diharapkan
pemerintah juga menyadari kepentingan pekerja
transmigran dan penduduk asli, serta pentingnya upaya
perlindungan lingkungan hidup.

Ditulis
oleh seorang koresponden istimewa. |