FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      POLITIK DI ACEH
 
 

 Aceh-Eye Politik di aceh Pemilihan Umum Nasional di Aceh 2009 Pernyataan KPU..
   PEMILU 2009 - PERNYATAAN KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU)
Tak Ada Pemilu Ulang di Aceh

KIP ACEH
Selasa, 14 April, 2009

Banda Aceh (14/4) – Komite Independen Pemilihan (KIP) mengatakan tak ada pemilu ulang di Aceh. Hal itu ditegaskan menanggapi adanya permintaan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), agar ada pemilu ulang di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Aceh.

”Itu tidak bisa serta merta bisa kita laksanakan terkait landasan yuridis yang ada,” kata anggota KIP Zainal Abidin

Zainal mengatakan dasar hukum yang bisa digunakan untuk penghitungan suara ulang adalah Peraturan KPU No.3 Tahun 2009, karena UU No.10 Tahun 2008 tidak mengatur secara khusus mengenai penghitungan suara ulang.

Dalam Peraturan KPU No. 3 Tahun 2009, pada Bab IV pasal 53 ditegaskan pemungutan di tingkat TPS wajib diulang apabila terbukti dilapangan ada

pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak

dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam Peraturan tersebut. Ke dua petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani atau

menuliskan nama, alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan dan Ke tiga petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.

”Jadi kalau tak ada kasus seperti yang disyaratkan dalam Pasal 53 Peraturan KPU No. 3 Tahun 2009 tersebut maka pemilu atau penghitungan suara ulang tidak perlu dilaksanakan,” Kata Zainal.

Merujuk pada kasus Daerah Pemilihan (DP) yang tertukar, Zainal mengatakan tak ada penjelasan di Peraturan KPU No.3 Tahun 2009, untuk Itu KPU pusat telah membuat surat No. 676/KPU/IV/2009 pada 9 April yang isinya menyatakan apabila ada surat suara tertukan antar daerah dan sudah terlanjur digunakan, maka surat suara tersebut dinyatakan sah dan dapat dihitung. Perhitungan tersebut akan diberikan kepada Partai Politik.

Kemudian KPU mengeluarkan surat No. 684/KPU/IV/ 2009 pada 10 April untuk menegaskan surat sebelumnya dan menantisipasi gugatan.

Dalam surat No. 684/KPU/IV/ 2009 dikatakan surat suara yang tertukar antar daerah dan sudah terlanjur digunakan dinyatakan sah dan dapat dihitung apabila disetujui Pimpinan Parpol dan Pengawas Pemilu setempat.

Untuk itu KPU Kabupaten diminta berkoordinasi dengan pimpinan partai dan Bawaslu di wilayah masing-masing. ”Apabila tidak ada persetujuan dan tidak ada jalan keluar, dapat dilakukan Pemilu lanjutan. Tapi sejauh ini kita baik-baik saja,” Kata Zainal.

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org