|
KIP
ACEH
Selasa, 14 April, 2009
Banda Aceh (14/4) – Komite Independen Pemilihan (KIP)
mengatakan tak ada pemilu ulang di Aceh. Hal itu
ditegaskan menanggapi adanya permintaan dari Panitia
Pengawas Pemilu (Panwaslu), agar ada pemilu ulang di
beberapa kabupaten/kota di Provinsi Aceh.
”Itu tidak bisa serta merta bisa kita laksanakan
terkait landasan yuridis yang ada,” kata anggota KIP
Zainal Abidin
Zainal mengatakan dasar hukum yang bisa digunakan
untuk penghitungan suara ulang adalah Peraturan KPU
No.3 Tahun 2009, karena UU No.10 Tahun 2008 tidak
mengatur secara khusus mengenai penghitungan suara
ulang.
Dalam Peraturan KPU No. 3 Tahun 2009, pada Bab IV
pasal 53 ditegaskan pemungutan di tingkat TPS wajib
diulang apabila terbukti dilapangan ada
pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan dan
penghitungan suara tidak
dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam
Peraturan tersebut. Ke dua petugas KPPS meminta
pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani atau
menuliskan nama, alamatnya pada surat suara yang sudah
digunakan dan Ke tiga petugas KPPS merusak lebih dari
satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih
sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.
”Jadi kalau tak ada kasus seperti yang disyaratkan
dalam Pasal 53 Peraturan KPU No. 3 Tahun 2009 tersebut
maka pemilu atau penghitungan suara ulang tidak perlu
dilaksanakan,” Kata Zainal.
Merujuk pada kasus Daerah Pemilihan (DP) yang tertukar,
Zainal mengatakan tak ada penjelasan di Peraturan KPU
No.3 Tahun 2009, untuk Itu KPU pusat telah membuat
surat No. 676/KPU/IV/2009 pada 9 April yang isinya
menyatakan apabila ada surat suara tertukan antar
daerah dan sudah terlanjur digunakan, maka surat suara
tersebut dinyatakan sah dan dapat dihitung.
Perhitungan tersebut akan diberikan kepada Partai
Politik.
Kemudian KPU mengeluarkan surat No. 684/KPU/IV/ 2009
pada 10 April untuk menegaskan surat sebelumnya dan
menantisipasi gugatan.
Dalam surat No. 684/KPU/IV/ 2009 dikatakan surat suara
yang tertukar antar daerah dan sudah terlanjur
digunakan dinyatakan sah dan dapat dihitung apabila
disetujui Pimpinan Parpol dan Pengawas Pemilu setempat.
Untuk itu KPU Kabupaten diminta berkoordinasi dengan
pimpinan partai dan Bawaslu di wilayah masing-masing.
”Apabila tidak ada persetujuan dan tidak ada jalan
keluar, dapat dilakukan Pemilu lanjutan. Tapi sejauh
ini kita baik-baik saja,” Kata Zainal. |