FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      BENCANA TSUNAMI
 
 

 Aceh-Eye Bencana Tsunami Mekanisme BRR..
    MEKANISME BRR

Pembentukan

Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) untuk Aceh dan Nias didirikan pada tanggal 16 April 2005, berdasarkan mandat yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2/2005 yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia. Tanggal 29 April 2005 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 34/2005 menjelaskan tentang struktur organisasi dan mekanisme BRR.

Badan tersebut mempunyai staf penuh waktu dan dua badan pengawas. BRR akan beroperasi selama empat tahun, dan akan berkantor pusat di Banda Aceh dengan kantor cabang di Nias dan kantor perwakilan di Jakarta.

Misi

Misi Badan ini adalah untuk memulihkan keadaan dan memperkuat masyarakat di Aceh dan Nias dengan merancang dan mengawasi program rekonstruksi dan pembangunan yang terkoordinasi dan bertumpu pada masyarakat lokal dengan standar profesionalisme tertinggi.

Koordinasi dalam perencanaan, pengumpulan dana dan implementasi program akan memastikan bahwa program rekonstruksi berjalan efektif, kemungkinan saling tumpang tindih dikurangi semaksimal mungkin, dan dana dari donor digunakan secara optimal.

BRR menyadari peran penting masukan dan peran serta masyarakat dalam upaya rekonstruksi. Lembaga pemerintahan Aceh dan Nias, pemimpin masyarakat, akademisi, pemimpin keagamaan serta LSM akan terus menjadi narasumber dan diikutsertakan dalam membentuk serta melaksanakan program rekonstruksi untuk Aceh dan Nias.

Badan ini akan menerapkan standar profesionalisme tertinggi dalam memenuhi misinya. Hal ini termasuk mengimplementasikan azas transparansi penuh dalam alokasi dana serta penentuan prioritas proyek, menerapkan prosedur tata kelola yang efektif bagi kegiatan operasional Badan, serta mengembangkan pedoman pelaksanaan proyek yang jelas.

Peran

BRR didirikan sebagai badan koordinasi untuk menjamin transparansi, akuntabilitas serta kecepatan dalam upaya rekonstruksi Aceh dan Nias. BRR dibentuk bukan untuk secara langsung melaksanakan berbagai proyek yang dijalankan oleh badan-badan pemerintah, institusi dana, organisasi non-pemerintah, serta pihak swasta.

Peran utama BRR adalah menyesuaikan dana dari pihak donor dengan kebutuhan spesifik di Aceh dan Nias melalui proses yang tepat, dan memperhatikan kebutuhan masyarakat lokal dan dimonitor dengan seksama.

Sebagai bagian dari mandat transparansi, Badan ini akan mengawasi dan mengumumkan permintaan-pemintaan proyek yang diminta oleh daerah-daerah yang terkena dampak bencana, penggunaan dana dari para donor, dan status perkembangan implementasi proyek.

BRR juga akan menentukan kriteria penentuan prioritas proyek dan mengoptimalkan penggunaan dana. Selain itu, Badan ini juga akan secara aktif mengumpulkan masukan dari badan pemerintahan dan masyarakat lokal untuk menentukan prioritas rekonstruksi dan rehabilitasi.

BRR akan mempercepat penyaluran dana ke daerah-daerah yang paling membutuhkan, dan menyelesaikan masalah logistik dan keterlambatan lainnya. Dalam menyesuaikan sumber dana dengan kebutuhan proyek, BRR akan memastikan bahwa kegiatan rekonstruksi sesuai dengan Rencana Induk pemerintah untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi.

BRR akan melibatkan tim pakar dan penasihat yang memiliki pengetahuan dan pengalaman luas dalam program pemulihan bencana. Tiap pegawai dan kontraktor akan dinilai dengan standar integritas dan profesionalisme tertinggi. Badan pemerintah daerah di Aceh dan Nias serta kementerian terkait akan tetap memainkan peran utama dalam pengembangan dan implementasi proyek.

Untuk menjamin keberlangsungan rekonstruksi jangka panjang di wilayah yang terkena dampak tsunami, BRR sejak awal akan memfokuskan diri pada peningkatan kapasitas masyarakat setempat sehingga mereka dapat melanjutkan program pembangunan setelah selesainya empat tahun mandat BRR.

Badan Pengawas

Untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi, dua badan pengawas ? yang melapor langsung kepada Presiden ? telah dibentuk untuk memonitor pengelolaan, kegiatan dan penyaluran dana yang dilakukan BRR:

• Dewan Pengarah (Advisory Board), terdiri dari 17 anggota yang diangkat oleh Presiden, termasuk para pejabat pemerintah tingkat nasional dan lokal, perwakilan institusi keagamaan dan adat, tokoh masyarakat, dan kalangan akademisi. Dewan Pengarah dapat:

- Memberikan arahan kepada Badan dalam perencanaan dan pelaksaan proses rehabilitasi dan rekonstruksi

- Meminta informasi dan klarifikasi dari Badan Penagwas dan BRR mengenai hal apapun yang terkait dengan rehabilitasi dan rekonstruksi.

- Meminta bantuan para pakar, kalangan profesional, konsultan, serta staf badan-badan pemerintahan bila diperlukan

- Dewan Pengawas (Supervisory Board), terdiri dari 9 anggota yang diangkat oleh Presiden, terdiri dari wakil-wakil masyarakat dan staf ahli, termasuk wakil-wakil dari organisasi donor. Dewan Pengawas memiliki hak untuk meminta klarifikasi dari Badan dan pihak-pihak terkait mengenai proses rekonstruksi. Dewan Pengawas bertanggung jawab untuk:

- Mengawasi implementasi kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi.
- Menerima dan menangani keluhan masyarakat.

Regulasi

BRR didirikan berdasarkan atas Perpu yang menekankan beberapa fakta penting berikut:

• Kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi akan dijalankan atas dasar transparansi, akuntabilitas, partisipasi dan tanggung jawab dengan cara menyusun prioritas minat masyarakat dan dengan pelaksanaan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

• Seluruh kegiatan BRR harus:

- Dikerjakan sesuai arahan yang terdapat di dalam Rencana Induk.
- Dikerjakan sesuai dengan kerangka kerja hukum di otonomi wilayah.
- Mencakup kepentingan masyarakat setempat yang terkena dampak bencana alam.

• BRR memiliki wewenang untuk mengkoordinasi, mengkonsolidasi dan memonitor kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk proyek-proyek yang didanai langsung oleh donor luar negeri

• Fungsi koordinasi BRR bersifat retroaktif mulai dari berakhirnya tahap darurat (26 Maret 2005).

• Penyaluran dana pemerintah dari APBN untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi akan difasilitasi oleh badan keuangan khusus (Kantor Pengawasan Pendanaan Nasional Khusus (KPPN Khusus) yang dibentuk oleh Menteri Keuangan.

• Laporan keuangan Badan akan mengikuti standar akunting dan pelaporan Pemerintah. BRR akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau auditor independen bila diperlukan.

• Publik akan memiliki akses terhadap laporan keuangan, laporan kinerja dan laporan audit BRR.

• BRR akan menjalankan masukan masyarakat dan tunduk terhadap peraturan otonomi khusus di daerah tersebut.

• Dalam menjalankan tugasnya, BRR bisa meminta informasi dan bantuan teknis yang diperlukan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait.

• KepPres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

• PerPres No. 70 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

 
 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org