|
Pembentukan
Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) untuk Aceh
dan Nias didirikan pada tanggal 16 April 2005,
berdasarkan mandat yang tertulis dalam Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2/2005
yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Tanggal 29 April 2005 Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono menandatangani Peraturan Presiden (Perpres)
No. 34/2005 menjelaskan tentang struktur organisasi
dan mekanisme BRR.
Badan tersebut mempunyai staf penuh waktu dan dua
badan pengawas. BRR akan beroperasi selama empat tahun,
dan akan berkantor pusat di Banda Aceh dengan kantor
cabang di Nias dan kantor perwakilan di Jakarta.
Misi
Misi Badan ini adalah untuk memulihkan keadaan dan
memperkuat masyarakat di Aceh dan Nias dengan
merancang dan mengawasi program rekonstruksi dan
pembangunan yang terkoordinasi dan bertumpu pada
masyarakat lokal dengan standar profesionalisme
tertinggi.
Koordinasi dalam perencanaan, pengumpulan dana dan
implementasi program akan memastikan bahwa program
rekonstruksi berjalan efektif, kemungkinan saling
tumpang tindih dikurangi semaksimal mungkin, dan dana
dari donor digunakan secara optimal.
BRR
menyadari peran penting masukan dan peran serta
masyarakat dalam upaya rekonstruksi. Lembaga
pemerintahan Aceh dan Nias, pemimpin masyarakat,
akademisi, pemimpin keagamaan serta LSM akan terus
menjadi narasumber dan diikutsertakan dalam membentuk
serta melaksanakan program rekonstruksi untuk Aceh dan
Nias.
Badan ini akan menerapkan standar profesionalisme
tertinggi dalam memenuhi misinya. Hal ini termasuk
mengimplementasikan azas transparansi penuh dalam
alokasi dana serta penentuan prioritas proyek,
menerapkan prosedur tata kelola yang efektif bagi
kegiatan operasional Badan, serta mengembangkan
pedoman pelaksanaan proyek yang jelas.
Peran
BRR didirikan sebagai badan koordinasi untuk menjamin
transparansi, akuntabilitas serta kecepatan dalam
upaya rekonstruksi Aceh dan Nias. BRR dibentuk bukan
untuk secara langsung melaksanakan berbagai proyek
yang dijalankan oleh badan-badan pemerintah, institusi
dana, organisasi non-pemerintah, serta pihak swasta.
Peran utama BRR adalah menyesuaikan dana dari pihak
donor dengan kebutuhan spesifik di Aceh dan Nias
melalui proses yang tepat, dan memperhatikan kebutuhan
masyarakat lokal dan dimonitor dengan seksama.
Sebagai bagian dari mandat transparansi, Badan ini
akan mengawasi dan mengumumkan permintaan-pemintaan
proyek yang diminta oleh daerah-daerah yang terkena
dampak bencana, penggunaan dana dari para donor, dan
status perkembangan implementasi proyek.
BRR
juga akan menentukan kriteria penentuan prioritas
proyek dan mengoptimalkan penggunaan dana. Selain itu,
Badan ini juga akan secara aktif mengumpulkan masukan
dari badan pemerintahan dan masyarakat lokal untuk
menentukan prioritas rekonstruksi dan rehabilitasi.
BRR akan mempercepat penyaluran dana ke daerah-daerah
yang paling membutuhkan, dan menyelesaikan masalah
logistik dan keterlambatan lainnya. Dalam menyesuaikan
sumber dana dengan kebutuhan proyek, BRR akan
memastikan bahwa kegiatan rekonstruksi sesuai dengan
Rencana Induk pemerintah untuk Rehabilitasi dan
Rekonstruksi.
BRR akan melibatkan tim pakar dan penasihat yang
memiliki pengetahuan dan pengalaman luas dalam program
pemulihan bencana. Tiap pegawai dan kontraktor akan
dinilai dengan standar integritas dan profesionalisme
tertinggi. Badan pemerintah daerah di Aceh dan Nias
serta kementerian terkait akan tetap memainkan peran
utama dalam pengembangan dan implementasi proyek.
Untuk
menjamin keberlangsungan rekonstruksi jangka panjang
di wilayah yang terkena dampak tsunami, BRR sejak awal
akan memfokuskan diri pada peningkatan kapasitas
masyarakat setempat sehingga mereka dapat melanjutkan
program pembangunan setelah selesainya empat tahun
mandat BRR.
Badan Pengawas
Untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi, dua
badan pengawas ? yang melapor langsung kepada Presiden
? telah dibentuk untuk memonitor pengelolaan, kegiatan
dan penyaluran dana yang dilakukan BRR:
• Dewan Pengarah (Advisory Board), terdiri dari 17
anggota yang diangkat oleh Presiden, termasuk para
pejabat pemerintah tingkat nasional dan lokal,
perwakilan institusi keagamaan dan adat, tokoh
masyarakat, dan kalangan akademisi. Dewan Pengarah
dapat:
- Memberikan arahan kepada Badan dalam perencanaan dan
pelaksaan proses rehabilitasi dan rekonstruksi
- Meminta informasi dan klarifikasi dari Badan
Penagwas dan BRR mengenai hal apapun yang terkait
dengan rehabilitasi dan rekonstruksi.
- Meminta bantuan para pakar, kalangan profesional,
konsultan, serta staf badan-badan pemerintahan bila
diperlukan
- Dewan Pengawas (Supervisory Board), terdiri dari 9
anggota yang diangkat oleh Presiden, terdiri dari
wakil-wakil masyarakat dan staf ahli, termasuk
wakil-wakil dari organisasi donor. Dewan Pengawas
memiliki hak untuk meminta klarifikasi dari Badan dan
pihak-pihak terkait mengenai proses rekonstruksi.
Dewan Pengawas bertanggung jawab untuk:
- Mengawasi implementasi kegiatan rehabilitasi dan
rekonstruksi.
- Menerima dan menangani keluhan masyarakat.
Regulasi
BRR didirikan berdasarkan atas Perpu yang menekankan
beberapa fakta penting berikut:
• Kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi akan
dijalankan atas dasar transparansi, akuntabilitas,
partisipasi dan tanggung jawab dengan cara menyusun
prioritas minat masyarakat dan dengan pelaksanaan yang
bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
• Seluruh kegiatan BRR harus:
- Dikerjakan sesuai arahan yang terdapat di dalam
Rencana Induk.
- Dikerjakan sesuai dengan kerangka kerja hukum di
otonomi wilayah.
- Mencakup kepentingan masyarakat setempat yang
terkena dampak bencana alam.
• BRR memiliki wewenang untuk mengkoordinasi,
mengkonsolidasi dan memonitor kegiatan rehabilitasi
dan rekonstruksi, termasuk proyek-proyek yang didanai
langsung oleh donor luar negeri
• Fungsi koordinasi BRR bersifat retroaktif mulai dari
berakhirnya tahap darurat (26 Maret 2005).
• Penyaluran dana pemerintah dari APBN untuk kegiatan
rehabilitasi dan rekonstruksi akan difasilitasi oleh
badan keuangan khusus (Kantor Pengawasan Pendanaan
Nasional Khusus (KPPN Khusus) yang dibentuk oleh
Menteri Keuangan.
• Laporan keuangan Badan akan mengikuti standar
akunting dan pelaporan Pemerintah. BRR akan diaudit
oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau auditor
independen bila diperlukan.
• Publik akan memiliki akses terhadap laporan keuangan,
laporan kinerja dan laporan audit BRR.
• BRR akan menjalankan masukan masyarakat dan tunduk
terhadap peraturan otonomi khusus di daerah tersebut.
• Dalam menjalankan tugasnya, BRR bisa meminta
informasi dan bantuan teknis yang diperlukan dari
pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pihak-pihak
terkait.
• KepPres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
• PerPres No. 70 tentang Perubahan Ketiga atas
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. |