Suara Pembaruan Rabu, 10 Oktober, 2007
JAKARTA: Mayoritas fraksi di DPR setuju dengan usul pemerintah mengenai anggaran pendidikan di APBN 2008 hanya sebesar 12 persen dari total belanja APBN. Dengan demikian, pemerintah dengan dukungan DPR kembali tidak memenuhi amanat konstitusi untuk mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN.
Rapat paripurna DPR yang berlangsung Selasa (9/10) tinggal menyetujui Rancangan APBN (RAPBN) 2008 untuk disahkan menjadi UU, yang di dalamnya tercakup pula kesepakatan alokasi anggaran pendidikan. Kenyataan itu tergambar dari pernyataan anggota sejumlah fraksi di DPR, baik yang tergabung di Panitia Anggaran maupun di Komisi X yang membidangi pendidikan.
Setidaknya dua fraksi, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) dan Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) yang tegas menolak besaran anggaran pendidikan yang diajukan pemerintah. Sejumlah fraksi lainnya ada yang menerima dan ada pula yang menerima dengan catatan.
Menanggapi sikap DPR yang menyetujui alokasi anggaran pendidikan kurang dari 20 persen, Ketua Umum Persatuan Guru Indonesia (PGRI), Muhammad Surya kepada SP, di Jakarta, Selasa (9/10) menegaskan kekecewaannya. "DPR dan pemerintah terbukti telah dua kali melanggar konstitusi. Kami akan menyikapi dengan tegas keputusan paripurna DPR dan Pemerintah. Segera setelah Idul Fitri kami akan mengajukan judicial review (uji materiil, Red) ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk ketiga kalinya terhadap UU APBN," ujarnya.
Sementatra itu, guru besar emeritus dari Universitas Negeri Jakarta Prof HAR Tilaar menyatakan, MK sejak tahun lalu telah berkali-kali menyebutkan tidak dipenuhinya anggaran pendidikan 20 persen sebagai pelanggaran konstitusi. "Kalau pelanggaran masih juga dilakukan sekarang oleh lembaga tinggi negara, yakni DPR dan Presiden, pelanggaran konstitusi makin parah, sehingga jangan heran kalau rakyat pun melanggar konstitusi," katanya.
Senada dengannya, anggota Majelis Pendidikan Taman Siswa, Darmaningtyas menilai, kepu- tusan politik DPR menyetujui RAPBN 2008 termasuk di dalamnya anggaran pendidikan hanya 12 persen, jelas melanggar konstitusi. Namun, yang lebih penting sekarang adalah bagaimana meningkatkan kapasitas Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). Sebab, alokasi dana yang ada belum terserap habis.
"Jadi yang diperlukan bagaimana Depdiknas mengelola anggaran supaya bisa tersalurkan secara efektif dan efisien," ujarnya.
Dalam RAPBN 2008, anggaran pendidikan yang disepakati DPR dan pemerintah tersebar di sejumlah kementerian dan lembaga. Namun, yang terbesar dikelola Depdiknas sekitar Rp 49 triliun, di luar gaji pendidik. Departemen Agama juga mengelola anggaran pendidikan sekitar Rp 7 triliun, di luar gaji pendidik.
Nota Keberatan
Sementara itu, anggota FPKS yang sekaligus Ketua Komisi X DPR, Irwan Prayitno, Senin (8/10) menegaskan, fraksinya akan menolak RAPBN 2008, dengan menyampaikan nota keberatan pada Sidang Paripurna DPR. "Kami dari FPKS pasti akan menolak dan akan menyampaikan mindersheid nota (nota keberatan, Red). Kita berharap, fraksi lain juga punya sikap yang sama. Hanya itu yang bisa kita lakukan untuk menegaskan sikap kita bahwa kita memang sangat berkomitmen dengan anggaran pendidikan 20 persen," tegasnya.
Hal senada diungkapkan anggota FPKS yang duduk di Panitia Anggaran DPR, Rama Pratama. Dia menilai, dengan tidak tercapainya anggaran pendidikan 20 persen itu, berarti ada pelanggaran konstitusi. Karena itu, FPKS mendesak pemerintah agar segera memenuhi amanat UUD. "Untuk RAPBN 2008, kita dapat menerimanya menjadi undang-undang. Hanya saja mindersheid nota itu tetap harus ada," katanya.
Nota keberatan juga disampaikan FPAN. "FPAN mengajukan tiga mindersheid nota atas RAPBN 2008 itu, antara lain alokasi anggaran pendidikan yang belum memenuhi amanat konstitusi yaitu 20 persen," ujar anggota FPAN Marwoto Mitrohardjono, seusai rapat kerja Panitia Anggaran DPR dan pemerintah, Selasa (9/10) dini hari.
Cyprianus Aoer, anggota Komisi X dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang juga anggota Kaukus Parlemen Peduli Pendidikan mengungkapkan, kaukus kemungkinan akan menyampaikan nota keberatan kepada pimpinan DPR, apabila Sidang Paripurna DPR menyetujui pengesahan RAPBN 2008, termasuk anggaran pendidikan yang hanya 12 persen dari APBN.
Meski tidak menyampaikan nota keberatan, sejumlah fraksi menyampaikan sorotan kritis atas alokasi anggaran pendidikan yang kurang dari 20 persen itu. "Pemerintah tidak punya komitmen serta kemauan politik sungguh-sungguh untuk menjalankan amanat konstitusi. Kami prihatin, justru upaya menegakkan konstitusi dengan memberikan anggaran pendidikan 20 persen, disikapi pemerintah dengan membelokkan ke wacana amendemen UU Sisdiknas dan perumusan ulang format anggaran pendidikan. Saat ini kami menerima, namun dengan sejumlah catatan," ujar Lukman Hakiem dari Fraksi PPP.
Hal senada diungkapkan Ferdiansyah dari Fraksi Partai Golkar. "Tidak cukup alasan untuk tidak memenuhi anggaran tersebut. Belum adanya komitmen kuat membuat pemerintah kembali melanggar konstitusi," ujarnya.
Pandangan berbeda dinyatakan Fraksi Partai Demokrat, yang justru memberi catatan bahwa UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional perlu direvisi.
Upaya Pemerintah
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah dan DPR sepakat untuk terus mengupayakan kenaikan anggaran pendidikan dalam jumlah yang cukup signifikan dalam APBN agar dapat memenuhi amanat UUD 1945.
"Mengenai definisi rasio anggaran pendidikan kami sepakat dengan Panja untuk menggunakan definisi yang sama dengan dilakukan pada UU APBN 2007. Dalam RAPBN 2008 selain mencantumkan rasio anggaran pendidikan, juga dapat dituangkan alternatif anggaran pendidikan dengan definisi yang lebih luas, yaitu dengan memasukkan anggaran gaji maupun dengan definisi yang lebih sempit," kata Menkeu. [E-5/L-10/M-15] |